Medsos Pemkot Tegal Minim Respons, Fraksi PKS Sentil Kepala Daerah

Medsos Pemkot Tegal Minim Respons, Fraksi PKS Sentil Kepala Daerah

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal mendorong Pemerintah Kota Tegal agar lebih aktif dan responsif dalam menjawab pertanyaan, keluhan, serta masukan masyarakat melalui akun media sosial resmi pemerintah maupun perangkat daerah.

Desakan tersebut disuarakan oleh Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman, usai rapat paripurna. Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal ini, di era digital media sosial tidak boleh hanya diposisikan sebagai sarana publikasi kegiatan seremonial semata.

“Media sosial harus menjadi ruang pelayanan publik yang cepat, terbuka, dan responsif. Masyarakat berhak memperoleh jawaban yang jelas atas berbagai pertanyaan yang disampaikan melalui kanal resmi pemerintah,” ujar Zaenal.

Ia ini menilai, keaktifan pemerintah dalam merespons warganya merupakan wujud nyata pelayanan publik yang prima sekaligus implementasi prinsip keterbukaan informasi publik. Respons yang cepat, sopan, dan solutif diyakini mampu mendongkrak kepercayaan masyarakat serta memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

Untuk mewujudkannya, pihaknya mendorong Pemkot Tegal membangun budaya komunikasi digital yang lebih efektif. Langkah konkret yang diusulkan meliputi penetapan standar waktu respons (response time), penguatan pengelolaan media sosial di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta memastikan setiap aspirasi warga ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Dengan pembenahan tersebut, kanal digital pemerintah diharapkan benar-benar berfungsi sebagai jembatan komunikasi yang efektif antara eksekutif dan masyarakat Kota Tegal.[]

Cetak Kemandirian Pangan Urban, PKS Inisiasi Pelatihan Budikdamber di Tegal

Cetak Kemandirian Pangan Urban, PKS Inisiasi Pelatihan Budikdamber di Tegal

Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Hj. Erni Ratnani, S.E., M.M., menginisiasi pelatihan Budidaya Ikan dalam Ember (Budikdamber) bagi warga perkotaan. Program bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan keluarga sekaligus membuka peluang ekonomi baru di tengah keterbatasan lahan.

Pelatihan empat hari hasil kolaborasi dengan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Pangan (DKP3) ini dipusatkan di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Kota Tegal.

Erni menyatakan, metode Budikdamber merupakan solusi taktis bagi masyarakat urban karena mengintegrasikan budidaya ikan dan sayur dalam satu media pekarangan yang efisien.

“Warga tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan protein dan sayur secara mandiri, tetapi juga melahirkan unit usaha mikro baru untuk menopang ekonomi keluarga,” ujar Erni.

Selama kegiatan, peserta dibekali teori dan praktik langsung oleh instruktur DKP3. Materi mencakup manajemen kualitas air, pemilihan benih unggul, perawatan tanaman, hingga penanganan penyakit ikan, lengkap dengan asistensi berkala pascakegiatan.

 

PKS Ingatkan Komitmen Pemkot Tegal Lindungi Anak

PKS Ingatkan Komitmen Pemkot Tegal Lindungi Anak

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal mengingatkan pentingnya keseriusan pemerintah daerah dalam membangun benteng perlindungan bagi generasi penerus dari ancaman degradasi moral.

Pesan tersebut mengemuka dalam momentum peringatan Hari Anak Nasional yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS, Mochamad Ali Mashuri, saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.

Ali menegaskan, komitmen perlindungan anak harus termanifestasi nyata dalam kebijakan yang berpihak kepada anak dan keluarga. Mulai dari penyediaan lingkungan yang aman, penguatan pendidikan karakter, pencegahan kekerasan, hingga pengendalian aktivitas yang berpotensi merusak tumbuh kembang anak.

“Setiap kebijakan daerah hendaknya menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. Kota Tegal yang ramah anak hanya dapat terwujud apabila pemerintah dan seluruh elemen masyarakat berjalan bersama,” ujar Ali.

Fraksi PKS berharap pembinaan generasi penerus yang berakhlak mulia, sehat, cerdas, dan berdaya saing dapat terus dikawal secara konsisten melalui kolaborasi lintas sektor di Kota Tegal.

