Pansus IV DPRD Kota Tegal Sidak Tempat Hiburan. Ali: Terbukti Tak Miliki Ijin Khusus Jual Miras

Pansus IV DPRD Kota Tegal Sidak Tempat Hiburan. Ali: Terbukti Tak Miliki Ijin Khusus Jual Miras

Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal menemukan indikasi carut-marut perizinan penjualan minuman beralkohol. Dalam inspeksi mendadak ke sejumlah kedai dan tempat hiburan malam, Sabtu (9/5/2026) malam, tim pansus mendapati pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa izin khusus hingga adanya tumpang tindih kewenangan penerbitan izin.

Inspeksi mendadak (sidak) tersebut menyasar lima titik utama, yakni Bottle Shop DTG x HWG, Bar-Bar Lounge & Resto, To-Z Bottle Shop, Paradiso Lounge & Karaoke, serta BG Kitchen and Lounge. Sidak didampingi oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan, Satpol PP, serta aparat kepolisian.

Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal Mochamad Ali Mashuri mengungkapkan, temuan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin usaha yang dimiliki dengan aktivitas riil di tempat usaha.

“Kami menemukan fakta bahwa tidak ada satupun penjual yang mengantongi izin khusus sebagai pengecer minuman beralkohol sesuai ketentuan. Ada kedai yang izinnya hanya rumah minum atau kafe, tetapi di lapangan menjual minuman beralkohol golongan A, B, hingga C secara lengkap,” kata Ali di Tegal, Sabtu malam.

Tumpang tindih kewenangan

Salah satu temuan yang mengejutkan Pansus adalah adanya dokumen perizinan pengecer minuman etil alkohol yang diterbitkan oleh kantor Bea Cukai. Padahal, menurut Ali, izin penjualan eceran atau Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk golongan B (kadar alkohol 5-20 persen) dan golongan C (20-55 persen) merupakan ranah pemerintah daerah melalui dinas terkait.

“Kami menemukan surat izin pengecer yang diterbitkan Bea Cukai, bahkan ada yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa. Sejak kapan Bea Cukai memiliki wewenang menerbitkan izin pengecer? Ini menjadi masukan krusial dalam pembahasan Raperda Minol (Minuman Beralkohol) kami,” tegas Ali.

Berdasarkan aturan, izin golongan A (kadar 0-5 persen) memang menjadi kewenangan pusat melalui SKPLA. Namun, pelaksanaannya di daerah tetap harus merujuk pada Berita Acara Penelitian Lapangan (BAPL) yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Di lokasi pertama, toko minuman DTG x HWG di Jalan Brigjen Katamso, pengelola tidak berada di tempat. Melalui sambungan telepon, pihak manajemen berdalih izin penjualan masih dalam proses pengajuan. Namun, selama proses tersebut, aktivitas penjualan tetap berjalan tanpa dokumen resmi.

Kondisi serupa ditemukan di To-Z Bottle Shop, ruko Citra Land. Di tempat ini, berbagai merek minuman beralkohol dengan kadar hingga 45 persen terpajang di etalase, namun pegawai tidak mampu menunjukkan izin khusus penjualan.

Sementara itu, di Paradiso Lounge & Karaoke, manajer operasional berinisial C berkilah bahwa pihaknya hanya menyediakan minuman ringan (soft drink). Ia mengklaim jika ditemukan minuman keras di meja pelanggan, hal itu merupakan barang yang dibawa sendiri oleh pengunjung dari luar.

Rekomendasi Pansus

Menindaklanjuti temuan ini, Pansus IV akan memanggil pihak Bea Cukai dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan klarifikasi dalam rapat kerja mendatang.

“Kami akan mengundang Bea Cukai untuk mempertanyakan dasar penerbitan izin tersebut. Hasil sidak ini akan menjadi dasar kuat bagi kami untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tegal guna memperketat pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” pungkas Ali.

 

Ali Mashuri Dorong Penguatan Kapasitas Humas di Kota Tegal   

Ali Mashuri Dorong Penguatan Kapasitas Humas di Kota Tegal  

Upaya penguatan literasi digital bagi praktisi humas di Kota Tegal direalisasikan melalui pemanfaatan dana pokok-pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Kota Tegal. Program yang merupakan tindak lanjut dari aspirasi konstituen ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi komunikasi publik dalam menghadapi tantangan era disinformasi.

Realisasi aspirasi tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Teknis Menulis Berita dan Editing Konten Digital yang diinisiasi oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri. Kegiatan yang digelar selama dua hari, Jumat hingga Sabtu (9/5/2026), di Khas Hotel Tegal ini bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal.

Ali Mashuri menjelaskan bahwa usulan pokir ini muncul dari pengamatannya terhadap kebutuhan masyarakat dan instansi daerah akan kemampuan mengelola informasi. Di tengah derasnya arus konten digital, kapasitas untuk memilah dan menyajikan berita yang sesuai standar jurnalistik menjadi kebutuhan mendesak.

