Keresahan menyelimuti para pedagang Pasar Alun-Alun Kota Tegal. Rencana penataan kawasan yang digulirkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) memicu kekhawatiran mereka akan kehilangan tempat berdagang. Kabar itu mencuat setelah Dinas Perhubungan Kota Tegal mengunggah pertemuan dengan PT KAI di akun Instagram resminya, menyebut agenda “penataan pasar alun-alun”.
Unggahan itulah yang pertama kali mencuri perhatian Mochamad Ali Mashuri, anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Ia lalu menghubungi Irmawan, salah satu perwakilan pedagang, dan memfasilitasi pertemuan klarifikasi dengan Dinas Perhubungan Kota Tegal. Rencana awalnya hanya beberapa orang yang hadir, namun jumlah membengkak menjadi sekitar 30 pedagang yang turut serta.
“Kami ingin tahu duduk persoalannya. Mereka butuh kepastian,” kata Ali usai pertemuan dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir, pada Rabu, 26 Juni 2025.
Dalam forum yang digelar di kantor Dishub tersebut, Kadir menjelaskan bahwa PT KAI berinisiatif menata ulang kawasan stasiun dan sekitarnya demi mempercantik wajah kota. Lahan Pasar Alun-Alun, yang selama ini ditempati pedagang, disebut berada di bawah hak milik PT KAI. Masalah muncul karena sejak 2008, PT KAI mengaku tak lagi menerima kontribusi atau pembayaran dari Pemerintah Kota Tegal, meski aktivitas pasar tetap berjalan.
Ironisnya, para pedagang masih rutin membayar retribusi dan memperpanjang sewa los kepada pemerintah kota hingga hari ini. “Saya punya bukti kwitansi dan perjanjian sewa mereka,” ujar Ali. “Akan kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait sebagai bahan pertimbangan.”
Ali menilai situasi ini menunjukkan potensi kelalaian administrasi sekaligus ketidakjelasan status lahan dan otoritas pengelolaan. Ia meminta agar Dishub menjembatani aspirasi pedagang kepada Wali Kota dan instansi lain. “Jangan sampai masyarakat hanya disuruh pergi begitu saja, tanpa ada solusi,” ujarnya.
Pihak Dishub menyatakan akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan mengumpulkan dokumen-dokumen hukum dari para pedagang untuk diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Wali Kota.
Bagi Ali, pendampingan kepada pedagang adalah bentuk keberpihakan pada warga kecil. “Sebagai wakil rakyat, saya harus hadir saat mereka butuh perlindungan,” katanya. Para pedagang berharap, sebelum palu keputusan final diketuk, suara mereka masih bisa didengar.