Komisi III DPRD Kota Tegal Soroti Penanganan Banjir di Mintaragen: Desak Penambahan Kolam Retensi dan Pintu Air

Komisi III DPRD Kota Tegal Soroti Penanganan Banjir di Mintaragen: Desak Penambahan Kolam Retensi dan Pintu Air

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal melakukan kunjungan lapangan ke kolam retensi di Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur pada Rabu, 4 Juni 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi infrastruktur penanganan banjir yang masih kerap melanda sebagian wilayah utara Kota Tegal, terutama akibat air laut pasang atau rob.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni, mengungkapkan keprihatinannya terhadap permasalahan banjir yang belum teratasi secara optimal. Menurut Ghoni, salah satu akar masalahnya adalah sistem pembuangan air yang belum efektif.

“Permasalahan banjir di sebagian wilayah Kota Tegal, terutama bagian utara, masih sering terjadi karena adanya air laut pasang atau rob,” ujar Ghoni di sela-sela kunjungan. “Kondisi ini tentu harus segera diselesaikan, di antaranya dengan memperbaiki sarana dan prasarana seperti mesin pompa penyedot dan juga perlu dibangun pintu air agar setelah dipompa air langsung mengarah ke laut.”

Politisi PKS ini menambahkan bahwa kondisi yang terjadi saat ini adalah ketika kolam retensi sudah penuh dan airnya dipompa ke sungai, air tersebut justru kembali ke wilayah permukiman. Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh tidak adanya pintu air yang berfungsi sebagai penahan.

Selain itu, Ghoni juga menyoroti kapasitas kolam retensi yang ada. “Kolam retensi ini hanya menampung air dari wilayah Kelurahan Mintaragen, sementara Kelurahan Panggung belum memiliki kolam retensi,” jelasnya. Untuk itu, Ghoni mendorong Pemerintah Kota Tegal untuk segera menambah kolam retensi lagi untuk wilayah Kelurahan Panggung guna mengatasi masalah banjir di wilayah tersebut.

Komisi III berharap Pemerintah Kota Tegal segera menindaklanjuti temuan dan masukan dari kunjungan lapangan ini demi memberikan solusi permanen terhadap masalah banjir yang meresahkan warga.

Al Muzzammil Yusuf Jadi Presiden PKS Baru, Sohibul Iman Ketua Majelis Syura

Al Muzzammil Yusuf Jadi Presiden PKS Baru, Sohibul Iman Ketua Majelis Syura

Hasil Musyawarah I Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2025–2030 yang dilaksanakan pada Selasa-Rabu, 3-4 Juni 2025 menetapkan secara musyawarah mufakat H. Mohamad Sohibul Iman, Ph.D. sebagai Ketua Majelis Syura PKS dan Dr. H. Almuzzammil Yusuf sebagai Presiden PKS terpilih untuk periode 2025–2030.

Sebelumnya, pada 31 Mei 2025 seluruh anggota pelopor PKS telah memilih secara e-voting Anggota Majelis Syura baru yang kemudian bersidang pada Musyawarah I Majelis Syura dengan agenda utama menetapkan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) Partai Keadilan Sejahtera periode baru.

Juru bicara PKS, Muhammad Kholid, menyampaikan bahwa proses pemilihan berlangsung khidmat, dan penuh kekeluargaan.
“Alhamdulillah, Musyawarah I Majelis Syura berjalan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Pemilihan ini mencerminkan semangat kolektif dan demokrasi yang menjadi napas utama suksesi kepemimpinan di PKS,” ujar Kholid.

Kholid yang juga merupakan Anggota Fraksi PKS DPR RI menambahkan bahwa kepemimpinan baru akan melanjutkan dan mengokohkan pelayanan, pemberdayaan, serta pembelaan pada masyarakat.

“Insya Allah kepemimpinan baru berkomitmen akan melanjutkan dan mengokohkan peran Partai dalam pelayanan, pemberdayaan, serta pembelaan pada masyarakat,” pungkas Kholid.

