Komitmen Pengentasan Kemiskinan di Kota Tegal

Komitmen Pengentasan Kemiskinan di Kota Tegal

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal bersama pihak eksekutif secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Rabu (26/8).

Pengesahan regulasi ini disambut baik oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal. Melalui pendapat akhir yang dibacakan oleh Zaenal Nurohman, S.A.P, Fraksi PKS menegaskan bahwa Perda Penanggulangan Kemiskinan harus diwujudkan melalui komitmen nyata berupa kebijakan yang berpihak kepada masyarakat miskin, program yang tepat sasaran, serta dukungan anggaran yang memadai dalam APBD.

“Jangan sampai Perda ini hanya menjadi dokumen normatif tanpa implementasi yang memberikan dampak nyata terhadap penurunan angka kemiskinan di Kota Tegal,” tulis pandangan resmi Fraksi PKS.

Dalam aspek teknis pelaksanaan, Perda ini menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penyelenggaraan program sosial. Kendati demikian, regulasi tersebut juga memuat klausul pengecualian dalam keadaan tertentu—seperti korban bencana alam maupun nonalam, musibah kebakaran, situasi darurat, atau kejadian luar biasa—agar masyarakat dalam kondisi mendesak tetap mendapatkan hak bantuan sosial meskipun belum tercatat di dalam sistem DTSEN.

Untuk mendukung efektivitas kebijakan ini, Fraksi PKS mendorong validasi dan pemutakhiran data secara berkala melalui survei lapangan serta memperkuat sinergi lintas sektor. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dituntut melibatkan seluruh perangkat daerah terkait secara terintegrasi.

Selain itu, keberadaan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di setiap kelurahan didorong untuk dioptimalkan sebagai garda terdepan yang dekat, mudah dijangkau, dan responsif dalam menangani permasalahan sosial masyarakat secara langsung di tingkat akar rumpu

Perda Pembinaan Ideologi Pancasila Resmi Disahkan di Tegal

Perda Pembinaan Ideologi Pancasila Resmi Disahkan di Tegal

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Rabu (26/8).

Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Moch Ali Mashuri, menegaskan bahwa penyelenggaraan pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan wajib dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Pelaksanaannya juga harus mengedepankan sinergi lintas sektor melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

“Pelaksanaannya mengedepankan sinergi dan kolaborasi antara pendidikan formal, nonformal, dan informal,” ujar Ali saat menyampaikan laporan hasil pembahasan.

Berdasarkan Perda tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) ditunjuk sebagai lembaga pelaksana utama yang didukung oleh perangkat daerah terkait. Selain itu, regulasi ini mengamanatkan pembentukan Forum Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.

Forum strategis tersebut nantinya akan diisi oleh berbagai unsur elemen masyarakat, mulai dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD, perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, dunia usaha, insan pers, hingga perwakilan masyarakat.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyambut baik pengesahan regulasi ini. Menurutnya, penurunan kualitas semangat kebangsaan dan nasionalisme di tengah masyarakat menuntut adanya payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah.

“Menurunnya kualitas semangat kebangsaan dan nasionalisme Indonesia memerlukan adanya regulasi yang mampu menjadi payung hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah,” ungkap Dedy Yon.

Ia menegaskan, Perda ini akan berfungsi sebagai landasan fundamental untuk menguatkan persatuan sekaligus memastikan nilai-nilai dasar Pancasila teraktualisasi secara nyata dalam setiap kebijakan publik yang dirumuskan oleh pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha.

Fraksi PKS : Anggaran Tegal Night Carnival Bukan dari APBD, Tetap Harus Transparan

Fraksi PKS : Anggaran Tegal Night Carnival Bukan dari APBD, Tetap Harus Transparan

Sebuah kalimat bernada heran meluncur deras dari ruang publik Kota Tegal. Isu anggaran beririsan dengan kebingungan tentang fungsi pengawasan: “Wong anggaran kegiatan dibahas DPRD, bisané DPRD ‘protes’?! Dongé tah, awit awal kritis.” Sindiran itu sampai di telinga legislatif, mempertanyakan di mana fungsi kontrol dewan saat sebuah hajat besar dirancang.

