Atasi Darurat Sampah, Pemilahan dari Rumah Tangga Terus Didorong

Atasi Darurat Sampah, Pemilahan dari Rumah Tangga Terus Didorong

Upaya melepaskan Kota Tegal dari status darurat sampah memerlukan langkah konkret sejak dari hulu. Kesadaran masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik dari tingkat rumah tangga menjadi kunci efektivitas pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).

Sebagai langkah stimulan, Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Mochamad Ali Mashuri, mengalokasikan dana aspirasi melalui pokok-pokok pikiran (pokir) untuk pengadaan sarana persampahan. Bantuan berupa tujuh pasang tempat sampah terpilah tersebut diserahkan kepada warga di lingkungan RT 11/RW 07 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, yang diterima langsung oleh Ketua RT setempat, Sun Haryono.

Sebagai Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal  yang bermitra dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, Ali Mashuri menyatakan bahwa penyediaan sarana fisik ini bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat secara perlahan.

“Salah satu rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah pemilahan sampah dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Ini adalah langkah yang paling tepat, hemat, dan cepat dalam memangkas beban volume sampah di kota kita,” ujar Ali Mashuri.

Menurutnya, jika sampah sudah terpilah sejak dari dapur, proses daur ulang akan jauh lebih mudah dan memiliki nilai ekonomi bagi warga. Sebaliknya, sampah yang tercampur hanya akan menjadi beban lingkungan yang sulit diurai.

Ali berharap pengadaan tempat sampah terpilah ini tidak hanya dilihat sebagai bantuan fasilitas fisik semata, melainkan sebagai momentum edukasi warga. Ia mendorong agar setiap keluarga mulai memisahkan sampah plastik, kertas, dan logam dari sampah sisa makanan.

“Kami berharap instrumen ini menjadi pemantik semangat warga untuk menjaga kebersihan lingkungan. Pemerintah dan DPRD terus berupaya menyediakan sarana, namun keberhasilannya tetap berada di tangan kedisiplinan rumah tangga dalam memilah,” tambahnya.

Ketua RT 11/RW 07, Sun Haryono, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, selama ini kendala utama warga dalam memilah sampah adalah terbatasnya ketersediaan bak sampah yang memisahkan kategori sampah secara spesifik di ruang publik maupun di area pemukiman.

Tingkatkan Daya Saing, Pelaku UMKM Tegal Dibekali Kemampuan Public Speaking

Tingkatkan Daya Saing, Pelaku UMKM Tegal Dibekali Kemampuan Public Speaking

Sebanyak 45 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tegal mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas yang berfokus pada kemampuan komunikasi publik (public speaking). Langkah ini diambil guna mendorong profesionalisme pelaku usaha dalam memasarkan produk serta memperluas jejaring pasar di era digital.

Kegiatan yang berlangsung pada 17-18 Mei 2026 di Mie San Ma, Jalan Gatot Subroto, Kota Tegal tersebut merupakan kolaborasi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal melalui dana aspirasi pokok pikran (pokir) dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Perdagangan Kota Tegal.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, SE, menekankan bahwa pertumbuhan sebuah unit usaha sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia di belakangnya. Menurutnya, kemampuan teknis produksi harus dibarengi dengan kemampuan persuasi yang baik.

“Pertumbuhan bisnis itu selaras dengan pertumbuhan diri. Salah satunya melalui peningkatan kemampuan komunikasi. Dengan komunikasi yang profesional, pelaku usaha akan lebih meyakinkan saat berhadapan dengan pelanggan,” ujar Abdul Ghoni saat meninjau kegiatan tersebut.

Ia berharap, pelatihan ini tidak hanya menjadi seremoni, tetapi menjadi bekal konkret bagi para pelaku UMKM agar mampu mengubah pembeli sesaat menjadi pelanggan setia melalui pendekatan yang lebih personal dan komunikatif.

Relevansi di Era Digital

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Tegal, Sirat Mardanus, menggarisbawahi pentingnya soft skill di tengah persaingan pasar yang kian ketat. Ia menilai, baik dalam kanal pemasaran konvensional maupun digital, pesan merek (brand message) harus disampaikan dengan efektif.

“Kemampuan komunikasi adalah kunci untuk menyampaikan nilai produk kepada konsumen. Kami berharap dampak dari pelatihan ini bermuara pada peningkatan pendapatan dan penguatan kapasitas usaha secara umum,” kata Sirat.

