Fraksi PKS Kota Tegal Soroti Serapan Anggaran Tidak Optimal

Fraksi PKS Kota Tegal Soroti Serapan Anggaran Tidak Optimal

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Persetujuan ini disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi PKS yang dibacakan oleh Mochamad Ali Mashuri, S.A.P. , dengan penekanan kuat pada urgensi perbaikan fundamental pengelolaan APBD, optimalisasi potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata, serta tantangan dalam manajemen likuiditas keuangan daerah. Selasa, 22 Juli 2025.

Dalam evaluasinya, Fraksi PKS menilai laporan APBD 2024 telah memberikan gambaran yang cukup lengkap. Namun, mereka menggarisbawahi tantangan signifikan yang dihadapi Pemerintah Kota Tegal dalam mengoptimalkan pengelolaan APBD.

“Penyerapan anggaran yang tidak optimal mengindikasikan bahwa dana publik belum sepenuhnya dimanfaatkan secara efektif dan efisien,” ungkap Ali Mashuri.

Fraksi PKS mendesak Walikota Tegal untuk mengupayakan langkah-langkah peningkatan efisiensi, optimalisasi pendapatan, perbaikan manajemen keuangan dan aset, serta pengembangan kapasitas SDM. Hal ini ditekankan agar setiap rupiah APBD benar-benar berkontribusi maksimal pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kota Tegal.

Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti realisasi PAD beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Mereka meminta agar ini dijadikan bahan evaluasi serius dan sungguh-sungguh agar ke depan realisasi PAD lebih maksimal dan bisa melampaui target.[]

DPRD Kota Tegal Soroti Pajak Parkir Hotel: Cari Solusi Terbaik di Tengah Keterpurukan Industri Perhotelan

DPRD Kota Tegal Soroti Pajak Parkir Hotel: Cari Solusi Terbaik di Tengah Keterpurukan Industri Perhotelan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Tegal menunjukkan komitmen kuat dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan kota. Salah satu upaya yang tengah menjadi sorotan adalah rencana penerapan pajak parkir bagi sektor perhotelan. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, S.A.P., memahami dinamika yang ada dalam penerapan kebijakan baru ini. Meskipun menyadari bahwa perhotelan selama ini tidak memungut biaya parkir dari konsumen karena dianggap bagian dari pelayanan, DPRD mendukung penuh langkah pemerintah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.

Mochamad Ali Mashuri juga menyoroti bahwa Bakeuda sendiri berencana mulai menerapkan pajak untuk kos-kosan tahun ini, menunjukkan langkah progresif dalam perluasan basis pajak. Komisi III DPRD berkomitmen untuk mendorong adanya solusi terbaik yang tetap mendukung peningkatan PAD tanpa serta merta memberatkan sektor usaha.

Dari sisi eksekutif, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bakeuda Kota Tegal, Yussabihul Akbar, menjelaskan bahwa pengenaan pajak parkir perhotelan ini termasuk dalam Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Cuma-Cuma. Yussabihul Akbar menegaskan bahwa aturan ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa pajak parkir perhotelan akan dikenakan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak, yaitu retribusi parkir tepi jalan umum. Sebagai contoh, jika retribusi parkir tepi jalan umum untuk mobil adalah Rp3.000 per mobil, maka pajaknya akan sebesar Rp300 per mobil.

Meskipun adanya aspirasi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Republik Indonesia (PHRI) Kota Tegal yang meminta kajian ulang kebijakan ini di tengah anjloknya okupansi hotel, pemerintah kota tetap optimis bahwa kebijakan ini adalah langkah strategis untuk keberlangsungan pembangunan daerah. PHRI sendiri menyatakan tetap mendukung upaya pemerintah daerah dalam menggali potensi PAD, namun mengharapkan adanya relaksasi sembari menunggu kebijakan baru terkait efisiensi anggaran yang lebih fleksibel.

Sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mencari titik temu antara kebutuhan PAD dan kondisi sektor usaha menjadi kunci. Komisi III DPRD telah memberikan ruang bagi PHRI untuk menyampaikan aspirasi, menunjukkan pendekatan kolaboratif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan daerah secara menyeluruh.

