Fraksi PKS Kota Tegal Setujui RPJMD Kota Tegal 2025–2029, Soroti Minimnya Anggaran untuk UMKM dan Pemuda

Fraksi PKS Kota Tegal Setujui RPJMD Kota Tegal 2025–2029, Soroti Minimnya Anggaran untuk UMKM dan Pemuda

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menyatakan persetujuan terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna, Kamis (10/7/2025). Meski demikian, Fraksi PKS Kota Tegal menyampaikan sejumlah catatan kritis yang perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Tegal.
Ketua Fraksi PKS Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, SE, menyampaikan bahwa dokumen RPJMD merupakan instrumen penting dalam memastikan arah pembangunan daerah selama lima tahun mendatang tetap selaras dengan visi jangka panjang Kota Tegal tahun 2045.

“RPJMD bukan sekadar perencanaan, melainkan komitmen untuk mewujudkan visi Kota Tegal selama lima tahun ke depan,” ujar Abdul Ghoni saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal.
Fraksi PKS Kota Tegal mengingatkan Pemerintah Kota Tegal untuk menyusun RPJMD dengan lebih fokus pada isu-isu strategis dan kebutuhan riil masyarakat. Di antara sorotan yang disampaikan adalah rendahnya alokasi anggaran untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor kepemudaan.

“Pagu anggaran yang dialokasikan untuk UMKM masih tergolong kecil. Begitu juga dengan sektor kepemudaan. Jika dibiarkan, OPD akan kesulitan dalam merancang program inovatif yang mampu menjawab tantangan dan memberdayakan kelompok strategis ini,” tegas Ghoni.

Fraksi PKS Kota Tegal juga menekankan pentingnya konsistensi antara RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan. Mereka mendorong agar setiap program yang disusun benar-benar berbasis data, menyentuh kepentingan warga secara langsung, serta mendukung pencapaian empat sasaran pokok RPJPD 2025–2045, yakni: pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik, daya saing SDM, penurunan kemiskinan, serta pembangunan holistik lintas sektor.

Selain aspek programatik, Fraksi PKS Kota Tegal Kota Tegal juga menyoroti sejumlah isu teknis dan manajerial di lapangan, seperti kebijakan lalu lintas satu arah di Jalan Kartini dan Jalan Melati yang dianggap menimbulkan ketidaknyamanan, serta pengelolaan keamanan pelabuhan pasca terulangnya kebakaran kapal nelayan.

“Insiden kebakaran kapal nelayan tidak bisa hanya dilihat dari sisi teknis. Ini mencerminkan belum prioritasnya budaya keselamatan di pelabuhan. Pemerintah harus hadir lebih aktif dan kolaboratif,” kata Ghoni.
Fraksi PKS Kota Tegal pun mengapresiasi langkah integrasi iuran kebersihan dalam tagihan air bersih sebagai inovasi efisiensi pelayanan publik dan penguatan akuntabilitas keuangan daerah.

Di akhir penyampaian, Fraksi PKS Kota Tegal tetap memberikan persetujuan atas penetapan RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan sebagai pijakan penguatan pelaksanaan.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, seraya memohon rahmat dan hidayah Allah SWT, Fraksi PKS Kota Tegal menyetujui RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan-catatan yang sudah kami sampaikan,” tutup Abdul Ghoni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2025 PKS Kota Tegal