Perpustakaan Daerah Kota Tegal Diminta Tingkatkan Sarana dan Kualitas Pelayanan

Perpustakaan Daerah Kota Tegal Diminta Tingkatkan Sarana dan Kualitas Pelayanan

Komisi I DPRD Kota Tegal mengapresiasi predikat akreditasi A yang diraih Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Tegal sejak 2019-2024. Predikat akreditasi A diminta untuk dipertahankan. Meski demikian, Komisi I DPRD Kota Tegal mendapati beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian.

Saat Komisi I melakukan tinjauan ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Tegal pada Selasa (21/2), ada beberapa catatan yang ditemui terutama dari segi kelengkapan sarana.

“Diantara sarana yang perlu ditingkatkan adalah terkait pencahayaan. Perpustakaan dirancang untuk membaca, maka pencahayaan di ruang baca harus sesuai standard. Jangan sampai redup, nanti tidak nyaman,” kata H. Amiruddin, Lc. Ia menilai beberapa ruang baca, pencahayaan kurang sesuai standard, seperti di ruang baca anak dan ruang baca terbuka,” ujarnya.

Sementara itu Tauchidin yang juga ikut dalam kunjungan tersebut juga menyampaikan di bagian halaman depan juga perlu ada penataan biar terlihat nyaman, diantaranya perlu adanya pemasangan penutup di saluran air, perbaikan paving yang kurang rata karena sudah bergelombang.

Selain sarana dan prasarana, dari segi SDM juga perlu ditingkatkan baik dari segi pelayanan maupun dari tenaga pustawakan. “Saat ini kebutuhan pustakawan masih  perlu disupport. Baru ada 2 pustakawan dari kebutuhan ideal empat,” ungkapnya. Tauchidin yakin jika akreditasi unggul, sarana memadai, pelayanan prima, dan SDM yang lengkap, maka akan mampu menjadi daya tarik warga untuk berkunjungan ke perpustakaan, dengan demikian minat baca masyarakat Tegal bisa meningkat.

Urai Persoalan DTKS, Zaenal, Perlu Puskesos di Tiap Kelurahan

Urai Persoalan DTKS, Zaenal, Perlu Puskesos di Tiap Kelurahan

Sekretaris Komisi II Zaenal Nurohman menyoroti persoalan DTKS yang terjadi pada pintu pertama. Ia mendorong agar semua kelurahan memiliki Pusat Kesejahteraan Sosial dengan operator khusus, agar tidak terjadi lempar-lemparan saat masyarakat membutuhkan pelayanan DTKS. Kelurahan diminta berkoordinasi dan memfokuskan diri untuk meningkatkan pelayanan DTKS.

“Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) digunakan sebagai acuan pemberian bantuan sosial yang bersumber dari Pemerintah,” ungkapnya. Untuk mengurai persoalan yang ada, Komisi II DPRD Kota Tegal mengundang Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tegal. Rapat Kerja diadakan di Ruang Rapat Komisi II. Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Selasa (21/2).

Rapat Kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi Il Purnomo dengan dihadiri antara lain Sekretaris Komisi II Zaenal Nurohman, Anggota Komisi II Rosalina, Anggota Komisi II Sugiyono, Asisten 1 Setda Kota Tegal Dyah Kemala Shinta, Kepala Dinsos Bajari, serta. Kepala Bidang Kepala Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial Dinar Marnoto.

Seperti dikutip Radar Tegal pada (22/2), dari rapat Kerja tersebut terungkap kendala yang menghambat pemutakhiran pengusulan data DTKS. “Data tidak bisa berdiri sendiri. Ada 27 kelurahan, dengan karakter yang berbeda-beda. Sehingga, ada dinamisasi proses data. Secara kedinasan, kami membuka diri. Kemensos juga menyediakan tiga pintu masuk usulan,” kata Kepala Dinsos Bajari.

Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial Dinar Mamoto, pengusulan data DTKS tampak lamban saat Kemensos membuka usulan mandiri melalui aplikasi. Dalam aplikasi tidak disediakan menu verifikasi oleh Kemensos, sehingga diusulkan ulang operator kelurahan dan wajib dilakukan Musyawarah Kelurahan (Muskel).