Fraksi PKS Kota Tegal Setujui RPJMD Kota Tegal 2025–2029, Soroti Minimnya Anggaran untuk UMKM dan Pemuda

Fraksi PKS Kota Tegal Setujui RPJMD Kota Tegal 2025–2029, Soroti Minimnya Anggaran untuk UMKM dan Pemuda

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menyatakan persetujuan terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna, Kamis (10/7/2025). Meski demikian, Fraksi PKS Kota Tegal menyampaikan sejumlah catatan kritis yang perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Tegal.
Ketua Fraksi PKS Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, SE, menyampaikan bahwa dokumen RPJMD merupakan instrumen penting dalam memastikan arah pembangunan daerah selama lima tahun mendatang tetap selaras dengan visi jangka panjang Kota Tegal tahun 2045.

“RPJMD bukan sekadar perencanaan, melainkan komitmen untuk mewujudkan visi Kota Tegal selama lima tahun ke depan,” ujar Abdul Ghoni saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal.
Fraksi PKS Kota Tegal mengingatkan Pemerintah Kota Tegal untuk menyusun RPJMD dengan lebih fokus pada isu-isu strategis dan kebutuhan riil masyarakat. Di antara sorotan yang disampaikan adalah rendahnya alokasi anggaran untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor kepemudaan.

“Pagu anggaran yang dialokasikan untuk UMKM masih tergolong kecil. Begitu juga dengan sektor kepemudaan. Jika dibiarkan, OPD akan kesulitan dalam merancang program inovatif yang mampu menjawab tantangan dan memberdayakan kelompok strategis ini,” tegas Ghoni.

Fraksi PKS Kota Tegal juga menekankan pentingnya konsistensi antara RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan. Mereka mendorong agar setiap program yang disusun benar-benar berbasis data, menyentuh kepentingan warga secara langsung, serta mendukung pencapaian empat sasaran pokok RPJPD 2025–2045, yakni: pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik, daya saing SDM, penurunan kemiskinan, serta pembangunan holistik lintas sektor.

Selain aspek programatik, Fraksi PKS Kota Tegal Kota Tegal juga menyoroti sejumlah isu teknis dan manajerial di lapangan, seperti kebijakan lalu lintas satu arah di Jalan Kartini dan Jalan Melati yang dianggap menimbulkan ketidaknyamanan, serta pengelolaan keamanan pelabuhan pasca terulangnya kebakaran kapal nelayan.

“Insiden kebakaran kapal nelayan tidak bisa hanya dilihat dari sisi teknis. Ini mencerminkan belum prioritasnya budaya keselamatan di pelabuhan. Pemerintah harus hadir lebih aktif dan kolaboratif,” kata Ghoni.
Fraksi PKS Kota Tegal pun mengapresiasi langkah integrasi iuran kebersihan dalam tagihan air bersih sebagai inovasi efisiensi pelayanan publik dan penguatan akuntabilitas keuangan daerah.

Di akhir penyampaian, Fraksi PKS Kota Tegal tetap memberikan persetujuan atas penetapan RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan sebagai pijakan penguatan pelaksanaan.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, seraya memohon rahmat dan hidayah Allah SWT, Fraksi PKS Kota Tegal menyetujui RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan-catatan yang sudah kami sampaikan,” tutup Abdul Ghoni.

Fraksi PKS Kota Tegal Soroti Pendapatan Tak Capai Target dan Potensi Dana Mengendap di Kas Daerah

Fraksi PKS Kota Tegal Soroti Pendapatan Tak Capai Target dan Potensi Dana Mengendap di Kas Daerah

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menyoroti berbagai persoalan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, terutama terkait rendahnya capaian pendapatan daerah, sisa anggaran belanja yang signifikan, hingga belum optimalnya pemanfaatan kas daerah untuk menghasilkan pendapatan tambahan.

Dalam sidang paripurna DPRD Kota Tegal yang digelar pada Jumat (11/7), juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Hj. Erni Ratnani, SE.MM, menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD bukanlah sekadar dokumen formal, tetapi potret kebijakan publik dan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.
“Setiap lembar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tegal ini bukan sekadar kumpulan angka dan data. Ini adalah cerminan dari setiap amanah yang diembankan rakyat kepada kita,” tegas Hj. Erni Ratnani dalam sidang tersebut.

Fraksi PKS mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024, namun tetap memberikan catatan tajam terhadap sejumlah indikator kinerja fiskal. Di antaranya adalah realisasi pendapatan daerah yang hanya mencapai 95,6 persen dari target, serta realisasi belanja daerah yang menyisakan anggaran besar.

