Aktivis Lingkungan Nilai Pengelolaan Sampah Tegal Jalan di Tempat, Fraksi PKS Minta DLH Bertindak

Aktivis Lingkungan Nilai Pengelolaan Sampah Tegal Jalan di Tempat, Fraksi PKS Minta DLH Bertindak

Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Erni Ratnani, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di Kota Tegal. Desakan itu muncul setelah sejumlah aktivis lingkungan menyuarakan keprihatinan atas stagnasi penanganan sampah di daerah ini.

Menurut laporan yang disampaikan Ketua DPD Perbanusa Jawa Tengah Rohmat Budi Sanjoyo, persoalan sampah di Kota Tegal tak kunjung membaik meski berbagai fasilitas dan program telah dijalankan selama satu dekade terakhir.

“Permasalahan sampah di Kota Tegal ini seperti jalan di tempat. Banyak sarana dibangun, tapi volume sampah ke TPA tetap tinggi. Edukasi ke masyarakat belum tuntas, pengangkutan masih mencampur sampah, dan banyak TPST tidak berfungsi,” ujar Rohmat dalam catatannya yang disampaikan kepada DPRD Kota Tegal.

Penerima Kalpataru Jawa Tengah 2025 ini menilai, ada lima kesalahan mendasar dalam penanganan sampah di Kota Tegal: edukasi yang parsial, pendekatan ekonomi yang berlebihan, peran Bank Sampah yang tidak menyentuh akar masalah, pengangkutan sampah yang tidak terpilah, serta ketiadaan reward and punishment bagi pelaku pengelolaan sampah.

Menanggapi hal tersebut, Erni Ratnani menyebut bahwa masukan dari masyarakat seperti ini harus dijadikan alarm bagi DLH. Menurutnya, persoalan sampah bukan sekadar teknis pengangkutan, tapi soal tata kelola, konsistensi, dan komitmen pemerintah.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat dan pelaku Bank Sampah. Ini bukan sekadar soal tumpukan sampah, tapi soal sistem yang belum berjalan. DLH harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari pola edukasi hingga sistem pengangkutan yang selama ini justru kontraproduktif,” ujar Erni, Senin (27/10).

Erni menyoroti fakta bahwa banyak masyarakat sudah mau memilah sampah dari rumah, namun sampah itu kembali dicampur saat diangkut ke TPA. “Kalau truk pengangkut tetap mencampur semua sampah, maka seluruh upaya edukasi yang sudah dilakukan menjadi sia-sia,” katanya.

Menurut legislator PKS itu, pembenahan tata kelola sampah harus dimulai dari penguatan kelembagaan Bank Sampah dan TPST, pemberian insentif bagi pengelola yang aktif, serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi bagi warga.

“Masalah sampah harus diselesaikan secara sistemik dan berbasis pemberdayaan masyarakat. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang tegas, adil, dan konsisten,” tegas Erni.

Ia menambahkan, Fraksi PKS mendukung penuh pendekatan ekonomi sirkular dan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. “Kita tidak bisa lagi bekerja sporadis. Ini soal budaya dan tanggung jawab bersama. Kalau tidak dibenahi, Tegal akan terus jalan di tempat,” ujar Erni menutup.

 

Fraksi PKS Terima Aspirasi Warga  Agar Pemkot Tegal Fasilitasi Rumah Terapi Gratis untuk ABK

Fraksi PKS Terima Aspirasi Warga Agar Pemkot Tegal Fasilitasi Rumah Terapi Gratis untuk ABK

Masalah ketiadaan fasilitas terapi gratis bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang melampaui batas usia tanggungan BPJS Kesehatan mendominasi aspirasi Komite SLB SPK Muhammadiyah Kota Tegal kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal. Keluhan utama orang tua adalah tingginya beban biaya terapi lanjutan yang bersifat berkelanjutan.

Aspirasi ini disampaikan oleh Ismiyati, perwakilan Komite Sekolah dari Kelurahan Panggung, dan diterima langsung oleh Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Mochamad Ali Mashuri.

