Pembongkaran Rumah di Jalan Salak, DPRD Desak Kejelasan Hukum dan Perlindungan Warga

Pembongkaran Rumah di Jalan Salak, DPRD Desak Kejelasan Hukum dan Perlindungan Warga

Polemik pembongkaran rumah warga di Jalan Salak, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, memantik keprihatinan mendalam Anggota DPRD Kota Tegal, Hj. Erni Ratnani, SE, MM. Kasus yang menimpa sepuluh keluarga itu dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap warga yang telah puluhan tahun menempati lahan tanpa kepemilikan formal.

“Saya menyampaikan keprihatinan atas peristiwa pembongkaran rumah yang menimpa sepuluh keluarga warga Kraton. Mereka telah menempati lahan itu lebih dari tiga dekade, menjadikannya bukan sekadar tempat tinggal, tetapi bagian dari sejarah dan kehidupan sosial masyarakat di kawasan tersebut,” ujar Erni, Senin, 20 Oktober 2025.

Kuasa hukum warga, Agus Slamet, sebelumnya menilai pembongkaran itu cacat hukum karena dilakukan tanpa keputusan pengadilan. Keluarga korban mengaku telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2022.

Menanggapi hal itu, Erni menegaskan bahwa persoalan hukum tanah tidak semata-mata ditentukan sertifikat kepemilikan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan keadilan bagi warga yang sudah lama menempati lahan tersebut.

“Kami memahami bahwa secara hukum kepemilikan tanah ditentukan oleh bukti sertifikat hak milik. Namun, kasus ini memperlihatkan lemahnya aspek perlindungan terhadap warga yang telah lama menempati dan merawat lahan tanpa dokumen kepemilikan formal — apalagi pembongkaran dilakukan tanpa keputusan pengadilan,” katanya.

Erni mengapresiasi upaya mediasi dan kompensasi kepada sembilan keluarga yang telah menyepakati penyelesaian. Namun, ia meminta agar terhadap satu keluarga yang masih bertahan, pemerintah bersama pemilik lahan dapat membuka ruang dialog yang lebih adil dan manusiawi.

“Kami berharap semua pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Prinsip keadilan dan kemanusiaan harus menjadi landasan utama dalam setiap keputusan,” tegasnya.

Erni juga mengakui peran Camat Tegal Barat, Lurah Kraton, dan Satpol PP yang telah berupaya menjaga situasi agar tetap kondusif selama proses pembongkaran. Ia menilai langkah preventif itu menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mencegah potensi konflik sosial di lapangan.

Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi I DPRD Kota Tegal, Erni memastikan pihaknya akan memanggil sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), dan pihak pemegang sertifikat tanah, untuk memberikan penjelasan.

Selain menuntut penyelesaian hukum yang adil, Erni mendorong pemerintah kota memperkuat program legalisasi aset warga serta memperluas sosialisasi pentingnya kepemilikan dokumen hukum atas tanah yang ditempati masyarakat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2025 PKS Kota Tegal