Sementara itu Ketua Komisi II Anshori Faqih melalui Wakil Ketua Komisi II Purnomo menyampaikan, kendala yang disampaikan Dinsos dicatat Komisi II dan akan disampaikan apabila berkunjung ke Kemensos. Komisi II juga mendorong petugas di kelurahan memiliki sense of crisis dalam memberikan pelayanan pengusulan data DTKS.

“Bayangkan sebagai warga kurang mampu yang belum terdaftar DTKS, agar dalam melayani lebih greget,” kata Purnomo. Komisi II memandang diperlukannya Rapat Kerja bersama antara Komisi II, Dinsos, Dinkes, Disdukcapil, RSUD Kardinah, dan BPJS Kesehatan, karena DTKS erat kaitannya dengan pelayanan dari instansi-instansi tersebut.[]

Fraksi PKS Minta Tagihan Air Sesuai Pemakaian

Fraksi PKS Minta Tagihan Air Sesuai Pemakaian

KEBIJAKAN pemakaian air minum minimum yang diterapkan kepada masyarakat pelanggan terhitung sejak pemakaian Januari 2023 yakni sepuluh meter kubik, di mana, pemakaian nol sampai sepuluh meter kubik dihitung sepuluh meter kubik, mendapat tanggapan dari Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal.

Seperti dilansir Radar Tegal (21/2),  Fraksi PKS meminta kebijakan tersebut diubah menjadi sesuai dengan pemakaian masyarakat pelanggan. “Fraksi PKS secara tegas meminta wali kota membatalkan kebijakan tersebut dan menerapkan tagihan pelanggan sesuai jumlah yang dipergunakan saja,” kata Juru Bicara Fraksi PKS Zaenal Nurohman dalam Rapat Paripurna DPRD , Senin (20/2).

Penerapan kebijakan pemakaian air minum minimum sepuluh meter kubik dinilai Fraksi PKS membebani masyarakat kecil yang berlangganan air minum, terutama hanya untuk keperluan makan dan minum sehari-hari saja. Selain itu, Fraksi PKS juga menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai Program Migrasi Jaringan Baru, terutama di wilayah Kecamatan Tegal Selatan.

Dengan telah disampaikannya Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Raperda dan Pendapat Wali Kota atas Raperda Inisiatif DPRD, Ketua DPRD Kusnendro mengatakan, wali kota agar menyusun jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta kepada DPRD segera menyusun tanggapan dan atau jawaban terhadap Pendapat Wali Kota.

“(Jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi serta tanggapan dan atau jawaban terhadap Pendapat Wali Kota) akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis 23 Februari 2023 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah,” ungkap Kusnendro yang memimpin Rapat Paripurna bersama kedua wakilnya.

Cucuk menyampaikan, penggolongan nol sampai sepuluh meter kubik sesuai aturan Permendagri 21 Tahun 2020 minimal pemaikan 60 liter per orang per hari. Penyesuaian tarif air minum telah disosialisasikan di empat kecamatan meliputi Kecamatan Tegal Timur, Kecamatan Tegal Barat, Kecamatan Tegal Selatan, dan Kecamatan Margadana. []

F-PKS Minta Walikota Tunda Kenaikan Tarif Air Minum. Zaenal. “Perbaiki Dulu Layanan Air Minum Perumda Tirta Bahari”

F-PKS Minta Walikota Tunda Kenaikan Tarif Air Minum. Zaenal. “Perbaiki Dulu Layanan Air Minum Perumda Tirta Bahari”

Komisi II Panggil Perumda Tirta Bahari, Tarif Air Bersih Akan Dikaji Ulang. Kenaikan tarif air bersih oleh Perumda Tirta Bahari mendapat perhatian serius dari Komisi II DPRD Kota Tegal. Banyak masyarakat mengeluhkan tingginya angka kenaikan tarif air minum tersebut dan menganggap tidak berpihak kepada kepentingan rakyat menengah bawah.