“Ini adalah langkah konkret untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat yang menginginkan peningkatan kapasitas dalam hal publikasi dan edukasi digital,” ujar Ali Mashuri, Jumat (8/5/2026).

Etika dan Relevansi

Dosen Politeknik Pancasakti Global, Ali Irfan, yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya integritas dalam setiap karya jurnalistik, meski ditulis oleh pegiat media sosial atau staf humas. Menurutnya, keterampilan menulis bukan sekadar merangkai kata, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada publik.

“Di era informasi yang sangat cair ini, setiap penulis berita harus memiliki standar etik yang kuat. Apa yang kita tulis akan menjadi rekam jejak digital. Oleh karena itu, akurasi dan keberimbangan harus menjadi ruh dalam setiap konten yang diproduksi oleh rekan-rekan OPD maupun masyarakat,” kata Ali Irfan.

Ia menambahkan, keterlibatan akademisi dalam pelatihan semacam ini penting untuk menjembatani teori komunikasi dengan praktik di lapangan, sehingga narasi yang muncul dari Kota Tegal memiliki bobot ilmiah dan sosial yang dapat dipertanggungjawabkan.

Strategi Konten Digital

Dari sisi teknis, praktisi pemasaran digital (digital marketing), Syaakir Ni’am, memaparkan bahwa konten yang berkualitas harus didukung oleh strategi penyampaian yang tepat agar mampu menjangkau audiens secara luas. Ia memberikan simulasi penyuntingan konten yang efisien namun tetap memiliki daya tarik visual yang tinggi.

“Visual dan copywriting adalah pintu masuk bagi pembaca. Namun, kreativitas dalam editing tidak boleh mengaburkan substansi pesan. Kita harus tahu bagaimana algoritma bekerja sehingga pesan-pesan pembangunan atau edukasi yang disampaikan pemerintah bisa terserap maksimal oleh generasi muda,” jelas Syaakir.

Kepala Diskominfo Kota Tegal, Dorres Indrian Nugroho, menyambut baik sinergi antara legislatif, akademisi, dan praktisi ini. Ia menilai kolaborasi lintas sektor ini merupakan kunci percepatan transformasi digital di Kota Tegal.[]

Ali Mashuri Dorong Penguatan Tata Kelola dan Legalitas Organisasi Kemasyarakatan

Ali Mashuri Dorong Penguatan Tata Kelola dan Legalitas Organisasi Kemasyarakatan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar sosialisasi mengenai tata cara berorganisasi bagi kelompok masyarakat yang tergabung dalam organisasi. Agenda ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai aspek legalitas dan manajerial organisasi agar sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Anggota DPRD, Ali, menyatakan bahwa penguatan kapasitas organisasi kemasyarakatan menjadi krusial di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.

Menurutnya, organisasi bukan sekadar wadah berkumpul, melainkan instrumen demokrasi yang harus dikelola secara profesional dan transparan.

“Semangat berkumpul dan beraspirasi harus dibarengi dengan pemahaman aturan main. Hal ini penting agar aktivitas organisasi tidak berbenturan dengan ketentuan hukum di kemudian hari,” ujar Ali saat memberikan arahan dalam kegiatan tersebut.

Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan bahwa setiap organisasi wajib memiliki landasan hukum yang jelas, termasuk pendaftaran resmi melalui Bakesbangpol.

Legalitas ini menjadi syarat mutlak bagi organisasi untuk mendapatkan pengakuan negara serta akses terhadap program pembinaan pemerintah.

Selain persoalan administrasi luar, Ali juga menyoroti pentingnya pembenahan internal, terutama terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ia menilai, manajemen internal yang sehat akan mencegah terjadinya konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi.

Kegiatan sosialisasi tatacara berorganisasi diikuti 34 peserta, yang berlangsung selama dua hari 1/5 hingga 2/5/2026 di Grand Dian Hotel Guci, kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas Badan Kesbangpol Jawa Tengah Rakhmat Winarto sekaligus menjadi narasumber dan dibuka oleh Kepala Kesbangpol Kota Tegal Budi Saptaji, S.STP., M.Si.

Kepala Bakesbangpol Kota Tegal Budi Saptaji menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan. Organisasi masyarakat diharapkan dapat bertransformasi menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap organisasi memiliki tata kelola yang akuntabel, mulai dari struktur kepengurusan hingga pelaporan kegiatan secara berkala,” ungkap Budi Saptaji Kepala Bakesbangpol dalam sesi materi.

Melalui bimbingan teknis ini, para pengurus organisasi diharapkan mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Acara tersebut diakhiri dengan dialog interaktif guna menyerap kendala yang dihadapi pengurus organisasi di lapangan terkait proses sertifikasi dan administrasi.nistrasi.

Copyright © 2026