Panitia Khusus IV DPRD Kota Tegal yang membahas Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, akan tetap mengatur pembatasan jam operasional toko modern.
Raperda ini merupakan Perubahan terhadap Perda Nomor 6 tahun 2017 yang masih berdasarkan pada peraturan presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pebelanjaaan, dan Toko Modern yang sudah tidak berlaku lagi.
Anggota Pansus IV Zaenal Nurrohman menyampaikan selaun pembatasan jam operasional toko modern pada hari biasa pukul 10.00-22.00 WIB dan akhir pekan pukul 10.00-23.00 WIB.
Selain pembatasan jam operasional, Raperda juga bakal mengatur jarak setiap pendirian pusat perbelanjaan maupun toko swalayan agar kelangsungan hidup para pedagang mikro bisa berlanjut dan rantai ekonomi berjalan dengan baik “Jaraknya yaitu 500 meter diukur dengan google maps maupun alokasi pengukur jarak lain,” kata politisi PKS ini.
Menurut Zaenal, yang tidak kalah penting adalah pembinaan warung dan toko kecil agar mereka bisa bertahan dan tidak terimbas toko modern. “Sejauh ini belum ada pembahasan yang spesifik,” tutur Zaenal. Ia berharap Raperda yang sedang disusun setelah ditetapkan menjadi Perda ini natinya benar-benar diimplementasikan di lapangan.[]