Kualitas Pengaspalan Jalan di Tegal Dikeluhkan, DPRD Desak DPUPR Evaluasi Proyek Fisik

Kualitas Pengaspalan Jalan di Tegal Dikeluhkan, DPRD Desak DPUPR Evaluasi Proyek Fisik

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mendapati sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur fisik yang dikerjakan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat. Temuan ini mengemuka dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan ke sejumlah titik proyek di empat kelurahan, Senin (7/9).

Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Sutari menyasar empat lokasi proyek, yakni pengaspalan jalan, pembuatan saluran drainase, hingga peninggian tanggul sungai yang tersebar di Kelurahan Kaligangsa, Margadana, Sumurpanggang, dan Mintaragen.

Usai berkoordinasi singkat di Gedung Parlemen, langsung meluncur ke titik pertama di Jalan Sukabumi, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana. Di lokasi tersebut, legislator mendapati fakta bahwa proyek pengaspalan jalan belum rampung sepenuhnya dan sejumlah pengerjaan tertinggal dari perencanaan awal. Sorotan tajam tertuju pada kualitas fisik aspal yang dinilai jauh dari standar, meski baru berusia sekitar sepuluh hari.

“Ini ditekan menggunakan tangan saja langsung penyok, apalagi jika dilewati oleh kendaraan seperti mobil,” ujar Anggota Komisi III Abdul Ghoni di sela-sela peninjauan.

Temuan tersebut memicu tanda tanya besar di kalangan legislatif. Komisi III mempertanyakan akar permasalahan dari buruknya kualitas infrastruktur tersebut, apakah dipicu oleh efisiensi anggaran akibat penurunan lelang hingga dua puluh persen atau faktor teknis lainnya.

“Kami mendorong DPUPR memastikan pengaspalan di Jalan Sukabumi terselesaikan, dengan penyedia jasa memastikan kualitas bangunan yang terbaik,” tegasnya.

Selain menyoroti Jalan Sukabumi, sidak juga dilanjutkan ke Jalan Blanak, Kelurahan Margadana, guna merespons keluhan warga terkait persoalan drainase. Rombongan kemudian menutup rangkaian peninjauan dengan mengecek kualitas bangunan parapet sungai di Jalan Ciliwung, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur.

TOP: Langkah Nyata Membangun Perubahan Dimulai dari Sini

TOP: Langkah Nyata Membangun Perubahan Dimulai dari Sini

Selama ini, kita sering kali menjadi penonton di pinggir lapangan politik. Menilai dari kejauhan, mengomentari setiap kebijakan, atau sekadar berandai-andai tentang bagaimana seharusnya negeri ini diurus. Padahal, perubahan besar tidak pernah lahir dari bangku penonton; ia lahir dari keberanian untuk turun tangan. Di sinilah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memanggil Anda untuk melangkah lebih dekat, bukan lagi sebagai pengamat, melainkan sebagai penggerak.

Banyak yang bertanya, apa untungnya bergabung dengan PKS? Jawabannya sederhana: PKS bukan sekadar partai politik, melainkan rumah kolaborasi bagi siapa saja yang peduli pada masa depan bangsa. PKS butuh energi segar, butuh pemikiran kritis, dan butuh tangan-tangan profesional yang ingin membawa perbaikan nyata.

Melihat politik hanya dari luar ibarat membaca buku dari sampulnya. Masuk dan bergabung dengan PKS adalah cara terbaik untuk meluruskan berbagai persepsi yang kerap berseliweran di ruang publik. Anda akan melihat langsung bagaimana sebuah gerakan dakwah dan politik bekerja dari dalam—murni melayani dan berorientasi pada kebaikan umat serta bangsa.

Lebih dari itu, PKS menyediakan ekosistem yang luas untuk mengasah dan menyalurkan potensi terbaik Anda. Apakah Anda seorang desainer andal yang siap berkarya di bidang komunikasi digital, seorang yang memiliki kepedulian tinggi pada isu perempuan dan ketahanan keluarga, atau pelaku wirausaha yang ingin menggerakkan ekonomi umat? PKS memiliki wadah terspesifikasi untuk semua itu. Dari bidang seni budaya hingga pengembangan kepemimpinan dan pelatihan anggota, ruang untuk berekspresi dan bertumbuh tersedia sangat luas. Satu-satunya hal yang kurang di dalam ekosistem ini adalah kehadiran Anda.

