Abdul Ghoni Desak Evaluasi LP2B Kota Tegal, Data Lapangan Tak Sesuai Eksistensi

Abdul Ghoni Desak Evaluasi LP2B Kota Tegal, Data Lapangan Tak Sesuai Eksistensi

Panitia Khusus (Pansus) IX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mendesak agar penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Desakan ini muncul menyusul temuan sejumlah ketidaksesuaian data dalam kunjungan lapangan yang dilakukan oleh pansus.

Anggota Pansus IX DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni, mengungkapkan bahwa beberapa lokasi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai LP2B kini berada dalam kondisi tidak layak, tidak produktif, dan sulit untuk dioptimalkan kembali sebagai lahan pertanian. Sebaliknya, sejumlah lahan lain yang masih produktif justru belum terakomodasi dalam penetapan tersebut.

“Untuk kondisi eksisting di lapangan memang perlu diperbaiki datanya. Apakah dia betul-betul menjadi lahan yang pantas untuk menjadi LP2B atau tidak,” ujar Ghoni usai mengikuti kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi LP2B, Rabu (2/9).

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal itu mengusulkan agar target penetapan ruas LP2B yang dipatok sebesar 87 persen dievaluasi ulang. Menurutnya, alokasi lahan yang tidak produktif sebaiknya dialihkan ke daerah lain yang terbukti produktif atau memiliki potensi untuk dikembangkan.

Selain perbaikan data spasial, Ghoni juga menekankan pentingnya sosialisasi secara intensif kepada para pemilik lahan. Ia meminta Pemerintah Kota Tegal untuk lebih proaktif turun langsung ke tengah masyarakat guna meredam potensi gesekan sosial.

Sosialisasi tersebut, lanjut Ghoni, tidak hanya berfokus pada penetapan status lahan, tetapi juga mencakup transparansi hak-hak insentif bagi pemilik lahan LP2B yang kerap menjadi titik krusial di masyarakat. Berdasarkan ketentuan undang-undang, pemilik lahan LP2B berhak menerima berbagai bentuk insentif, mulai dari perbaikan infrastruktur pertanian, subsidi pupuk, pengurangan beban pajak, hingga program beasiswa bagi anak-anak petani.

“Jangan sampai nantinya menimbulkan konflik apabila tidak disosialisasikan secara baik,” pungkasnya.

Pengawasan Lemah, Abdul Ghoni Desak Pemkot Tegal Audit Tempat Hiburan Malam

Pengawasan Lemah, Abdul Ghoni Desak Pemkot Tegal Audit Tempat Hiburan Malam

Maraknya tempat karaoke, rumah pijat, dan spa di Kota Tegal kembali memantik alarm serius dari lembaga legislatif. Dalam Rapat Kerja maraton yang digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Selasa (1/9), terungkap fakta mencengangkan mengenai pertumbuhan bisnis hiburan yang kian tak terbendung di kota bahari ini.

Berdasarkan data resmi yang dipaparkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disporapar Kota Tegal, Dian Eka Kusumawardhani, jumlah tempat karaoke saat ini telah membengkak menjadi 27 titik, bertambah dua tempat dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, bisnis spa tercatat ada 19 unit dan panti pijat atau rumah pijat mencapai 32 lokasi. Lonjakan ini memicu kekhawatiran mendalam di tengah masyarakat terkait potensi kerawanan sosial yang menyertainya.

Kendati demikian, pengawasan terhadap puluhan tempat usaha tersebut diwarnai oleh benturan batas kewenangan administratif yang kerap menjadi celah birokrasi. Dian menjelaskan, secara regulasi, tempat karaoke dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah, sehingga domain pengawasan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Tegal. Sebaliknya, operasional spa dan rumah pijat diklasifikasikan sebagai sektor risiko menengah-tinggi yang kewenangan pembinaannya dipegang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budi Pradibto, menegaskan bahwa instansinya kini memiliki amunisi baru dalam menegakkan aturan. Aparat penegak Perda tersebut siap bergerak di bawah payung hukum anyar, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Regulasi ini secara tegas mengamanatkan pembentukan Tim Terpadu lintas sektoral.

Tim gabungan tersebut melibatkan unsur Disporapar, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopukmdag), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Inspektorat, hingga Polres Tegal Kota.

“Hasil pengawasan di lapangan nantinya akan menjadi rujukan utama dalam menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran ketentuan,” tegas Budi.

