Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Namun, persetujuan itu datang dengan sejumlah catatan tajam yang menyoroti potensi beban bagi masyarakat kecil dan celah kebocoran pendapatan.
Sikap fraksi yang dibacakan Mochamad Ali Mashuri, pada Senin, 6 Oktober 2025, menegaskan bahwa penyesuaian tarif dan aturan baru tidak boleh memberatkan warga berpenghasilan rendah.
Salah satu sorotan utama PKS adalah pemberian kewenangan baru kepada Wali Kota untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tahun. Fraksi PKS khawatir kebijakan ini dapat memicu lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika tidak diiringi proses yang transparan dan partisipatif.
“Fraksi PKS menekankan pentingnya transparansi… agar tidak menimbulkan lonjakan nilai pajak bumi dan bangunan yang berpotensi memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Ali Mashuri saat membacakan pandangan akhir fraksi.
Fraksi PKS juga menggarisbawahi rencana penyesuaian tarif sejumlah layanan publik, seperti retribusi kesehatan, kebersihan, dan parkir. Menurut PKS, kenaikan tarif harus selaras dengan peningkatan mutu layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Fraksi tersebut mengingatkan agar kenaikan tarif tidak menambah beban ekonomi rakyat kecil, terutama kelompok rentan dan pelaku usaha mikro. PKS juga secara khusus menyoroti pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terutama di sektor kesehatan, agar tidak terjerumus dalam komersialisasi layanan dasar dan tetap mengutamakan prinsip sosial.
“Retribusi daerah akan diterima masyarakat apabila sebanding dengan mutu layanan publik yang diberikan,” kata Ali Mashuri.
Untuk menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), PKS mendorong Pemerintah Kota Tegal mempercepat digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan akuntabilitas dan mempermudah layanan bagi wajib pajak. Pengelolaan parkir dan sewa kios pasar, yang kerap menjadi titik rawan kebocoran, disebut harus transparan dan berbasis digital.
Meskipun memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PKS pada akhirnya menyatakan persetujuannya agar rancangan peraturan tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal. Perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut untuk menyelaraskan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.[]