Berikut susunan Anggota Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS masa bakti 2025-2030 yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Ke-I Majelis Syura PKS:

Ketua Majelis Syura: H. Mohamad Sohibul Iman, Ph.D.
Wakil Ketua Majelis Syura:
H. Ahmad Syaikhu, S.Ak., MM.
Drs. H. Suharna Surapranata, MT.
KH. Aunur Rafiq Shaleh Tamhid Lc.
Sekretaris Majelis Syura: Dr. Ir. Suswono, MMA.
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP): Dr. H. Mulyanto, M. Eng.
Presiden: Dr. Almuzzammil Yusuf, M.Si.
Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP): Dr. KH. Muslih Abdul Karim, MA.

Wacana Lima Hari Sekolah di Tegal Tuai Polemik, Erni Ratnani Serukan Mencari Jalan Tengah

Wacana Lima Hari Sekolah di Tegal Tuai Polemik, Erni Ratnani Serukan Mencari Jalan Tengah

Gagasan penerapan lima hari sekolah bagi jenjang SD dan SMP di Kota Tegal untuk tahun ajaran 2025/2026 menuai pro kontra di tengah masyarakat. Wacana yang diinisiasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tegal ini diklaim mampu memberikan dampak positif yang signifikan, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran serius dari kalangan masyarakat terkait jadwal pendidikan agama.

Dalam sebuah sesi sosialisasi rencana program tersebut, sebuah kesimpulan atas kajian multidisipliner mengemuka. Kajian tersebut menyatakan bahwa sistem lima hari sekolah “layak diterapkan di Kota Tegal dengan mempertimbangkan kesiapan satuan pendidikan dan dukungan masyarakat.” Pengusung kebijakan ini optimistis bahwa perubahan jadwal akan berdampak positif pada berbagai aspek perkembangan peserta didik, mulai dari akademik, sosial, psikologis, hingga spiritual.

Sayangnya wacana tersebut tidak sepenuhnya disambut baik oleh semua kalangan. Penolakan datang dari sebagian masyarakat, terutama mereka yang sangat peduli dengan pendidikan keagamaan. Kekhawatiran utama adalah pergeseran jam pelajaran madrasah diniyah dan Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) yang umumnya diselenggarakan pada sore hari setelah jam pulang sekolah. Jika sekolah berlangsung hingga sore, waktu untuk mendalami ilmu agama terancam berkurang atau bahkan hilang.

Menyikapi polemik ini, Anggota DPRD Kota Tegal Erni Ratnani menyerukan agar pemerintah dan pihak terkait mencari jalan tengah, menekankan pentingnya mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Kami memahami niat baik di balik wacana ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, kita tidak boleh melupakan kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama,” kata Erni. “Sebelum menerapkan kebijakan, harus ada kajian lebih mendalam yang juga mempertimbangkan dampak sosial dan budaya, bukan hanya akademik.”

Menurut Politisi PKS ini, jalan tengah bisa jadi berupa penyesuaian kurikulum madrasah diniyah, atau bahkan pencarian model pembelajaran baru yang tetap mengakomodasi pendidikan agama di tengah jadwal sekolah yang padat. “Mungkin kita bisa melihat contoh dari daerah lain yang sukses menerapkan lima hari sekolah tanpa mengorbankan pendidikan agama. Ini bukan soal menolak inovasi, tapi mencari solusi terbaik yang inklusif untuk semua,” tambahnya.

Wacana lima hari sekolah ini kini menjadi bola panas yang harus ditangani dengan bijak oleh Pemerintah Kota Tegal. Kesuksesannya akan sangat bergantung pada kemampuan mencari titik temu antara tujuan peningkatan kualitas pendidikan formal dan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan agama yang memadai.[]

Anggota DPRD Kota Tegal Ali Mashuri Tinjau Proyek RTLH di Tegal Timur

Anggota DPRD Kota Tegal Ali Mashuri Tinjau Proyek RTLH di Tegal Timur

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, melakukan monitoring langsung terhadap pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025 di Kota Tegal. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara rencana anggaran biaya (RAB) dengan realisasi di lapangan, serta mengevaluasi dampak positif program bagi masyarakat penerima.