Ismi menjelaskan bahwa layanan terapi vital seperti fisioterapi, terapi okupasi, dan terapi wicara, saat ini hanya ditanggung BPJS Kesehatan hingga usia 7 tahun, sesuai dengan standar Perdosri (Perhimpunan Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik Indonesia).

“Secara ketentuan penjaminan saat ini kita mengacu ke standar [BPJS], jadi sampai batasan 7 tahun,” jelas Ismiyati. Pembatasan ini merujuk pada asumsi bahwa setelah usia tersebut, ABK akan melanjutkan terapi melalui Sekolah Luar Biasa (SLB).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak ABK yang berusia di atas 7 tahun tetap memerlukan pendampingan dan terapi lanjutan agar perkembangan motorik, komunikasi, dan kemandiriannya terus terasah.

“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan beban bagi para orang tua, karena biaya terapi di luar jaminan BPJS cukup tinggi dan bersifat berkelanjutan,” kata Ismiyati. Ia mencontohkan, orang tua berharap adanya rumah terapi seperti di Kabupaten Tegal yang dapat menambah porsi latihan dan perhatian khusus melalui tim kesehatan.

Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Mochamad Ali Mashuri, menegaskan bahwa Fraksi PKS menyoroti isu ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial daerah.

“Kami memandang perlu adanya perhatian khusus dari Pemerintah Kota Tegal untuk menyediakan fasilitas rumah terapi gratis bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK),” ujar Ali Mashuri.

Ia menekankan bahwa langkah penyediaan rumah terapi gratis adalah wujud keberpihakan daerah terhadap kelompok warga yang membutuhkan dukungan berkelanjutan. Aspirasi ini juga telah dimasukkan Fraksi PKS dalam Pemandangan Umum terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.[]

 

TKD Terancam Turun, Fraksi PKS Kota Tegal Minta Pemkot Siapkan Antisipasi Dampak Ekonomi

TKD Terancam Turun, Fraksi PKS Kota Tegal Minta Pemkot Siapkan Antisipasi Dampak Ekonomi

Rencana penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat pada tahun anggaran 2026 menjadi sorotan utama Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal. Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Tegal untuk segera menyiapkan langkah antisipatif, mengingat dampak penurunan dana transfer tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas program prioritas daerah dan melemahkan ekonomi masyarakat.

“Belakangan, muncul rencana penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026. Fraksi PKS menilai, apabila hal ini benar terjadi, maka akan berpotensi menghambat pelaksanaan program prioritas daerah, menurunkan peredaran uang, serta melemahkan aktivitas ekonomi Masyarakat,” kata ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Abdul Ghoni.

Fraksi PKS secara tegas mempertanyakan kesiapan Pemkot Tegal. ” Apakah Pemerintah Kota Tegal telah menyiapkan strategi konkret untuk mengantisipasi kemungkinan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, agar tidak mengganggu keberlangsungan program prioritas dan pelayanan dasar bagi masyarakat? ” lanjutnya.

“Arah kebijakan fiskal nasional memiliki pengaruh signifikan terhadap kemampuan daerah dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik. Kami tidak ingin program prioritas dan pelayanan dasar bagi masyarakat terganggu hanya karena Pemkot tidak memiliki ‘dana talangan’ atau skenario B yang jelas,” kata H. Abdul Ghoni, S.E., saat dihubungi usai sidang paripurna.

Ia menambahkan, strategi antisipasi yang diminta harus mencakup langkah-langkah untuk menjamin ketersediaan dana guna melanjutkan program yang berhubungan langsung dengan pelayanan dasar, seperti kesehatan dan pendidikan, serta program yang mendorong peredaran uang di masyarakat.

“Pemerintah Kota Tegal harus memiliki skema yang matang untuk menjaga kesinambungan program prioritas. Jangan sampai rakyat dikorbankan karena ketergantungan pendapatan pada transfer pusat terlalu besar dan tidak ada upaya efisiensi yang sungguh-sungguh pada belanja operasional,” tutupnya.

