Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menyoroti berbagai persoalan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, terutama terkait rendahnya capaian pendapatan daerah, sisa anggaran belanja yang signifikan, hingga belum optimalnya pemanfaatan kas daerah untuk menghasilkan pendapatan tambahan.
Dalam sidang paripurna DPRD Kota Tegal yang digelar pada Jumat (11/7), juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Hj. Erni Ratnani, SE.MM, menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD bukanlah sekadar dokumen formal, tetapi potret kebijakan publik dan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.
“Setiap lembar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tegal ini bukan sekadar kumpulan angka dan data. Ini adalah cerminan dari setiap amanah yang diembankan rakyat kepada kita,” tegas Hj. Erni Ratnani dalam sidang tersebut.
Fraksi PKS mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024, namun tetap memberikan catatan tajam terhadap sejumlah indikator kinerja fiskal. Di antaranya adalah realisasi pendapatan daerah yang hanya mencapai 95,6 persen dari target, serta realisasi belanja daerah yang menyisakan anggaran besar.
Selain itu, Fraksi PKS juga mengkritisi kegagalan Kota Tegal dalam memperoleh Dana Insentif Fiskal (DIF) pada semester pertama tahun 2025. Padahal, banyak kota lain di Jawa Tengah telah berhasil mendapatkan insentif tersebut.
“Kita harus belajar dari pengalaman mereka dan menjadikan ini sebagai momentum untuk berbenah. Pertanyaannya, apa strategi konkret Pemerintah Kota Tegal untuk secara proaktif mengejar dan mengamankan insentif fiskal tambahan tersebut?” tanya Hj. Erni dalam penyampaiannya.
Salah satu sorotan penting lainnya adalah belum optimalnya penempatan dana kas daerah dan BLUD, yang seluruhnya masih ditempatkan di rekening giro. Menurut Fraksi PKS, hal ini menyebabkan potensi pendapatan bunga dari deposito menjadi hilang.
“Mengapa Pemerintah Kota Tegal belum mengoptimalkan penempatan kas pada instrumen investasi yang lebih menguntungkan seperti deposito, dan strategi apa yang akan diterapkan untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari penempatan kas daerah di tahun 2025?” imbuhnya.
Dalam penutupnya, Fraksi PKS menyatakan persetujuan terhadap Raperda LPP APBD 2024 untuk dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan dewan, seraya menegaskan kembali komitmennya terhadap akuntabilitas dan kesejahteraan masyarakat Kota Tegal.