Ali Mashuri menjelaskan bahwa pada tahun ini total ada 12 penerima program RTLH yang dikerjakan 2 tahap. Tahap 1 ada 7 unit rumah, tahap 2 ada 5 bantuan RTLH yang merupakan hasil dari usulan atau pokok pikirannya sebagai anggota DPRD.

Adapun lokasi penerima bantuan tersebar di tiga wilayah, yaitu dua rumah di Kelurahan Slerok, satu rumah di Kelurahan Mintaragen, dan dua rumah di Kelurahan Panggung.

“Alhamdulillah, kita berkunjung dan mengevaluasi serta memonitoring pelaksanaannya, juga kesesuaian antara RAB dengan pelaksanaan,” ujar Ali Mashuri saat meninjau lokasi, Senin (2/6/2025).

Ia menambahkan, meskipun banyak menerima respons positif dari masyarakat, terdapat pula beberapa catatan yang akan menjadi bahan evaluasi. Catatan-catatan ini nantinya akan disampaikan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tegal selaku fasilitator program RTLH.

“Mudah-mudahan apa yang sudah kita berikan ini sebagai salah satu wujud realisasi aspirasi yang insyaallah banyak kebermanfaatannya bagi masyarakat, khususnya bagi para penerima bantuan RTLH ini,” kata Ali Mashuri.

Lebih lanjut, Ali Mashuri berkomitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan kuota program RTLH pada anggaran tahun berikutnya. “Ke depan kita akan siapkan kembali kuota untuk dianggarkan kembali di anggaran tahun berikutnya dan mudah-mudahan semakin banyak yang bisa merasakan manfaatnya, semakin banyak kesejahteraan yang bisa diberikan untuk masyarakat Kota Tegal,” pungkasnya.

Program RTLH merupakan salah satu upaya pemerintah daerah bersama DPRD dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi warga yang masih tinggal di hunian tidak layak. Monitoring ini diharapkan dapat memastikan efektivitas dan transparansi program demi tercapainya tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tegal.

Ali Mashuri Realisasikan Pengadaan Gerobak Sampah dan Tenis Meja dari usulan Reses

Ali Mashuri Realisasikan Pengadaan Gerobak Sampah dan Tenis Meja dari usulan Reses

Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Mochamad Ali Mashuri, menyerahkan enam unit gerobak sampah kepada warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Bantuan ini merupakan realisasi dari aspirasi masyarakat yang dihimpun saat kegiatan reses beberapa waktu lalu.

Gerobak-gerobak tersebut disalurkan untuk menggantikan fasilitas lama yang sudah tidak layak pakai. Ali menyebut, pengadaan ini diharapkan dapat memperkuat sistem kebersihan lingkungan sekaligus menjawab kebutuhan mendesak warga.

“Permintaan ini muncul dari bawah, dan kami dorong agar segera terealisasi. Kebersihan lingkungan adalah fondasi penting untuk kesehatan masyarakat,” ujar Ali saat penyerahan bantuan, Rabu, 29 Mei 2025.

Selain gerobak sampah, Ali juga menyalurkan tiga unit meja tenis yang ditujukan untuk kegiatan olahraga warga. Ia berharap sarana tersebut bisa dimanfaatkan sebagai media interaksi sosial sekaligus mendorong pola hidup sehat di lingkungan perumahan.

“Olahraga tidak hanya menjaga kesehatan, tapi juga mempererat hubungan antarwarga,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Warga dan tokoh lingkungan menyambut positif bantuan tersebut. Lurah Panggung menyatakan gerobak baru akan langsung difungsikan untuk menunjang operasional petugas kebersihan di tingkat RT.

Bantuan ini merupakan bagian dari program pokok pikiran (pokir) DPRD yang dialokasikan berdasarkan hasil penjaringan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing pada tahun 2024 yang lalu yang disampaikan melalui Anggota Dewan dari Fraksi PKS.

Komisi II DPRD Tegal Desak Bakeuda: Genjot PAD dengan Digitalisasi dan Pengawasan Ketat

Komisi II DPRD Tegal Desak Bakeuda: Genjot PAD dengan Digitalisasi dan Pengawasan Ketat

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman soroti disparitas antara hasil tapping dan realisasi pendapatan pada sektor parkir mal. Ia juga menyayangkan masih banyaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mencapai target pendapatan.

