Mochamad Ali Mashuri Serahkan Secara Simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

Mochamad Ali Mashuri Serahkan Secara Simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS Mochamad Ali Mashuri menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang telah diusulkan melalui pokir. Hal itu dilakukan saat kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Tegal Masa Persidangan II di Jl. Arjuna Gg 12 RT 2 RW III Kelurahan Slerok.

Reses ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Rita Marlianawati dan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tegal Agustien Diansari. Usyan, salah satu warga yang namanya diusulkan merasa senang karena dia sebagai pekerja di bengkel las, mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Mochamad Ali Mashuri menyampaikan jika di tahun pertama program ini telah mendaftarkan 50 nama warga Kota Tegal untuk didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Ali yang masuk kategori pekerja rentan itu diantaranya para pekerja yang memilki resiko tinggi namun belum mendapatkan perlindungan jaminan keselamatan kerja, seperti buruh, pedagang, honorer, driver ojol, dll.

“Alhamdulilah usulan kami kini sudah terealiasi. Insya Allah tahun depan kita alokasikan lagi,” katanya.

Sebagai pemilik fungsi kebijakan anggaran, Ali Mashuri juga mengalokasikan dana 900 juta untuk pokir dari semula 1,5 milyar karena efisiensi. “Kami akan prioritaskan anggaran itu untuk kembali kepada masyarakat melalui program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Disnakerin Kota Tegal Rita Marlianawati mengatakan program ini merupakan progam pemerintah Kota Tegal untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja rentan saat bekerja. Perlindungan ini dapat membantu pekerja dalam berbagai situasi yang tidak terduga.

“Jika BPJS Kesehatan ada jaminan kesehatan semesta atau UHC, maka Disnakerin ada BPJS Ketenagakerjaan yaitu program perlindungan bagi para pekerja rentan,” Syaratnya adalah warga Kota Tegal dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun manfaat kepesertaan program ini, menurut Rita, adalah warga yang sudah terdaftar akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). []

 

Erni Ratnani Ingin Berdayakan Perempuan Melalui Pelatihan

Erni Ratnani Ingin Berdayakan Perempuan Melalui Pelatihan

Sebanyak 65 peserta dari kalangan perempuan warga Tegal Barat mendapatkan kesempatan mengikuti program peningkatan kualitas keluarga melalui kegiatan pemberdayaan ekonomi perempuan.

Kegiatan ini merupakan usulan pokir Anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hj. Erni Ratnani, SE, MM. Program ini bermitra dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal.

Kegiatan berlangsung dalam tiga sesi dengan melihatkan 3 LPK diantaranya adalah LPK Astrid untuk pelatihan tata boga yang dilaksanakan pada tanggal 4-6 Maret 2025, sementara untuk pelatihan hantaran dibagi menjadi 2 gelombang. Gelombang pertama pada tangal 5-7 Maret 2025 di LPK Indah dan gelombang dua disenggarakan di LPK Sekar pada tanggal 10-11 Maret 2025

Erni Ratnani mengatakan “kita ingin sebagai wakil rakyat sebisa mungkin untuk memberikan amanah kita dengan mengadakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dan bisa dijadikan pengalaman untuk mereka yang masih merintis usaha untuk keuntungan masyarakatnya sendiri, dan sudah menjadi kewajiban kita sebagai wakil rakyat untuk bisa melayani dan memenuhi hak-hak mereka.”

Sementara itu Kepala DPPKBP2PA dr. Rofiqoh menitipkan pesan kepada para peserta pelatihan agar kesempatan belajar ini itu menjadi bekal untuk menangkap peluang bisnis yang bisa dilakukan para ibu. Selain tentu saja untuk menyalurkan minat bakat dan potensi mereka.()

Ketua Fraksi PKS Desak Sidak Keamanan Tabung Gas Melon

Ketua Fraksi PKS Desak Sidak Keamanan Tabung Gas Melon

PERISTIWA kurang beruntung dialami Abdul Kholid (56) dan istri Saidah (48) dan  anaknya Ahmad Kamal (21). Mereka mengalami luka bakar karena terkena semburan api tabung gas. Kejadian ini  menjadi perhatian serius Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal  H. Abdul Ghoni, SE.  Ghoni mendesak pihak terkait melakukan inspeksi mendadak atau sidak keamanan tabung gas.

“Ke depan agar ada sidak tentang keamanan, mulai dari para pengepul,” kata Ghoni saat menjenguk korban.

Peristiwa tersebut bermula saat Saidah akan menyalakan tabung gas melon untuk memasak persiapan sahur di dapur rumahnya, Karena tabung gas tidak ber fungsi, Saidah membuka regu-latornya, namun api langsung menyembur. Melihat itu, Kholid mengambil tabung gas tersebut dan segera melemparnya ke bak mandi berisi air.

Karena api menyembur secara cepat, Saidah dan Kholid mengalami luka bakar disekujur tubuh dan segera dilarikan ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor. Anak pertama Kholid dan Saidah, Kamal, juga mengalami luka bakar di tangan kanannya ketika mencoba melakukan pertolongan. Kamal turut dibawa ke rumah sakit.

