Kawasan City Walk di Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Jawa Tengah, dinilai memerlukan penataan dan tata kelola limbah yang lebih terintegrasi. Aktivitas kuliner malam di jalur pedestrian tersebut menyisakan ceceran air limbah bekas cucian serta tumpukan sampah yang mengganggu pejalan kaki pada pagi hari.
Kondisi tersebut menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal. Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman menyatakan, persoalan kebersihan dan tata kelola lingkungan di kawasan tersebut harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Kota Tegal agar fungsi utama fasilitas publik tidak terabaikan.
”Setiap pagi, warga yang hendak memanfaatkan City Walk untuk berjalan kaki mengeluhkan kondisi trotoar yang kotor. Ceceran limbah bekas berdagang masih berserakan. Masalah ini harus segera diselesaikan,” ujar Zaenal di Gedung DPRD Kota Tegal, akhir pekan lalu.
Zaenal mengakui, keberadaan sentra kuliner malam di Jalan Ahmad Yani telah menggerakkan perekonomian warga sekaligus menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) melalui penarikan retribusi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kota Tegal.
Kendati demikian, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan bahwa penarikan retribusi daerah semestinya diimbangi dengan kepatuhan menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah kota dituntut membagi tanggung jawab secara tegas bersama para pelaku usaha.
”Pedagang tidak hanya mengambil manfaat ekonomi, tetapi juga berkewajiban merawat fasilitas umum. Fungsi utama kawasan ini adalah jalur pejalan kaki, sehingga kebersihannya mutlak dijaga,” tutur Zaenal.
Guna mengatasi polemik yang berulang, Komisi II mendesak Wali Kota Tegal segera menerbitkan peraturan wali kota (perwal) tentang pedagang kaki lima (PKL). Aturan pelaksana tersebut dinilai mendesak menyusul telah disahkannya peraturan daerah (perda) induk terkait penataan PKL.
Zaenal menjelaskan, ketiadaan perwal membuat dinas teknis menghadapi kendala yuridis dalam pendataan dan legalisasi pelaku usaha. Aturan turunan itu nantinya memuat pemetaan zona peruntukan PKL, penentuan jam operasional, hingga penyediaan lokasi berdagang sementara.
”Penataan ini bukan pelarangan, melainkan penertiban. Kegiatan ekonomi rakyat harus tetap bertumbuh tanpa mengorbankan fungsi dan kebersihan ruang publik,” imbuhnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Tegal Makhsun Bustomi menyatakan sepakat bahwa kebersihan serta kenyamanan kawasan City Walk merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat




