Forum Komunikasi Tenaga Honorer (FKTH), mendatangi Gedung DPRD Kota Tegal, Senin (20/10/2025). Mereka menyuarakan keresahan terkait ketidakpastian status kepegawaian tenaga alih daya (outsourcing) di pemerintahan daerah Kota Tegal.
Delegasi FKTH yang mewakili sekitar 500 anggota, diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, H. Amiruddin, Lc, di Ruang Pimpinan DPRD. Aspirasi utama mereka adalah menolak skema alih daya dan menuntut kepastian status sebagai Penyedia Jasa Lain Perorangan (PJLP) atau diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pertemuan ini menjadi puncak kegelisahan para tenaga honorer yang berjuang untuk mendapatkan rasa aman dalam bekerja. Ketua FKTH Kota Tegal, Nurtantyo Amrih Swasono, menyatakan bahwa perjuangan ini didasari oleh kebutuhan akan jaminan kesejahteraan dan pengakuan atas pengabdian mereka.
“Inti perjuangan kami adalah menyampaikan keberatan atas sistem outsourcing. Kami datang untuk menuntut agar bisa dijadikan Tenaga Kerja Penyedia Jasa Lain Perorangan (PJLP),” ujar Nurtantyo dalam pertemuan tersebut.
Ia memandang skema PJLP lebih memberikan kepastian dibandingkan alih daya yang rentan memutus kontrak kerja dan mengurangi hak-hak pekerja. Menurut Nurtantyo, harapan terbesar para honorer adalah pengangkatan sebagai aparatur sipil negara.
“Selain keberatan atas sistem outsourcing, kami juga menuntut agar pemerintah segera memikirkan skema pengangkatan kami sebagai PPPK, baik itu paruh waktu maupun penuh waktu, sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian kami selama ini,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, H. Amiruddin, Lc, menyatakan komitmen lembaga legislatif untuk mengawal dan mendalami aspirasi tersebut. Ia memahami kegelisahan para honorer yang terancam kehilangan kepastian kerja.
“Kami di DPRD menerima dan memahami sepenuhnya apa yang menjadi keresahan teman-teman FKTH. Ini bukan sekadar soal status, tetapi menyangkut hajat hidup ratusan keluarga dan rasa aman dalam bekerja,” kata Amiruddin.
Amiruddin berjanji akan segera berkoordinasi internal dengan pimpinan dan anggota DPRD lainnya. Langkah konkret selanjutnya adalah memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pendalaman.
“Aspirasi ini akan kami kawal. Kami akan segera menjadwalkan pertemuan dengan OPD terkait agar bisa mendalami dan mengawasi implementasi aturan di lapangan. Kami harus memastikan tidak ada kebijakan yang merugikan tenaga honorer kita,” lanjutnya.
Untuk memperkuat posisi tawar dan mempercepat proses penanganan, Amiruddin menyarankan FKTH untuk menempuh jalur audiensi formal.
“Agar aspirasi ini memiliki kekuatan hukum yang lebih dan direspons lebih cepat, saya menyarankan FKTH mengajukan permohonan audiensi resmi ke DPRD dan Pj. Wali Kota, dengan tembusan ditujukan ke BKPSDM Kota Tegal. Melalui forum resmi itu, kita bisa mencari solusi terbaik bersama,” pungkasnya.