Komisi II DPRD Kota Tegal mendesak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) untuk lebih agresif dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Digitalisasi dan pengawasan ketat terhadap realisasi pendapatan menjadi sorotan utama dalam rapat kerja yang digelar Jumat, 17 Mei lalu.

Dalam rapat yang dihadiri Kepala Bakeuda Siswoyo, Komisi II menyoroti penurunan pajak parkir di mal dari 25% menjadi 10%. Zaenal mengusulkan agar Bakeuda segera berdiskusi dengan pihak mal terkait hal ini.

“Bakeuda harus melakukan terobosan baru,” tegas Zaenal, menyoroti pentingnya peningkatan pendapatan daerah melalui sistem digitalisasi. Ia bahkan merekomendasikan adopsi model yang berhasil diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung.

Komisi II juga mendorong Bakeuda untuk memberikan langkah-langkah konkret yang dapat diimplementasikan secara teknis guna mengatasi OPD yang belum mencapai target.

Meskipun menyoroti beberapa kelemahan, Komisi II menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh upaya Bakeuda. Zaenal menyebutkan, Komisi II siap mendukung pembentukan Badan Pendapatan dan penambahan Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan demi optimalisasi pencapaian target.

Kepala Bakeuda Siswoyo dalam paparannya menjelaskan progres pendapatan daerah hingga 17 Mei 2025, dengan realisasi hingga April 2025 mencapai 28,70% dari target Rp 1,2 triliun lebih. Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme alat tapping tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi riil pendapatan. Dengan dukungan Komisi II dan komitmen Bakeuda, diharapkan upaya optimalisasi PAD di Kota Tegal dapat berjalan lebih efektif dan transparan.[]

Abdul Ghoni; “Blue Print Drainase: Solusi Jangka Panjang Atasi Banjir di Kota Tegal

Abdul Ghoni; “Blue Print Drainase: Solusi Jangka Panjang Atasi Banjir di Kota Tegal

Permasalahan banjir dan genangan air yang kian meluas di beberapa wilayah Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk lebih serius dalam penanganannya. Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni, mendesak agar pemerintah segera menyusun cetak biru (blueprint) drainase kota, melibatkan partisipasi aktif masyarakat, dan tidak mengesampingkan peran akademisi atau perguruan tinggi.

Abdul Ghoni menyoroti bahwa pola penanganan banjir selama ini belum maksimal, sehingga perlu pendekatan yang lebih komprehensif. “Permasalahan banjir dan genangan di beberapa wilayah Kota Tegal cenderung semakin meluas, hal ini karena pola penanganan banjir belum maksimal. Oleh karenanya saya meminta agar Pemerintah Kota Tegal lebih serius lagi dalam upaya menangani banjir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ghoni menekankan pentingnya penyusunan blueprint drainase kota. Ia juga mendorong agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat bersinergi dalam pembangunan saluran drainase yang terintegrasi dengan saluran-saluran yang lebih besar.

“Di antaranya dengan menyusun blueprint drainase Kota Tegal. Tidak hanya itu, perlu juga dilibatkan masyarakat dalam hal pemberdayaan masyarakat melalui RT RW kelurahan untuk ikut serta dalam upaya penanggulangan banjir,” kata Ghoni.

Ia menambahkan, “Saya mendorong juga agar OPD terkait ketika membangun saluran drainase bisa terintegrasi dengan saluran-saluran yang lebih besar. Selanjutnya bisa dibuat peta drainase sebagai petunjuk ketika akan dibuat saluran drainase. Dalam proses penyusunan blueprint serta peta drainase ini, sangat penting untuk melibatkan akademisi atau perguruan tinggi, yang memiliki kepakaran dalam hidrologi dan tata kota. Kolaborasi ini akan memastikan perencanaan yang berbasis data dan ilmiah untuk solusi jangka panjang.”

