F-PKS Minta Walikota Tunda Kenaikan Tarif Air Minum. Zaenal. “Perbaiki Dulu Layanan Air Minum Perumda Tirta Bahari”

F-PKS Minta Walikota Tunda Kenaikan Tarif Air Minum. Zaenal. “Perbaiki Dulu Layanan Air Minum Perumda Tirta Bahari”

Komisi II Panggil Perumda Tirta Bahari, Tarif Air Bersih Akan Dikaji Ulang. Kenaikan tarif air bersih oleh Perumda Tirta Bahari mendapat perhatian serius dari Komisi II DPRD Kota Tegal. Banyak masyarakat mengeluhkan tingginya angka kenaikan tarif air minum tersebut dan menganggap tidak berpihak kepada kepentingan rakyat menengah bawah.

Dalam rapat yang menghadirkan Perumda Tirta Bahari (13/2), Komisi II DPRD Kota Tegal meminta tarif baru itu ditunda dulu, sambil menunggu kajian baru. Yang membuat masyarakat keberatan adalah penggunaan interval penentuan tarif 1-10 meter kubik. “Pemakaian 3 meter kubik, bayarnya setara dengan penggunaan 10 meter kubik, Ini jelas memberatkan,” kata Zaenal.

Meski penentuan tarif itu mengacu aturan Permendagri 21 tahun 2020 bahwa Kebutuhan air minum sebanyak 10 meter kubik per kepala keluarga per bulan. Atau 60 liter per orang per hari, Meski begitu menurut Sekretaris Komisi II Zaenal Nurrohman penyesuaian tarif terlalu besar jika dihitung secara riil. Ia meminta agar penyesuaian tarif air minum diberlakukan dengan Peraturan Walikota dan bertahap sambil Perwal disempurnakan.

“Solusi fair, warga bayar sesuai debit air yang dikonsumsi.  Penggunaan 3 meter kubik bayar senilai dengan 3 meter kubik. Jika mau ada penggenapan, maka pembulatannya ada pada satu atau dua angka di atasnya. Tetapi jika pakai tiga harus bayar 10, jelas sangat memberatkan,” jelasnya.

Meski pihak Perumda telah berdalih melakukan sosialisasi, dan tidak ada yang keberatan dengan rencana penyesuaian tarif, tapi faktanya warga menengah bawah yang banyak teriak-teriak merasa keberatan. “Semoga kebijakan baru nanti lebih berpihak kepada masyarakat sebab mereka berhak untuk mendapatkan air bersih,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2025 PKS Kota Tegal