Selain itu, Fraksi PKS juga mengkritisi kegagalan Kota Tegal dalam memperoleh Dana Insentif Fiskal (DIF) pada semester pertama tahun 2025. Padahal, banyak kota lain di Jawa Tengah telah berhasil mendapatkan insentif tersebut.

“Kita harus belajar dari pengalaman mereka dan menjadikan ini sebagai momentum untuk berbenah. Pertanyaannya, apa strategi konkret Pemerintah Kota Tegal untuk secara proaktif mengejar dan mengamankan insentif fiskal tambahan tersebut?” tanya Hj. Erni dalam penyampaiannya.

Salah satu sorotan penting lainnya adalah belum optimalnya penempatan dana kas daerah dan BLUD, yang seluruhnya masih ditempatkan di rekening giro. Menurut Fraksi PKS, hal ini menyebabkan potensi pendapatan bunga dari deposito menjadi hilang.

“Mengapa Pemerintah Kota Tegal belum mengoptimalkan penempatan kas pada instrumen investasi yang lebih menguntungkan seperti deposito, dan strategi apa yang akan diterapkan untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari penempatan kas daerah di tahun 2025?” imbuhnya.

Dalam penutupnya, Fraksi PKS menyatakan persetujuan terhadap Raperda LPP APBD 2024 untuk dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan dewan, seraya menegaskan kembali komitmennya terhadap akuntabilitas dan kesejahteraan masyarakat Kota Tegal.

Kebakaran Kapal di Pelabuhan Tegal, Anggota Komisi III Soroti Pengelolaan Pelabuhan

Kebakaran Kapal di Pelabuhan Tegal, Anggota Komisi III Soroti Pengelolaan Pelabuhan

Kebakaran kapal nelayan yang kembali terjadi di Pelabuhan Tegal pada Minggu, 6 Juli 2025, mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri. Ia menyebutkan, kejadian ini menyoroti masalah pengelolaan pelabuhan yang belum ditangani dengan baik, terutama dalam hal kapasitas dermaga dan pengawasan kapal.

Menurut laporan, kebakaran terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dari salah satu kapal yang sedang bersandar. Api dengan cepat merambat ke kapal-kapal lainnya. Meskipun petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api, kobaran api baru dapat dipadamkan setelah lebih dari 12 jam. Kejadian ini mengakibatkan kerugian besar dan mempengaruhi sekitar 1.250 nelayan yang kehilangan mata pencaharian.

Legislator PKS ini menyatakan bahwa kebakaran ini bukan kejadian pertama, melainkan sudah sering terjadi. Ia menilai penumpukan kapal di dermaga menjadi salah satu penyebab utama. Dermaga yang awalnya hanya berfungsi sebagai tempat sandaran sementara kini sudah penuh dengan kapal yang bermalam. “Jumlah kapal yang terus meningkat menyebabkan dermaga yang seharusnya hanya untuk sandaran menjadi tempat kapal menginap. Ini jelas meningkatkan risiko kebakaran,” katanya.

Ia juga menyoroti keterbatasan fasilitas pemadam kebakaran. Mashuri mengingatkan bahwa kapasitas Damkar Kota Tegal terbatas, dengan tangki air yang tidak mencukupi untuk menangani kebakaran besar seperti ini. Ia juga mendesak Pelindo untuk memperketat perizinan dan pengawasan kapal yang bersandar di pelabuhan. Dermaga yang over capacity bisa memicu risiko keselamatan. Ia mengingatkan bahwa kapal seharusnya hanya diperbolehkan untuk parkir dan menurunkan muatan, bukan untuk bermalam.

Dalam pandangannya, kebakaran kapal bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga mencerminkan masalah manajerial dan budaya keselamatan yang belum diprioritaskan. “Pemerintah Kota Tegal harus bergerak cepat dan kolaboratif dengan semua pemangku kepentingan agar pelabuhan menjadi tempat yang aman dan produktif,” tegasnya.

Terakhir, Ali Mashuri meminta Pemerintah Kota Tegal untuk segera meningkatkan anggaran untuk fasilitas pemadam kebakaran dan memperbaiki regulasi yang ada. “Penting bagi Pemkot Tegal untuk memperbaiki pengelolaan pelabuhan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan pelabuhan yang baik sangat penting untuk keselamatan nelayan dan masyarakat sekitar. Pemerintah Kota Tegal, Pelindo, dan KSOP diminta untuk bekerja sama agar pelabuhan menjadi tempat yang aman dan efisien bagi semua pihak.