Ghoni menyampaikan, peristiwa seperti yang dialami warga Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan tersebut bukanlah kali pertama, namun sudah merupakan yang kesekian kali dan pernah menimpa warga lain-nya. Dari rentetan peristiwa ter-sebut, Ghoni menilai banyak warga yang tidak mengetahui cara menangani tabung gas saat mengalami masalah.

Karena itu, Ghoni juga memandang perlu diadakannya edukasi yang diberikan kepada warga terkait keamanan tabung gas. “Ternyata banyak warga masyarakat yang belum tahu. Karena itu, perlu ada edukasi,” imbuh legislator dari Daerah Pemilihan Tegal Selatan tersebut, sekaligus mendoakan Kholid beserta istri dan anaknya lekas diberi kesembuhan.

Mewakili keluarganya, Kamal mengucapkan terima kasih kepada Ghoni yang telah menjenguk Kamal meminta doa untuk kesembuhan ayah dan ibu serta dirinya yang masih dirawat di rumah sakit. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ghoni yang telah menjenguk. Saya mohon doa kepada semua agar segera diberi kesehatan,” ucap Kamal.[]

Sertijab Walikota Tegal, Ini Visi Dedy- Iin Selama 5 Tahun Kedepan

Sertijab Walikota Tegal, Ini Visi Dedy- Iin Selama 5 Tahun Kedepan

Senin, 3 Maret 2025 telah berlangsung serah terima jabatan Walikota Tegal dan Rapat Paripurna penyampaikan visi misi Walikota Tegal periode 2025-2030. Ini dia catatan penting dalam agenda tersebut,

Kepemimpinan Dedy Yon Supriyono dan Tazkiyatul Mutmainnah dilandasi keberpihakan atas nasib rakyat. Bukan sekadar janji politik, melainkan komitmen dan dedikasi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tegal yang memahami bahwa meningkatkan kesejahteraan rakyat merupakan amanat konstitusional sekaligus kewajiban moral dan tanggung jawab politik.

Harapan dan cita-cita Dedy- IIn adalah mewujudkan Tegal Berdikari Dan Sejahtera, Menjadi Kota Idaman.”yang semakin Sejahtera.

Berdikari, Kota Tegal merupakan kota yang masyarakatnya mampu memenuhi segala kebutuhan dasarnya secara mandiri dan cukup.

Sejahtera, Kota Tegal merupakan kota yang masyarakatnya hidup dengan aman dan nyaman didukung oleh  lingkungan hidup yang bersih dan sehat, kebutuhan dasar yang terpenuhi serta pembangunan yang merata di segala bidang dan dapat dirasakan serta dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Tegal.

Idaman, Kota Tegal merupakan kota yang maju dan modern memiliki daya tarik dan magnet yang sangat kuat sebagai pusat pertumbuhan regional baik sebagai pusat bisnis, perdagangan dan jasa, pendidikan, sejarah, pariwisata, seni dan budaya maupun posisi strategis yang selalu ingin dikunjungi oleh siapapun dan kapanpun.[]

Zaenal Nr, “Pembahasan Raperda Penataan PKL Selesai Dibahas.”

Zaenal Nr, “Pembahasan Raperda Penataan PKL Selesai Dibahas.”

Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berhasil merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Pansus I berhasil menunaikan tugas pembahasan Raperda Penataan PKL yang diamanatkan Pimpinan DPRD yang sempat terhenti saat ditangani Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal sebelumnya.

Raperda ini diinisiasi Dinas Kореrasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Kota Tegal dan disetujui untuk dibahas sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan DPRD Nomor 10 Tahun 2022 tertanggal 6 Juni 2022.

“Pembahasan Raperda Penataan PKL telah selesai. Selanjutnya, tinggal difasilitasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” kata Zaenal Nurohman usai memimpin Rapat Kerja Pansus I bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal di Ruang Rapat Pansus I, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Kamis (27/2).

Zaenal menjelaskan ruang lingkup Raperda Penataan PKL meliputi penataan dan pemberdayaan PKL. Tujuan penataan dan pemberdayaan PKL memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya, menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri. Kemudian, menunjang terwujudnya kota bersih, sehat, indah, tertib, aman dan nyaman dengan sarana dan prasarana yang memadai dan berwawasan lingkungan.

Dalam Raperda ini, Kepala Daerah diamanatkan melakukan penataan PKL dengan cara perencanaan penyedian ruang untuk PKL, pendataan PKL, penetapan Lokasi PKL, pemindahan dan penghapusan lokasi PKL, dan peremajaan lokasi PKL

Adapun lokasi PKL dibagi menjadi sesuai peruntukannya dan tidak sesuai peruntukkannya. Lokasi PKL sesuai sesuai peruntukan-nya terbagi menjadi lokasi PKL yang bersifat permanen yakni yang bersifat tetap yang diperuntukkan sebagai tempat usaha PKL dan lokasi PKL yang bersifat tidak permanen.[]

Copyright © 2026