Menanggapi paparan dari pihak eksekutif tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, H. Abdul Ghoni, SE, melayangkan pandangan kritisnya. Saat ditemui di ruang Fraksi PKS selepas rapat, legislator tersebut menyoroti celah dari kemudahan izin usaha yang kerap dimanfaatkan pengusaha, sehingga memicu pertumbuhan tempat hiburan yang kurang diimbangi kendali moral serta sosial.

Lebih lanjut, ia mendorong Pemkot Tegal agar bersikap proaktif dan tidak setengah-setengah dalam bertindak. Batas kewenangan antara daerah dan provinsi, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan pembenar bagi eksekutif untuk berlepas tangan, utamanya dalam mengawasi sektor berisiko tinggi seperti spa dan rumah pijat.

Sebagai langkah konkret, politisi PKS ini mendesak agar Tim Terpadu segera dikerahkan guna melakukan audit menyeluruh. Penerapan pengawasan yang tegas tanpa tebang pilih dinilai mutlak dilakukan agar geliat hiburan malam tidak sampai merusak tatanan nilai sosial maupun ketertiban masyarakat Tegal.

(nam/ws)

Komisi II DPRD Kota Tegal Desak Kajian Ulang Aturan BPJS yang Rugikan RSUD Kardinah

Komisi II DPRD Kota Tegal Desak Kajian Ulang Aturan BPJS yang Rugikan RSUD Kardinah

Komisi II DPRD Kota Tegal secara tegas menyoroti aturan readmisi dan fragmentasi dari BPJS Kesehatan yang dinilai sangat merugikan rumah sakit daerah. Para wakil rakyat mendesak agar regulasi tersebut dikaji ulang demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPRD Kota Tegal dan jajaran direksi RSUD Kardinah di Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Selasa (1/9). Rapat strategis yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, ini digelar menyusul adanya persoalan macetnya dana klaim pelayanan kesehatan senilai belasan miliar rupiah di RSUD Kardinah.

Zaenal dan jajaran dewan menilai, fungsi utama rumah sakit pemerintah adalah memberikan jaminan keselamatan dan pelayanan bagi warga, bukan semata-mata berorientasi pada keuntungan bisnis. Oleh karena itu, aturan teknis yang kaku dari BPJS Kesehatan—yang berujung pada hilangnya potensi pendapatan rumah sakit hingga Rp11,72 miliar—tidak boleh dibiarkan menjadi beban yang terus-menerus menekan keuangan RSUD Kardinah.

Dalam rapat tersebut, manajemen RSUD Kardinah memaparkan bahwa dari total pengajuan klaim sekitar Rp215 miliar dalam kurun waktu lima belas bulan terakhir, terdapat Rp41,64 miliar yang masih berstatus tertunda (pending) serta belasan miliar rupiah yang sama sekali tidak dapat dicairkan akibat terbentur aturan readmisi dan fragmentasi.

Kendati menyoroti regulasi pusat tersebut, Komisi II DPRD Kota Tegal turut mengapresiasi langkah pembenahan internal yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit. Berdasarkan data administrasi, tingkat keberhasilan persetujuan klaim (approval rate) RSUD Kardinah menunjukkan tren positif yang konsisten merangkak naik hingga menyentuh angka 97,39 persen pada Januari 2026, dari sebelumnya sempat berada di kisaran 89-90 persen pada awal 2025.

Dengan perbaikan tata kelola administrasi internal yang dinilai semakin rapi, DPRD Kota Tegal mendorong agar persoalan klaim yang tertunda dapat segera dikendalikan secara ekstra, sementara regulasi yang memberatkan di tingkat eksternal akan terus disuarakan untuk dievaluasi oleh pihak terkait.

Komitmen Pengentasan Kemiskinan di Kota Tegal

Komitmen Pengentasan Kemiskinan di Kota Tegal

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal bersama pihak eksekutif secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Rabu (26/8).

Pengesahan regulasi ini disambut baik oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal. Melalui pendapat akhir yang dibacakan oleh Zaenal Nurohman, S.A.P, Fraksi PKS menegaskan bahwa Perda Penanggulangan Kemiskinan harus diwujudkan melalui komitmen nyata berupa kebijakan yang berpihak kepada masyarakat miskin, program yang tepat sasaran, serta dukungan anggaran yang memadai dalam APBD.