Soal Integrasi Retribusi Sampah, Abdul Ghoni: Prinsip Keadilan Harus Tetap Dipegang

Soal Integrasi Retribusi Sampah, Abdul Ghoni: Prinsip Keadilan Harus Tetap Dipegang

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, S.E., menyambut baik kebijakan Pemerintah Kota Tegal yang menggabungkan pembayaran retribusi sampah dengan tagihan air Perumda Air Minum Tirta Bahari. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Juli 2025 dan menyasar seluruh pelanggan rumah tangga.

Kebijakan tersebut dilandasi oleh Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dua Peraturan Wali Kota Tegal, yaitu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penugasan Perumda Tirta Bahari dalam pemungutan retribusi persampahan.

“Ini langkah efisiensi yang layak diapresiasi,” ujar Ghoni, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Senin (7/7). Ia menilai, kebijakan integrasi pembayaran ini akan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, sistem pemungutan terpadu ini berpotensi menekan angka kebocoran retribusi dan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar layanan kebersihan.

Namun, Ghoni juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan aspek sosial dan teknis dalam pelaksanaan kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan edukatif kepada warga, guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

“Jangan sampai warga menganggap ini sebagai beban tambahan. Ini semestinya dilihat sebagai bentuk gotong royong untuk menjaga lingkungan kota,” ucap legislator dari daerah pemilihan Tegal Selatan itu.

Ia menegaskan bahwa penarikan retribusi harus dibarengi dengan peningkatan mutu layanan. Menurut Ghoni, pelanggan yang telah membayar retribusi harus dipastikan menerima layanan pengangkutan sampah secara rutin dan sesuai standar.

Ghoni juga meminta Pemerintah Kota Tegal menyiapkan saluran pengaduan yang responsif serta melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Tak hanya itu, ia mendorong adanya mekanisme subsidi atau pembebasan biaya bagi kelompok masyarakat rentan, seperti lansia, keluarga kurang mampu, dan penyandang disabilitas.

“Prinsip keadilan sosial tetap harus dipegang,” tegasnya.

Pemerintah Kota Tegal sendiri mengklaim kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi tata kelola retribusi daerah. Dengan sistem pembayaran yang terintegrasi, pemungutan retribusi diharapkan menjadi lebih efisien dan transparan. Peningkatan penerimaan dari sektor kebersihan juga diharapkan mampu mendongkrak mutu pelayanan publik.

Meski demikian, kebijakan ini masih memunculkan pertanyaan di kalangan warga, terutama terkait besaran tarif dan jaminan pelayanan. “DPRD akan terus mengawal pelaksanaannya agar tetap adil, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Ghoni.[]

Erni Ratnani Inisiasi Pelatihan Content Creator untuk Warga Tegal

Erni Ratnani Inisiasi Pelatihan Content Creator untuk Warga Tegal

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Perdagangan Kota Tegal menggelar pelatihan content creator di Hotel Premier Tegal. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini bertujuan membekali warga, khususnya generasi muda, dengan keterampilan membuat konten digital yang berdampak positif dan bernilai ekonomi.

Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Erni Ratnani, hadir dalam pembukaan pelatihan tersebut. Ia mengajak anak-anak muda untuk lebih kreatif dalam menciptakan konten yang tidak hanya menarik, tetapi juga membawa nilai-nilai positif bagi masyarakat. Menurutnya, kemampuan membuat konten yang berkualitas akan menjadi modal penting di era digital saat ini.

“Kami mendorong agar anak-anak muda mampu membuat konten yang positif,” kata Erni. Legislator dari daerah pemilihan Tegal Barat itu berharap pelatihan ini mampu meningkatkan produktivitas peserta, khususnya dalam memasarkan produk secara digital melalui platform seperti TikTok dan media sosial lainnya.

Pelatihan ini digelar atas inisiatif Erni dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Mohammad Rudy Herstyawan. Menurut Rudy, pelatihan menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi di bidang digital marketing dan telah tersertifikasi secara nasional oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Mereka berasal dari kalangan akademisi dan praktisi, dengan pengalaman sebagai content creator sekaligus pelaku usaha yang menjadikan konten sebagai alat pemasaran utama.

