Fraksi PKS Kota Tegal meminta Pemerintah Kota Tegal untuk segera menutup 14 usaha karaoke yang jelas-jelas sudah habis masa izinnya tetapi masih jalan dan tetap dibiarkan beroperasi.
“Pemkot harus segera memvalidasi data usaha karaoke. Jika izin sudah habis, tapi masih tetap beroperasi harus segera ditutup. Kami minta Pemkot harus bertindak tegas. Sebab secara aturan itu sudah melanggar,” ungkap Ketua FPKS, H. Amiruddin, Lc saat menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Pimpinan (23/3).
Menurut data dari DPMPTSP Kota Tegal, keeempat tempat karaoke itu adalah Happy Song, Orange Karaoke, Orange, X-Cite, Blue Heaven, , D-Lux, Paradiso, Inul Vizta, Hollywood, New B’Fun, Win’s, Musro, Zodiac, dan Flash.
Menurut Amiruddin Pemkot harus serius dan tegas menegakkan amanat peraturan dan perundang-undangan yang sudah ada terkait keberadaan tempat karaoke yang sudah habis masa berlaku izinnya. Ia menilai langkah Pemkot dalam menegakkan aturan ini masih belum jelas. Sebab, dalam perda nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha Pariwisata tidak mencantumkan karaoke sebagai daftar usaha pariwisata, tetapi dalam Peraturan Walikota Tegal Nomor 7 tahun 205 tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke mengatur teknis perizinannya.
Selain tempat karaoke, Amiruddin juga menyoroti tempat kos yang disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi terselubung. Itu juga harus disikapi serius demi terwujudnya visi misi Kota Tegal dalam RPJMD 2019-2024, yaitu masyarakat yang bersih dari berbagai penyakit masyarakat.
Sebelumnya FPKS juga pernah menyampaikan hal yang serupa melalui pemandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD. Menjawab itu, Pemerintah Kota Tegal dalam Rapat Paripurna DPRD menyatakan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan secara resmi kepada tempat karaoke yang telah habis masa izinnya.[]




