Izin Belum Lengkap, DPRD Tegal Minta Operasional Helen’s Night Mart Dihentikan

Izin Belum Lengkap, DPRD Tegal Minta Operasional Helen’s Night Mart Dihentikan

Komisi II DPRD Kota Tegal meminta operasional tempat hiburan malam Helen’s Night Mart di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, dihentikan sementara. Desakan ini muncul setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian prosedur administratif serta ketiadaan landasan hukum daerah yang mengatur operasional kelab malam tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurochman menegaskan, sikap tersebut diambil setelah rapat kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Tegal, Kamis (2/7/2026).

”Hasil rapat menunjukkan masih terdapat sejumlah persyaratan perizinan yang belum terpenuhi. Operasional Helen’s Night Mart wajib dihentikan sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” ujar Zaenal seusai rapat di Kantor DPRD Kota Tegal.

Berdasarkan penelusuran Komisi II, perusahaan yang menaungi tempat usaha tersebut, PT Anak Muda Tegal, mengajukan tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ketiga KBLI tersebut meliputi usaha restoran, seni pertunjukan, dan aktivitas bar.

Zaenal mengungkapkan, status ketiga KBLI itu hingga kini belum terverifikasi. Padahal, verifikasi merupakan syarat mutlak bagi legalitas operasional usaha.

”Dua KBLI yakni restoran dan seni pertunjukan menjadi kewenangan pemerintah kota, sementara aktivitas bar merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Ironisnya, baik kategori risiko menengah rendah maupun menengah tinggi, semuanya belum terverifikasi,” kata Zaenal.

Selain itu, Komisi II menyoroti kejanggalan pada dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski pengusaha mengeklaim telah memiliki PBG melalui sistem OSS, dokumen pendukungnya, termasuk akta pendirian perusahaan, tidak ditemukan dalam sistem. Bahkan, instansi terkait mengaku belum mengetahui identitas pemilik atau direktur perusahaan tersebut.

Landasan Hukum Lemah

Selain masalah administratif, Komisi II menyoroti ketiadaan payung hukum bagi operasional kelab malam di Kota Tegal. Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Usaha Kepariwisataan, jenis usaha kelab malam tidak tercantum dalam daftar usaha yang diatur. Perda tersebut hanya melegitimasi usaha pariwisata seperti restoran dan karaoke.

Zaenal menegaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2015 memberikan diskresi bagi pemerintah daerah untuk menolak usaha yang berpotensi menimbulkan dampak negatif atau resistensi di masyarakat.

”Keberadaan tempat hiburan malam ini bukan hanya terkendala aspek administratif, tetapi juga tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam regulasi daerah kita. Kami meminta pemerintah kota mendengar aspirasi penolakan dari masyarakat dan mengutamakan ketertiban umum di atas kepentingan investasi yang tidak memenuhi syarat,” pungkas Zaenal.

Hingga saat ini, Komisi II DPRD Kota Tegal berkomitmen terus mengawal proses evaluasi tersebut dan memastikan bahwa setiap aktivitas usaha di wilayahnya berjalan sesuai dengan norma serta ketentuan hukum yang berlaku.

Cegah Perkawinan Anak, Ali Mashuri Inisiasi Program Edukasi Remaja

Cegah Perkawinan Anak, Ali Mashuri Inisiasi Program Edukasi Remaja

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal menggelar edukasi pencegahan perkawinan anak bagi pengurus baru Forum Anak Tegal Bahari di Grand Dian, Guci, Kamis (18/6/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan angka pernikahan dini yang dinilai masih menjadi tantangan serius bagi kualitas sumber daya manusia (SDM) di masa depan.

Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal, dr. Rofiqoh, menegaskan bahwa perkawinan anak memicu efek domino yang merugikan, mulai dari putus sekolah, risiko masalah kesehatan reproduksi, hingga terhambatnya pengembangan potensi diri.

“Kalian adalah generasi penerus pembangunan Kota Tegal. Jangan biarkan impian terhenti karena keputusan yang diambil sebelum waktunya,” ujar Rofiqoh di sela sambutannya. Ia menekankan, pencegahan perkawinan anak memerlukan kolaborasi lintas sektor, baik pemerintah, keluarga, sekolah, maupun peran aktif remaja itu sendiri.

Dalam kesempatan yang sama, anggota DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, membedah empat akar persoalan perkawinan anak. Selain faktor ekonomi dan kemiskinan, pernikahan dini kerap didorong oleh budaya yang masih menempatkan anak perempuan sebagai aset keluarga, pengaruh negatif globalisasi, serta ketimpangan gender yang membatasi akses partisipasi anak perempuan.