Namun, di balik sentilan pedas tersebut, persoalan ternyata jauh lebih pelik dari sekadar tudingan kelalaian dewan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, S.A.P., buru-buru meluruskan benang kusut yang telanjur terpintal di ruang publik.

Ali menegaskan bahwa mata anggaran untuk dua hajatan yang tengah menuai sorotan—Tegal Night Carnival (TNC) dan Wali Kota Cup—sebetulnya tidak pernah sepeser pun singgah di meja pembahasan anggaran DPRD.

“Itu murni dari anggaran sponsor,” ujar Ali dengan nada tegas.

Pernyataan ini membuka kotak pandora baru. Alih-alih dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang melalui proses ketok palu legislatif, sumber pendanaan acara justru meluncur dari kantong-kantong pihak ketiga.

Bahkan, berdasarkan laporan yang diterima, salah satu sponsor berasal dari unsur Satuan Pengamanan Pangan dan Gizi (SPPG)—atau sektor usaha sejenis di Kota Tegal—dikabarkan turut berkontribusi iuran sebesar Rp2 juta demi menyokong kemeriahan Tegal Night Carnival 2026.

Polemik anggaran ini kian meruncing setelah bersenyawa dengan kritik tajam yang dilayangkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal dalam rapat paripurna. Sorotan PKS bukan diarahkan pada rupiah yang berputar, melainkan pada etika moral dan simbol yang dihadirkan di atas rumput hijau.

Juru Bicara Fraksi PKS, Zaenal Nurohman, S.A.P., menyoroti secara khusus laga pembuka turnamen sepak bola Wali Kota Cup yang melibatkan klub dengan identitas usaha hiburan malam. Bagi PKS, substansi persoalan sama sekali bukan pada cabang olahraganya, melainkan pada pesan simbolik yang dilempar ke tengah masyarakat.

Pemerintah Kota Tegal, kata Zaenal, mengemban amanah moral sebagai penjaga arah budaya dan suri teladan bagi generasi muda. Kehadiran simbol hiburan malam dalam laga resmi berlabel kepala daerah dikhawatirkan melahirkan distorsi persepsi publik—seolah identitas pemerintah dan dunia malam melebur dalam satu panggung representasi yang sama.

“Agar persoalan ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan serta dapat dicarikan solusi terbaik secara kelembagaan, maka pada momentum ini Fraksi PKS mengusulkan kepada Pimpinan DPRD Kota Tegal untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat,” tandas Zaenal di hadapan sidang dewan.

Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Setujui Pengesahan Dua Raperda Strategis Menjadi Perda

Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Setujui Pengesahan Dua Raperda Strategis Menjadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tegal, Rabu (26/8/2026).

Kedua produk hukum daerah yang sah menjadi Perda tersebut adalah Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Persetujuan dan pengesahan ini ditandai dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal yang dibacakan oleh Zaenal Nurohman, S.A.P. Di hadapan Wali Kota beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Fraksi PKS menyatakan sepakat untuk mengetok palu pengesahan kedua raperda tersebut.

Penguatan Ideologi dan Kesiapan Kebijakan Sosial

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKS menilai pengesahan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan memiliki urgensi tinggi untuk membentengi masyarakat, khususnya generasi muda, dari pengaruh negatif globalisasi dan lunturnya nilai-nilai kebangsaan. Pemerintah daerah didorong untuk hadir secara aktif memberikan pembinaan lintas lini pendidikan.

Sementara itu, terkait pengesahan Raperda Penanggulangan Kemiskinan, PKS menekankan agar regulasi ini tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata. Pemerintah daerah dituntut menghadirkan komitmen nyata yang tercermin dalam keberpihakan anggaran pada APBD, program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan, serta penguatan validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan menyertakan klausul pengecualian bagi warga terdampak situasi darurat.

Dengan disahkannya kedua raperda ini menjadi Perda, DPRD dan Pemerintah Kota Tegal resmi memiliki landasan hukum yang kuat guna mempercepat pengentasan kemiskinan secara terintegrasi serta memperkokoh ketahanan ideologi masyarakat di Kota Tegal.