 

 

RAPBD Tegal 2026: Infrastruktur Dipangkas, Belanja Pegawai Melonjak

RAPBD Tegal 2026: Infrastruktur Dipangkas, Belanja Pegawai Melonjak

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menyoroti Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 yang dinilai memiliki postur anggaran kontradiktif dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. Fraksi PKS mempertanyakan pemangkasan drastis belanja infrastruktur (modal) hingga lebih dari 50 persen, sementara belanja operasi, khususnya belanja pegawai, justru mengalami lonjakan signifikan.

Pemandangan umum Fraksi PKS terhadap RAPBD 2026 disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada Senin (27/10/2025). Juru bicara fraksi, Zaenal Nurohman, S.A.P., menegaskan bahwa RAPBD 2026 seharusnya menjadi instrumen kebijakan fiskal utama untuk mewujudkan visi dan misi politik yang berdampak nyata bagi rakyat.

“Melihat adanya kontradiksi antara prioritas untuk ‘penguatan pembangunan infrastruktur’ dengan alokasi anggaran yang justru memangkas belanja modal (infrastruktur) sebesar 50,8 persen,” ujar Zaenal Nurohman di hadapan forum sidang.

Kekhawatiran Anggaran Infrastruktur dan Rasio Belanja

Menurut Zaenal, pemangkasan drastis belanja infrastruktur ini sangat bertentangan dengan kebutuhan mendesak warga akan perbaikan jalan yang masih banyak berlubang serta drainase untuk penanganan banjir yang kerap terjadi.

Di sisi lain, saat anggaran untuk infrastruktur rakyat dipangkas separuhnya, belanja operasi justru naik 5,7 persen, menjadi Rp 1.180.886.603.624,-. Kenaikan ini terutama didorong oleh lonjakan belanja pegawai sebesar 12,1 persen, atau bertambah Rp 71,2 Miliar.

“Pada 2026, setiap Rp 1 (satu rupiah) yang dibelanjakan untuk modal/infrastruktur, harus diimbangi Rp 20,7 untuk belanja operasional,” tegas Zaenal Nurohman, menyoroti memburuknya rasio keseimbangan belanja.

Zaenal juga mempertanyakan langkah konkret Pemerintah Kota Tegal untuk melakukan efisiensi pada belanja operasi yang tidak mendesak guna memperbaiki rasio belanja yang dinilai tidak sehat ini.

Fraksi PKS juga menyoroti target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang justru diproyeksikan turun 1,29 persen (berkurang Rp 6,0 miliar) dari APBD-P 2025, menjadi Rp 459.234.232.000,-. Penurunan ini dianggap sebagai inkonsistensi terhadap target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 yang memproyeksikan PAD tumbuh rata-rata 6,87 persen per tahun.

“Penyebab utama penurunan PAD adalah anjloknya pos ‘lain-lain PAD yang sah’ sebesar 71,68 persen, yang mengindikasikan adanya potensi pendapatan non-pajak dan non-retribusi yang hilang,” kata Zaenal.

Zaenal menambahkan bahwa postur pendapatan daerah kini ditopang oleh asumsi kenaikan pendapatan transfer yang diproyeksi sebesar Rp 772,80 miliar, mencakup lonjakan 22,0 persen dari transfer antar daerah (provinsi).

“Menyandarkan pendapatan pada asumsi transfer yang rapuh sambil membiarkan PAD menurun adalah sebuah kebijakan anggaran yang rentan,” kritiknya. Fraksi PKS meminta strategi Pemkot Tegal untuk menutup selisih proyeksi RPJMD yang menargetkan pertumbuhan PAD 6,87 persen.

