Ramadan sebentar lagi akan tiba. Fraksi PKS Kota Tegal dalam kesempatan paripurna meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk segera mengeluarkan surat edaran penghentian operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan.
Permintaan surat edaran penghentian operasional tempat hiburan di Tegal selama Ramadhan itu disampaikan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD. Itu, disampaikan melalui sidang parupurna penetapan Raperda Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama yang akan ditetapkan menjadi Perda. (1/3).
Fraksi PKS menyampaikan agar Pemkot mengeluarkan surat edaran penghentian operasional tempat hiburan di Tegal selama Ramadhan itu dalam rapat pada Kamis 29 Februari 2024. Rapat Paripurna digelar dengan agenda persetujuan DPRD tentang Raperda Kerukunan Umat Beragama menjadi Perda.
Melalui juru bicaranya Zaenal Nurohman, PKS meminta agar Pemkot segera mengeluarkan edaran pemberitahuan kepada pengelola. Untuk menghentikan operasional tempat hiburan di Tegal selama Ramadhan.[]