 

Puskesos Jadi Garda Depan Pengentasan Kemiskinan Tegal

Puskesos Jadi Garda Depan Pengentasan Kemiskinan Tegal

Keberadaan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat kelurahan didorong menjadi ujung tombak pelayanan sosial yang terintegrasi dan responsif di Kota Tegal. Langkah ini dinilai krusial untuk memangkas birokrasi penanganan warga miskin agar tidak terpusat di tingkat kota semata.

Penegasan tersebut mengemuka dalam pandangan akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal yang disampaikan oleh Ketua Komisi II Zaenal Nurohman, S.A.P., pada Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan, Rabu (26/8/2026).

Fraksi PKS memandang bahwa Puskesos memegang peran strategis mulai dari validasi data, fasilitasi perlindungan sosial, penanganan pengaduan, hingga pendampingan langsung bagi keluarga miskin dan rentan. Namun, efektivitas garda terdepan ini tidak akan berjalan optimal tanpa adanya sinergi lintas perangkat daerah.

“Penanggulangan kemiskinan bukan semata-mata tanggung jawab Dinas Sosial. Sinergi lintas sektor mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga kelurahan menjadi kunci utama efektivitas program,” ujar Zaenal di hadapan sidang paripurna.

Selain penguatan kelembagaan di tingkat kelurahan, PKS juga mengapresiasi disematkannya klausul pengecualian terkait acuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bagi warga dalam kondisi darurat. Kebijakan fleksibel ini memastikan korban bencana alam, kebakaran, atau situasi mendesak lainnya tetap dapat segera menerima hak bantuan sosial meskipun belum tercatat di dalam sistem database nasional.

Dengan pengesahan Raperda ini, DPRD dan Pemkot Tegal diharapkan mampu menghadirkan perubahan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat bawah demi mewujudkan kesejahteraan menyeluruh di Kota Tegal.

PKS Desak Efektivitas Perda Pengentasan Kemiskinan Tegal

PKS Desak Efektivitas Perda Pengentasan Kemiskinan Tegal

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan tidak boleh berhenti sekadar menjadi dokumen normatif. Regulasi tersebut harus diwujudkan secara nyata melalui komitmen kebijakan, program tepat sasaran, serta alokasi anggaran yang memadai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS Zaenal Nurohman, S.A.P., dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda penetapan Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Rabu (26/8/2026).

Dalam pendapat akhir Fraksi PKS, Zaenal memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi catatan dan dorongan strategis bagi Pemerintah Kota Tegal agar upaya pengentasan kemiskinan berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Fraksi PKS menyoroti bahwa keberhasilan penanggulangan kemiskinan sangat bergantung pada akurasi data. Pihaknya mendorong agar validasi serta pemutakhiran data dilakukan secara berkala dan diperkuat dengan survei lapangan yang komprehensif guna meminimalkan salah sasaran penyaluran bantuan sosial.

Selain itu, komitmen pemerintah daerah dinilai wajib tercermin dalam keberpihakan anggaran pada APBD. Fraksi PKS mendesak agar alokasi anggaran difokuskan pada program-program pemberdayaan ekonomi, peningkatan keterampilan, dukungan usaha mikro, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan ketahanan keluarga.

“Program pemberdayaan ini krusial agar masyarakat dapat keluar dari lingkaran kemiskinan secara berkelanjutan, bukan sekadar menerima bantuan yang sifatnya sementara,” ujar Zaenal di hadapan sidang paripurna.

Fraksi PKS Usul Pimpinan DPRD Agendakan RDP

Fraksi PKS Usul Pimpinan DPRD Agendakan RDP

Bahas Walikota Cup dengan Identitas Usaha Hiburan Malam

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal melayangkan catatan kritis sekaligus desakan kelembagaan menyusul pelaksanaan turnamen sepak bola Wali Kota Cup. PKS menyoroti pelibatan klub dengan identitas usaha hiburan malam dalam laga pembuka ajang resmi yang menggunakan nama kepala daerah tersebut.

Usulan dan pandangan konstruktif itu disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, S.A.P., dalam rapat paripurna 26 Agustus 2026.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS awalnya menegaskan apresiasi dan dukungan penuh atas berbagai ikhtiar Pemerintah Kota Tegal dalam membangun semangat kebersamaan, menggelorakan kecintaan pada olahraga, serta menghadirkan ruang positif bagi masyarakat melalui ajang Wali Kota Cup.