 

Profesor IPB Teliti Potensi Hasil Samping Ikan di Tegal, Wakil Ketua DPRD Dukung Hilirisasi Produk Kolagen

Profesor IPB Teliti Potensi Hasil Samping Ikan di Tegal, Wakil Ketua DPRD Dukung Hilirisasi Produk Kolagen

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, H. Amiruddin, Lc, mendampingi tim peneliti dari Institut Pertanian Bogor -IPB University yang tengah melakukan penelitian pemanfaatan hasil samping ikan fillet di wilayah pesisir Kota Tegal, Rabu (22/10/2025). Penelitian difokuskan pada potensi hasil samping ikan seperti sisik, kulit dan jeroan ikan sebagai bahan baku industri pangan, kosmetik, dan farmasi yang bernilai ekonomi tinggi.

Penelitian dilakukan di sentra pengolahan ikan Tegal. Dalam kesempatan itu, para peneliti bertemu langsung dengan pelaku usaha dan para ibu-ibu pekerja pengolah ikan untuk melihat proses produksi dari dekat.

Prof. Mala Nurilmala dari IPB University yang memimpin penelitian menjelaskan, selama ini sisa hasil fillet seperti sisik dan kulit ikan seringkali hanya dimanfaatkan sebagai pakan ternak dengan harga rendah atau untuk kerupuk kulit. JIka diolah menjadi bahan industri maka akan , meningkatkan nilai tambahnya diantaranya menjadi kolagen, gelatin, dan hidrolisat protein.

“Kuncinya adalah menjaga kebersihan dan kesegaran bahan baku. Sisik dan kulit harus dipisahkan dalam kondisi bersih dan tidak tercemar,” ujar salah satu peneliti kepada wartawan di sela kegiatan.

Tim PB Itengah mengkaji syarat teknis dan higienitas yang perlu diterapkan di lapangan agar bahan baku limbah ikan dari masyarakat pesisir memenuhi standar industri.

H. Amiruddin menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif riset tersebut. Ia menilai langkah itu sejalan dengan upaya meningkatkan nilai tambah sektor perikanan di Tegal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi pesisir.

“Kami mendukung penuh riset ini. Jika hasil penelitian bisa diterapkan, para pelaku usaha kecil di Tegal akan merasakan langsung peningkatan pendapatan dari limbah yang selama ini dibuang begitu saja,” kata Amiruddin.

Selain di Tegal, tim peneliti IPB juga melakukan survei lapangan ke sejumlah daerah pesisir , untuk memetakan potensi bahan baku kolagen di kawasan utara Jawa. Hasil penelitian diharapkan menjadi dasar pengembangan model bisnis dan teknologi pengolahan hasil samping ikan yang berkelanjutan.

Komisi III DPRD Kota Tegal Soroti Penanganan Rob Muarareja dan Sanitasi Rusunawa

Komisi III DPRD Kota Tegal Soroti Penanganan Rob Muarareja dan Sanitasi Rusunawa

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal melakukan kunjungan lapangan (Kunlap) ke beberapa lokasi strategis di Kota Tegal.

Dua isu utama yang menjadi target peninjauan Komisi III DPRD Kota Tegal adalah persoalan penanganan banjir rob di Kelurahan Muarareja.

Selain soal ROB, Komisi III DPRD Kota Tegal juga tinjau kondisi infrastruktur Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), termasuk masalah sanitasi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, S.H.,M.H melalui salah satu anggotanya, H. Abdul Ghoni, S.E menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan bahwa program pembangunan yang dijalankan Pemerintah Kota Tegal sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan anggarannya digunakan secara transparan dan akuntabel.

“Kunjungan ini mendengarkan Aspirasi langsung dari Masyarakat di wilayah Muarareja dan penghuni Rusunawa,” ujar Abdul Ghoni usai lakukan kunjungan, Kamis, 23 Oktober 2025.

​Peninjauan ke Muarareja difokuskan untuk melihat secara langsung dampak dan upaya penanganan yang sudah dilakukan terhadap bencana banjir rob yang kerap melanda wilayah pesisir tersebut.

