DPRD Kota Tegal Soroti Pajak Parkir Hotel: Cari Solusi Terbaik di Tengah Keterpurukan Industri Perhotelan

DPRD Kota Tegal Soroti Pajak Parkir Hotel: Cari Solusi Terbaik di Tengah Keterpurukan Industri Perhotelan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Tegal menunjukkan komitmen kuat dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan kota. Salah satu upaya yang tengah menjadi sorotan adalah rencana penerapan pajak parkir bagi sektor perhotelan. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, S.A.P., memahami dinamika yang ada dalam penerapan kebijakan baru ini. Meskipun menyadari bahwa perhotelan selama ini tidak memungut biaya parkir dari konsumen karena dianggap bagian dari pelayanan, DPRD mendukung penuh langkah pemerintah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.

Mochamad Ali Mashuri juga menyoroti bahwa Bakeuda sendiri berencana mulai menerapkan pajak untuk kos-kosan tahun ini, menunjukkan langkah progresif dalam perluasan basis pajak. Komisi III DPRD berkomitmen untuk mendorong adanya solusi terbaik yang tetap mendukung peningkatan PAD tanpa serta merta memberatkan sektor usaha.

Dari sisi eksekutif, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bakeuda Kota Tegal, Yussabihul Akbar, menjelaskan bahwa pengenaan pajak parkir perhotelan ini termasuk dalam Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Cuma-Cuma. Yussabihul Akbar menegaskan bahwa aturan ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa pajak parkir perhotelan akan dikenakan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak, yaitu retribusi parkir tepi jalan umum. Sebagai contoh, jika retribusi parkir tepi jalan umum untuk mobil adalah Rp3.000 per mobil, maka pajaknya akan sebesar Rp300 per mobil.

Meskipun adanya aspirasi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Republik Indonesia (PHRI) Kota Tegal yang meminta kajian ulang kebijakan ini di tengah anjloknya okupansi hotel, pemerintah kota tetap optimis bahwa kebijakan ini adalah langkah strategis untuk keberlangsungan pembangunan daerah. PHRI sendiri menyatakan tetap mendukung upaya pemerintah daerah dalam menggali potensi PAD, namun mengharapkan adanya relaksasi sembari menunggu kebijakan baru terkait efisiensi anggaran yang lebih fleksibel.

Sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mencari titik temu antara kebutuhan PAD dan kondisi sektor usaha menjadi kunci. Komisi III DPRD telah memberikan ruang bagi PHRI untuk menyampaikan aspirasi, menunjukkan pendekatan kolaboratif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan daerah secara menyeluruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2025 PKS Kota Tegal