Picu Pertumbuhan Ekonomi, Zaenal Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Picu Pertumbuhan Ekonomi, Zaenal Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman, S.A.P menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan lembaga pelatihan kerja untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi berbasis tenaga kerja lokal. Komisi II menilai, implementasi kebijakan ketenagakerjaan perlu dijalankan secara konsisten agar manfaat investasi dan ekspansi industri benar-benar dirasakan masyarakat Kota Tegal.

Zaenal menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Aturan tersebut mengamanatkan agar perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Tegal mempekerjakan minimal 30 persen tenaga kerja lokal.

“Kami ingin memastikan amanat perda ini dijalankan sebagaimana mestinya. Setelah izin usaha dikeluarkan, perlu ada mekanisme yang memastikan perusahaan benar-benar menyerap dan memanfaatkan tenaga kerja lokal,” ujar Zaenal dalam rapat kerja Komisi II bersama Dinas Koperasi dan UMKM, DPMPTSP, serta Dinas Tenaga Kerja dan Industri, Kamis (9/10/2025).

Zaenal menjelaskan, pengawasan terhadap implementasi perda ketenagakerjaan masih perlu diperkuat. Menurutnya, koordinasi lintas dinas harus lebih solid agar proses perizinan, penerapan, dan monitoring dapat berjalan terpadu.

“Kita perlu meninjau kembali alur perizinan yang berlaku saat ini. Jangan sampai izin keluar dengan mudah, tetapi kewajiban menyerap tenaga lokal tidak dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Komisi II juga mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis data agar pemerintah dapat memantau secara real time komposisi tenaga kerja di setiap perusahaan yang beroperasi di Kota Tegal. Dengan begitu, pelaksanaan perda tidak hanya administratif, tetapi juga berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Selain pengawasan tenaga kerja, Komisi II juga menyoroti perkembangan positif sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berdasarkan data Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, hingga akhir 2024 terdapat 32.581 unit UMKM di Kota Tegal — terdiri atas 29.083 usaha mikro, 3.029 usaha kecil, dan 469 usaha menengah. Jumlah itu melonjak signifikan dibandingkan periode 2018–2020 yang hanya 1.598 unit.

Untuk memperkuat sektor ini, pemerintah daerah mengalokasikan Rp689,19 juta pada tahun anggaran 2025 untuk berbagai program pemberdayaan dan pelatihan. Sebanyak 478 pelaku usaha telah mengikuti pelatihan manajemen operasional, desain kemasan, digital marketing, dan konten kreator.

“Pertumbuhan UMKM yang kuat akan membuka lapangan kerja baru dan menekan angka pengangguran. Karena itu, peningkatan kapasitas SDM dan kemudahan akses legalitas usaha harus terus kita dorong,” ujar Zaenal.

Komisi II DPRD Kota Tegal menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi kebijakan yang berorientasi pada ekonomi rakyat. Upaya memperkuat UMKM, memperbaiki sistem perizinan, serta memastikan penyerapan tenaga kerja lokal disebut sebagai satu kesatuan strategi pembangunan ekonomi daerah.

“Pemerintah harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator yang membantu pelaku usaha tumbuh dan membuka lapangan kerja. Itulah bentuk nyata keberpihakan kepada ekonomi rakyat,” pungkas Zaenal.

DPRD All Out Kawal Anggaran, Alquran Bahasa Tegal Segera Terbit

DPRD All Out Kawal Anggaran, Alquran Bahasa Tegal Segera Terbit

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, H. Amiruddin, Lc, menegaskan komitmen penuh lembaganya untuk mengawal realisasi anggaran penerjemahan Alquran ke Bahasa Tegal. Proyek yang digagas Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota Tegal itu dinilai memiliki nilai strategis, bukan hanya di bidang keagamaan, tetapi juga dalam memperkuat identitas budaya masyarakat Tegal.