“Jangan sampai Perda ini hanya menjadi dokumen normatif tanpa implementasi yang memberikan dampak nyata terhadap penurunan angka kemiskinan di Kota Tegal,” tulis pandangan resmi Fraksi PKS.

Dalam aspek teknis pelaksanaan, Perda ini menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penyelenggaraan program sosial. Kendati demikian, regulasi tersebut juga memuat klausul pengecualian dalam keadaan tertentu—seperti korban bencana alam maupun nonalam, musibah kebakaran, situasi darurat, atau kejadian luar biasa—agar masyarakat dalam kondisi mendesak tetap mendapatkan hak bantuan sosial meskipun belum tercatat di dalam sistem DTSEN.

Untuk mendukung efektivitas kebijakan ini, Fraksi PKS mendorong validasi dan pemutakhiran data secara berkala melalui survei lapangan serta memperkuat sinergi lintas sektor. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dituntut melibatkan seluruh perangkat daerah terkait secara terintegrasi.

Selain itu, keberadaan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di setiap kelurahan didorong untuk dioptimalkan sebagai garda terdepan yang dekat, mudah dijangkau, dan responsif dalam menangani permasalahan sosial masyarakat secara langsung di tingkat akar rumpu

Perda Pembinaan Ideologi Pancasila Resmi Disahkan di Tegal

Perda Pembinaan Ideologi Pancasila Resmi Disahkan di Tegal

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Rabu (26/8).

Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Moch Ali Mashuri, menegaskan bahwa penyelenggaraan pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan wajib dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Pelaksanaannya juga harus mengedepankan sinergi lintas sektor melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

“Pelaksanaannya mengedepankan sinergi dan kolaborasi antara pendidikan formal, nonformal, dan informal,” ujar Ali saat menyampaikan laporan hasil pembahasan.

Berdasarkan Perda tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) ditunjuk sebagai lembaga pelaksana utama yang didukung oleh perangkat daerah terkait. Selain itu, regulasi ini mengamanatkan pembentukan Forum Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.

Forum strategis tersebut nantinya akan diisi oleh berbagai unsur elemen masyarakat, mulai dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD, perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, dunia usaha, insan pers, hingga perwakilan masyarakat.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyambut baik pengesahan regulasi ini. Menurutnya, penurunan kualitas semangat kebangsaan dan nasionalisme di tengah masyarakat menuntut adanya payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah.

“Menurunnya kualitas semangat kebangsaan dan nasionalisme Indonesia memerlukan adanya regulasi yang mampu menjadi payung hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah,” ungkap Dedy Yon.

Ia menegaskan, Perda ini akan berfungsi sebagai landasan fundamental untuk menguatkan persatuan sekaligus memastikan nilai-nilai dasar Pancasila teraktualisasi secara nyata dalam setiap kebijakan publik yang dirumuskan oleh pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha.

Fraksi PKS : Anggaran Tegal Night Carnival Bukan dari APBD, Tetap Harus Transparan

Fraksi PKS : Anggaran Tegal Night Carnival Bukan dari APBD, Tetap Harus Transparan

Sebuah kalimat bernada heran meluncur deras dari ruang publik Kota Tegal. Isu anggaran beririsan dengan kebingungan tentang fungsi pengawasan: “Wong anggaran kegiatan dibahas DPRD, bisané DPRD ‘protes’?! Dongé tah, awit awal kritis.” Sindiran itu sampai di telinga legislatif, mempertanyakan di mana fungsi kontrol dewan saat sebuah hajat besar dirancang.

Namun, di balik sentilan pedas tersebut, persoalan ternyata jauh lebih pelik dari sekadar tudingan kelalaian dewan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, S.A.P., buru-buru meluruskan benang kusut yang telanjur terpintal di ruang publik.

Ali menegaskan bahwa mata anggaran untuk dua hajatan yang tengah menuai sorotan—Tegal Night Carnival (TNC) dan Wali Kota Cup—sebetulnya tidak pernah sepeser pun singgah di meja pembahasan anggaran DPRD.

“Itu murni dari anggaran sponsor,” ujar Ali dengan nada tegas.

Pernyataan ini membuka kotak pandora baru. Alih-alih dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang melalui proses ketok palu legislatif, sumber pendanaan acara justru meluncur dari kantong-kantong pihak ketiga.