“Masyarakat sudah lelah menanti realisasi pekerjaan karena Rob membuat masyarakat kesulitan beraktifitas, perabotan rusak, kendaraan sepeda motor rusak,” tambah Abdul Ghoni.

Banjir rob diketahui menjadi masalah menahun yang membutuhkan solusi komprehensif dan anggaran yang tidak sedikit.

Berdasarkan informasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal sebelumnya pernah mengusulkan anggaran besar untuk penanganan rob di Muarareja.

Komisi III ingin memastikan bahwa rencana dan pelaksanaan proyek penanganan berjalan efektif dan tepat sasaran demi melindungi masyarakat dari kerugian akibat rob.

​Sementara itu, di Rusunawa, Komisi III menyoroti kondisi sarana dan prasarana umum, yang alah satu fokus utamanya adalah masalah fasilitas sanitasi, yang diindikasikan sebagai “jamban” atau fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus).

Kondisi sanitasi yang layak adalah hak dasar bagi penghuni, dan Komisi III turun langsung untuk memverifikasi apakah fasilitas tersebut memadai, berfungsi dengan baik, dan memenuhi standar kesehatan bagi para penghuni rusunawa.

“Disisi lain penduduk Rusunawa berharap ada pembuatan septic tank baru yg mampu menampung kebutuhan di Rusunawa,” terangnya.

Selain itu, isu-isu terkait masa hunian dan pengelolaan rusunawa juga menjadi bagian dari pengawasan.

“Rencana penyedotan septic tank berkala dirasa kurang efektif ungkap salah satu penghuni rusunawa,” sebut Ghoni yang menyampaikan apa yang disampaikan warga Rusunawa.

Hibah Provinsi Rp 14 Miliar Disiapkan untuk Atasi Jaringan Pipa PDAM Tegal di 2025

Hibah Provinsi Rp 14 Miliar Disiapkan untuk Atasi Jaringan Pipa PDAM Tegal di 2025

Komisi II Apresiasi Inovasi Peta Digital PDAM, Dorong Proaktif Jemput Anggaran Pusat

Masalah jaringan perpipaan PDAM di Kota Tegal, khususnya yang menuju wilayah Tegal Timur, akan segera mendapatkan penanganan komprehensif. Solusi jangka panjang disiapkan melalui dana hibah provinsi senilai Rp 14 Miliar yang akan digelontorkan pada tahun 2025.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, setelah melakukan kunjungan lapangan untuk memetakan titik-titik masalah distribusi.

Menurut Zaenal, anggaran tersebut telah dialokasikan untuk perbaikan signifikan di jalur utama. “Hasil di tahun 2025 (akan) turun 14 Miliar dari Provinsi untuk perbaikan pipa dari Jalan Teuku Umar sampai Jalan Serayu. Targetnya Desember (2025) selesai,” jelasnya.

Perbaikan ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen atas masalah aliran kecil yang selama ini dikeluhkan warga di ujung jaringan, seperti di RW 10 Tegal Timur. “Mudah-mudahan dengan pipa saluran (baru) bisa mengurangi kebocoran pipa agar aliran sampai di ujung,” tambah Zaenal.

Di sisi lain, Komisi II juga mengapresiasi langkah modernisasi yang telah dilakukan PDAM. Inovasi berupa peta distribusi digital dinilai sangat membantu dalam memonitor dan mengontrol aliran air di seluruh kota.

“Kami apresiasi PDAM dalam inovasi information digital yang menampilkan peta distribusi air. Peta distribusi ini memudahkan kontrol ketika terjadi kendala,” ujarnya.

Pihak dewan pun mendorong PDAM untuk terus proaktif menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi agar bisa “menyengget” lebih banyak anggaran untuk percepatan dan peningkatan layanan air bersih di Kota Tegal.