Namun demikian, dengan penuh rasa hormat serta tanggung jawab moral sebagai bagian dari masyarakat Kota Tegal, PKS menilai ada substansi prinsipil yang perlu dievaluasi secara mendalam.

“Kami mencermati adanya agenda pertandingan pembuka dalam Wali Kota Cup yang melibatkan klub dengan identitas usaha hiburan malam. Perlu kami tegaskan, substansi kritik kami sama sekali bukan pada cabang olahraga sepak bolanya, melainkan pada pesan simbolik dan ruang publik yang dihadirkan,” ujar Zaenal.

Pemerintah Kota Tegal, lanjut Zaenal, tidak hanya berperan sebagai penyelenggara acara, tetapi juga mengemban amanah moral, penjaga arah budaya, serta suri teladan bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Pihaknya khawatir jika agenda resmi yang membawa nama besar kepala daerah dibuka dengan melibatkan simbol-simbol hiburan malam, publik akan menangkap persepsi yang keliru—seolah-olah identitas pemerintah dan dunia hiburan malam berada dalam satu panggung representasi yang sama.

Agar persoalan tersebut tidak menjadi polemik yang berkepanjangan serta dapat dicarikan solusi terbaik secara kelembagaan, Fraksi PKS secara resmi mengambil sikap politik di hadapan forum dewan.

“Agar persoalan ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan serta dapat dicarikan solusi terbaik secara kelembagaan, maka pada momentum ini Fraksi PKS mengusulkan kepada Pimpinan DPRD Kota Tegal untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegas Zaenal.

Zaenal menambahkan, masukan dan kritik ini disampaikan bukan dalam kerangka apriori, mematikan ruang rekreasi, ataupun menyerang pihak mana pun. Kritik tersebut murni lahir dari rasa cinta dan kepedulian agar marwah, kehormatan, serta keteladanan yang melekat pada institusi Wali Kota senantiasa terjaga di mata masyarakat.

Sebagai perbaikan ke depan, Fraksi PKS mendorong agar laga pembuka Wali Kota Cup dapat dialihkan kepada elemen-elemen masyarakat yang sarat nilai inspiratif. Ruang kehormatan tersebut dinilai akan jauh lebih bermakna jika diberikan kepada klub sepak bola lokal, komunitas pembinaan usia dini, kalangan pelajar, santri, atau para legenda sepak bola Tegal yang selama ini mendedikasikan energinya untuk prestasi olahraga daerah.

Fraksi PKS Tegal Desak Penertiban Tempat Hiburan dan Prostitusi Terselubung

Fraksi PKS Tegal Desak Penertiban Tempat Hiburan dan Prostitusi Terselubung

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota Tegal bersama aparat penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap maraknya pelanggaran ketertiban umum. Pemerintah diminta lebih serius merespons keresahan publik, khususnya terkait menjamurnya tempat hiburan malam serta dugaan penyalahgunaan rumah kos harian untuk praktik prostitusi terselubung.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, S.E., dalam pandangan resmi lembaganya mengenai evaluasi sosial dan pembangunan di Kota Tegal.

Menurut Abdul Ghoni, pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan harus dijalankan secara tegas, adil, serta konsisten. Kendati demikian, ia mengingatkan agar langkah penertiban tersebut tetap menjunjung tinggi asas hukum, menghormati hak warga negara, serta mengedepankan aspek pembinaan dan pencegahan.

“Pemerintah dan penegak hukum harus hadir menjawab keresahan masyarakat. Pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan rumah kos yang disalahgunakan harus diperketat agar ketertiban umum dan norma sosial di Kota Tegal tetap terjaga,” ujar Abdul Ghoni.

Fokus Pembangunan dan Netralitas Ruang Publik

Dalam kesempatan yang sama, Fraksi PKS juga mengajak Pemkot Tegal untuk kembali fokus pada agenda utama pembangunan. Pemerintah diarahkan untuk memprioritaskan peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pendidikan, layanan kesehatan, pengentasan kemiskinan, hingga penguatan ekonomi kerakyatan.

