Zaenal Nr, “Pembahasan Raperda Penataan PKL Selesai Dibahas.”

Zaenal Nr, “Pembahasan Raperda Penataan PKL Selesai Dibahas.”

Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berhasil merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Pansus I berhasil menunaikan tugas pembahasan Raperda Penataan PKL yang diamanatkan Pimpinan DPRD yang sempat terhenti saat ditangani Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal sebelumnya.

Raperda ini diinisiasi Dinas Kореrasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Kota Tegal dan disetujui untuk dibahas sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan DPRD Nomor 10 Tahun 2022 tertanggal 6 Juni 2022.

“Pembahasan Raperda Penataan PKL telah selesai. Selanjutnya, tinggal difasilitasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” kata Zaenal Nurohman usai memimpin Rapat Kerja Pansus I bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal di Ruang Rapat Pansus I, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Kamis (27/2).

Zaenal menjelaskan ruang lingkup Raperda Penataan PKL meliputi penataan dan pemberdayaan PKL. Tujuan penataan dan pemberdayaan PKL memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya, menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri. Kemudian, menunjang terwujudnya kota bersih, sehat, indah, tertib, aman dan nyaman dengan sarana dan prasarana yang memadai dan berwawasan lingkungan.

Dalam Raperda ini, Kepala Daerah diamanatkan melakukan penataan PKL dengan cara perencanaan penyedian ruang untuk PKL, pendataan PKL, penetapan Lokasi PKL, pemindahan dan penghapusan lokasi PKL, dan peremajaan lokasi PKL

Adapun lokasi PKL dibagi menjadi sesuai peruntukannya dan tidak sesuai peruntukkannya. Lokasi PKL sesuai sesuai peruntukan-nya terbagi menjadi lokasi PKL yang bersifat permanen yakni yang bersifat tetap yang diperuntukkan sebagai tempat usaha PKL dan lokasi PKL yang bersifat tidak permanen.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2025 PKS Kota Tegal