Ali menyoroti risiko kesehatan fisik dan mental yang mengancam pelaku pernikahan dini, seperti gangguan reproduksi, potensi stunting pada anak yang dilahirkan, hingga risiko kematian.

“Masa muda adalah investasi. Jangan biarkan keputusan yang terburu-buru menghentikan impianmu di masa depan,” tegas Ali.

Untuk menekan fenomena ini, Ali mendorong pemerintah memperketat syarat administrasi dispensasi kawin, menyediakan layanan konseling psikologi, serta memastikan proses hukum yang ramah anak. Ia juga meminta pemerintah lebih tegas dalam menolak pengajuan isbat nikah yang dilatarbelakangi kendala usia.

Kegiatan edukasi ini membekali peserta melalui tiga sesi pendalaman materi, yakni “Edukasi Remaja Pencegahan Perkawinan Anak” oleh Ahmad Syakur, “Membangun Resiliensi untuk Menentukan Arah Hidup” oleh Kartika Dwi Hapsari, dan “Find Your Inner Compass” oleh Ali Irfan.

Melalui pembekalan ini, diharapkan remaja Kota Tegal memiliki kesadaran lebih tinggi untuk memprioritaskan pendidikan dan mempersiapkan masa depan sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. Pemerintah Kota Tegal berkomitmen untuk terus mendukung program perlindungan dan pemberdayaan remaja guna mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

Abdul Ghoni Dukung Peraturan Investasi yang Wajib Libatkan UMKM Lokal

Abdul Ghoni Dukung Peraturan Investasi yang Wajib Libatkan UMKM Lokal

Investasi yang masuk ke Kota Tegal tidak boleh hanya diukur dari besarnya nilai nominal yang tercatat dalam statistik. Penanaman modal di kota yang bertumpu pada sektor perdagangan dan jasa ini harus mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, terutama dengan melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dalam rantai ekonomi.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni, menegaskan, investasi harus diposisikan sebagai lokomotif ekonomi yang berorientasi pada pemberdayaan warga lokal. Ia mewanti-wanti agar pelaku UMKM tidak sekadar menjadi penonton di daerahnya sendiri.

“Investasi harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, terutama dalam membuka peluang kerja dan melibatkan UMKM lokal. Jangan sampai UMKM hanya menjadi penonton,” ujar Ghoni dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksi PKS pada Rapat Paripurna Penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kota Tegal, baru-baru ini.

Pengawasan Kemitraan

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKS memberikan catatan khusus terhadap Pasal 23 hingga Pasal 29 Raperda Penanaman Modal yang mengatur tentang kemitraan. Fraksi PKS menegaskan bahwa investasi berskala besar yang masuk ke Kota Tegal wajib melibatkan pelaku UMKM lokal dalam aktivitas usaha mereka.

Tidak sekadar regulasi, Ghoni menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap mekanisme kemitraan tersebut agar tidak berakhir menjadi formalitas belaka. “Kami meminta pengawasan ketat terhadap kewajiban kemitraan ini agar benar-benar dijalankan oleh investor,” tegasnya.

Selain aspek kemitraan, Fraksi PKS menyoroti sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Menurut Ghoni, sistem tersebut harus mampu menyederhanakan birokrasi, bukan justru menciptakan hambatan baru bagi pelaku usaha mikro. Pemerintah Kota Tegal diminta menjamin bahwa sistem perizinan tetap inklusif dan mempermudah ruang tumbuh bagi UMKM.

Etika dan Lingkungan

Selain aspek ekonomi, Fraksi PKS juga menekankan pentingnya aspek lingkungan dan kearifan lokal sebagai syarat mutlak dalam setiap investasi. Investasi dinilai harus tetap mengedepankan etika dan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).

Terkait pelanggaran ketentuan, Fraksi PKS menyatakan dukungannya terhadap penerapan sanksi administratif bagi penanam modal yang tidak patuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan 20 Raperda.

“Perusahaan yang mengabaikan kewajiban sosial dan lingkungan harus diberikan sanksi yang tegas. Tidak cukup hanya peringatan administratif, harus ada tindakan nyata bagi mereka yang melanggar ketentuan,” pungkas Ghoni.

Diharapkan, dengan adanya regulasi yang kuat dan pengawasan yang konsisten, masuknya investasi di Kota Tegal dapat selaras dengan peningkatan taraf hidup masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup.