“Secara prinsip, DPRD siap all out mendukung agar proyek penerjemahan ini tuntas dan segera dicetak. Insya Allah ini menjadi amal baik sekaligus kebanggaan bagi warga Kota Bahari,” ujar Amiruddin usai meninjau kegiatan penerjemahan di Gedung IPHI Tegal, Selasa (7/10).

Menurut Amiruddin, DPRD mendorong IPHI untuk segera mengajukan proposal hibah secara resmi kepada Pemerintah Kota Tegal. Dewan, lanjutnya, akan memastikan proses pengajuan dan pembahasan anggaran berjalan lancar. “Kami akan kawal dari tahap awal hingga penetapan, agar tidak ada kendala administratif maupun teknis,” tambahnya.

Proyek penerjemahan Alquran ke Bahasa Tegal telah mencapai progres signifikan, dengan penyelesaian hingga Juz 7. IPHI menargetkan seluruh 30 juz rampung pada akhir tahun ini, sebelum dilakukan verifikasi oleh tim lintas sektor dan perizinan ke Kementerian Agama.

Ketua IPHI Kota Tegal, Ikmal Jaya, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh DPRD. Ia menyebut kehadiran para wakil rakyat menjadi dorongan besar bagi tim penerjemah untuk menuntaskan pekerjaan dengan lebih cepat dan akurat. “Kami merasakan semangat yang luar biasa. Dukungan dari DPRD menjadi bukti bahwa program ini punya makna lebih luas bagi masyarakat,” kata Ikmal.

Amiruddin menilai proyek penerjemahan ini selaras dengan upaya pelestarian bahasa daerah dan penguatan karakter keagamaan masyarakat. “Bahasa Tegal adalah warisan identitas yang harus terus hidup. Ketika Alquran hadir dalam bahasa ini, maka nilai-nilai Islam bisa lebih membumi di tengah masyarakat,” ujarnya.

IPHI menargetkan sedikitnya 300 eksemplar Alquran Bahasa Tegal akan dicetak pada tahap awal. Setelah melalui proses penyempurnaan, hasil terjemahan ini diharapkan dapat segera dinikmati oleh warga Tegal sebagai bagian dari khazanah keagamaan dan kebudayaan lokal.

Fraksi PKS Kota Tegal Setujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah dengan Rentetan Catatan Kritis

Fraksi PKS Kota Tegal Setujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah dengan Rentetan Catatan Kritis

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Namun, persetujuan itu datang dengan sejumlah catatan tajam yang menyoroti potensi beban bagi masyarakat kecil dan celah kebocoran pendapatan.

Sikap fraksi yang dibacakan Mochamad Ali Mashuri, pada Senin, 6 Oktober 2025, menegaskan bahwa penyesuaian tarif dan aturan baru tidak boleh memberatkan warga berpenghasilan rendah.

Salah satu sorotan utama PKS adalah pemberian kewenangan baru kepada Wali Kota untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tahun. Fraksi PKS khawatir kebijakan ini dapat memicu lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika tidak diiringi proses yang transparan dan partisipatif.

“Fraksi PKS menekankan pentingnya transparansi… agar tidak menimbulkan lonjakan nilai pajak bumi dan bangunan yang berpotensi memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Ali Mashuri saat membacakan pandangan akhir fraksi.

Fraksi PKS juga menggarisbawahi rencana penyesuaian tarif sejumlah layanan publik, seperti retribusi kesehatan, kebersihan, dan parkir. Menurut PKS, kenaikan tarif harus selaras dengan peningkatan mutu layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Fraksi tersebut mengingatkan agar kenaikan tarif tidak menambah beban ekonomi rakyat kecil, terutama kelompok rentan dan pelaku usaha mikro. PKS juga secara khusus menyoroti pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terutama di sektor kesehatan, agar tidak terjerumus dalam komersialisasi layanan dasar dan tetap mengutamakan prinsip sosial.

