Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menekankan pentingnya penerapan asas keadilan dalam perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah. Selain menyoroti aspek teknis perpajakan, PKS juga menekankan perlunya pembenahan serius sektor pariwisata, khususnya di Pantai Alam Indah (PAI), yang dinilai mengalami penurunan daya tarik wisatawan akibat lemahnya pengawasan layanan pendukung.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS, Hj. Erni Ratnani, SE, MM, dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (29/9/2025).
Menurut Erni, perubahan aturan pajak dan retribusi memang penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, Pemkot Tegal harus memastikan regulasi tersebut tidak memberatkan masyarakat kecil.
“Fraksi PKS berpandangan bahwa setiap penyesuaian tarif harus ditempatkan pada prinsip proporsionalitas. Jangan sampai masyarakat menengah ke bawah semakin terbebani, sementara potensi pajak dari sektor lain yang lebih kuat justru tidak tergarap optimal,” tegas Erni.
Fraksi PKS juga meminta agar Pemkot memperkuat transparansi dan digitalisasi sistem perpajakan. Inovasi teknologi dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan mencegah kebocoran. Meski begitu, penerapan sistem digital harus tetap inklusif agar tidak menyulitkan pelaku usaha mikro dan pedagang kecil.
Selain menyoroti aspek perpajakan, PKS menekankan sektor pariwisata sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Erni mengingatkan, pariwisata seharusnya menjadi lokomotif PAD melalui retribusi jasa usaha sekaligus memberi multiplier effect bagi ekonomi kerakyatan.
Namun, Fraksi PKS mencatat adanya fenomena kontraproduktif pada ikon wisata utama, Pantai Alam Indah (PAI), yang kini semakin sepi pengunjung. Menurut hasil pengawasan lapangan dan masukan masyarakat, salah satu penyebabnya adalah pengalaman negatif wisatawan akibat biaya yang tidak wajar di kawasan tersebut.
“Persoalan bukan hanya pada tarif tiket masuk dan parkir yang diatur Perda, tetapi juga lemahnya pengawasan terhadap harga makanan dan minuman di warung-warung. Banyak pengunjung merasa dirugikan karena harga tidak wajar. Jika hal ini terus dibiarkan, citra pariwisata kita akan rusak dan penerimaan retribusi daerah pun ikut terancam,” ungkap Erni.
PKS pun mempertanyakan langkah konkret Pemerintah Kota, khususnya Disporapar, untuk mengatasi praktik-praktik yang merugikan wisatawan tersebut.
Lebih lanjut, Fraksi PKS menegaskan bahwa pariwisata tidak semata soal objek wisata, tetapi juga ekosistem pendukungnya—mulai dari kebersihan, keamanan, kepuasan pengunjung, hingga keberlanjutan event-event yang menarik wisatawan.
“Apabila retribusi jasa usaha ditetapkan tinggi, maka wajib hukumnya Pemkot menjamin kualitas pelayanan dan kenyamanan pengunjung. Selain itu, keterbukaan harga kuliner melalui display menu dan harga yang jelas harus diwajibkan sebagai bagian dari standar pelayanan penunjang retribusi daerah,” kata Erni.
Dengan kritik dan masukan ini, Fraksi PKS berharap pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya menambah PAD secara administratif, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui tata kelola pariwisata yang lebih profesional dan berpihak pada masyarakat.