Usulan peta drainase dan kolaborasi dengan dunia akademis ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas dan terstruktur bagi pembangunan maupun perbaikan sistem drainase di masa mendatang, sehingga penanganan banjir di Kota Tegal dapat dilakukan secara lebih efektif, berkelanjutan, dan didukung oleh kajian ilmiah yang mendalam.[]

Ali Mashuri Dukung Upaya Juru Parkir Dibekali Rompi Resmi

Ali Mashuri Dukung Upaya Juru Parkir Dibekali Rompi Resmi

Komisi III DPRD Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera menertibkan keberadaan parkir tidak resmi di Kota Tegal Hal ini diungkapkan dalam rapat kerja yang menyoroti potensi kehilangan PAD akibat praktik parkir liar antara Komisi III dengan Dinas Perhubungan Kota Tegal.

Dishub Kota Tegal sendiri mencatat adanya 334 titik parkir resmi yang dikelola oleh 446 juru parkir dan 13 koordinator lapangan. Namun, persoalan muncul dengan maraknya juru parkir tidak resmi yang beroperasi di beberapa titik, termasuk di kawasan Jalan Pancasila.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal Abdul Kadir mengungkapkan, keberadaan juru parkir tidak resmi ini berdampak pada hilangnya potensi pendapatan parkir hingga Rp 400 ribu per hari. Temuan parkir liar ini tersebar di sejumlah ruas jalan utama, antara lain Jalan Tentara Pelajar, Jalan KS Tubun, Jalan Dr. Soetomo, Jalan Semeru, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pantura Margadana, dan tentu saja, Jalan Pancasila.

Desakan penertiban ini diperkuat dengan telah berlakunya Peraturan Walikota (Perwali) No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum. Perwali ini menjadi payung hukum bagi Dishub untuk menindak juru parkir tidak resmi dan menata sistem perparkiran.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, S.A.P., mendukung penuh langkah-langkah yang akan diambil Dinas Perhubungan Kota Tegal. “Kami mendukung langkah ini penertiban keberadaan parkir agar lebih tertata,” ujar Ali Mashuri.

Ali Mashuri menambahkan, kolaborasi dengan berbagai pihak diantaranya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP dan Tim Saber Pungli menjadi krusial dalam penegakan hukum terhadap juru parkir liar. “Ini adalah langkah yang tepat. Dengan kolaborasi lintas instansi, diharapkan penindakan terhadap parkir tidak resmi bisa lebih efektif,” imbuhnya.

Selain itu, Ali juga mendukung langkah Dishub Kota Tegal terkait rencana pembaruan identitas juru parkir resmi dengan mengganti warna rompi yang berbeda, guna memudahkan masyarakat membedakan juru parkir resmi dan tidak resmi.

Diharapkan, dengan penertiban ini, pendapatan asli daerah dari sektor parkir dapat meningkat optimal dan menciptakan ketertiban di ruas-ruas jalan Kota Tegal.[]

Kebijakan Pemkot Tegal di Kawasan Taman Pancasila, Solusi Baru Dongkrak PAD

Kebijakan Pemkot Tegal di Kawasan Taman Pancasila, Solusi Baru Dongkrak PAD

Pemerintah Kota Tegal bersiap dengan merombak penataan kawasan Taman Pancasila, menyusul berbagai persoalan yang kerap muncul, mulai dari aktivitas odong-odong hingga parkir liar. Solusi komprehensif pun digulirkan, mencakup pemberlakuan Car Free Night (CFN) dan penataan manajemen parkir terpadu.

Rencana ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi Taman Pancasila sebagai ruang publik yang nyaman dan tertata, sekaligus mengatasi kemacetan dan kesemrawutan yang selama ini menjadi keluhan.

Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah Car Free Night (CFN) di area Taman Pancasila setiap Sabtu dan Minggu malam, mulai pukul 18.00 hingga 24.00 WIB. Pada jam-jam tersebut, kawasan ini akan steril dari kendaraan bermotor. Ini berarti, odong-odong, motor mini, andong, hingga mobil-mobilan sewaan yang selama ini kerap memenuhi area pedestrian dan mengganggu lalu lintas, akan dilarang beroperasi di kawasan Alun-Alun dan Pancasila.

Keputusan ini diambil menyikapi kondisi Jalan Pancasila yang sering kali diwarnai kemacetan dan ketidaknyamanan akibat keberadaan berbagai wahana hiburan anak-anak dan aktivitas street photographer yang memakan banyak ruang.

