Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal untuk dibahas lebih lanjut. PKS memandang Raperda ini strategis untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kepastian hukum bagi investor, yang diharapkan mampu menarik modal masuk dan menciptakan lapangan kerja.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Abdul Ghoni meyampaikan sikap Fraksi PKS dengan mengajukan tiga poin utama yang harus dijamin dalam pembahasan Raperda:
Pertama, PKS mempertanyakan sejauh mana Raperda ini memberi prioritas, perlindungan, dan insentif khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Fraksi menekankan bahwa UMKM harus menjadi bagian integral dari ekosistem investasi dan dipastikan tidak tergilas oleh investasi skala besar.
Kedua, Fraksi PKS mendesak kejelasan mekanisme yang memastikan penyerapan tenaga kerja lokal menjadi syarat utama bagi setiap investasi yang masuk. Selain itu, Raperda harus menjamin kesejahteraan, kepastian jaminan sosial bagi pekerja, serta memastikan adanya transfer ilmu dan teknologi kepada Sumber Daya Manusia (SDM) lokal.
Ketiga, PKS mendesak agar Raperda Penanaman Modal secara ketat mengatur dan memastikan hanya investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan yang boleh beroperasi. PKS menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kualitas lingkungan hidup di Kota Tegal.
“Kami mendukung investasi, tetapi investasi yang kita dukung adalah investasi yang bernilai tambah bagi Kota Tegal, yang benar-benar menciptakan lapangan kerja yang layak, melindungi UMKM kita, dan menjaga lingkungan,” tegasnya.
PKS berkomitmen mengawal pembahasan Raperda ini di alat kelengkapan dewan guna memastikan setiap pasal membawa manfaat optimal dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kota Tegal.