Bagi Anda yang menyimpan gagasan besar, ide-ide segar, dan kerinduan akan perubahan yang substansial, PKS adalah saluran yang tepat untuk mengalirkan energi positif tersebut. Setiap pemikiran konstruktif dihargai, dan setiap ikhtiar perbaikan selalu mendapat tempat untuk diwujudkan.

Langkah pertama untuk memulai perjalanan bermakna ini sangatlah mudah. Training Orientasi Partai (TOP) hadir sebagai gerbang utama. Di sinilah Anda akan menemukan jawaban utuh mengenai alasan mendasar mengapa PKS ada, ke mana arah perjuangannya, dan mengapa kehadiran Anda di dalamnya menjadi begitu penting.

Jangan cuma menonton perubahan terjadi. Jadilah bagian dari motor penggeraknya. Daftarkan diri Anda di Training Orientasi Partai, kenali PKS lebih dekat, dan mari bersama-sama menghadirkan kebaikan yang lebih luas untuk Indonesia. []

 

Irfan Ali

Ketua Bidang Pelatihan dan Pengembangan Kepemimpinan Partai (BPPKP) DPD PKS Kota Tegal

Abdul Ghoni Desak Evaluasi LP2B Kota Tegal, Data Lapangan Tak Sesuai Eksistensi

Abdul Ghoni Desak Evaluasi LP2B Kota Tegal, Data Lapangan Tak Sesuai Eksistensi

Panitia Khusus (Pansus) IX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mendesak agar penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Desakan ini muncul menyusul temuan sejumlah ketidaksesuaian data dalam kunjungan lapangan yang dilakukan oleh pansus.

Anggota Pansus IX DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni, mengungkapkan bahwa beberapa lokasi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai LP2B kini berada dalam kondisi tidak layak, tidak produktif, dan sulit untuk dioptimalkan kembali sebagai lahan pertanian. Sebaliknya, sejumlah lahan lain yang masih produktif justru belum terakomodasi dalam penetapan tersebut.

“Untuk kondisi eksisting di lapangan memang perlu diperbaiki datanya. Apakah dia betul-betul menjadi lahan yang pantas untuk menjadi LP2B atau tidak,” ujar Ghoni usai mengikuti kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi LP2B, Rabu (2/9).

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal itu mengusulkan agar target penetapan ruas LP2B yang dipatok sebesar 87 persen dievaluasi ulang. Menurutnya, alokasi lahan yang tidak produktif sebaiknya dialihkan ke daerah lain yang terbukti produktif atau memiliki potensi untuk dikembangkan.

Selain perbaikan data spasial, Ghoni juga menekankan pentingnya sosialisasi secara intensif kepada para pemilik lahan. Ia meminta Pemerintah Kota Tegal untuk lebih proaktif turun langsung ke tengah masyarakat guna meredam potensi gesekan sosial.

Sosialisasi tersebut, lanjut Ghoni, tidak hanya berfokus pada penetapan status lahan, tetapi juga mencakup transparansi hak-hak insentif bagi pemilik lahan LP2B yang kerap menjadi titik krusial di masyarakat. Berdasarkan ketentuan undang-undang, pemilik lahan LP2B berhak menerima berbagai bentuk insentif, mulai dari perbaikan infrastruktur pertanian, subsidi pupuk, pengurangan beban pajak, hingga program beasiswa bagi anak-anak petani.

“Jangan sampai nantinya menimbulkan konflik apabila tidak disosialisasikan secara baik,” pungkasnya.

Pengawasan Lemah, Abdul Ghoni Desak Pemkot Tegal Audit Tempat Hiburan Malam

Pengawasan Lemah, Abdul Ghoni Desak Pemkot Tegal Audit Tempat Hiburan Malam

Maraknya tempat karaoke, rumah pijat, dan spa di Kota Tegal kembali memantik alarm serius dari lembaga legislatif. Dalam Rapat Kerja maraton yang digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Selasa (1/9), terungkap fakta mencengangkan mengenai pertumbuhan bisnis hiburan yang kian tak terbendung di kota bahari ini.

Berdasarkan data resmi yang dipaparkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disporapar Kota Tegal, Dian Eka Kusumawardhani, jumlah tempat karaoke saat ini telah membengkak menjadi 27 titik, bertambah dua tempat dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, bisnis spa tercatat ada 19 unit dan panti pijat atau rumah pijat mencapai 32 lokasi. Lonjakan ini memicu kekhawatiran mendalam di tengah masyarakat terkait potensi kerawanan sosial yang menyertainya.