Teknik “Selling is Helping”

Dalam pelatihan bertajuk “Public Speaking for Selling” tersebut, menghadirkan narasumber Ali Irfan, akademisi dari Politeknik Pancasakti Global. Ali menekankan perubahan pola pikir (mindset) sebagai langkah awal dalam berkomunikasi dengan calon pembeli, menyusun narasi melalui formula Hook (penarik perhatian), Story (cerita atau edukasi), dan Offer (penawaran), dan teknik penyampaian yang menekankan pada aspek visual dan vocal.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tegal, Randy Aditya, yang turut memantau jalannya praktik komunikasi langsung oleh para peserta UMKM.

 

Fraksi PKS Desak Perlindungan Petani, Penertiban Aset, dan Penanggulangan Kebakaran

Fraksi PKS Desak Perlindungan Petani, Penertiban Aset, dan Penanggulangan Kebakaran

Fraksi PKS DPRD Kota Tegal menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal. Ketiga regulasi tersebut meliputi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penanggulangan kebakaran, serta pengelolaan barang milik daerah.

Fraksi PKS mengungkapkan data mengkhawatirkan mengenai luas lahan sawah di Kota Tegal yang kini hanya tersisa kurang lebih 480,20 hektar. Tren alih fungsi lahan menjadi kawasan permukiman dan industri, khususnya di Tegal Selatan dan Tegal Timur, menuntut adanya perlindungan hukum yang ketat.

Anggota DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, menegaskan bahwa penetapan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah mandat konstitusi untuk menjamin hak atas pangan. Namun, ia memberikan catatan kritis mengenai skema kompensasi bagi petani penggarap.

“Bagaimana regulasi ini menjamin keberlangsungan akses bagi buruh tani agar tidak kehilangan mata pencaharian akibat alih fungsi lahan menjadi Kawasan pemukiman maupun industri?” ujar Zaenal dalam rapat paripurna.

Terkait tata kelola pemerintahan, DPRD juga fokus pada Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai langkah penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Legislator dari Fraksi PKS ini menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi aset daerah yang masih bersengketa serta optimalisasi pemanfaatan aset untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, aspek keselamatan warga di pemukiman padat turut diatur melalui Raperda Penanggulangan Kebakaran. Dewan mendesak adanya standar waktu tanggap (response time) yang jelas serta pengadaan sarana pemadam yang adaptif untuk menjangkau gang-gang sempit di wilayah perkotaan.[]

Kuota PBI JKN APBN di Tegal Kosong, Dewan Dorong Percepatan Usulan Warga Miskin

Kuota PBI JKN APBN di Tegal Kosong, Dewan Dorong Percepatan Usulan Warga Miskin

Sebanyak 5.000 kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN di Kota Tegal, Jawa Tengah, dinonaktifkan. Kondisi ini menyebabkan adanya kekosongan kuota yang cukup besar bagi warga kurang mampu di wilayah tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, mendorong Pemerintah Kota Tegal melalui dinas terkait untuk segera melakukan langkah proaktif. Ia meminta agar warga miskin yang belum terkaver jaminan kesehatan segera diusulkan untuk mengisi kuota kosong tersebut.

“Karena ada sekitar 5.000 kepesertaan yang nonaktif, maka kuota itu saat ini kosong. Kami mendorong agar dinas segera mengusulkan warga yang masuk dalam kategori Desil 1 sampai 5 agar bisa menggantikannya,” ujar Zaenal usai menggelar Reses Masa Persidangan II, Jumat (13/3/2026).

Zaenal menjelaskan, warga yang status kepesertaannya dinonaktifkan dari skema APBN tidak serta-merta kehilangan hak atas layanan kesehatan. Mereka masih berpeluang mendapatkan jaminan melalui skema Universal Health Coverage (UHC) yang dibiayai oleh APBD Kota Tegal.

Langkah ini dipandang sebagai strategi untuk menjaga beban anggaran daerah agar tetap terkendali. Dengan memindahkan warga Desil 1-5 ke skema APBN, anggaran APBD dapat dialokasikan untuk warga di kategori ekonomi menengah bawah lainnya.

“Warga yang masuk kategori Desil 6 hingga 10 yang sebelumnya dinonaktifkan dari JKN APBN dapat diusulkan masuk ke skema UHC. Dengan begitu, perlindungan kesehatan masyarakat tetap terjaga secara menyeluruh,” tambah Ketua DPD PKS Kota Tegal tersebut.