Aliran Air di Tegal Timur Kecil, Komisi II DPRD Desak PDAM Lakukan Langkah Solutif

Aliran Air di Tegal Timur Kecil, Komisi II DPRD Desak PDAM Lakukan Langkah Solutif

Kunjungan Lapangan Temukan RW 10 Jadi Titik Ujung Distribusi, Zaenal Nurohman Minta Solusi Jangka Pendek.

Komisi II DPRD Kota Tegal mendesak PDAM untuk segera mengambil langkah taktis guna mengatasi keluhan warga terkait kecilnya aliran air bersih, khususnya di wilayah Tegal Timur. Desakan ini muncul setelah Komisi II melakukan kunjungan lapangan ke RW 10, yang mencakup Jalan Flores, Halmahera, hingga Jalan Timor-timor.

Dalam kunjungan tersebut, dewan menemukan fakta bahwa wilayah Tegal Timur merupakan titik terjauh atau ujung dari jaringan distribusi air bersih. Akibatnya, tekanan air yang sampai ke rumah warga cenderung kecil dan tidak lancar.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, yang memimpin langsung tinjauan tersebut, membenarkan temuan kritis itu.

“Temuan kami benar bahwa Tegal Timur merupakan ujung dari distribusi air bersih. Saat ini pipa tidak lancar sehingga sampai ujung cenderung kecil alirannya,” ujar Zaenal Nurohman.

Melihat kondisi tersebut, Zaenal menegaskan bahwa warga tidak bisa menunggu terlalu lama untuk solusi jangka panjang. Ia meminta PDAM segera mengeksekusi rencana jangka pendek yang solutif agar hak dasar warga atas air bersih dapat terpenuhi.

“Kami meminta (PDAM) lakukan langkah-langkah jangka pendek dan solutif agar warga Tegal Timur mendapatkan fasilitas air bersih,” tegasnya.

Meski solusi permanen melalui perbaikan pipa besar menggunakan hibah provinsi baru akan berjalan tahun 2025, Komisi II menekankan perlunya ada intervensi teknis segera di titik-titik yang paling terdampak.

Dari “Perkreditan” ke “Perekonomian”: Ali Mashuri; “Saatnya BPR Bahari Tegal Berbenah”

Dari “Perkreditan” ke “Perekonomian”: Ali Mashuri; “Saatnya BPR Bahari Tegal Berbenah”

Di tengah arus perubahan ekonomi yang makin dinamis, lembaga keuangan daerah dituntut tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga menjadi penggerak roda perekonomian lokal. Itulah semangat yang ingin dibangun Pemerintah Kota dan DPRD Tegal lewat perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Perubahan istilah ini bukan sekadar urusan administratif. Di baliknya tersimpan harapan besar: memperkuat fondasi kelembagaan dan memperluas peran PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda) agar benar-benar menjadi motor ekonomi rakyat di daerah.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, menegaskan bahwa momentum ini harus diiringi dengan pembenahan menyeluruh di tubuh BPR Bahari.

“Perubahan ini bukan sekadar mengganti istilah. Ini saatnya memperkuat fondasi perekonomian daerah melalui lembaga keuangan yang sehat dan profesional,” ujar Ali Mashuri saat rapat pembahasan rancangan perubahan nomenklatur di gedung DPRD, belum lama ini.

Ali menuturkan, hasil kunjungan kerja ke Kulonprogo memberi banyak pelajaran. Di sana, aset BPR daerah telah mencapai Rp100 miliar—sepuluh kali lipat dari aset BPR Bahari Kota Tegal yang masih sekitar Rp10 miliar.

Salah satu rahasianya, kata dia, ada pada gaya kepemimpinan dan kemampuan manajemen membangun komunikasi dengan pemerintah daerah serta organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain itu, potensi besar juga datang dari pengelolaan gaji dan fasilitas kredit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Namun, hingga kini layanan tersebut masih ditangani Bank Jateng karena BPR Bahari dinilai belum siap secara internal.