Bahkan, berdasarkan laporan yang diterima, salah satu sponsor berasal dari unsur Satuan Pengamanan Pangan dan Gizi (SPPG)—atau sektor usaha sejenis di Kota Tegal—dikabarkan turut berkontribusi iuran sebesar Rp2 juta demi menyokong kemeriahan Tegal Night Carnival 2026.

Polemik anggaran ini kian meruncing setelah bersenyawa dengan kritik tajam yang dilayangkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal dalam rapat paripurna. Sorotan PKS bukan diarahkan pada rupiah yang berputar, melainkan pada etika moral dan simbol yang dihadirkan di atas rumput hijau.

Juru Bicara Fraksi PKS, Zaenal Nurohman, S.A.P., menyoroti secara khusus laga pembuka turnamen sepak bola Wali Kota Cup yang melibatkan klub dengan identitas usaha hiburan malam. Bagi PKS, substansi persoalan sama sekali bukan pada cabang olahraganya, melainkan pada pesan simbolik yang dilempar ke tengah masyarakat.

Pemerintah Kota Tegal, kata Zaenal, mengemban amanah moral sebagai penjaga arah budaya dan suri teladan bagi generasi muda. Kehadiran simbol hiburan malam dalam laga resmi berlabel kepala daerah dikhawatirkan melahirkan distorsi persepsi publik—seolah identitas pemerintah dan dunia malam melebur dalam satu panggung representasi yang sama.

“Agar persoalan ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan serta dapat dicarikan solusi terbaik secara kelembagaan, maka pada momentum ini Fraksi PKS mengusulkan kepada Pimpinan DPRD Kota Tegal untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat,” tandas Zaenal di hadapan sidang dewan.

Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Setujui Pengesahan Dua Raperda Strategis Menjadi Perda

Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Setujui Pengesahan Dua Raperda Strategis Menjadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tegal, Rabu (26/8/2026).

Kedua produk hukum daerah yang sah menjadi Perda tersebut adalah Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Persetujuan dan pengesahan ini ditandai dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal yang dibacakan oleh Zaenal Nurohman, S.A.P. Di hadapan Wali Kota beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Fraksi PKS menyatakan sepakat untuk mengetok palu pengesahan kedua raperda tersebut.

Penguatan Ideologi dan Kesiapan Kebijakan Sosial

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKS menilai pengesahan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan memiliki urgensi tinggi untuk membentengi masyarakat, khususnya generasi muda, dari pengaruh negatif globalisasi dan lunturnya nilai-nilai kebangsaan. Pemerintah daerah didorong untuk hadir secara aktif memberikan pembinaan lintas lini pendidikan.

Sementara itu, terkait pengesahan Raperda Penanggulangan Kemiskinan, PKS menekankan agar regulasi ini tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata. Pemerintah daerah dituntut menghadirkan komitmen nyata yang tercermin dalam keberpihakan anggaran pada APBD, program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan, serta penguatan validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan menyertakan klausul pengecualian bagi warga terdampak situasi darurat.

Dengan disahkannya kedua raperda ini menjadi Perda, DPRD dan Pemerintah Kota Tegal resmi memiliki landasan hukum yang kuat guna mempercepat pengentasan kemiskinan secara terintegrasi serta memperkokoh ketahanan ideologi masyarakat di Kota Tegal.

 

Puskesos Jadi Garda Depan Pengentasan Kemiskinan Tegal

Puskesos Jadi Garda Depan Pengentasan Kemiskinan Tegal

Keberadaan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat kelurahan didorong menjadi ujung tombak pelayanan sosial yang terintegrasi dan responsif di Kota Tegal. Langkah ini dinilai krusial untuk memangkas birokrasi penanganan warga miskin agar tidak terpusat di tingkat kota semata.

Penegasan tersebut mengemuka dalam pandangan akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal yang disampaikan oleh Ketua Komisi II Zaenal Nurohman, S.A.P., pada Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan, Rabu (26/8/2026).

Fraksi PKS memandang bahwa Puskesos memegang peran strategis mulai dari validasi data, fasilitasi perlindungan sosial, penanganan pengaduan, hingga pendampingan langsung bagi keluarga miskin dan rentan. Namun, efektivitas garda terdepan ini tidak akan berjalan optimal tanpa adanya sinergi lintas perangkat daerah.

“Penanggulangan kemiskinan bukan semata-mata tanggung jawab Dinas Sosial. Sinergi lintas sektor mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga kelurahan menjadi kunci utama efektivitas program,” ujar Zaenal di hadapan sidang paripurna.