Dalam rapat yang menghadirkan Perumda Tirta Bahari (13/2), Komisi II DPRD Kota Tegal meminta tarif baru itu ditunda dulu, sambil menunggu kajian baru. Yang membuat masyarakat keberatan adalah penggunaan interval penentuan tarif 1-10 meter kubik. “Pemakaian 3 meter kubik, bayarnya setara dengan penggunaan 10 meter kubik, Ini jelas memberatkan,” kata Zaenal.

Meski penentuan tarif itu mengacu aturan Permendagri 21 tahun 2020 bahwa Kebutuhan air minum sebanyak 10 meter kubik per kepala keluarga per bulan. Atau 60 liter per orang per hari, Meski begitu menurut Sekretaris Komisi II Zaenal Nurrohman penyesuaian tarif terlalu besar jika dihitung secara riil. Ia meminta agar penyesuaian tarif air minum diberlakukan dengan Peraturan Walikota dan bertahap sambil Perwal disempurnakan.

“Solusi fair, warga bayar sesuai debit air yang dikonsumsi.  Penggunaan 3 meter kubik bayar senilai dengan 3 meter kubik. Jika mau ada penggenapan, maka pembulatannya ada pada satu atau dua angka di atasnya. Tetapi jika pakai tiga harus bayar 10, jelas sangat memberatkan,” jelasnya.

Meski pihak Perumda telah berdalih melakukan sosialisasi, dan tidak ada yang keberatan dengan rencana penyesuaian tarif, tapi faktanya warga menengah bawah yang banyak teriak-teriak merasa keberatan. “Semoga kebijakan baru nanti lebih berpihak kepada masyarakat sebab mereka berhak untuk mendapatkan air bersih,” ungkapnya.

Tarif Air Minum Naik, Beratkan Warga Tak Mampu, F-PKS DPRD Kota Tegal Minta Kebijakan Itu Dikaji Ulang

Tarif Air Minum Naik, Beratkan Warga Tak Mampu, F-PKS DPRD Kota Tegal Minta Kebijakan Itu Dikaji Ulang

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurrohman menilai kebijakan Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal menaikkan tarif air minum mulai Februari ini dinilai memberatkan, terutama bagi masyarakat tidak mampu. Kenaikan tarif air minum ini berdasarkan keputusan Walikota Tegal No 539/013/2023 tertanggal 26 Januari 2023.

Pentukan kebijakan ini dinilai terlalu memberatkan apalagi bagi warga tidak mampu yang baru saja mendapatkan akses layanan air bersih,” kata Zaenal.

Ia menambahkan Fraksi PKS banyak menerima keberatan warga atas kebijakan penentuan tarif air minum ini. “Mereka yang  menyampaikan keberatan rata-rata berasal dari kalangan masyarakat tidak mampu,” ungkap Zaenal.

Oleh karena itu pihaknya meminta agar Pemerintah Kota Tegal untuk mengkaji ulang kenaikan tarif yang mencapai 40%, terutama bagi masyarakat tidak mampu. “Mereka baru dapat saluran air bersih tetapi tarifnya sangat memberatkan,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan upaya Perumda Air Minum Tirta Bahari yang dinilai kurang masif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi sebelum penyesuaian tarif. “Mestinya warga mendapatkan manfaat air bersih dulu yang lancar, pelayanan yang baik, sambil tetap memberikan edukasi, ketika sudah teredukasi dan pelanggan sudah mendapatkan manfaat, ketika mau ada penyesuaian tarif bisa dilakukan. Itu pun harus mempertimbangkan aspek kemampuan ekonomi masyarakat.

Prinsipnya, kata Zaenal, kebijakan menyesuaikan tarif air minum bisa dilakukan secara bertahap, tidak tiba-tiba mengalami kenaikan.

Masyarakat yang teredukasi akan mudah menerima alasan penyesuaian tarif air minum. Tetapi bagi masyarakat yang kurang mendapatkan edukasi, alasan dibalik penyesuaian tarif ini dalam pandangan warga adalah tarif air minum tetaplah menjadi beban.

 

Copyright © 2026