Dari sisi keuangan, tantangan lain yang harus segera diatasi adalah rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang mencapai sekitar 30 persen. Angka ini jauh di atas batas ideal 5 persen dalam standar perbankan nasional.

“Kalau di perbankan, 5 persen sudah dianggap sehat. Kita masih 30 persen. Ini perlu pembenahan serius, mulai dari sistem hingga kualitas SDM,” ucap Ali.

Kendati begitu, ia tetap optimistis. Menurutnya, perubahan nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat membuka peluang bagi BPR Bahari untuk memperluas pasar, memperkuat manajemen, dan bertransformasi dari bank mikro menjadi penggerak utama ekonomi lokal.

“Harapan kami, ada perbaikan di semua aspek agar BPR Bahari bisa tumbuh sehat, memperluas pasar, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” katanya.

DPRD berharap, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, BPR Bahari Kota Tegal dapat menjadi contoh BUMD keuangan yang adaptif, transparan, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi rakyat—sebuah langkah kecil menuju kemandirian ekonomi daerah yang lebih kokoh.

Pembongkaran Rumah di Jalan Salak, DPRD Desak Kejelasan Hukum dan Perlindungan Warga

Pembongkaran Rumah di Jalan Salak, DPRD Desak Kejelasan Hukum dan Perlindungan Warga

Polemik pembongkaran rumah warga di Jalan Salak, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, memantik keprihatinan mendalam Anggota DPRD Kota Tegal, Hj. Erni Ratnani, SE, MM. Kasus yang menimpa sepuluh keluarga itu dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap warga yang telah puluhan tahun menempati lahan tanpa kepemilikan formal.

“Saya menyampaikan keprihatinan atas peristiwa pembongkaran rumah yang menimpa sepuluh keluarga warga Kraton. Mereka telah menempati lahan itu lebih dari tiga dekade, menjadikannya bukan sekadar tempat tinggal, tetapi bagian dari sejarah dan kehidupan sosial masyarakat di kawasan tersebut,” ujar Erni, Senin, 20 Oktober 2025.

Kuasa hukum warga, Agus Slamet, sebelumnya menilai pembongkaran itu cacat hukum karena dilakukan tanpa keputusan pengadilan. Keluarga korban mengaku telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2022.

Menanggapi hal itu, Erni menegaskan bahwa persoalan hukum tanah tidak semata-mata ditentukan sertifikat kepemilikan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan keadilan bagi warga yang sudah lama menempati lahan tersebut.

“Kami memahami bahwa secara hukum kepemilikan tanah ditentukan oleh bukti sertifikat hak milik. Namun, kasus ini memperlihatkan lemahnya aspek perlindungan terhadap warga yang telah lama menempati dan merawat lahan tanpa dokumen kepemilikan formal — apalagi pembongkaran dilakukan tanpa keputusan pengadilan,” katanya.

Erni mengapresiasi upaya mediasi dan kompensasi kepada sembilan keluarga yang telah menyepakati penyelesaian. Namun, ia meminta agar terhadap satu keluarga yang masih bertahan, pemerintah bersama pemilik lahan dapat membuka ruang dialog yang lebih adil dan manusiawi.

“Kami berharap semua pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Prinsip keadilan dan kemanusiaan harus menjadi landasan utama dalam setiap keputusan,” tegasnya.

Erni juga mengakui peran Camat Tegal Barat, Lurah Kraton, dan Satpol PP yang telah berupaya menjaga situasi agar tetap kondusif selama proses pembongkaran. Ia menilai langkah preventif itu menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mencegah potensi konflik sosial di lapangan.

Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi I DPRD Kota Tegal, Erni memastikan pihaknya akan memanggil sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), dan pihak pemegang sertifikat tanah, untuk memberikan penjelasan.

Selain menuntut penyelesaian hukum yang adil, Erni mendorong pemerintah kota memperkuat program legalisasi aset warga serta memperluas sosialisasi pentingnya kepemilikan dokumen hukum atas tanah yang ditempati masyarakat.

 

Copyright © 2026