Kendati demikian, pengawasan terhadap puluhan tempat usaha tersebut diwarnai oleh benturan batas kewenangan administratif yang kerap menjadi celah birokrasi. Dian menjelaskan, secara regulasi, tempat karaoke dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah, sehingga domain pengawasan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Tegal. Sebaliknya, operasional spa dan rumah pijat diklasifikasikan sebagai sektor risiko menengah-tinggi yang kewenangan pembinaannya dipegang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budi Pradibto, menegaskan bahwa instansinya kini memiliki amunisi baru dalam menegakkan aturan. Aparat penegak Perda tersebut siap bergerak di bawah payung hukum anyar, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Regulasi ini secara tegas mengamanatkan pembentukan Tim Terpadu lintas sektoral.

Tim gabungan tersebut melibatkan unsur Disporapar, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopukmdag), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Inspektorat, hingga Polres Tegal Kota.

“Hasil pengawasan di lapangan nantinya akan menjadi rujukan utama dalam menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran ketentuan,” tegas Budi.

Menanggapi paparan dari pihak eksekutif tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, H. Abdul Ghoni, SE, melayangkan pandangan kritisnya. Saat ditemui di ruang Fraksi PKS selepas rapat, legislator tersebut menyoroti celah dari kemudahan izin usaha yang kerap dimanfaatkan pengusaha, sehingga memicu pertumbuhan tempat hiburan yang kurang diimbangi kendali moral serta sosial.

Lebih lanjut, ia mendorong Pemkot Tegal agar bersikap proaktif dan tidak setengah-setengah dalam bertindak. Batas kewenangan antara daerah dan provinsi, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan pembenar bagi eksekutif untuk berlepas tangan, utamanya dalam mengawasi sektor berisiko tinggi seperti spa dan rumah pijat.

Sebagai langkah konkret, politisi PKS ini mendesak agar Tim Terpadu segera dikerahkan guna melakukan audit menyeluruh. Penerapan pengawasan yang tegas tanpa tebang pilih dinilai mutlak dilakukan agar geliat hiburan malam tidak sampai merusak tatanan nilai sosial maupun ketertiban masyarakat Tegal.

(nam/ws)

PKS Kota Tegal Terima Kunjungan KPUD Bahas Demokrasi

PKS Kota Tegal Terima Kunjungan KPUD Bahas Demokrasi

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tegal menegaskan bahwa kualitas demokrasi yang sehat, transparan, dan edukatif di tingkat daerah hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi erat antara partai politik, penyelenggara, serta unsur pengawas pemilu.

Hal tersebut mengemuka saat DPD PKS Kota Tegal menerima kunjungan silaturahmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta jajaran Polres Tegal Kota di kantor DPD PKS Kota Tegal, Rabu, 2 September 2026.

Ketua DPD PKS Kota Tegal, Zaenal Nurohman, menyambut baik dan mengapresiasi lawatan jajaran penyelenggara pemilu tersebut. Menurutnya, forum silaturahmi ini menjadi ruang komunikasi strategis untuk menyamakan persepsi dalam mengawal jalannya demokrasi yang mencerdaskan publik.

“Silaturahmi ini menjadi ruang komunikasi yang baik untuk bersama-sama membangun demokrasi yang semakin berkualitas, sehat, transparan, dan edukatif,” ujar Zaenal.

Menanggapi pertemuan tersebut, Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno, mengapresiasi sambutan hangat dari jajaran pengurus DPD PKS Kota Tegal. Ia menekankan bahwa sinergi lintas sektor dan partai politik memegang peranan vital, tidak hanya dalam menjaga akurasi data pemilih, tetapi juga dalam menggencarkan edukasi politik yang berkelanjutan bagi masyarakat luas.

“Koordinasi lintas sektor dan partai politik sangat krusial, bukan hanya untuk memastikan validasi serta pemutakhiran data pemilih berjalan akurat, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam menggenjot edukasi politik agar masyarakat semakin cerdas dan matang berdemokrasi,” ungkap Karyudi.

Senada dengan hal tersebut, Zaenal Nurohman menambahkan bahwa penguatan edukasi politik kepada masyarakat merupakan pilar utama agar kontestasi elektoral tidak sekadar menjadi ajang memilih, melainkan sarana mencerdaskan bangsa. PKS berkomitmen untuk terus berbenah dan meningkatkan profesionalitas organisasi demi mendukung misi tersebut.