Narasumber yang dihadirkan antara lain Ali Irfan, dosen Politeknik Pancasakti Tegal, yang mewakili kalangan akademisi, serta dua praktisi digital, Wawan Saktiawan dan Yahya Astoria, yang dikenal sebagai content creator aktif.

Sebanyak 42 peserta mengikuti pelatihan ini, yang berasal dari berbagai kalangan masyarakat Kota Tegal. Beberapa di antaranya adalah penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

“Kami berharap peserta dapat memproduksi konten yang menarik dan relevan. Konten bukan lagi pelengkap, melainkan menjadi senjata utama untuk memperluas pasar, membangun branding, serta meningkatkan penjualan dan daya saing bisnis,” kata Rudy.

Ia juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan platform digital. Dengan kemampuan tersebut, para pelaku usaha lokal diharapkan dapat mengoptimalkan media digital sebagai sarana pemasaran yang efektif, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tegal.

Ambulans PKS Kota Tegal, Menerima 58 Layanan dalam Sebulan

Ambulans PKS Kota Tegal, Menerima 58 Layanan dalam Sebulan

Layanan ambulans Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tegal menunjukkan intensitas tinggi dalam sebulan terakhir. Sepanjang Juni 2025, dua unit ambulans yang dioperasikan partai ini tercatat telah melayani 58 kali penugasan, membuktikan komitmen PKS dalam pelayanan langsung kepada masyarakat.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa 30 layanan di antaranya adalah pengantaran jenazah, membantu keluarga yang berduka dalam proses pemakaman. Sementara itu, 28 layanan lainnya diperuntukkan bagi pasien yang membutuhkan transportasi menuju rumah sakit, baik di dalam maupun luar Kota Tegal.

PKS Kota Tegal mengandalkan dua unit ambulans yang spesifik fungsinya. Satu unit khusus mobil jenazah, dikemudikan oleh Utomo yang siap siaga 24 jam. Sementara unit kedua adalah ambulans pasien, dengan Budi sebagai pengemudi andalan, siap mengantar warga yang membutuhkan pertolongan medis.

Ketua DPD PKS Kota Tegal, H. Amiruddin, Lc., menanggapi tingginya angka layanan ini dengan penuh syukur. “Ini bukan sekadar angka, ini adalah bukti nyata komitmen PKS untuk selalu ada di tengah masyarakat, baik di momen suka maupun duka,” tegas Amiruddin. “Dua ambulans ini bukan cuma kendaraan, tapi representasi dari kekuatan PKS yang fokus pada pelayanan konkret. Kami ingin PKS benar-benar menjadi ‘tangan kanan’ yang bisa diandalkan warga Tegal dalam situasi apapun.”

Layanan ambulans ini menjadi salah satu program unggulan PKS Kota Tegal yang terus digencarkan. Dengan armada dan personel yang sigap, PKS berupaya memberikan kontribusi konkret dalam meningkatkan aksesibilitas kesehatan dan meringankan beban masyarakat.

Pedagang Pasar Alun-Alun Resah, Anggota DPRD Kota Tegal Ali Mashuri Turun Tangan

Pedagang Pasar Alun-Alun Resah, Anggota DPRD Kota Tegal Ali Mashuri Turun Tangan

Keresahan menyelimuti para pedagang Pasar Alun-Alun Kota Tegal. Rencana penataan kawasan yang digulirkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) memicu kekhawatiran mereka akan kehilangan tempat berdagang. Kabar itu mencuat setelah Dinas Perhubungan Kota Tegal mengunggah pertemuan dengan PT KAI di akun Instagram resminya, menyebut agenda “penataan pasar alun-alun”.

Unggahan itulah yang pertama kali mencuri perhatian Mochamad Ali Mashuri, anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Ia lalu menghubungi Irmawan, salah satu perwakilan pedagang, dan memfasilitasi pertemuan klarifikasi dengan Dinas Perhubungan Kota Tegal. Rencana awalnya hanya beberapa orang yang hadir, namun jumlah membengkak menjadi sekitar 30 pedagang yang turut serta.

“Kami ingin tahu duduk persoalannya. Mereka butuh kepastian,” kata Ali usai pertemuan dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir, pada Rabu, 26 Juni 2025.

