KPUD Kota Tegal Klarifikasi Pengajuan PAW. Siapa Sosok Pengganti Pak Rachmat?

KPUD Kota Tegal Klarifikasi Pengajuan PAW. Siapa Sosok Pengganti Pak Rachmat?

Tepat pukul 4 sore, rombongan Tim KPUD Kota Tegal mendatangi kantor DPD PKS Kota Tegal di Jl. Slamet 21, Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal (29/30). Kedatangan tim KPUD ini untuk melakukan klarifikasi terkait pengajuan surat yang diajukan PKS Kota Tegal tentang permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tegal. Adapun anggota DPRD yang akan dilakukan PAW adalah Rachmat Rahardjo karena alasan meninggal dunia pada 11 Agustus 2022 lalu.

Kedatangan tim dari KPUD Kota Tegal diterima Ketua DPD PKS Kota Tegal H. Amiruddin, Lc yang didampingi Sekretaris Rd. Daniel Mudjib, Bendahara Ichsan Triyono, Ketua MPD Darni Imaduddin, Sekretaris MPD Retno Kristanto, dan Sekretaris Dewan Etik Daerah (DED) PKS Kota Tegal, dan Kabid Kaderisasi Tauchidin. Tampak hadir pula dalam pertemuan itu Anggota DPRD PKS Kota Tegal Dapil Tegal Selatan Bayu Arie Sasongko.

Diantara tim dari KPUD Kota Tegal yang hadir adalah Lis Herawati selaku Divisi Teknis, Thomas Budiono selaku Sosdiklih Parmas, Moh Mansur Syarifuddin dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Widiya Hestanti dari Kasub Teknis & Humas, serta Hany Pramuditta dan Ari Sadewa dari tim teknis.

Lis Herawati mengungkapkan tujuan kehadiran tim KPUD kota Tegal ini dalam rangka klarifikasi. “Kami ingin memastikan bahwa nama calon Anggota DPRD yang akan menggantikan Pak Rachmat statusnya masih anggota PKS, sekaligus memastikan kesediaan yang bersangkutan,” ujar Lis.

Sementara itu Ketua DPD PKS Kota Tegal Amiruddin menyampaikan menyambut baik kedatangan tim KPUD Kota Tegal. Beliau juga memastikan bahwa nama yang akan menggantikan Pak Rachmat Rahardjo bukan hanya masih menjadi anggota PKS tetapi juga pengurus DPD PKS Kota Tegal. “Kami sudah mengomunikasikan dengan beliau. Insya Allah siap melanjutkan amanah menggantikan Pak Rachmat di Dapil Tegal Barat,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu proses pemberkasan dan klarifikasi berjalan dengan baik. Dari pihak KPUD Kota Tegal menyarankan agar kelengkapan berkas segera dipenuhi agar proses PAW segera bisa diproses. “Setelah kami lakukan klarifikasi, secara aturan memenuhi syarat untuk menjadi anggota dewan menggantikan Pak Rachmat. Mohon secepatnya untuk dilengkapi semua persyaratan agar proses PAW bisa segera dilaksanakan,” ungkap Lis.[]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2025 PKS Kota Tegal