“PKS Kota Tegal berkomitmen untuk terus berbenah, meningkatkan profesionalitas organisasi, serta memperkuat pendidikan politik kepada para anggota dan masyarakat. Harapannya, setiap kontestasi politik ke depan dapat menghadirkan persaingan yang sehat, pemimpin yang berkualitas, serta masyarakat yang semakin cerdas dalam berdemokrasi,” urai Zaenal.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memandang demokrasi bukan sekadar agenda rutin lima tahunan yang minim makna, melainkan proses panjang yang harus terus ditopang oleh keterbukaan informasi dan partisipasi publik yang aktif.

“Mari bersama menghadirkan demokrasi yang bukan hanya berlangsung setiap lima tahun, tetapi juga terus tumbuh melalui keterbukaan informasi, edukasi politik, dan partisipasi masyarakat,” pungkasnya.

Komisi II DPRD Kota Tegal Desak Kajian Ulang Aturan BPJS yang Rugikan RSUD Kardinah

Komisi II DPRD Kota Tegal Desak Kajian Ulang Aturan BPJS yang Rugikan RSUD Kardinah

Komisi II DPRD Kota Tegal secara tegas menyoroti aturan readmisi dan fragmentasi dari BPJS Kesehatan yang dinilai sangat merugikan rumah sakit daerah. Para wakil rakyat mendesak agar regulasi tersebut dikaji ulang demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPRD Kota Tegal dan jajaran direksi RSUD Kardinah di Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Selasa (1/9). Rapat strategis yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, ini digelar menyusul adanya persoalan macetnya dana klaim pelayanan kesehatan senilai belasan miliar rupiah di RSUD Kardinah.

Zaenal dan jajaran dewan menilai, fungsi utama rumah sakit pemerintah adalah memberikan jaminan keselamatan dan pelayanan bagi warga, bukan semata-mata berorientasi pada keuntungan bisnis. Oleh karena itu, aturan teknis yang kaku dari BPJS Kesehatan—yang berujung pada hilangnya potensi pendapatan rumah sakit hingga Rp11,72 miliar—tidak boleh dibiarkan menjadi beban yang terus-menerus menekan keuangan RSUD Kardinah.

Dalam rapat tersebut, manajemen RSUD Kardinah memaparkan bahwa dari total pengajuan klaim sekitar Rp215 miliar dalam kurun waktu lima belas bulan terakhir, terdapat Rp41,64 miliar yang masih berstatus tertunda (pending) serta belasan miliar rupiah yang sama sekali tidak dapat dicairkan akibat terbentur aturan readmisi dan fragmentasi.

Kendati menyoroti regulasi pusat tersebut, Komisi II DPRD Kota Tegal turut mengapresiasi langkah pembenahan internal yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit. Berdasarkan data administrasi, tingkat keberhasilan persetujuan klaim (approval rate) RSUD Kardinah menunjukkan tren positif yang konsisten merangkak naik hingga menyentuh angka 97,39 persen pada Januari 2026, dari sebelumnya sempat berada di kisaran 89-90 persen pada awal 2025.

Dengan perbaikan tata kelola administrasi internal yang dinilai semakin rapi, DPRD Kota Tegal mendorong agar persoalan klaim yang tertunda dapat segera dikendalikan secara ekstra, sementara regulasi yang memberatkan di tingkat eksternal akan terus disuarakan untuk dievaluasi oleh pihak terkait.

Terbentur Aturan BPJS Kesehatan, RSUD Kardinah Rugi Belasan Miliar Rupiah

sumber foto : panturapost.com

Manajemen RSUD Kardinah Kota Tegal terbentur regulasi ketat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berujung pada kerugian keuangan hingga belasan miliar rupiah dalam lima belas bulan terakhir. Aturan teknis pembiayaan tersebut dinilai tidak sejalan dengan etika kemanusiaan dan kewajiban moral rumah sakit dalam melayani pasien.

Direktur RSUD Kardinah, dr. Lenny Herlina Herdha Santi, mengungkapkan bahwa total pengajuan klaim yang diajukan pihaknya kepada BPJS Kesehatan menyentuh angka sekitar Rp215 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil disetujui dan dicairkan mencapai Rp161 miliar, sementara sisa tagihan senilai Rp41,64 miliar berstatus tertunda (pending).