Dalam forum yang digelar di kantor Dishub tersebut, Kadir menjelaskan bahwa PT KAI berinisiatif menata ulang kawasan stasiun dan sekitarnya demi mempercantik wajah kota. Lahan Pasar Alun-Alun, yang selama ini ditempati pedagang, disebut berada di bawah hak milik PT KAI. Masalah muncul karena sejak 2008, PT KAI mengaku tak lagi menerima kontribusi atau pembayaran dari Pemerintah Kota Tegal, meski aktivitas pasar tetap berjalan.

Ironisnya, para pedagang masih rutin membayar retribusi dan memperpanjang sewa los kepada pemerintah kota hingga hari ini. “Saya punya bukti kwitansi dan perjanjian sewa mereka,” ujar Ali. “Akan kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait sebagai bahan pertimbangan.”

Ali menilai situasi ini menunjukkan potensi kelalaian administrasi sekaligus ketidakjelasan status lahan dan otoritas pengelolaan. Ia meminta agar Dishub menjembatani aspirasi pedagang kepada Wali Kota dan instansi lain. “Jangan sampai masyarakat hanya disuruh pergi begitu saja, tanpa ada solusi,” ujarnya.

Pihak Dishub menyatakan akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan mengumpulkan dokumen-dokumen hukum dari para pedagang untuk diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Wali Kota.

Bagi Ali, pendampingan kepada pedagang adalah bentuk keberpihakan pada warga kecil. “Sebagai wakil rakyat, saya harus hadir saat mereka butuh perlindungan,” katanya. Para pedagang berharap, sebelum palu keputusan final diketuk, suara mereka masih bisa didengar.

Aksi Peduli Palestina, Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Gelar Nobar Film Gaza

Aksi Peduli Palestina, Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Gelar Nobar Film Gaza

Fraksi PKS DPRD Kota Tegal bekerja sama dengan Garuda Keadilan Kota Tegal gelar Nonton Bareng (Nobar) Film Gaza di CGV Transmart Tegal, Sabtu, 21 Juni 2025. Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian terhadap isu kemanusiaan di Palestina. Event ini mendapat sambutan hangat dari Masyarakat. Hal ini terlihat satu studio full booked terisi 198 peserta nobar.

Agenda nobar ini turut dihadiri Anggota DPRD Kota Tegal Dari Fraksi PKS diantaranya Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Amiruddin, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Abdul Ghoni, Wakil Ketua Fraksi PKS Erni Ratnani, Sekretaris Fraksi Mochamad Ali Mashuri, serta Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Amiruddin, mengapresiasi kegiatan ini sebagai inisiatif yang baik. “Ini adalah sebuah kegiatan yang sangat penting untuk kita dukung, karena film ini dapat menggugah hati kita sebagai bentuk kepedulian terhadap Palestina,” ujar Amiruddin.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni, menyatakan bahwa film Gaza layak diapresiasi dan didukung, mengingat pentingnya menyuarakan isu kemanusiaan Palestina. “Film ini adalah salah satu cara untuk mengingatkan kita akan pentingnya solidaritas terhadap Palestina, serta menumbuhkan rasa empati dan kepedulian kita sebagai sesama umat manusia,” ujar Ghoni.

Abdul Ghoni menambahkan acara nobar ini tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina yang sedang menghadapi tantangan besar.

Penyelenggaraan acara seperti ini semakin mempererat hubungan antara masyarakat dengan anggota legislatif dari Fraksi PKS, serta menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung berbagai gerakan kemanusiaan di tingkat internasional.

Film Gaza, diproduseri Helvy Tiana Rosa dan Asma Nadia, mengisahkan seorang anak yatim piatu bernama Abdullah Gaza (Azamy Syauqi), yang ayahnya meninggal setelah menjadi relawan kemanusiaan di Palestina. Gaza kemudian dititipkan di rumah panti yang dikelola Ustazah Dewi (Oki Setiana Dewi). Di sana, dia bertemu Hayya (Amna Shahab), gadis Palestina yang terpaksa tinggal di Indonesia karena konflik di tanah kelahirannya.

Kehadiran Gaza menjadi pengobat rindu bagi Hayya, karena namanya mirip dengan tanah kelahirannya. Meski mereka membangun kedekatan yang erat, kebahagiaan mereka terancam peristiwa buruk yang datang tiba-tiba. Film ini menyentuh tema kehilangan, harapan, dan persahabatan dalam konteks kemanusiaan yang terjadi di Palestina.[]

Copyright © 2025 PKS Kota Tegal