Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal menemukan indikasi carut-marut perizinan penjualan minuman beralkohol. Dalam inspeksi mendadak ke sejumlah kedai dan tempat hiburan malam, Sabtu (9/5/2026) malam, tim pansus mendapati pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa izin khusus hingga adanya tumpang tindih kewenangan penerbitan izin.
Inspeksi mendadak (sidak) tersebut menyasar lima titik utama, yakni Bottle Shop DTG x HWG, Bar-Bar Lounge & Resto, To-Z Bottle Shop, Paradiso Lounge & Karaoke, serta BG Kitchen and Lounge. Sidak didampingi oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan, Satpol PP, serta aparat kepolisian.
Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal Mochamad Ali Mashuri mengungkapkan, temuan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin usaha yang dimiliki dengan aktivitas riil di tempat usaha.
“Kami menemukan fakta bahwa tidak ada satupun penjual yang mengantongi izin khusus sebagai pengecer minuman beralkohol sesuai ketentuan. Ada kedai yang izinnya hanya rumah minum atau kafe, tetapi di lapangan menjual minuman beralkohol golongan A, B, hingga C secara lengkap,” kata Ali di Tegal, Sabtu malam.
Tumpang tindih kewenangan
Salah satu temuan yang mengejutkan Pansus adalah adanya dokumen perizinan pengecer minuman etil alkohol yang diterbitkan oleh kantor Bea Cukai. Padahal, menurut Ali, izin penjualan eceran atau Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk golongan B (kadar alkohol 5-20 persen) dan golongan C (20-55 persen) merupakan ranah pemerintah daerah melalui dinas terkait.
“Kami menemukan surat izin pengecer yang diterbitkan Bea Cukai, bahkan ada yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa. Sejak kapan Bea Cukai memiliki wewenang menerbitkan izin pengecer? Ini menjadi masukan krusial dalam pembahasan Raperda Minol (Minuman Beralkohol) kami,” tegas Ali.
Berdasarkan aturan, izin golongan A (kadar 0-5 persen) memang menjadi kewenangan pusat melalui SKPLA. Namun, pelaksanaannya di daerah tetap harus merujuk pada Berita Acara Penelitian Lapangan (BAPL) yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Di lokasi pertama, toko minuman DTG x HWG di Jalan Brigjen Katamso, pengelola tidak berada di tempat. Melalui sambungan telepon, pihak manajemen berdalih izin penjualan masih dalam proses pengajuan. Namun, selama proses tersebut, aktivitas penjualan tetap berjalan tanpa dokumen resmi.
Kondisi serupa ditemukan di To-Z Bottle Shop, ruko Citra Land. Di tempat ini, berbagai merek minuman beralkohol dengan kadar hingga 45 persen terpajang di etalase, namun pegawai tidak mampu menunjukkan izin khusus penjualan.
Sementara itu, di Paradiso Lounge & Karaoke, manajer operasional berinisial C berkilah bahwa pihaknya hanya menyediakan minuman ringan (soft drink). Ia mengklaim jika ditemukan minuman keras di meja pelanggan, hal itu merupakan barang yang dibawa sendiri oleh pengunjung dari luar.
Rekomendasi Pansus
Menindaklanjuti temuan ini, Pansus IV akan memanggil pihak Bea Cukai dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan klarifikasi dalam rapat kerja mendatang.
“Kami akan mengundang Bea Cukai untuk mempertanyakan dasar penerbitan izin tersebut. Hasil sidak ini akan menjadi dasar kuat bagi kami untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tegal guna memperketat pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” pungkas Ali.