Fraksi PKS Setujui Perda Pangan-Investasi Tegal

Fraksi PKS Setujui Perda Pangan-Investasi Tegal

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (10/6/2026).

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, SE, menegaskan bahwa terkait ketahanan pangan, Kota Tegal harus berani menggeser paradigma dari ketergantungan pada komoditas beras menuju diversifikasi pangan berbasis keunggulan lokal, yakni sektor perikanan.

“Fraksi PKS memandang paradigma ketahanan pangan di Kota Tegal harus segera bergeser ke arah diversifikasi pangan berbasis sektor perikanan tangkap dan pengolahan hasil laut. Mengingat potensi besar yang dimiliki, kami mendorong peningkatan konsumsi ikan secara masif untuk menekan angka stunting, serta penguatan kapasitas UMKM pengolahan ikan agar memiliki daya saing tinggi,” ujar Abdul Ghoni dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya efisiensi distribusi pangan melalui jaminan rantai dingin (cold chain) yang terintegrasi. Menurutnya, investasi pada gudang pendingin (cold storage) merupakan kewajiban pemerintah guna meminimalkan kerusakan hasil laut dan menjaga stabilitas harga di tingkat nelayan maupun konsumen.

“Pemerintah Kota tidak boleh hanya sekadar menetapkan regulasi cadangan pangan. Mekanisme cadangan pangan harus benar-benar operasional, terutama dalam mengantisipasi gejolak harga dan keadaan darurat pangan yang sering membebani masyarakat berpenghasilan rendah,” tambahnya.

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Fraksi PKS memberikan catatan kritis mengenai pentingnya kemitraan dengan sektor UMKM. Abdul Ghoni menegaskan, investasi yang masuk ke Kota Tegal harus menjadi lokomotif kesejahteraan rakyat, bukan sekadar angka statistik.

“Penanaman modal harus dipandang sebagai lokomotif untuk menyejahterakan masyarakat Tegal. Investasi besar yang masuk wajib melibatkan pelaku UMKM lokal. Jangan sampai UMKM hanya menjadi penonton di tanah sendiri,” tegasnya.

Fraksi PKS juga mendukung diterapkannya sanksi tegas bagi penanam modal yang melanggar kewajiban, terutama bagi perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pihaknya meminta agar Pemerintah Kota Tegal melakukan pengawasan ketat terhadap kewajiban kemitraan dan memastikan setiap investasi yang masuk tetap memperhatikan aspek kearifan lokal.[]

Tingkatkan Kualitas Komunikasi Publik, Abdul Ghoni Gandeng Diskominfo Gelar “Public Speaking Mastery”

Tingkatkan Kualitas Komunikasi Publik, Abdul Ghoni Gandeng Diskominfo Gelar “Public Speaking Mastery”

Tingkatkan Kualitas Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Kota Tegal Gelar Pelatihan “Public Speaking Mastery” Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tegal menyelenggarakan pelatihan intensif “Public Speaking Mastery” bagi 50 peserta selama dua hari, yakni pada 5–6 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Sun Q-Ta Hotel and Resort, Guci, Kabupaten Tegal ini merupakan langkah strategis untuk membekali para peserta dengan kemampuan komunikasi yang efektif, persuasif, dan berkarakter.

Pelatihan ini terselenggara atas inisiatif pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, SE. Dalam sambutannya, Abdul Ghoni menekankan bahwa public speaking bukan sekadar teknik berbicara, melainkan sebuah keterampilan krusial yang harus dimiliki setiap orang di era informasi saat ini. “Kemampuan komunikasi publik adalah skill yang wajib dimiliki. Namun, lebih dari itu, kemampuan ini harus dikuatkan dengan fondasi nilai karakter yang kokoh. Seorang komunikator yang ingin memberikan pengaruh nyata harus memiliki karakter yang kuat,” ujar Abdul Ghoni.

Kepala Dinas Kominfo Kota Tegal, Dorres Indrian Nugroho S. STP, M. Si, dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa penguasaan komunikasi publik merupakan kebutuhan mendesak di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin transparan dan partisipatif. “Melalui pelatihan ini, kami berharap para peserta tidak hanya mahir secara teknis dalam berbicara, tetapi juga mampu membangun kepercayaan dan memberikan dampak positif bagi organisasi maupun masyarakat luas. Komunikasi yang efektif adalah kunci dari keberhasilan penyampaian informasi dan kebijakan,” ungkap Dorres.