Namun, demi mengakomodasi mobilitas alternatif yang ramah lingkungan, sepeda listrik dan skuter tetap diizinkan beroperasi di kawasan CFN setiap Sabtu-Minggu. Kebijakan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi Taman Pancasila sebagai ruang publik yang nyaman, aman, dan tertata rapi untuk masyarakat berekreasi.

Menanggapi hal ini Mochamad Ali Mashuri, S.A.P, Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, menyatakan optimisme tinggi terhadap inisiatif ini. “Penataan Taman Pancasila dengan konsep Car Free Night adalah langkah progresif,” ujar Ali Mashuri. “Selain menciptakan ruang publik yang nyaman dan aman bagi masyarakat di malam hari, kami optimis ini akan menjadi magnet ekonomi baru.

“Peningkatan aktivitas warga dan pedagang di kawasan ini secara otomatis akan berkorelasi positif terhadap peningkatan PAD Kota Tegal, baik dari retribusi parkir yang lebih tertata maupun dari potensi pajak lainnya.”

Ali Mashuri juga menyoroti keberhasilan program serupa di kota lain sebagai validasi potensi kebijakan ini. “Kita belajar dari pengalaman Solo yang sukses dengan konsep serupa. Dengan perencanaan yang matang dan sosialisasi yang baik, Taman Pancasila bisa menjadi ikon baru Kota Tegal di malam hari,” pungkasnya.

Ia mendesak Pemerintah Kota Tegal bersama instansi terkait agar dapat segera mematangkan detail implementasi Car Free Night di Taman Pancasila, sehingga program ini dapat segera berjalan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.[]

Tegal Darurat Sampah, DPRD Desak Pemkot Ambil Tindakan

Tegal Darurat Sampah, DPRD Desak Pemkot Ambil Tindakan

Persoalan sampah di Kota Tegal mencapai titik krusial. Kondisi sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memprihatinkan, ditambah teguran keras dari Kementerian Lingkungan Hidup, mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk segera mengambil langkah nyata.

Kritikan keras muncul dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Tegal dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, Selasa (20/5/2025). Sorotan utama tertuju pada kondisi alat berat penunjang pengelolaan sampah, seperti bulldozer yang sudah tua dan tak layak pakai. Kondisi ini menjadi penghambat serius dalam penanganan tumpukan sampah harian.

Tak hanya itu, Kota Tegal juga mendapat peringatan keras dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait praktik open dumping (penimbunan sampah terbuka) yang tidak lagi diperbolehkan. Aturan ini mengharuskan pemerintah daerah beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Menyikapi kondisi tersebut, Komisi III DPRD Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk segera mengadopsi skema pengelolaan sampah yang lebih maju. Salah satu opsi yang didorong adalah penerapan sistem sanitary landfill, metode penimbunan sampah yang lebih terencana dan terkontrol untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Alternatif lain adalah penggunaan mesin predator sampah, teknologi yang mampu mengolah sampah menjadi material lain atau mengurangi volumenya secara signifikan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni, secara tegas menyatakan kondisi Kota Tegal saat ini dalam status darurat sampah. “Tegal darurat sampah. Harus segera ada tindakan nyata untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Tegal,” ujar Ghoni dengan nada prihatin.

Politisi PKS ini menambahkan, sudah saatnya Pemkot Tegal beralih dari cara-cara konvensional yang tidak lagi relevan dengan tantangan lingkungan saat ini. “Ini bukan hanya masalah kebersihan, tapi juga kesehatan masyarakat dan citra kota. Anggaran harus diprioritaskan untuk pengadaan sarana prasarana yang memadai dan implementasi sistem pengelolaan sampah yang modern,” tegasnya.

DPRD berharap rapat ini menjadi momentum bagi Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kota Tegal untuk bergerak cepat. Perencanaan anggaran, pengadaan alat, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pemilahan sampah di tingkat rumah tangga diharapkan dapat segera direalisasikan demi Kota Tegal yang lebih bersih dan sehat.[]

Copyright © 2026