Selain itu, PKS secara khusus mengingatkan pemerintah daerah agar menjaga jarak yang proporsional terhadap promosi usaha swasta, terutama yang melibatkan aktivitas tempat hiburan malam. Langkah ini dinilai sangat krusial agar kebijakan maupun ruang publik tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Kebijakan dan ruang publik harus senantiasa mencerminkan jati diri Kota Tegal sebagai kota yang religius, berbudaya, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya,” pungkas Abdul Ghoni.

 

Fraksi PKS Kritisi Budaya Lokal di Tegal Night Carnival

Fraksi PKS Kritisi Budaya Lokal di Tegal Night Carnival

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menyampaikan sejumlah catatan strategis dalam pendapat akhir terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Selain menekankan urgensi internalisasi nilai-nilai kebangsaan, PKS juga melontarkan kritik konstruktif terkait pelaksanaan event kebudayaan daerah agar senantiasa berpihak pada seniman lokal.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, S.A.P., dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 26 Agustus 2026.

Terkait substansi Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Fraksi PKS menyoroti pentingnya kehadiran pemerintah secara aktif di seluruh lini masyarakat. Meski pembinaan ideologi selama ini telah berjalan melalui jalur formal, Raperda ini dinilai krusial sebagai penguat di tengah kekhawatiran mulai memudarnya jiwa nasionalisme.

“Peraturan ini sangat penting untuk mengantisipasi masuknya pengaruh budaya asing. Hal ini memastikan agar nilai-nilai dasar negara tidak luntur, melainkan masuk ke dalam seluruh lini pendidikan sehingga falsafah Pancasila semakin kuat dan terinternalisasi dengan baik di tengah masyarakat,” ujar Zaenal Nurohman.

Fraksi PKS turut mengapresiasi dimasukkannya muatan kearifan lokal ke dalam regulasi tersebut, seperti nilai guyub rukun, gotong royong, tradisi masyarakat pesisir, bahasa dan budaya lokal Tegalan, etos kerja, serta musyawarah. Langkah ini dinilai penting agar pembinaan ideologi tidak bersifat kaku, melainkan membumi dan kontekstual dengan karakteristik masyarakat Kota Tegal.

Kendati mengapresiasi muatan lokal dalam regulasi, Fraksi PKS secara khusus menyampaikan kritik konstruktif kepada Wali Kota Tegal berkenaan dengan pelaksanaan Tegal Night Carnival (TNC) 2026 yang baru-baru ini dihelat.

Menurut legislator PKS ini, meski kegiatan tersebut sebelumnya disebut sebagai ruang ekspresi kreativitas dan kebanggaan daerah, dalam praktiknya identitas budaya lokal sempat dinilai kurang tampil kuat akibat dominasi unsur luar Tegal di ruang pertunjukan utama.

PKS menegaskan bahwa para seniman lokal, budayawan, serta kesenian khas Tegal seharusnya ditempatkan sebagai tuan rumah di tanah sendiri, bukan sekadar penonton. Ke depan, pelaksanaan event-event kebudayaan daerah didorong agar benar-endr benar diintegrasikan dengan substansi Raperda ini secara konsisten.[]

PKS Soroti Minimnya Perhatian Pemkot Tegal pada Tradisi Maulid Nabi

PKS Soroti Minimnya Perhatian Pemkot Tegal pada Tradisi Maulid Nabi

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menyoroti kurangnya kehadiran dan perhatian Pemerintah Kota Tegal terhadap semarak tradisi Maulid Nabi Muhammad SAW yang tumbuh dari swadaya masyarakat. Di tengah kuatnya kearifan lokal seperti pembacaan shalawat, pengajian, tradisi kampung, hingga sedekah, pemerintah dinilai belum memberikan apresiasi yang sepadan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, S.E., dalam catatan kritis lembaganya mengenai dinamika sosial dan pembangunan di Kota Tegal.

Menurut Abdul Ghoni, pemerintah daerah tidak perlu mengambil alih kegiatan keagamaan yang murni diinisiasi warga tersebut. Cukup dengan hadir, memberikan fasilitasi, mengapresiasi, serta mengangkatnya sebagai bagian integral dari identitas budaya Kota Tegal.

“Pemerintah seharusnya hadir merawat tradisi kultural ini, bukan sekadar membiarkannya berjalan sendiri tanpa sentuhan dukungan kebijakan yang memadai,” ujar Abdul Ghoni.

Copyright © 2026