Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal memandu public hearing membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Paripurna, Senin (13/10/2025). Kegiatan ini menjadi wadah partisipatif bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberi masukan terhadap kebijakan daerah yang tengah disusun.
Tiga Raperda yang dibedah dalam forum tersebut meliputi: Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahari Kota Tegal, Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Keamanan Pangan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sebagai moderator, Ali Mashuri memaparkan secara singkat substansi dan arah kebijakan dari ketiga Raperda tersebut sebelum membuka ruang dialog. Ia menekankan pentingnya public hearing sebagai wujud transparansi proses legislasi serta sarana menampung aspirasi publik secara terbuka.
“Setiap Raperda yang kita bahas menyentuh langsung kehidupan masyarakat, baik dari sisi kesehatan, pangan, maupun ekonomi daerah,” ujarnya. “Karena itu, proses pembahasannya harus terbuka dan melibatkan berbagai unsur, agar keputusan yang diambil bukan hanya legal secara administratif, tapi juga memiliki legitimasi sosial yang kuat.”
Forum public hearing tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal Zaenal Abidin, SKM., MM., Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Ir. Cucuk Daryanto, M.Si., Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Tegal Paulus Herdiyanto Puja Handoyo, serta Direktur BPR Bahari M. Yusuf.
Selain unsur pemerintah, hadir pula perwakilan lembaga masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, dan komunitas yang relevan dengan substansi tiga Raperda tersebut.
Dalam sesi diskusi, berbagai masukan konstruktif muncul. Beberapa peserta menyoroti pentingnya pengawasan dalam implementasi kawasan tanpa rokok, strategi memperkuat ketahanan pangan berbasis lokal, serta tata kelola yang transparan dalam pengembangan BPR Bahari.
Ali Mashuri menyampaikan apresiasi atas partisipasi publik yang tinggi. Menurutnya, forum seperti ini menjadi ruang pembelajaran politik yang sehat bagi masyarakat dan wakil rakyat.
“Partisipasi publik bukan hanya hak, tapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun kota. Kami di DPRD berkomitmen menjaga agar setiap kebijakan lahir dari proses yang partisipatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD berupaya memastikan setiap Raperda tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
“Kita ingin peraturan daerah yang lahir dari ruang ini benar-benar hidup di lapangan, memberi manfaat, dan menguatkan nilai keadilan sosial,” tambahnya.
Dengan digelarnya public hearing ini, DPRD Kota Tegal berharap proses legislasi daerah semakin terbuka, akuntabel, dan menjadi contoh praktik demokrasi deliberatif yang sehat di tingkat daerah.