“Retribusi daerah akan diterima masyarakat apabila sebanding dengan mutu layanan publik yang diberikan,” kata Ali Mashuri.

Untuk menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), PKS mendorong Pemerintah Kota Tegal mempercepat digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan akuntabilitas dan mempermudah layanan bagi wajib pajak. Pengelolaan parkir dan sewa kios pasar, yang kerap menjadi titik rawan kebocoran, disebut harus transparan dan berbasis digital.

Meskipun memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PKS pada akhirnya menyatakan persetujuannya agar rancangan peraturan tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal. Perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut untuk menyelaraskan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.[]

Kota Tegal Cetak Sejarah Jadi Tuan Rumah Kejurprov Panahan Junior Jateng 2025, Diikuti 776 Atlet

Kota Tegal Cetak Sejarah Jadi Tuan Rumah Kejurprov Panahan Junior Jateng 2025, Diikuti 776 Atlet

Kota Tegal mengukir sejarah baru dalam dunia olahraga dengan menjadi tuan rumah Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Panahan Junior Jawa Tengah untuk pertama kalinya. Ajang bergengsi ini akan digelar di Stadion Yos Sudarso pada 6-12 Oktober 2025 dan diikuti oleh 776 atlet muda dari 35 kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah.

Penunjukan Kota Tegal sebagai tuan rumah merupakan sebuah amanah dan pengakuan atas kesiapan infrastruktur serta sumber daya manusia di bidang olahraga panahan. Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tegal bekerja sama dengan Pengurus Kota Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Tegal telah merampungkan seluruh persiapan untuk menyambut para kontingen.

Ketua Perpani Kota Tegal, H. Amiruddin, Lc., menyatakan bahwa pihaknya siap 100 persen untuk menyukseskan penyelenggaraan kejuaraan ini. Menurutnya, ini adalah momentum emas untuk memajukan olahraga panahan sekaligus memperkenalkan Kota Tegal di kancah regional.

“Ini adalah sebuah kehormatan dan amanah besar bagi kami. Seluruh panitia, bersama dukungan penuh dari Pemerintah Kota, telah bekerja keras untuk memastikan Kejurprov berjalan dengan standar terbaik,” ujar Amiruddin.

Amiruddin menambahkan, tujuan penyelenggaraan ini memiliki dua sisi. Selain sukses sebagai penyelenggara, pihaknya juga menargetkan prestasi maksimal dari para atlet kontingen Kota Tegal yang akan berlaga di kandang sendiri.

“Kami tidak hanya bertekad menjadi tuan rumah yang baik, tetapi juga membidik prestasi terbaik dari para atlet kami. Kami berharap ajang ini dapat melahirkan bibit-bibit pemanah andal untuk Jawa Tengah di kancah nasional, sekaligus membuktikan bahwa Tegal mampu menyelenggarakan event berskala provinsi secara profesional,” tegasnya.

Kehadiran ratusan atlet beserta ofisial dan keluarga pendamping diperkirakan akan memberikan dampak ekonomi positif bagi Kota Tegal, terutama di sektor perhotelan, kuliner, dan transportasi. Seluruh rangkaian pertandingan akan dimulai pada Senin (6/10/2025) pagi dan akan berlangsung selama sepekan penuh. Masyarakat diundang untuk datang dan memberikan dukungan kepada para atlet yang bertanding.[]

Fraksi PKS Soroti Kekosongan 50 Kepala Sekolah di Kota Tegal

Fraksi PKS Soroti Kekosongan 50 Kepala Sekolah di Kota Tegal

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menyoroti kekosongan jabatan kepala sekolah di sekitar 50 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu iklim pendidikan jika tidak segera ditangani.

“Kepala sekolah bukan sekadar manajer administratif, melainkan pemimpin instruksional, manajer, supervisor, sekaligus inovator,” demikian pandangan umum Fraksi PKS yang dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (30/9/2025).