Fraksi PKS Soroti Silpa dan Serapan Anggaran Kota Tegal 2025

Fraksi PKS Soroti Silpa dan Serapan Anggaran Kota Tegal 2025

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menyoroti tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang bersumber dari rendahnya penyerapan belanja pegawai pada Laporan Pertanggungjawaban (LPP) Pelaksanaan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025.

Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Mochamad Ali Mashuri, S.A.P, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Jumat (24/8/2026).

Ali mengungkapkan, akumulasi cadangan anggaran pegawai (acress) dan sisa gaji di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunjukkan adanya kontradiksi kebijakan di tengah kebutuhan efisiensi program kemasyarakatan.

“Anggaran yang tidak terserap ini merupakan opportunity cost yang hilang bagi daerah. Kami mendorong Pemkot Tegal meningkatkan disiplin perencanaan, menyinkronkan data kepegawaian secara real-time, dan mengeksekusi anggaran secara optimal,” ujar Ali.

Secara umum, realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2025 mencapai 95,94% atau sebesar Rp936.204.625.785,00 dari target Rp975.763.703.276,00. Namun, Fraksi PKS mendesak Badan Keuangan Daerah memperketat pengawasan pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal, seperti Pajak Reklame (78,93%) dan PBJT Jasa Parkir (42,02%).

Sementara itu, realisasi Belanja Daerah terserap 82,81%. Fraksi PKS mencatat komponen belanja pegawai seperti tunjangan fungsional ASN (19,37%) dan iuran jaminan kematian ASN (13,09%) memiliki penyerapan rendah akibat kelemahan perencanaan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan BKPSDM.

Di sisi lain, Fraksi PKS mengapresiasi capaian Pemkot Tegal dalam mempertahankan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel tanpa catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keberhasilan ini didukung inovasi digitalisasi seperti E-Retribusi Pariwisata, E-Parkir, hingga integrasi pembayaran E-Sampah yang mendongkrak pertumbuhan PAD tahun 2024–2025 sebesar 18,38%.

Ke depan, PKS menyarankan agar penggalian pendapatan daerah bergeser menuju optimalisasi aset dan penguatan BUMD yang produktif, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah semakin mandiri tanpa membebani masyarakat.[]

Ketua Komisi II Soroti Lambannya Pembaruan DTSEN

Ketua Komisi II Soroti Lambannya Pembaruan DTSEN

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait mekanisme pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini diambil menyusul kendala dalam proses pemutakhiran data yang berdampak pada ketepatan sasaran bantuan sosial di masyarakat.

Dalam rapat kerja bersama Dinas Sosial Kota Tegal, Selasa (7/7/2026), Zaenal menegaskan bahwa DTSEN merupakan fondasi krusial bagi pemerintah dalam menentukan penerima program bantuan sosial, pelatihan kerja, hingga pemberdayaan masyarakat. Menurut dia, validitas data sangat vital agar program-program tersebut tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama kategori Desil 1 hingga 5.

“Kami menuntut transparansi mekanisme pembaruan data, mulai dari tingkat kelurahan hingga pusat. Banyak aspirasi warga yang masuk kepada kami bahwa usulan perubahan data belum terakomodasi dalam sistem,” ujar Zaenal.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa sejak Februari 2026, perubahan data yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Tegal belum mendapatkan respon dari pemerintah pusat. Selain masalah teknis sistem, Zaenal juga menyoroti kesejahteraan operator DTSEN. Sebanyak 16 operator relawan diketahui hanya menerima insentif Rp200.000 per bulan, sementara beban kerja verifikasi lapangan dinilai sangat tinggi.

Zaenal menekankan pentingnya evaluasi beban kerja bagi 27 personel operator SIKS-NG di Kota Tegal agar pelayanan kepada warga tidak terganggu. Komisi II juga mendukung rencana Pemkot Tegal untuk memperkuat kelembagaan operator melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

“Operator ini adalah garda terdepan. Kami akan terus melakukan fungsi pengawasan agar program perlindungan sosial di Kota Tegal, seperti PKH yang menyasar 7.835 keluarga dan Program Sembako bagi 15.387 keluarga, benar-benar tepat sasaran,” pungkas Zaenal..

