Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, S.E., menyambut baik kebijakan Pemerintah Kota Tegal yang menggabungkan pembayaran retribusi sampah dengan tagihan air Perumda Air Minum Tirta Bahari. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Juli 2025 dan menyasar seluruh pelanggan rumah tangga.
Kebijakan tersebut dilandasi oleh Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dua Peraturan Wali Kota Tegal, yaitu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penugasan Perumda Tirta Bahari dalam pemungutan retribusi persampahan.
“Ini langkah efisiensi yang layak diapresiasi,” ujar Ghoni, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Senin (7/7). Ia menilai, kebijakan integrasi pembayaran ini akan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, sistem pemungutan terpadu ini berpotensi menekan angka kebocoran retribusi dan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar layanan kebersihan.
Namun, Ghoni juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan aspek sosial dan teknis dalam pelaksanaan kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan edukatif kepada warga, guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
“Jangan sampai warga menganggap ini sebagai beban tambahan. Ini semestinya dilihat sebagai bentuk gotong royong untuk menjaga lingkungan kota,” ucap legislator dari daerah pemilihan Tegal Selatan itu.
Ia menegaskan bahwa penarikan retribusi harus dibarengi dengan peningkatan mutu layanan. Menurut Ghoni, pelanggan yang telah membayar retribusi harus dipastikan menerima layanan pengangkutan sampah secara rutin dan sesuai standar.
Ghoni juga meminta Pemerintah Kota Tegal menyiapkan saluran pengaduan yang responsif serta melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Tak hanya itu, ia mendorong adanya mekanisme subsidi atau pembebasan biaya bagi kelompok masyarakat rentan, seperti lansia, keluarga kurang mampu, dan penyandang disabilitas.
“Prinsip keadilan sosial tetap harus dipegang,” tegasnya.
Pemerintah Kota Tegal sendiri mengklaim kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi tata kelola retribusi daerah. Dengan sistem pembayaran yang terintegrasi, pemungutan retribusi diharapkan menjadi lebih efisien dan transparan. Peningkatan penerimaan dari sektor kebersihan juga diharapkan mampu mendongkrak mutu pelayanan publik.
Meski demikian, kebijakan ini masih memunculkan pertanyaan di kalangan warga, terutama terkait besaran tarif dan jaminan pelayanan. “DPRD akan terus mengawal pelaksanaannya agar tetap adil, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Ghoni.[]