Aura bahagia terpancar di wajah Muhammad Ardan Isya Ramadan. Setelah tujuh tahun hidup tanpa memiliki identitas, anak berusia 6 tahun ini identitasnya kini tercatat di Disdukcapil. Dengan demikian dia tidak kesulitan lagi ketika diminta melampirkan akta kelahiran atau pun fotocopy kartu keluarga.
Sebelumnya ia sempat mengalami kesulitan ketika mendaftar sekolah karena tidak bisa melampirkan dokumen seperti akta kelahiran dan kartu keluarga. Beruntung ia mendapatkan advokasi dari Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Amiruddin Lc.
Melalui perannya sebagai anggota DPRD Kota Tegal, Amiruddin membantu mengomunikasikan permasalahan ini melalui Disdukcapil Kota Tegal agar Arsyan memiliki kartu identitas yang memang wajib dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia.
Setelah diproses, kini dokumen Ardan pun sudah jadi dan sudah diserahkan kepadanya. “Dokumen-dokumen ini sudah diserahkan kepada Ardan, di Jl. Kamboja Kelurahan Kejambon Tegal Timur Kota Tegal. Ardan saat ini tinggal bersama mbahnya,” kata Amiruddin, pada Rabu, (29/6).
Amir menjelaskan bahwa dokumen identitas diri seperti Kartu Identitias, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga sebaiknya perlu segera diurus begitu anak baru lahir, sebab dokumen identitas diri ini sangat penting, karena biasanya menjadi kelengkapan persyaratan administratif seperti misalnya syarat pendaftaran sekolah.
Amir menjelaskan, anak ini istimewa karena saat ini ibunya sedang dalam menjalani masa tahanan, sementara ayahnya keberadaannya tidak jelas kabarnya. Amir menjelaskan awalnya anak ini tidak punya identitas apapun kecuali hanya ada surat keterangan lahir dari bidan, dan namanya juga belum masuk dalam kartu keluarga. “Alhamdulilah dokumen identitas ananda Ardan sudah jadi. Tahun ini dia masuk SD. Kita doakan semoga ke depan anak ini jadi anak yang sukses,” kata Amir seraya mendoakan.[]