Selain penguatan kelembagaan di tingkat kelurahan, PKS juga mengapresiasi disematkannya klausul pengecualian terkait acuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bagi warga dalam kondisi darurat. Kebijakan fleksibel ini memastikan korban bencana alam, kebakaran, atau situasi mendesak lainnya tetap dapat segera menerima hak bantuan sosial meskipun belum tercatat di dalam sistem database nasional.

Dengan pengesahan Raperda ini, DPRD dan Pemkot Tegal diharapkan mampu menghadirkan perubahan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat bawah demi mewujudkan kesejahteraan menyeluruh di Kota Tegal.

PKS Desak Efektivitas Perda Pengentasan Kemiskinan Tegal

PKS Desak Efektivitas Perda Pengentasan Kemiskinan Tegal

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan tidak boleh berhenti sekadar menjadi dokumen normatif. Regulasi tersebut harus diwujudkan secara nyata melalui komitmen kebijakan, program tepat sasaran, serta alokasi anggaran yang memadai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS Zaenal Nurohman, S.A.P., dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda penetapan Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Rabu (26/8/2026).

Dalam pendapat akhir Fraksi PKS, Zaenal memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi catatan dan dorongan strategis bagi Pemerintah Kota Tegal agar upaya pengentasan kemiskinan berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Fraksi PKS menyoroti bahwa keberhasilan penanggulangan kemiskinan sangat bergantung pada akurasi data. Pihaknya mendorong agar validasi serta pemutakhiran data dilakukan secara berkala dan diperkuat dengan survei lapangan yang komprehensif guna meminimalkan salah sasaran penyaluran bantuan sosial.

Selain itu, komitmen pemerintah daerah dinilai wajib tercermin dalam keberpihakan anggaran pada APBD. Fraksi PKS mendesak agar alokasi anggaran difokuskan pada program-program pemberdayaan ekonomi, peningkatan keterampilan, dukungan usaha mikro, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan ketahanan keluarga.

“Program pemberdayaan ini krusial agar masyarakat dapat keluar dari lingkaran kemiskinan secara berkelanjutan, bukan sekadar menerima bantuan yang sifatnya sementara,” ujar Zaenal di hadapan sidang paripurna.

Fraksi PKS Tegal Desak Penertiban Tempat Hiburan dan Prostitusi Terselubung

Fraksi PKS Tegal Desak Penertiban Tempat Hiburan dan Prostitusi Terselubung

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota Tegal bersama aparat penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap maraknya pelanggaran ketertiban umum. Pemerintah diminta lebih serius merespons keresahan publik, khususnya terkait menjamurnya tempat hiburan malam serta dugaan penyalahgunaan rumah kos harian untuk praktik prostitusi terselubung.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, S.E., dalam pandangan resmi lembaganya mengenai evaluasi sosial dan pembangunan di Kota Tegal.

Menurut Abdul Ghoni, pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan harus dijalankan secara tegas, adil, serta konsisten. Kendati demikian, ia mengingatkan agar langkah penertiban tersebut tetap menjunjung tinggi asas hukum, menghormati hak warga negara, serta mengedepankan aspek pembinaan dan pencegahan.

“Pemerintah dan penegak hukum harus hadir menjawab keresahan masyarakat. Pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan rumah kos yang disalahgunakan harus diperketat agar ketertiban umum dan norma sosial di Kota Tegal tetap terjaga,” ujar Abdul Ghoni.

Fokus Pembangunan dan Netralitas Ruang Publik

Dalam kesempatan yang sama, Fraksi PKS juga mengajak Pemkot Tegal untuk kembali fokus pada agenda utama pembangunan. Pemerintah diarahkan untuk memprioritaskan peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pendidikan, layanan kesehatan, pengentasan kemiskinan, hingga penguatan ekonomi kerakyatan.

Selain itu, PKS secara khusus mengingatkan pemerintah daerah agar menjaga jarak yang proporsional terhadap promosi usaha swasta, terutama yang melibatkan aktivitas tempat hiburan malam. Langkah ini dinilai sangat krusial agar kebijakan maupun ruang publik tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Kebijakan dan ruang publik harus senantiasa mencerminkan jati diri Kota Tegal sebagai kota yang religius, berbudaya, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya,” pungkas Abdul Ghoni.

 

Copyright © 2026