Aura bahagia terpancar di wajah Muhammad Ardan Isya Ramadan. Setelah tujuh tahun hidup tanpa memiliki identitas, anak berusia 6 tahun ini identitasnya kini tercatat di Disdukcapil. Dengan demikian dia tidak kesulitan lagi ketika diminta melampirkan akta kelahiran atau pun fotocopy kartu keluarga.
Sebelumnya ia sempat mengalami kesulitan ketika mendaftar sekolah karena tidak bisa melampirkan dokumen seperti akta kelahiran dan kartu keluarga. Beruntung ia mendapatkan advokasi dari Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Amiruddin Lc.
Melalui perannya sebagai anggota DPRD Kota Tegal, Amiruddin membantu mengomunikasikan permasalahan ini melalui Disdukcapil Kota Tegal agar Arsyan memiliki kartu identitas yang memang wajib dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia.
Setelah diproses, kini dokumen Ardan pun sudah jadi dan sudah diserahkan kepadanya. “Dokumen-dokumen ini sudah diserahkan kepada Ardan, di Jl. Kamboja Kelurahan Kejambon Tegal Timur Kota Tegal. Ardan saat ini tinggal bersama mbahnya,” kata Amiruddin, pada Rabu, (29/6).
Amir menjelaskan bahwa dokumen identitas diri seperti Kartu Identitias, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga sebaiknya perlu segera diurus begitu anak baru lahir, sebab dokumen identitas diri ini sangat penting, karena biasanya menjadi kelengkapan persyaratan administratif seperti misalnya syarat pendaftaran sekolah.
Amir menjelaskan, anak ini istimewa karena saat ini ibunya sedang dalam menjalani masa tahanan, sementara ayahnya keberadaannya tidak jelas kabarnya. Amir menjelaskan awalnya anak ini tidak punya identitas apapun kecuali hanya ada surat keterangan lahir dari bidan, dan namanya juga belum masuk dalam kartu keluarga. “Alhamdulilah dokumen identitas ananda Ardan sudah jadi. Tahun ini dia masuk SD. Kita doakan semoga ke depan anak ini jadi anak yang sukses,” kata Amir seraya mendoakan.[]


Sementara itu, Anggota F-PKS yang lain, Rachmat Rahardjo turut memberikan tanggapan mengenai balap liar. Ia mengatakan sesuatu yang tidak pada tempatnya jelas berpotensi menganggu ketertiban masyarakat. Jl, AR. Hakim Tegal adalah jalan utama, bukan jalan yang disediakan arena balapan, jelas menganggu kenyamanan masyarakat.





Fraksi PKS DPRD Kota Tegal berkolaborasi dengan DPD PKS Kota Tegal menyelenggarakan pelatihan relawan advokasi pada Ahad, 12 Juni 2022. Kegiatan ini diikuti oleh 4 utusan DPC dan 2 utusan dari Aleg PKS, dengan total 24 peserta. Selain bertujuan untuk mempersiapkan relawan, kegiatan ini juga sekaligus sebagai sarana mengokohkan DNA PKS sebagai partai pelayan rakyat.
Ia berharap melalui kegiatan pembekalan kerelawanan ini akan lahir relawan-relawan yang memiliki integritas dan jiwa sosial tinggi, siap mendampingi masyarakat baik secara fisik maupun secara akses, dan bisa menjembatani komunikasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang bershinggungan langsung dengan masyarakat.