Dalam pelatihan tersebut, narasumber Ali Irfan, seorang Certified Trainer dari BNSP, membedah tiga pilar utama dalam Public Speaking Mastery, yakni Self Mastery, Message Mastery, dan Audience Mastery. Ali Irfan menjelaskan bahwa banyak orang terjebak pada ketakutan atau kecemasan saat berbicara di depan umum.

Selain mendapatkan pemaparan materi, para peserta diberikan kesempatan untuk mempraktikkan langsung teknik-teknik public speaking yang telah dipelajari. Dalam sesi ini, narasumber memberikan umpan balik secara langsung kepada setiap peserta untuk membantu mengidentifikasi area yang perlu dikembangkan, sehingga kualitas performa mereka saat berbicara di depan umum dapat meningkat secara signifikan.

Ali Irfan menambahkan bahwa public speaking bukan sekadar tentang seberapa hebat kita berbicara, melainkan tentang seberapa dalam pesan tersebut tertanam di dalam benak audiens. Kegiatan ini diharapkan menjadi katalis bagi para peserta untuk meningkatkan nilai diri, membangun kepercayaan diri, serta memperluas jaringan melalui komunikasi yang strategis.

Aspirasi yang Membuahkan Hasil: Rumah Terapi ABK di Kota Tegal Kini Beroperasi

Aspirasi yang Membuahkan Hasil: Rumah Terapi ABK di Kota Tegal Kini Beroperasi

Upaya panjang untuk menghadirkan fasilitas layanan terapi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Kota Tegal akhirnya membuahkan hasil. Rumah Terapi bagi ABK kini resmi beroperasi, melayani anak-anak yang sebelumnya terkendala batasan usia penjaminan BPJS Kesehatan.

Kehadiran fasilitas ini merupakan muara dari aspirasi mendesak yang disampaikan oleh Komite SLB SPK Muhammadiyah Kota Tegal kepada Fraksi PKS DPRD Kota Tegal. Para orang tua sebelumnya mengeluhkan ketiadaan akses terapi gratis bagi ABK yang berusia di atas tujuh tahun, sesuai dengan standar penjaminan BPJS yang saat ini berlaku.

Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Mochamad Ali Mashuri, yang menerima aspirasi tersebut, mengungkapkan bahwa perjuangan ini berawal dari kegelisahan mendalam para orang tua. “Banyak ABK di atas tujuh tahun tetap memerlukan terapi berkelanjutan agar perkembangan motorik, komunikasi, dan kemandiriannya tetap terasah. Tanpa fasilitas dari pemerintah, beban biaya terapi mandiri sangat berat bagi orang tua,” ujar Ali saat meninjau lokasi.

Merespons aspirasi tersebut, Fraksi PKS secara konsisten mengawal isu ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial daerah. Usulan penyediaan rumah terapi dimasukkan dalam Pemandangan Umum terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini kemudian mendapat dukungan hingga akhirnya direalisasikan.

Saat ini, Rumah Terapi yang berlokasi dalam satu kompleks dengan Rumah Singgah Asa Bahari di Jl. Prof. Dr. Buya Hamka No.141, Margadana, Kota Tegal, telah membuka layanan. Rumah Terapi ini berada dijalankan oleh Dinas Sosial Kota Tegal. Berbagai terapi seperti penanganan tunarungu, tuna wicara, permasalahan perilaku, dan okupasi sudah dapat diakses. Saat ini, pihak pengelola juga tengah memperjuangkan agar fasilitas tersebut dapat melayani fisioterapi.

Ketua Forum Disabilitas Tegal Bahari (DTB), Aris Aditya Resi, memberikan apresiasi atas realisasi program ini. Menurutnya, infrastruktur permanen dari pemerintah adalah kebutuhan dasar bagi keberlangsungan tumbuh kembang anak disabilitas.

Dalam agenda Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) yang baru saja dilakukan, Ali Mashuri menekankan pentingnya pengembangan fasilitas ke depan. “Kami berharap sarana dan prasarana layanan rumah terapi ini akan semakin lengkap dan mumpuni. Tujuannya tentu agar pelayanan yang diberikan kepada anak-anak kita semakin maksimal,” tutupnya

Ikhtiar Amirudin Menepis Apatisme Politik Anak Muda

Ikhtiar Amirudin Menepis Apatisme Politik Anak Muda

Sabtu pagi (23/5/2026), Aula Kampus 2 Universitas Pancasakti (UPS) Tegal tampak lebih padat dari biasanya. Riuh rendah obrolan lebih dari 100 mahasiswa dan pelajar SMA memenuhi ruangan. Di barisan depan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, H. Amirudin, Lc., duduk menyimak. Hari itu, ia melepas sejenak atribut formal parlemen untuk hadir sebagai pembicara dalam Sivic Edufest 2026 yang diinisiasi oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) UPS Tegal.

