Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam Rapat Kerja yang diadakan di Ruang Rapat Pansus, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Jumat 7/2.
Ketua Pansus I Zaenal Nurohman mengatakan, Raperda Penataan PKL disusun untuk memberikan kepastian hukum untuk PKL, dengan mengatur hak dan kewajiban mereka. Hak yang didapat PKI. antara lain mendapatkan tempat, fasilitas, dan pembinaan atau pemberdayaan. Kewajibannya mematuhi peraturan perundang-undangan yang dibuat.
Termasuk larangan seperti mengganggu ketertiban umum dan memperjualbelikan lapak. Di mana, ada ketentuan sanksi administratif dan pidananya. Selain itu, Raperda mengatur setiap penentuan relokasi PKL. harus dilakukan dengan kajian dan dikonsultasikan kepada DPRD. Sehingga, Pemkot tidak bisa sembarangan melakukan relokasi tanpa dikomunikasikan dan ada kajiannya terlebih dulu.
“Ini saya kira yang menguntungkan PKL dan bisa menjadi pegangan,” kata Zaenal, politisi muda dari PKS, usai memimpin Rapat Kerja. Rapat Kerja ini di khadiri Anggota Pansus I yang meliputi Ardy Arafiq, Eko Mul yono (PDI Perjuangan) dan Tarso Supriadin (Partai Gerindra), serta Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal Dularo Rapat Kerja ini, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Tegal Rudy Herstyawan mema parkan rencana lokasi dan jad wal usaha PKL yang akan diatur dalam Raperda.
Lokasi yang dipaparkan ter diri dari permanen dan sementara.
Selanjutnya, Pansus I meminta Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan untuk melengkapi, karena belum menyeluruh.
Selanjutnya, Pansus I bersama Tim Asistensi Raperda Pemkot berkonsultasi ke Kementerian Koperasi dan UKM. Seperti diketahui, Raperda Penataan PKL dibahas berdasar Ketentuan Pasal 11 Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD. Selain itu, memperhatikan hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD serta mengingat Raperda Penataan PKL telah disetujui pembahasanınya 6 Juni 2022 lalu.()