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, tugas kepala sekolah mencakup pengembangan diri dan orang lain, kepemimpinan pembelajaran, kepemimpinan manajemen sekolah, serta pengembangan sekolah. Kekosongan jabatan definitif pada 50 sekolah, menurut PKS, merupakan peringatan serius.

“Angka ini bukan sekadar angka administratif. Ini menyangkut masa depan 50 sekolah yang melibatkan siswa dan guru. Menunda penyelesaiannya sama saja membiarkan potensi stagnasi pendidikan di sebagian besar wilayah Kota Tegal,” tegas juru bicara fraksi.

Selain itu, PKS juga menyoroti adanya sejumlah kepala sekolah yang akan dikembalikan menjadi guru biasa di tingkat SD. Menurut mereka, kebijakan tersebut perlu diatur secara bijak agar iklim pendidikan tetap kondusif.

Fraksi PKS menyatakan optimistis bahwa dengan niat baik, manajemen profesional, dan komunikasi terbuka, Pemerintah Kota Tegal mampu menyelesaikan permasalahan ini secara komprehensif. “Kami siap berkolaborasi dan memberikan dukungan penuh demi menjaga iklim pendidikan yang kondusif dan melahirkan generasi emas dari Kota Tegal,” demikian penegasan fraksi.

Ali Mashuri Kawal Penerangan Jalan, Gang 15 Kini Terang Benderang,

Ali Mashuri Kawal Penerangan Jalan, Gang 15 Kini Terang Benderang,

Setelah bertahun-tahun gelap tanpa penerangan memadai, Gang 15 Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, kini berubah terang benderang. Perubahan itu terwujud berkat inisiatif Anggota DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, yang mengalokasikan pembangunan tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) melalui anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

“Alhamdulillah, mulai semalam sudah terang benderang,” kata Ali, Selasa (30/9/2025). Legislator muda dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut, penerangan jalan merupakan kebutuhan mendasar warga yang selama ini belum terfasilitasi.

Ali yang tinggal di kawasan tersebut dalam satu tahun terakhir mengaku, kondisi gelap di gang kerap menimbulkan kerawanan. “Setahun lalu, misalnya, di sini sempat rawan pencurian sepeda motor karena penerangan yang minim,” ujarnya.

Selain di Gang 15, Ali juga mengalokasikan pembangunan PJU di sembilan titik lain, termasuk di wilayah Kelurahan Mejabung dan Slerok. Di Mejabung, salah satu sudut jalan yang kerap dilalui para santri kini mendapatkan fasilitas penerangan.

“Lampu jalan tidak sekadar soal kenyamanan, tapi juga upaya meminimalkan kecelakaan dan tindak kejahatan,” ujar anggota Komisi III DPRD Kota Tegal itu.

Menurut dia, hadirnya penerangan di sepuluh titik di wilayah Tegal Timur diharapkan memberi rasa aman sekaligus menumbuhkan kebersamaan antara masyarakat dan wakil rakyat. “Hal sederhana seperti lampu jalan bisa menjadi pemantik perubahan positif yang lebih besar,” kata Ali, yang juga Humas DPD PKS Kota Tegal.

Fraksi PKS Tekankan Asas Keadilan dalam Pembahasan Pajak Daerah dan Retribusi

Fraksi PKS Tekankan Asas Keadilan dalam Pembahasan Pajak Daerah dan Retribusi

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menegaskan pentingnya penerapan asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat kecil dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Hj. Erni Ratnani, SE, MM, dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi, Senin (29/9/2025).

Menurut Erni, perubahan regulasi mengenai pajak dan retribusi daerah tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga harus memperhatikan daya dukung masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.

“Fraksi PKS berpandangan bahwa setiap penyesuaian pajak dan retribusi harus diletakkan pada prinsip proporsionalitas. Pemerintah Kota perlu memastikan agar beban pajak tidak menambah kesulitan warga kecil, sementara potensi dari sektor lain yang lebih kuat justru tidak tergarap maksimal,” ujar Erni.