Namun, yang paling memukul keuangan rumah sakit adalah adanya dana sebesar Rp11,72 miliar—atau sekitar 5,60 persen dari total pengajuan—yang sama sekali tidak dapat diklaim atau hilang begitu saja. “Ini bukan soal rumah sakit menolak pasien atau pelayanan yang abal-abal, melainkan kami terbentur aturan yang sangat ketat dari BPJS Kesehatan,” ujar Lenny, Selasa (1/9).

Lenny merinci, raibnya potensi pendapatan tersebut berpangkal pada dua aturan spesifik dari BPJS Kesehatan, yakni aturan terkait readmisi dan fragmentasi. Readmisi adalah kondisi ketika peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus kembali menjalani rawat inap dalam kurun waktu kurang dari 30 hari setelah kepulangan sebelumnya. Adapun fragmentasi merujuk pada kunjungan rawat jalan berulang untuk kasus serta diagnosis yang sama dalam waktu kurang dari tujuh hari berturut-turut.

Kondisi ini kerap menempatkan manajemen rumah sakit pada posisi buah simalakama. Secara kaidah medis dan sumpah profesi, pihak rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien yang datang berobat, terutama dalam kondisi darurat. Di sisi lain, regulasi pembiayaan justru menutup pintu pencairan dana atas tindakan medis tersebut.

Kendati dihadapkan pada kerugian besar akibat aturan teknis itu, Lenny menegaskan bahwa pihaknya telah menunjukkan tren perbaikan kinerja internal yang signifikan. Tingkat keberhasilan persetujuan klaim (approval rate) merangkak naik secara bertahap, dari 90,37 persen pada Januari 2025 menjadi 97,39 persen pada Januari 2026, dan stabil di kisaran 95,28 persen pada Maret 2026.

“Ini membuktikan bahwa proses verifikasi dan tata kelola administrasi internal kami sudah semakin rapi, terutama sejak pembenahan masif yang kita mulai pertengahan tahun lalu,” pungkasnya.

Komitmen Pengentasan Kemiskinan di Kota Tegal

Komitmen Pengentasan Kemiskinan di Kota Tegal

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal bersama pihak eksekutif secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Rabu (26/8).

Pengesahan regulasi ini disambut baik oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal. Melalui pendapat akhir yang dibacakan oleh Zaenal Nurohman, S.A.P, Fraksi PKS menegaskan bahwa Perda Penanggulangan Kemiskinan harus diwujudkan melalui komitmen nyata berupa kebijakan yang berpihak kepada masyarakat miskin, program yang tepat sasaran, serta dukungan anggaran yang memadai dalam APBD.

“Jangan sampai Perda ini hanya menjadi dokumen normatif tanpa implementasi yang memberikan dampak nyata terhadap penurunan angka kemiskinan di Kota Tegal,” tulis pandangan resmi Fraksi PKS.

Dalam aspek teknis pelaksanaan, Perda ini menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penyelenggaraan program sosial. Kendati demikian, regulasi tersebut juga memuat klausul pengecualian dalam keadaan tertentu—seperti korban bencana alam maupun nonalam, musibah kebakaran, situasi darurat, atau kejadian luar biasa—agar masyarakat dalam kondisi mendesak tetap mendapatkan hak bantuan sosial meskipun belum tercatat di dalam sistem DTSEN.

Untuk mendukung efektivitas kebijakan ini, Fraksi PKS mendorong validasi dan pemutakhiran data secara berkala melalui survei lapangan serta memperkuat sinergi lintas sektor. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dituntut melibatkan seluruh perangkat daerah terkait secara terintegrasi.

Selain itu, keberadaan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di setiap kelurahan didorong untuk dioptimalkan sebagai garda terdepan yang dekat, mudah dijangkau, dan responsif dalam menangani permasalahan sosial masyarakat secara langsung di tingkat akar rumpu

Perda Pembinaan Ideologi Pancasila Resmi Disahkan di Tegal

Perda Pembinaan Ideologi Pancasila Resmi Disahkan di Tegal

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Rabu (26/8).

Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Moch Ali Mashuri, menegaskan bahwa penyelenggaraan pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan wajib dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Pelaksanaannya juga harus mengedepankan sinergi lintas sektor melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

“Pelaksanaannya mengedepankan sinergi dan kolaborasi antara pendidikan formal, nonformal, dan informal,” ujar Ali saat menyampaikan laporan hasil pembahasan.

Berdasarkan Perda tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) ditunjuk sebagai lembaga pelaksana utama yang didukung oleh perangkat daerah terkait. Selain itu, regulasi ini mengamanatkan pembentukan Forum Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.

Forum strategis tersebut nantinya akan diisi oleh berbagai unsur elemen masyarakat, mulai dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD, perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, dunia usaha, insan pers, hingga perwakilan masyarakat.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyambut baik pengesahan regulasi ini. Menurutnya, penurunan kualitas semangat kebangsaan dan nasionalisme di tengah masyarakat menuntut adanya payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah.

“Menurunnya kualitas semangat kebangsaan dan nasionalisme Indonesia memerlukan adanya regulasi yang mampu menjadi payung hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah,” ungkap Dedy Yon.

Ia menegaskan, Perda ini akan berfungsi sebagai landasan fundamental untuk menguatkan persatuan sekaligus memastikan nilai-nilai dasar Pancasila teraktualisasi secara nyata dalam setiap kebijakan publik yang dirumuskan oleh pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha.

Fraksi PKS : Anggaran Tegal Night Carnival Bukan dari APBD, Tetap Harus Transparan

Fraksi PKS : Anggaran Tegal Night Carnival Bukan dari APBD, Tetap Harus Transparan

Sebuah kalimat bernada heran meluncur deras dari ruang publik Kota Tegal. Isu anggaran beririsan dengan kebingungan tentang fungsi pengawasan: “Wong anggaran kegiatan dibahas DPRD, bisané DPRD ‘protes’?! Dongé tah, awit awal kritis.” Sindiran itu sampai di telinga legislatif, mempertanyakan di mana fungsi kontrol dewan saat sebuah hajat besar dirancang.

Namun, di balik sentilan pedas tersebut, persoalan ternyata jauh lebih pelik dari sekadar tudingan kelalaian dewan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, S.A.P., buru-buru meluruskan benang kusut yang telanjur terpintal di ruang publik.

Ali menegaskan bahwa mata anggaran untuk dua hajatan yang tengah menuai sorotan—Tegal Night Carnival (TNC) dan Wali Kota Cup—sebetulnya tidak pernah sepeser pun singgah di meja pembahasan anggaran DPRD.

“Itu murni dari anggaran sponsor,” ujar Ali dengan nada tegas.

Pernyataan ini membuka kotak pandora baru. Alih-alih dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang melalui proses ketok palu legislatif, sumber pendanaan acara justru meluncur dari kantong-kantong pihak ketiga.

Bahkan, berdasarkan laporan yang diterima, salah satu sponsor berasal dari unsur Satuan Pengamanan Pangan dan Gizi (SPPG)—atau sektor usaha sejenis di Kota Tegal—dikabarkan turut berkontribusi iuran sebesar Rp2 juta demi menyokong kemeriahan Tegal Night Carnival 2026.

Polemik anggaran ini kian meruncing setelah bersenyawa dengan kritik tajam yang dilayangkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal dalam rapat paripurna. Sorotan PKS bukan diarahkan pada rupiah yang berputar, melainkan pada etika moral dan simbol yang dihadirkan di atas rumput hijau.

Juru Bicara Fraksi PKS, Zaenal Nurohman, S.A.P., menyoroti secara khusus laga pembuka turnamen sepak bola Wali Kota Cup yang melibatkan klub dengan identitas usaha hiburan malam. Bagi PKS, substansi persoalan sama sekali bukan pada cabang olahraganya, melainkan pada pesan simbolik yang dilempar ke tengah masyarakat.

Pemerintah Kota Tegal, kata Zaenal, mengemban amanah moral sebagai penjaga arah budaya dan suri teladan bagi generasi muda. Kehadiran simbol hiburan malam dalam laga resmi berlabel kepala daerah dikhawatirkan melahirkan distorsi persepsi publik—seolah identitas pemerintah dan dunia malam melebur dalam satu panggung representasi yang sama.

“Agar persoalan ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan serta dapat dicarikan solusi terbaik secara kelembagaan, maka pada momentum ini Fraksi PKS mengusulkan kepada Pimpinan DPRD Kota Tegal untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat,” tandas Zaenal di hadapan sidang dewan.

Copyright © 2026