Selain isu kesehatan, agenda reses tersebut juga menjaring aspirasi terkait penguatan fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Menurut Zaenal, Pos PAUD kini telah menjadi bagian integral dari rangkaian pendidikan dasar yang memerlukan dukungan sarana dan prasarana (sarpras) yang memadai.

Salah satu yang tengah diperjuangkan adalah bantuan untuk Pos PAUD Insan Cendikia melalui jalur pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPR RI, Abdul Fikri. Saat ini, usulan tersebut sedang dalam tahap verifikasi teknis.

“Ini menjadi konsentrasi kami karena PAUD adalah fondasi pendidikan. Kami sedang memperjuangkan bantuan sarpras agar proses belajar mengajar lebih optimal,” katanya.

Di sisi lain, warga juga mengeluhkan kondisi infrastruktur jalan menuju lokasi pendidikan yang kerap tergenang banjir saat musim hujan. DPRD pun mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk segera melakukan perbaikan akses jalan tersebut guna menjamin kenyamanan dan keamanan aktivitas pendidikan bagi anak-anak dan tenaga pengajar.

 

Ali Mashuri Anggota DPRD Kota Tegal Gelar Reses, Desil Jadi Pembahasan

Ali Mashuri Anggota DPRD Kota Tegal Gelar Reses, Desil Jadi Pembahasan

Anggota DPRD Kota Tegal Mochamad Ali Mashuri, S.A.P menerima banyak keluhan warga terkait penghentian bantuan sosial. Hal ini mencuat dalam reses Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 yang digelar di Kelurahan Mangkukusuman, Jumat (13/3/2026). Banyak warga yang sebelumnya terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) kini dinonaktifkan karena status ekonominya tercatat naik dalam sistem.

“Banyak warga mengeluh bantuan dihentikan secara tiba-tiba karena status desil mereka naik, meskipun secara faktual kondisi ekonomi mereka masih layak menerima bantuan,” ujar Ali di hadapan konstituennya.

Dampak dari perubahan status kesejahteraan ini juga dirasakan pada program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Aturan mengenai ambang batas desil yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) membuat sejumlah warga yang rumahnya rusak akibat bencana alam justru tidak memenuhi syarat administratif untuk menerima bantuan renovasi.

Menyikapi hal tersebut, Ali menjelaskan bahwa pihak legislatif sedang menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Kota Tegal untuk mencari terobosan anggaran di luar skema bantuan reguler.

“Kami mencoba mencarikan bantuan melalui BAZNAS dan Dinas Sosial untuk warga yang secara aturan desil tidak masuk kategori, namun sangat membutuhkan bantuan karena tertimpa musibah. Alhamdulillah, sebagian besar dapat terealisasi meski belum optimal,” tambahnya.

Selain isu sosial, Ali juga memaparkan fungsi legislasi yang sedang berjalan di DPRD Kota Tegal. Saat ini, dewan tengah menggodok sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk tahun 2026.

Beberapa di antaranya mencakup Raperda tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pengaturan ketertiban umum di Kota Tegal.

Seluruh aspirasi yang dihimpun dalam pertemuan ini akan dirangkum secara resmi untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal sebagai bahan evaluasi kebijakan pemerintah daerah ke depan.

 

Sengkarut Data Desil 2026, Warga Miskin di Tegal Terancam Kehilangan Bansos

Sengkarut Data Desil 2026, Warga Miskin di Tegal Terancam Kehilangan Bansos

Ketidakakuratan data pemeringkatan kesejahteraan atau desil pada tahun 2026 mulai memicu keresahan sosial di tingkat akar rumput. Di Kota Tegal, Jawa Tengah, sejumlah warga yang bekerja sebagai buruh tani dan pekerja serabutan dilaporkan masuk dalam kategori desil menengah hingga tinggi, sehingga secara otomatis tereliminasi dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).

Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Erni Ratnani, menyoroti fenomena ini saat menggelar reses di Pendopo Kecamatan Tegal Barat, Sabtu (14/3/2026). Menurut Erni, sistem kecerdasan buatan (AI) yang digunakan pemerintah untuk mengolah data administratif diduga tidak sinkron dengan realitas ekonomi di lapangan.

“Banyak warga yang secara nyata layak menerima bantuan, seperti PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), justru dinonaktifkan karena status desil mereka naik di sistem. Padahal, pekerjaan mereka hanya buruh atau pekerja serabutan,” ujar Erni.

