Akurasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kota Tegal, Jawa Tengah, dinilai masih belum sepenuhnya mencerminkan realitas kemiskinan di lapangan. Kesenjangan antara status desil di dalam sistem dengan kondisi ekonomi warga yang sebenarnya memicu desakan agar pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data secara masif dan berkala setiap bulan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, mengungkapkan bahwa ketidaksinkronan data berisiko menghilangkan hak masyarakat rentan untuk mengakses bantuan sosial (bansos). Ia mencontohkan temuan warga dengan kondisi ekonomi prasejahtera yang justru tercatat di desil 8 atau kategori “cukup mampu” dalam sistem birokrasi.
“Data itu bukan sekadar angka mati di meja kementerian, melainkan wajah dari nasib manusia yang dipertaruhkan. Satu kelalaian dalam pencatatan berarti satu keluarga kehilangan hak dasarnya untuk bertahan hidup,” ujar Zaenal dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Sebagai instrumen yang mengatur sasaran Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), DTSEN seharusnya bersifat dinamis. Namun, lambatnya proses pemutakhiran membuat algoritma sistem kerap tertinggal dari perubahan kondisi ekonomi warga, seperti mereka yang jatuh miskin akibat kehilangan pekerjaan atau musibah.
Selama ini, pemutakhiran data dinilai cenderung pasif atau hanya menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Dampaknya, warga yang secara nyata membutuhkan intervensi sering kali terkunci pada status desil tinggi antara 6 hingga 10, yang secara otomatis menggugurkan kelayakan mereka sebagai penerima bantuan sosial.
Guna mengatasi persoalan tersebut, DPRD Kota Tegal mendorong penguatan peran kelurahan melalui langkah strategis, salah satunya dengan mengoptimalkan Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk merevisi status desil warga berdasarkan fakta lapangan secara langsung.
Selain itu, Zaenal menekankan pentingnya kepastian administrasi melalui penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dokumen ini dapat menjadi basis administratif untuk menandai warga yang benar-benar rentan namun belum terakomodasi oleh sistem pusat. Namun, ia mengingatkan bahwa verifikasi lapangan yang akurat mustahil terwujud jika tenaga dan biaya operasional di tingkat kelurahan tidak didukung anggaran yang memadai.
Di sisi lain, aspek kepemimpinan melalui diskresi Wali Kota juga menjadi sorotan. Pemerintah daerah diharapkan tidak berlindung di balik kekakuan prosedur administratif ketika aturan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi kemiskinan mendesak di masyarakat. Hingga saat ini, Komisi II terus mengawal komitmen pemerintah kota agar validasi DTSEN menjadi agenda rutin bulanan guna menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga









