Relokasi PKL Jl. Kartini, Zaenal, “Tempat Relokasi Harus Layak”

Relokasi PKL Jl. Kartini, Zaenal, “Tempat Relokasi Harus Layak”

Rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Jalan Kartini, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Jalan Menteri Supeno ke Jalan Melati mendapat respon dari  Anggota DPRD Kota Tegal. Ketua Komis II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurrohman mengingatkan Pemerintah Kota Tegal untuk menyediakan tempat dengan sarana dan prasarana yang layak.

Pemkot agar memikirkan kelistrikan, sanitasi, tempat sampah, dan fasilitas lainnya agar PKL terfasilitasi dengan penataan yang rapi. Sehingga, mampu menarik pembeli. “Penataan yang bagus dan baik. Bukan tambah kumuh dan akhirnya traffic pengunjung atau pembeli sepi,” kata Ketua Komisi II DPRD Zaenal Nurohman.

Zaenal menekankan, sebelum merelokasi PKL, Pemkot agar mengkomunikasikan dengan baik dan mempersiapkan data valid. Kemudian, mindsetnya tidak hanya menggeser, namun membuat prototipe penataan dan pembinaan PKL. Sehingga, penataan yang dilakukan tidak mengurangi pendapatan PKL, namun justru menambah potensi mereka. Politisi PKS tersebut melanjutkan, kebersihan wajib diatur dan dipastikan jangan sampai muncul bau tidak sedap dari limbah yang dihasilkan pedagang, sehingga, tidak menimbulkan kesan kumuh.

Komisi II menegaskan akan mensupport Pemkot dan PKL agar tetap bisa menghasilkan omzet. “Kami serius untuk membantu memfasilitasi semua, sehingga PKL tertata,” ucap Zaenal.

Sementara itu, Pemkot dalam siaran pers resmi yang dilayangkan Bagian Protokol Komunikasi dan Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tegal menjelaskan, keramaian yang terjadi di Jalan Kartini menimbulkan kesemrawutan lalu lintas. Karena itu, Pemkot dan pemangku kepentingan melakukan pengaturan agar lalu lintas kembali tertib.

Selain melakukan manajemen rekayasa lalu lintas, Pemkot akan merelokasi 90 lapak PKL ke Sentra PKL Pujasera di Jalan Melati di Kawasan Stadion Yos Sudarso. Relokasi yang dilakukan merupakan upaya atau bentuk kepedulian, tidak hanya melakukan penataan. Namun memberikan wadah yang resmi bagi PKL untuk tetap bisa berjualan dengan menempatkan di area yang layak.

Pemkot akan menyiapkan fasilitas untuk PKL berjualan berupa listrik, air, mandi cuci kakus, keamanan, parkir, dan lapak. Selain melalui Surat Edaran, Pemkot bersama pemangku kepentingan melakukan sosialisasi mulai dari tingkat kelurahan dan berbagai kanal media. Kapan PKL akan direlokasi ke Jalan Melati?

“Pemerintah merencanakan akan memindahkan PKL secara resmi pada Sabtu, 18 Januari 2025, ditandai acara seremoni Boyongan PKL yang akan melibatkan banyak pihak,” ujar Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tegal Dorres Indrian Nugroho dalam siaran pers tersebut.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026