Urai Persoalan DTKS, Zaenal, Perlu Puskesos di Tiap Kelurahan

Urai Persoalan DTKS, Zaenal, Perlu Puskesos di Tiap Kelurahan

Sekretaris Komisi II Zaenal Nurohman menyoroti persoalan DTKS yang terjadi pada pintu pertama. Ia mendorong agar semua kelurahan memiliki Pusat Kesejahteraan Sosial dengan operator khusus, agar tidak terjadi lempar-lemparan saat masyarakat membutuhkan pelayanan DTKS. Kelurahan diminta berkoordinasi dan memfokuskan diri untuk meningkatkan pelayanan DTKS.

“Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) digunakan sebagai acuan pemberian bantuan sosial yang bersumber dari Pemerintah,” ungkapnya. Untuk mengurai persoalan yang ada, Komisi II DPRD Kota Tegal mengundang Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tegal. Rapat Kerja diadakan di Ruang Rapat Komisi II. Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Selasa (21/2).

Rapat Kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi Il Purnomo dengan dihadiri antara lain Sekretaris Komisi II Zaenal Nurohman, Anggota Komisi II Rosalina, Anggota Komisi II Sugiyono, Asisten 1 Setda Kota Tegal Dyah Kemala Shinta, Kepala Dinsos Bajari, serta. Kepala Bidang Kepala Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial Dinar Marnoto.

Seperti dikutip Radar Tegal pada (22/2), dari rapat Kerja tersebut terungkap kendala yang menghambat pemutakhiran pengusulan data DTKS. “Data tidak bisa berdiri sendiri. Ada 27 kelurahan, dengan karakter yang berbeda-beda. Sehingga, ada dinamisasi proses data. Secara kedinasan, kami membuka diri. Kemensos juga menyediakan tiga pintu masuk usulan,” kata Kepala Dinsos Bajari.

Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial Dinar Mamoto, pengusulan data DTKS tampak lamban saat Kemensos membuka usulan mandiri melalui aplikasi. Dalam aplikasi tidak disediakan menu verifikasi oleh Kemensos, sehingga diusulkan ulang operator kelurahan dan wajib dilakukan Musyawarah Kelurahan (Muskel).

Sementara itu Ketua Komisi II Anshori Faqih melalui Wakil Ketua Komisi II Purnomo menyampaikan, kendala yang disampaikan Dinsos dicatat Komisi II dan akan disampaikan apabila berkunjung ke Kemensos. Komisi II juga mendorong petugas di kelurahan memiliki sense of crisis dalam memberikan pelayanan pengusulan data DTKS.

“Bayangkan sebagai warga kurang mampu yang belum terdaftar DTKS, agar dalam melayani lebih greget,” kata Purnomo. Komisi II memandang diperlukannya Rapat Kerja bersama antara Komisi II, Dinsos, Dinkes, Disdukcapil, RSUD Kardinah, dan BPJS Kesehatan, karena DTKS erat kaitannya dengan pelayanan dari instansi-instansi tersebut.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2025 PKS Kota Tegal