Ketidakakuratan data ini tidak hanya berdampak pada bantuan tunai atau layanan kesehatan, tetapi juga memangkas target pembangunan infrastruktur sosial. Erni mengungkapkan bahwa rencana renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui pokok pikiran (pokir) dewan tahun ini mengalami penyusutan drastis.

“Awalnya kami mengalokasikan untuk 25 unit rumah. Namun, karena adanya aturan klasifikasi desil yang baru, jumlahnya terpangkas dan hanya 12 unit yang bisa direalisasikan,” katanya.

Kesenjangan antara data administratif dan kondisi sosiologis ini menuntut respons cepat dari eksekutif. Erni mendesak Pemerintah Kota Tegal, melalui Dinas Sosial dan pihak kelurahan, untuk segera melakukan verifikasi faktual dan pembaruan data secara masif.

Tanpa validasi manual yang kuat, penggunaan sistem otomatis dikhawatirkan akan terus memicu ketidakadilan distribusi bantuan. “Pemerintah harus aktif memperbarui data agar masyarakat tidak kebingungan dan program pemerintah benar-benar tepat sasaran bagi mereka yang membutuhkan,” tegas Erni.

Selain fokus pada perbaikan data dan RTLH, Erni juga menyatakan akan terus mendorong program pemberdayaan masyarakat melalui berbagai pelatihan keterampilan di tahun 2026 guna memperkuat ketahanan ekonomi warga Tegal Barat.

Transfer Pusat Dipangkas, APBD Tegal Alami Tekanan

Transfer Pusat Dipangkas, APBD Tegal Alami Tekanan

Pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat membuat ruang fiskal Pemerintah Kota Tegal, semakin sempit di tengah keluhan warga soal infrastruktur, mulai dari jalan rusak hingga persoalan drainase yang memicu banjir.

Hal tersebut mengemuka dalam masa reses Persidangan II anggota DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni di wilayah Kecamatan Tegal Selatan.

Dalam pertemuan dengan warga, Ghoni menyebut kondisi keuangan daerah tahun anggaran 2026 tengah menghadapi tekanan akibat kebijakan pengurangan transfer dari pemerintah pusat.

Ghoni menjelaskan, rencana belanja daerah Kota Tegal tahun 2026 mengalami koreksi dari Rp 1,2 Triliun menjadi sekitar Rp 1,19 Triliun.

Sementara itu, kemampuan Pendapatan Asli Daerah atau PAD dinilai masih terbatas.

“Pendapatan asli daerah kita baru sekitar Rp 380 miliar atau sekitar 30 persen dari total kebutuhan belanja. Artinya ketergantungan terhadap dana dari pemerintah pusat masih sangat tinggi,” kata Ghoni.

Meski demikian, Ghoni menyampaikan kabar positif terkait capaian Pemerintah Kota Tegal yang meraih Penghargaan Sutami atas pengelolaan jalan terbaik.

Penghargaan tersebut diproyeksikan membuka peluang bantuan infrastruktur sekitar Rp 40 miliar yang rencananya akan diprioritaskan untuk perbaikan jalan.

“Dana itu diharapkan bisa membantu memperbaiki kondisi sejumlah ruas jalan yang saat ini memerlukan penanganan,” ujar Ghoni.

Dalam dialog dengan warga, sejumlah persoalan lingkungan juga mencuat.

Salah satunya disampaikan Tarjono, warga Debong Tengah, yang mengeluhkan banjir rutin di RW 01 dan RW 02 akibat sumbatan kabel utilitas serta kerusakan drainase di Jalan Salatiga.

Menanggapi hal itu, Ghoni mengatakan DPRD Kota Tegal saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Perda tentang Pengelolaan Sistem Drainase.

Menurut Ghoni, regulasi tersebut diperlukan untuk mengantisipasi dampak alih fungsi lahan yang semakin masif dari pertanian menjadi permukiman tanpa diimbangi sistem drainase yang memadai.

“Belakang lahan pertanian kini berubah fungsi menjadi hunian, namun sistem pembuangan airnya tidak disiapkan dengan baik sehingga memicu genangan di sejumlah wilayah,” jelas Ghoni.

Selain persoalan infrastruktur, warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ yang dinilai meresahkan di wilayah Debong Tengah.

Ghoni menyatakan akan mendorong pengawasan terhadap kinerja dinas terkait, termasuk Dinas Sosial, agar penanganan warga rentan dapat berjalan lebih optimal.

Ketua Fraksi PKS ini menegaskan peran DPRD tidak hanya dalam pembahasan anggaran, tetapi juga memastikan program pemerintah daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Tugas kami di DPRD adalah memastikan anggaran dan pengawasan berjalan sejalan dengan kepentingan warga, terutama dalam urusan mendesak seperti infrastruktur, kesehatan mental, dan bantuan sosial,” kata Ghoni. **

 

Fraksi PKS Kota Tegal Desak PDAM Berikan Kompensasi Pemotongan Tagihan

Fraksi PKS Kota Tegal Desak PDAM Berikan Kompensasi Pemotongan Tagihan

Krisis distribusi air bersih yang melanda pelanggan PDAM di Kota Tegal selama lebih dari satu bulan memicu reaksi dari parlemen. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal mendesak pemerintah kota dan manajemen Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal untuk segera memberikan kompensasi nyata berupa pemotongan tagihan bulanan secara otomatis bagi warga yang terdampak gangguan layanan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, menegaskan bahwa dalam prinsip pelayanan publik, terdapat korelasi yang tidak terpisahkan antara kualitas layanan (service) dan imbalan (reward) yang dibayarkan oleh masyarakat. Menurutnya, kegagalan distribusi air dalam waktu yang lama merupakan bentuk cedera janji layanan yang harus dikompensasi.

“Fraksi PKS memandang gangguan layanan air bersih yang berlarut-larut ini harus disikapi dengan langkah progresif dari sisi kebijakan finansial. Kami mendorong PDAM Kota Tegal untuk mengimplementasikan kompensasi dalam bentuk pemotongan tagihan bulanan secara otomatis bagi pelanggan terdampak,” ujar Zaenal di Gedung DPRD Kota Tegal, Selasa (10/3/2026).

Desakan ini muncul setelah banyaknya keluhan warga yang mengaku kesulitan mendapatkan akses air bersih untuk kebutuhan harian, namun tetap menerima tagihan dalam jumlah penuh. Zaenal menilai, langkah pemberian kompensasi bukan sekadar soal nilai nominal uang, melainkan bukti kedewasaan tata kelola perusahaan daerah.

“Ini adalah pembuktian apakah pemerintah kota menjunjung tinggi hak konsumen atau tidak. Langkah ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah Kota dalam urusan pelayanan dasar. Kami tidak ingin mendengar ada warga yang kesulitan air, namun tetap ‘dikejar’ tagihan secara penuh. Ini adalah soal rasa keadilan,” tegasnya.

Kompensasi otomatis dianggap sebagai solusi paling adil karena pelanggan tidak perlu melalui prosedur birokrasi yang rumit untuk mendapatkan haknya. Fraksi PKS menilai bahwa sistem penagihan PDAM seharusnya sudah memiliki data titik mana saja yang mengalami gangguan distribusi, sehingga pemotongan tagihan bisa dilakukan secara presisi.

Zaenal mengingatkan bahwa PDAM tidak boleh hanya berfokus pada target pendapatan (PAD), tetapi juga harus bertanggung jawab atas kegagalan teknis yang merugikan masyarakat.

Fraksi PKS Tekankan Keberpihakan pada UMKM dan Hak Sehat dalam Pengesahan Perda BPR-KTR

Fraksi PKS Tekankan Keberpihakan pada UMKM dan Hak Sehat dalam Pengesahan Perda BPR-KTR

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal secara resmi menetapkan dua regulasi krusial, yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Bahari dan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (5/3/2026). Penetapan ini menandai babak baru penguatan struktur ekonomi kerakyatan sekaligus pengetatan ruang publik demi proteksi kesehatan warga.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Pendapat Akhir yang dibacakan oleh Mochamad Ali Mashuri memberikan catatan tebal bahwa kedua Perda ini tidak boleh sekadar menjadi instrumen administratif, melainkan harus menyentuh akar keadilan sosial.

Perubahan status BPR Bank Bahari menjadi Perseroan Daerah diharapkan menjadi mesin penggerak ekonomi bagi pelaku usaha mikro yang selama ini sulit mengakses perbankan formal. Fraksi PKS menekankan bahwa dengan nama baru “Bank Perekonomian Rakyat”, lembaga ini memikul tanggung jawab moral untuk membebaskan pedagang pasar dan UMKM dari jeratan rentenir.