Bagi Amirudin, undangan dari para mahasiswa ini bukan sekadar agenda seremonial pengisi akhir pekan. Tema yang disodorkan panitia—“Generasi Muda yang Cerdas Politik untuk Masa Depan Indonesia”—mengetuk kegelisahan yang sama yang kerap ia rasakan di gedung dewan: jarak yang lebar antara ruang kebijakan publik dan realitas anak muda.

Amirudin menangkap ada atmosfer yang berbeda saat Wakil Dekan III FKIP UPS Dr. Munadi, M.Si., dan Ketua Prodi PPKn R. Samidi, M.Pd., memberikan sambutan. Ada harapan besar yang dititipkan kepada generasi z dan alfa ini untuk menjadi agen perubahan (agent of change) yang melek warga negara (civic engagement). Namun, ia tahu, tantangan di lapangan tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Saat mendapat giliran berbicara bersama politisi muda Muhammad Syaeful Mujab, S.IP., M.Sc., Amirudin memilih pendekatan yang dialogis. Dipandu oleh moderator Bagas Ardiyanto, legislator dari Kota Tegal ini tidak ingin berceramah kaku mengenai pasal-pasal hukum. Ia justru memulainya dengan membedah anatomi sistem politik Indonesia dengan bahasa yang membumi.

“Sistem politik dan kebijakan publik itulah yang menentukan berapa biaya pendidikan kalian, bagaimana fasilitas transportasi di kota ini, hingga seberapa luas lapangan kerja yang tersedia saat kalian lulus nanti,” urai Amirudin di hadapan peserta.

Ia menyadari betul, musuh terbesar demokrasi hari ini di kalangan anak muda adalah apatisme dan tsunami hoaks di media sosial. Di era digital, informasi politik sering kali terdistorsi menjadi sekadar propaganda dan polarisasi yang menakutkan bagi pelajar.

Dalam paparannya, Amirudin secara khusus mengedukasi peserta untuk memiliki daya saring yang ketat sebelum membagikan informasi (sharing). Ia mengajak audiens membedakan secara tegas mana yang merupakan fakta objektif, mana opini personal, dan mana yang murni propaganda politik.

“Anak muda harus kritis. Jangan mau menjadi komoditas politik atau sekadar objek pemilu. Kalian harus menjadi subjek yang aktif melakukan kontrol sosial,” tegasnya.

Suasana ruang aula semakin hidup saat memasuki sesi tanya jawab. Amirudin melihat antusiasme sekaligus kecemasan dari balik draf pertanyaan para pelajar. Salah satu pertanyaan yang menggelitik adalah bagaimana cara terlibat dalam mengawasi jalannya pemerintahan tanpa harus terjebak dalam pusaran polarisasi politik yang tajam.

Amirudin tersenyum mendengar pertanyaan itu. Baginya, ini adalah bukti bahwa anak muda sebenarnya peduli, mereka hanya butuh ruang yang aman dan rasional. Ia menjelaskan bahwa partisipasi politik tidak melulu harus masuk partai politik. Terlibat aktif dalam organisasi kampus, komunitas sosial yang konstruktif, hingga memberikan masukan kritis terhadap kebijakan daerah melalui kanal resmi adalah wujud nyata dari peran demokrasi kaum muda.

Respons jujur dari salah seorang peserta pelajar bahkan sempat mengonfirmasi asumsi Amirudin selama ini. “Dulu aku pikir politik itu kotor dan tidak untuk anak sekolah. Ternyata kalau kita paham, kita bisa ikut mengawasi dan memberikan masukan,” cetus siswa tersebut.

Bagi Amirudin, testimoni pendek dari peserta itu adalah pencapaian terbesar dari forum hari itu. Stigma buruk tentang politik perlahan luruh di kepala generasi masa depan Kota Tegal.