PKS menilai, salah satu tantangan terbesar dalam penerapan pajak daerah adalah tingkat kepatuhan wajib pajak. Karena itu, selain melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, Pemkot diminta memperkuat sistem pengawasan, transparansi, dan sosialisasi yang lebih masif.

Erni juga menyoroti pentingnya inovasi digital dalam sistem perpajakan daerah. “Digitalisasi pajak dan retribusi akan meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi kebocoran. Namun, penerapannya harus inklusif agar tidak menyulitkan pelaku usaha mikro dan pedagang kecil,” tambahnya.

Selain itu, Fraksi PKS meminta agar kajian mendalam dilakukan terhadap setiap tarif baru yang akan diberlakukan. Menurut Erni, perubahan tarif retribusi, khususnya pada sektor layanan publik, harus mempertimbangkan aspek keterjangkauan.

“Jangan sampai niat meningkatkan PAD justru menurunkan daya beli masyarakat dan menghambat geliat usaha kecil. Pemerintah harus mencari keseimbangan antara target pendapatan dan kepentingan rakyat,” tegasnya.

Fraksi PKS menyatakan siap memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang sejalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada masyarakat. Namun, PKS juga menegaskan akan bersikap kritis bila ditemukan kebijakan yang berpotensi memberatkan warga.

Dengan sikap ini, Fraksi PKS berharap pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta menjaga kesejahteraan masyarakat.

Erni Ratnani Dukung Terjemahan Al-Qur’an ke Bahasa Tegal

Erni Ratnani Dukung Terjemahan Al-Qur’an ke Bahasa Tegal

Legislator Komisi I DPRD Kota Tegal janji kawal aspirasi tim penerjemah hingga ke pemerintah kota
Legislator Komisi I DPRD Kota Tegal, Hj. Erni Ratnani, SE, MM, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penerjemahan Al-Qur’an ke dalam Bahasa Tegal. Dukungan tersebut disampaikan saat ia menyambangi Sekretariat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota Tegal, Rabu (1/10/2025), untuk bertemu langsung dengan tim penerjemah.

Dalam kunjungan itu, Anggota Dewan dari Fraksi PKS ini memberikan apresiasi atas kerja keras tim yang dipimpin Drs. Muharso, SH, MM. Tim ini berupaya mengalihbahasakan Al-Qur’an dari bahasa Indonesia ke dalam dialek Tegal, bukan sekadar secara literal, melainkan dengan mempertimbangkan kekayaan budaya dan kedalaman makna.
“Kami harus dukung penuh. Ini bagian dari syiar Islam yang berpijak pada budaya lokal, mudah-mudahan bisa lebih menyentuh hati masyarakat,” kata Erni. “Bahasa Tegal populer secara nasional dengan karakternya yang blakasuta (terbuka). Ini harus kita jaga bersama.”

Ketua Tim Penerjemah, Muharso, mengungkapkan bahwa tantangan terbesar dalam proyek ini adalah menemukan padanan kata yang tepat agar makna sakral Al-Qur’an tersampaikan tanpa mengurangi kekhasan Bahasa Tegal.
Proyek ini juga dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap kelestarian Bahasa Tegal.
“Kalau orang tua sekarang tidak tandang (tidak mulai menggunakan dan mengajarkan), bahasa ini bisa punah,” ujar Muharso.
Tim yang beranggotakan Atmo Tan Sidik, Rosyid Ridho, H. Suripto, Sipon Junaedi, Yono Daryono, dan Joko Riyanto ini hingga kini telah merampungkan terjemahan tiga juz Al-Qur’an. Mereka juga melakukan studi banding ke Banyumas dan Cirebon, yang lebih dulu memiliki terjemahan Al-Qur’an berbahasa daerah.

Muharso mengakui, dukungan pemerintah daerah sangat krusial agar proyek ini dapat berlanjut. Tanpa itu, ia khawatir kerja besar ini akan berjalan terseok-seok.