“Transformasi ini harus diikuti dengan kemudahan akses modal. BPR Bank Bahari harus hadir sebagai solusi nyata bagi mereka yang berada di piramida ekonomi terbawah, bukan justru memperumit dengan birokrasi yang kaku,” tegas Ali Mashuri.

Selain itu, aspek tata kelola (good corporate governance) menjadi sorotan utama. Mengingat adanya penyertaan modal daerah, pemerintah kota diminta memastikan transparansi dan akuntabilitas agar dana publik tersebut benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi bagi daerah tanpa risiko penyimpangan.

Sementara itu, penetapan Perda KTR menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam melindungi hak warga atas udara bersih. Fokus utama pengaturan ini adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat kerja, serta area bermain anak yang harus steril dari paparan asap rokok.

Fraksi PKS mengingatkan bahwa implementasi Perda ini harus bersifat persuasif namun tegas. Penyediaan ruang merokok (smoking area) yang layak di lokasi tertentu menjadi kewajiban pemerintah agar aturan ini tidak menimbulkan gesekan sosial. “Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara hak kesehatan warga non-perokok dan ketertiban umum di ruang publik,” tambah Ali.

Pengesahan kedua Perda ini dipandang sebagai momentum strategis. Di satu sisi, Kota Tegal kini memiliki instrumen untuk memperkuat ketahanan ekonomi warganya melalui penguatan BPR, dan di sisi lain, standar kualitas hidup masyarakat ditingkatkan melalui regulasi kesehatan yang lebih ketat.

Pemerintah Kota Tegal kini dituntut untuk segera menyusun peraturan turunan serta melakukan sosialisasi yang masif agar substansi dari kedua Perda ini dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Budaya Keselamatan Jalan di Kota Tegal

Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Budaya Keselamatan Jalan di Kota Tegal

Keselamatan lalu lintas bukan sekadar persoalan kepatuhan di atas aspal, melainkan cerminan peradaban dan etika sebuah kota. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kota Tegal menggelar forum edukasi bertajuk “Amazing Tegal Safety Road Forum” yang mempertemukan pandangan regulator, eksekutif, dan akademisi guna menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini menyasar 12 titik lokasi strategis di Kota Tegal. Forum ini menjadi krusial mengingat posisi Tegal sebagai kota transit yang memiliki dinamika lalu lintas tinggi di jalur pantura.

Anggota DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, dalam paparannya menekankan bahwa dukungan regulasi dan penganggaran adalah fondasi utama. Menurutnya, kebijakan publik harus berpihak pada penyediaan infrastruktur jalan yang aman serta pengawasan peraturan daerah yang ketat demi melindungi nyawa warga.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tegal, Teguh Prihatno, SH., MT., membedah aspek teknis manajerial. Ia menggarisbawahi pentingnya kelayakan angkutan jalan dan rekayasa lalu lintas yang presisi. “Manajemen lalu lintas yang baik hanya akan efektif jika dibarengi dengan standar kelayakan kendaraan yang tidak bisa ditawar,” ujarnya dalam sesi pertama yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut.

Meski infrastruktur dan regulasi disiapkan, faktor manusia tetap menjadi variabel penentu. Ali Irfan, S.Pd.I., M.Pd., akademisi dari Politeknik Pancasakti Global, menyoroti aspek psikologi pengendara. Ia berargumen bahwa edukasi karakter dan etika berkendara harus ditanamkan sebagai bagian dari identitas sosial, bukan sekadar ketakutan akan sanksi tilang.

“Kesadaran yang lahir dari pemahaman karakter akan jauh lebih permanen daripada kepatuhan sesaat di depan petugas,” tutur Ali Irfan di hadapan peserta sosialisasi titik kedua pukul 16.00 WIB.

Data Tahun Anggaran 2026 menunjukkan komitmen berkelanjutan pemerintah daerah untuk memprioritaskan keselamatan jalan. Output dari kegiatan ini diharapkan mampu mengubah perilaku pengguna jalan secara signifikan dan menurunkan rasio kecelakaan di titik-titik rawan.

Sebagai penutup, forum ini merekomendasikan perlunya digitalisasi informasi keselamatan dan pelibatan komunitas lokal secara lebih intensif. Dengan sinergi ini, visi “Amazing Tegal” diharapkan tidak hanya menjadi slogan, tetapi mewujud dalam lingkungan jalan raya yang manusiawi dan aman bagi seluruh warga.[]

Copyright © 2026