Pasar Tradisional di Kota Tegal Terancam Kehilangan Daya Saing

Pasar Tradisional di Kota Tegal Terancam Kehilangan Daya Saing

Eksistensi pasar tradisional di Kota Tegal, Jawa Tengah, kian terpinggirkan oleh pesatnya pertumbuhan pasar modern. DPRD Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk segera merumuskan strategi baru dan inovasi pengelolaan agar pusat ekonomi rakyat tersebut tidak semakin ditinggalkan konsumen.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, mengungkapkan keprihatinannya atas minimnya adaptasi pasar tradisional terhadap perubahan zaman. Menurut dia, kontrasnya pertumbuhan ritel modern tidak dibarengi dengan pembaruan manajemen di pasar tradisional. Hal ini mengakibatkan daya saing dan minat kunjungan masyarakat merosot tajam.

“Kita melihat pasar modern tumbuh subur. Sayangnya, fenomena ini tidak dibarengi dengan semangat untuk memperbarui strategi dan melahirkan inovasi di pasar tradisional,” ujar Zaenal dalam siniar (podcast) DPRD Kota Tegal, Jumat (10/7/2026).

Zaenal menyoroti peran kepala pasar yang dinilai masih monoton. Selama ini, fungsi kepala pasar cenderung terbatas sebagai pengumpul retribusi pedagang. Pola kerja tersebut, kata dia, sudah tidak relevan di tengah iklim persaingan dagang yang semakin kompetitif.

Komisi II DPRD Kota Tegal mendorong agar kepala pasar bertransformasi menjadi penggerak ekonomi (economic driver). Kepala pasar dituntut lebih proaktif dalam melakukan pembinaan terhadap pedagang, meningkatkan kualitas layanan, serta melakukan upaya promosi yang masif agar pasar kembali relevan bagi masyarakat.

“Kepala pasar tidak boleh lagi hanya sekadar mengais retribusi. Mereka harus berperan aktif membina pedagang dan berani melakukan promosi kreatif agar masyarakat kembali melirik pasar tradisional untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Selain aspek manajerial, perbaikan lingkungan fisik pasar menjadi poin krusial yang harus diperhatikan Pemkot Tegal. Pasar yang bersih, tertata, dan nyaman dinilai menjadi kunci utama dalam memenangkan hati konsumen di tengah gempuran kenyamanan yang ditawarkan toko modern.

Zaenal berharap, pembenahan tata kelola yang dibarengi dengan peningkatan kualitas infrastruktur dan promosi dapat menghidupkan kembali “denyut nadi” pasar rakyat. Langkah ini dianggap mendesak sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi kerakyatan di Kota Bahari.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak eksekutif terkait rencana strategis yang akan diambil Pemkot Tegal untuk menjawab desakan dari parlemen tersebut. Namun, tantangan besar menanti agar pasar tradisional tetap menjadi tulang punggung ekonomi yang inklusif bagi masyarakat Kota Tegal.

DPRD Tegal Usulkan Dispensasi Parkir Salat Jumat di Masjid Agung

DPRD Tegal Usulkan Dispensasi Parkir Salat Jumat di Masjid Agung

Komisi III DPRD Kota Tegal mengusulkan adanya dispensasi parkir khusus bagi jamaah yang akan menunaikan Salat Jumat di Masjid Agung Kota Tegal. Usulan ini muncul sebagai respons atas banyaknya aspirasi masyarakat yang merasa kesulitan mengakses area ibadah setelah Pemerintah Kota Tegal memberlakukan kebijakan penataan parkir di kawasan Alun-Alun dan Jalan Pancasila.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Amiruddin, mengungkapkan bahwa dispensasi tersebut diusulkan berlaku setiap Jumat pada rentang waktu pukul 11.00 hingga 13.00 WIB di sisi timur Masjid Agung.

“Kami mengusulkan agar jamaah diberikan ruang parkir di sisi timur masjid selama durasi Salat Jumat. Langkah ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan ibadah masyarakat tanpa harus mengabaikan aspek kelancaran lalu lintas di pusat kota,” ujar Amiruddin seusai Rapat Kerja Komisi III bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Selasa (7/7/2026).

Menjaga Keseimbangan

Kebijakan penataan parkir yang saat ini memusatkan kendaraan di sisi timur Balai Kota dan Waterleideng memang berdampak pada sterilisasi sejumlah titik, termasuk di sekitar Masjid Agung. Amiruddin menegaskan, usulan dispensasi ini bukan bertujuan untuk melonggarkan aturan penataan kawasan, melainkan mencari titik temu agar ketertiban kota tetap terjaga dan aksesibilitas masyarakat menuju rumah ibadah tetap terpenuhi.