Sebagai langkah awal, tim akan mempresentasikan hasil terjemahan dua juz pada 4 Oktober mendatang. Acara ini akan menghadirkan akademisi, budayawan, ulama, perwakilan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, serta anggota dewan, guna memperoleh masukan dan dukungan lebih lanjut.

“Apa saja yang bisa kami dukung, akan kami diskusikan langkah konkretnya. Aspirasi ini pasti akan kami kawal,” tegas Erni Ratnani.
Dengan semangat tinggi, tim penerjemah menargetkan penyelesaian 30 juz Al-Qur’an dalam Bahasa Tegal pada Desember mendatang. Target ini diharapkan bukan hanya melestarikan bahasa ibu masyarakat Tegal, tetapi juga memperluas syiar Islam dengan cara yang lebih membumi.

Fraksi PKS melalui Erni Ratnani berkomitmen mengawal aspirasi tim penerjemah hingga ke tingkat Pemerintah Kota Tegal. Dukungan itu diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek sekaligus menjadikan Bahasa Tegal sebagai mahkota budaya yang tetap hidup dan relevan.

Fraksi PKS Desak Pemerintah Kota Terapkan Keadilan Pajak dan Benahi Tata Kelola Pariwisata PAI

Fraksi PKS Desak Pemerintah Kota Terapkan Keadilan Pajak dan Benahi Tata Kelola Pariwisata PAI

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menekankan pentingnya penerapan asas keadilan dalam perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah. Selain menyoroti aspek teknis perpajakan, PKS juga menekankan perlunya pembenahan serius sektor pariwisata, khususnya di Pantai Alam Indah (PAI), yang dinilai mengalami penurunan daya tarik wisatawan akibat lemahnya pengawasan layanan pendukung.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS, Hj. Erni Ratnani, SE, MM, dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (29/9/2025).

Menurut Erni, perubahan aturan pajak dan retribusi memang penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, Pemkot Tegal harus memastikan regulasi tersebut tidak memberatkan masyarakat kecil.

“Fraksi PKS berpandangan bahwa setiap penyesuaian tarif harus ditempatkan pada prinsip proporsionalitas. Jangan sampai masyarakat menengah ke bawah semakin terbebani, sementara potensi pajak dari sektor lain yang lebih kuat justru tidak tergarap optimal,” tegas Erni.

Fraksi PKS juga meminta agar Pemkot memperkuat transparansi dan digitalisasi sistem perpajakan. Inovasi teknologi dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan mencegah kebocoran. Meski begitu, penerapan sistem digital harus tetap inklusif agar tidak menyulitkan pelaku usaha mikro dan pedagang kecil.

Selain menyoroti aspek perpajakan, PKS menekankan sektor pariwisata sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Erni mengingatkan, pariwisata seharusnya menjadi lokomotif PAD melalui retribusi jasa usaha sekaligus memberi multiplier effect bagi ekonomi kerakyatan.

Namun, Fraksi PKS mencatat adanya fenomena kontraproduktif pada ikon wisata utama, Pantai Alam Indah (PAI), yang kini semakin sepi pengunjung. Menurut hasil pengawasan lapangan dan masukan masyarakat, salah satu penyebabnya adalah pengalaman negatif wisatawan akibat biaya yang tidak wajar di kawasan tersebut.

“Persoalan bukan hanya pada tarif tiket masuk dan parkir yang diatur Perda, tetapi juga lemahnya pengawasan terhadap harga makanan dan minuman di warung-warung. Banyak pengunjung merasa dirugikan karena harga tidak wajar. Jika hal ini terus dibiarkan, citra pariwisata kita akan rusak dan penerimaan retribusi daerah pun ikut terancam,” ungkap Erni.

PKS pun mempertanyakan langkah konkret Pemerintah Kota, khususnya Disporapar, untuk mengatasi praktik-praktik yang merugikan wisatawan tersebut.

