Komisi I DPRD Kota Tegal mempertanyakan kejelasan status lebe atau modin di Kota Tegal. Meski bertugas di keluraan dan keberadannya sangat dibutuhkan, status lebe masih belum jelas kedudukannya di bawah Pemerintah Kota Tegal atau Kementerian Agama Kota Tegal.
“Ini mengherankan. Kehadiran lebe sangat dibutuhkan, tetapi tidak ada kedudukan yang jelas,” ungkap Rachmat Rahardjo sebagimana dilansir Radar Tegal (7/4). Hal ini Rachmat sampaikan saat mengikuti Rapat Kerja Kelompok I dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal di Ruang Rapat Komisi I yang digelar Senin, 4 April 2022 lalu.
Rachmat sempat menerima aspirasi dari peguyuban lebe mengenai ketidakjelasan status mereka. Peran lebe yang jelas dan dibutuhkan, tidak selayaknya hanya mendapatkan imbalan dari warga. Karena itu mendorong Komisi I mengundang Kemenag Kota Tegal untuk mencari titik temu. Sehingga, status lebe mendapatkan kejelasan di bawah Kemenag atau Pemkot.
Plt, Kepala BKPPD Ilhma Prasetyo menyampaikan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab kedudukan lebe. Namun berdasarkan pengalamannya sebagai Camat Tegal Barat, Pemerintah Kelurahan tidak mengeluarkan Surat Keputusan untuk penugasan lebe.