Dalam pelaksanaannya nanti, ia menekankan pentingnya pengaturan yang cermat di lapangan. “Kami berharap usulan ini dapat segera direalisasikan, dimulai pada Jumat pekan ini. Teknis di lapangan harus tetap memperhatikan akses jalan agar pengguna jalan lain tetap nyaman dan tidak terjadi kemacetan,” tambah dia.

Pihak DPRD berharap eksekutif dapat segera menindaklanjuti usulan ini dengan kajian teknis yang komprehensif. Harapannya, kebijakan yang lahir nantinya menjadi solusi jalan tengah yang produktif bagi penataan kota sekaligus menjamin kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah.

Pemkot Tegal Diminta Akomodasi Jukir Terdampak

Pemkot Tegal Diminta Akomodasi Jukir Terdampak

Komisi III DPRD Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk mencari solusi konkret bagi 28 juru parkir yang kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan sterilisasi di kawasan Alun-Alun dan Jalan Pancasila. Komisi III menegaskan, penataan kawasan ikonik kota tidak boleh mengabaikan nasib warga kecil.

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, serta Asisten Sekda di Gedung DPRD Kota Tegal, Selasa (7/7/2026). Raker ini menindaklanjuti aspirasi para jukir yang sebelumnya mengadu ke dewan. Dalam raker tersebut, Komisi III memberikan tenggat waktu satu minggu kepada dinas terkait untuk merumuskan solusi bagi jukir yang terdampak.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, S.A.P., menegaskan kebijakan penataan kota harus memiliki perspektif kemanusiaan. Ia menilai alasan administratif terkait masa berlaku Surat Keputusan (SK) jukir yang telah habis tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah daerah untuk lepas tangan.

“Penataan kawasan memang penting untuk estetika, tetapi jangan sampai kebijakan tersebut mengorbankan mata pencaharian rakyat kecil. Keberpihakan pemerintah harus nyata dengan mempertahankan mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi di lapangan,” ujar Ali Mashuri.

Ali Mashuri menyarankan Pemkot Tegal mengonversi peran para juru parkir menjadi tenaga penata parkir resmi di bawah naungan pemerintah. Menurutnya, kebijakan penataan harus diimbangi dengan langkah solutif, seperti memetakan titik parkir alternatif agar para jukir tetap memiliki mata pencaharian.

Dampak Pelaku Usaha

Selain jukir, penataan kawasan tersebut juga berdampak pada pelaku usaha yang sebelumnya beroperasi di area sekitar Alun-Alun. Banyak pelaku usaha terpaksa pindah, yang menurut Ali Mashuri, berisiko menciptakan titik-titik kekumuhan baru di lokasi sekitar akibat minimnya penataan bagi pedagang kecil.

Di sisi lain, Komisi III menyoroti kebutuhan akses parkir bagi masyarakat yang hendak beribadah di Masjid Agung Kota Tegal, terutama saat hari Jumat. Ali Mashuri mengusulkan adanya diskresi kebijakan pada jam tertentu.

“Kami mengusulkan kelonggaran parkir di sekitar Masjid Agung pada pukul 11.00 hingga 13.00, khusus untuk memfasilitasi jamaah salat Jumat. Jika semua dipusatkan di Jalan Diponegoro, kendaraan akan memakan banyak bahu jalan dan justru menimbulkan kemacetan,” jelasnya. Setelah melewati jam tersebut, ia setuju kebijakan parkir terpusat diberlakukan kembali.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Kota Tegal Abdul Kadir mengakui kontribusi besar 28 jukir tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya menyatakan sedang menyusun formula solusi, mulai dari opsi relokasi hingga menjalin komunikasi dengan sektor swasta agar dapat menyerap para jukir sebagai tenaga kerja.

“Kami sedang menggodok opsi strategis. Kami memahami posisi mereka sebagai mitra yang selama ini kooperatif dalam mendukung ketertiban kawasan,” ujar Abdul Kadir.

Ali Mashuri berharap formulasi tersebut segera terwujud dan bukan sekadar wacana. Ia memastikan Komisi III akan terus mengawal proses ini hingga para jukir mendapatkan kepastian pekerjaan yang layak demi menjaga stabilitas ekonomi keluarga mereka.

Serapan Anggaran Rendah, Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Desak Evaluasi Kinerja OPD

Serapan Anggaran Rendah, Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Desak Evaluasi Kinerja OPD

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal melontarkan kritik tajam terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2025. Meski memberikan apresiasi atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,88 persen, Fraksi PKS mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas belanja daerah dan kinerja birokrasi.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal yang digelar Senin (6/7/2026), Fraksi PKS menyoroti realisasi belanja modal yang dinilai mengecewakan, yakni hanya menyentuh angka 71 persen. Fraksi ini menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan indikator kegagalan birokrasi dalam mengimplementasikan visi pembangunan daerah.

“Pemerintah Kota Tegal tidak dapat terus-menerus menjadikan ‘keterlambatan teknis’ sebagai pembenaran atas rendahnya serapan anggaran,” tegas Hj. Erni Ratnani, SE, MM selaku juru bicara Fraksi PKS. Fraksi ini menuntut perombakan kinerja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, khususnya terkait aspek perencanaan, efisiensi pengadaan, hingga manajemen kontrak.

Selain masalah serapan anggaran, kata Erni, Fraksi PKS mempertanyakan efektivitas program pembangunan manusia. Mereka menilai posisi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tegal masih tertinggal dibandingkan wilayah lain di Jawa Tengah. PKS mendesak Pemkot untuk segera menyusun pergeseran prioritas agar belanja daerah memiliki dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup warga.

Kritik juga menyoroti penurunan drastis insentif fiskal yang diterima Pemkot Tegal pada 2025. Menurut PKS, ini merupakan sinyal merah bahwa pemerintah pusat menilai kinerja Pemkot dalam indikator pengentasan kemiskinan dan penanggulangan pengangguran masih belum optimal.

“Kami meminta penjelasan mengenai program prioritas yang akan dipacu sebagai mesin utama pendongkrak kinerja, serta strategi konkret agar Kota Tegal dapat kembali mengakses insentif fiskal tersebut,” ungkap Erni.

Terkait belanja pegawai, Fraksi PKS mendesak adanya integrasi data antara Dinas Kesehatan dan RSUD Kardinah untuk meminimalisasi potensi tumpang tindih pembayaran. Mereka menuntut sistem deteksi otomatis yang mampu mencegah kesalahan pembayaran, menggantikan sistem administratif manual yang dianggap rentan.

Di sisi lain, Fraksi PKS juga merespons aspirasi masyarakat mengenai perizinan tempat hiburan malam. Mereka meminta Pemkot Tegal untuk lebih selektif dan mengedepankan kearifan lokal dalam setiap kebijakan investasi.

“Kami meminta Pemerintah Kota untuk proaktif melakukan kajian dampak sosial yang transparan sebelum izin diterbitkan. Hal ini krusial agar kebijakan yang diambil tidak memicu keresahan sosial di masa depan,” pungkasnya.[]

Fraksi PKS Desak Pemkot Tegal Evaluasi Perizinan Hiburan Malam

Fraksi PKS Desak Pemkot Tegal Evaluasi Perizinan Hiburan Malam

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota Tegal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan usaha hiburan malam di wilayah tersebut. Kebijakan investasi diminta tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan norma sosial dan kearifan lokal.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026).

Juru bicara Fraksi PKS, Erni Ratnani, menegaskan bahwa pihaknya menangkap keresahan masyarakat terkait menjamurnya tempat hiburan malam. Menurut dia, masuknya investasi di Kota Tegal seharusnya membawa kemaslahatan bagi warga, bukan justru memicu ketegangan sosial akibat kebijakan yang abai terhadap lingkungan sekitar.

“Kami meminta Pemkot Tegal segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan investasi, khususnya di sektor hiburan. Orientasi investasi tidak boleh hanya terpaku pada angka dan pertumbuhan ekonomi semata,” ujar Erni di hadapan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah.

Erni menekankan, dalam setiap pemberian izin usaha, pemerintah daerah wajib mengedepankan aspek kearifan lokal serta norma sosial yang hidup dan dijunjung tinggi oleh masyarakat. Menurutnya, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan harus sejalan dengan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Pihaknya berharap pemerintah kota lebih selektif dalam menyeleksi setiap izin usaha yang masuk, terutama yang berpotensi bersinggungan langsung dengan permukiman warga maupun area yang sensitif secara sosial. Langkah evaluasi ini dinilai mendesak untuk menjaga kondusivitas kota dan memastikan investasi yang hadir memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan sebaliknya.

Copyright © 2026