Lebih lanjut, Fraksi PKS menegaskan bahwa pariwisata tidak semata soal objek wisata, tetapi juga ekosistem pendukungnya—mulai dari kebersihan, keamanan, kepuasan pengunjung, hingga keberlanjutan event-event yang menarik wisatawan.

“Apabila retribusi jasa usaha ditetapkan tinggi, maka wajib hukumnya Pemkot menjamin kualitas pelayanan dan kenyamanan pengunjung. Selain itu, keterbukaan harga kuliner melalui display menu dan harga yang jelas harus diwajibkan sebagai bagian dari standar pelayanan penunjang retribusi daerah,” kata Erni.

Dengan kritik dan masukan ini, Fraksi PKS berharap pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya menambah PAD secara administratif, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui tata kelola pariwisata yang lebih profesional dan berpihak pada masyarakat.

Abdul Ghoni: Jangan Korbankan Pedagang, Revitalisasi Harus Jadi Momentum Ekonomi Kerakyatan

Abdul Ghoni: Jangan Korbankan Pedagang, Revitalisasi Harus Jadi Momentum Ekonomi Kerakyatan

Rest area atau pasar modern hanya layak dijalankan bila pedagang kecil tetap diberi ruang berusaha.

Wacana revitalisasi kawasan Pasar Alun-alun dan Pasar Malam Kota Tegal yang tengah digodok PT KAI kembali menuai sorotan. Meski proyek masih dalam tahap penyusunan Detail Engineering Design (DED), arah rencana pembangunan mulai terungkap. PT KAI disebut berencana menjadikan kawasan pasar malam sebagai rest area modern dengan deretan ruko di dalamnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal sekaligus Ketua Fraksi PKS, H. Abdul Ghoni, SE, mengingatkan agar rencana itu tidak melupakan keberadaan pedagang kecil yang sudah lama mengais rezeki di kawasan tersebut.

“Pedagang pasar malam ini sudah ada sejak lama, bahkan sejak mereka masih menempati taman alun-alun Kota Tegal. Keberadaan mereka tidak bisa begitu saja diabaikan. Kalau pun pasar malam mau diubah menjadi rest area atau pasar modern, pedagang yang sudah ada wajib tetap diakomodir,” ujar Abdul Ghoni, politikus PKS.

Menurutnya, revitalisasi seharusnya bukan hanya soal mempercantik wajah kota atau meningkatkan nilai komersial lahan, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan ekonomi rakyat kecil. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kebijakan yang adil terkait sewa tempat.

“Kalau bicara soal sewa ruko atau kios, jangan sampai memberatkan. Harus disesuaikan dengan kemampuan pedagang. Jika biaya sewa tinggi, justru pedagang kecil akan tersingkir, padahal mereka yang menjaga denyut ekonomi kawasan ini,” tegasnya.

Abdul Ghoni menambahkan, niat PT KAI untuk merevitalisasi kawasan stasiun dan sekitarnya, termasuk pasar malam, memang bisa membantu Pemerintah Kota Tegal dalam menambah pendapatan daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa tujuan utama revitalisasi haruslah untuk membangkitkan kembali sektor perdagangan rakyat, bukan semata-mata mengejar keuntungan finansial.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami tegaskan: pembangunan harus berpihak. Kalau hanya melahirkan rest area modern tapi mematikan pedagang lama, itu bukan solusi. Revitalisasi harus berangkat dari semangat membangkitkan perdagangan, agar sektor UMKM tetap hidup dan masyarakat kecil bisa sejahtera,” pungkasnya.

Dengan sikap tegas ini, Fraksi PKS memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan legislatif secara ketat. Mereka menuntut agar Pemkot Tegal bersama PT KAI membuka ruang dialog dengan pedagang, sehingga desain revitalisasi benar-benar mencerminkan keadilan sosial dan kepentingan bersama.

Copyright © 2026