Amirudin merefleksikan bahwa komitmen yang ditunjukkan oleh HMPS PPKn UPS Tegal adalah investasi jangka panjang yang mahal untuk kualitas demokrasi Indonesia. Berada di antara ratusan anak muda yang kritis hari itu memberi sang Wakil Ketua Dewan sebuah optimisme baru. Demokrasi masa depan tidak akan mati selama ruang-ruang akademik masih konsisten menyalakan lilin literasi politik yang sehat, dewasa, dan beretika. Tugasnya di parlemen kini memiliki mitra strategis: generasi muda yang siap beralih peran dari sekadar penonton menjadi pengawal kebijakan publik yang aktif

Catatan dari Tegal: Membela Hak Ibadah Tanpa Menggusur Isi Piring Nasi

Catatan dari Tegal: Membela Hak Ibadah Tanpa Menggusur Isi Piring Nasi

Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (25/5/2026), mendadak hening sesaat setelah perwakilan warga selesai berbicara. Sebagai Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan menyimak dengan saksama setiap untaian kalimat yang keluar dari bibir Anis Yuslam Dahda, Ketua Paguyuban Pedagang kawasan Alun-Alun.

“Seperti setetes embun di Gurun Sahara, Pak,” ucap Anis, menggambarkan rasa leganya setelah mendengar keputusan bahwa kebijakan Car Free Night (CFN) setiap Sabtu malam resmi dievaluasi dan dihapus.

Bagi Ahmad Heryawan—atau yang akrab disapa Aher—kalimat itu bukan sekadar metafora. Itu adalah jeritan urat nadi perekonomian warga kecil yang selama ini tersendat akibat penutupan akses jalan. Kunjungan kerja BAM DPR RI ke Kota Tegal hari itu memang membawa misi besar: mengurai benang kusut tata ruang publik yang mulai bergesekan dengan kepentingan ekonomi dan hak asasi warga.

Sejak awal memimpin rombongan dari Senayan, Aher menyadari penataan kota di daerah urban seperti Tegal kerap menyisakan dilema. Di satu sisi, pemerintah daerah ingin mempercantik kota. Di sisi lain, ada ruang hidup masyarakat yang terganggu.

Persoalan di Kota Tegal ternyata tidak berhenti pada perkara CFN Sabtu malam. Masalah yang tak kalah pelik menanti di Jalan Slamet Riyadi setiap Minggu pagi. Keberadaan pasar tiban sejak tahun 2021 telah menutup akses ibadah bagi umat di Meditation Center Tegal dan jemaat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) Shalom.

Aher mendengarkan kesaksian dari Aditya Ananta Nugroho dari Meditation Center dan Jonatan Setiabudi dari GPPS Shalom. Mereka bercerita betapa lansia dan para Bhikku kesulitan menuju rumah ibadah karena kepungan pasar. Mengubah jadwal ibadah ke sore hari pun sudah dicoba, tetapi jemaat justru menyusut drastis.

Di sinilah peran Aher sebagai jembatan aspirasi diuji. Baginya, kasus ini menyentuh dua aspek fundamental kebangsaan: hak beribadah yang dijamin konstitusi dan hak warga negara untuk mencari nafkah.

“Kedua sektor ini sama-sama penting. Tidak boleh ada yang dikorbankan,” pikir Aher saat itu.

Ia menolak opsi penggusuran paksa yang berpotensi memicu konflik sosial. Solusi yang ditawarkan haruslah sebuah jalan tengah yang adil (win-win solution).

Mengetuk Pintu Solusi Pemkot Tegal

Aher mengapresiasi respons taktis yang ditunjukkan oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro. Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Tegal langsung memaparkan cetak biru solusi yang matang.

Untuk masalah Alun-Alun, CFN dihapus dan dikembalikan menjadi urat nadi ekonomi, dengan kompensasi penyediaan enam kantong parkir terpusat agar kota tetap rapi. Sementara untuk pasar tiban, alih-alih dibubarkan, Pemkot mengambil langkah solutif dengan menggeser lokasinya ke sisi timur Jalan Slamet Riyadi dan ke utara Jalan Panggung Timur.

Mendengar paparan solusi tersebut, wajah Aher tampak menjauh dari ketegangan. Solusi penggeseran lapak ini dinilainya sangat proporsional. Umat Buddha dan Kristen di kawasan tersebut kini bisa kembali melaksanakan ibadah pagi dengan khusyuk dan nyaman, sementara para pedagang pasar tiban tetap bisa berjualan tanpa kehilangan mata pencaharian mereka.

Di akhir pertemuan, Aher tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya. Langkah konkret yang diambil Pemkot dan DPRD Tegal dinilainya sebagai contoh penataan kota yang responsif terhadap aspirasi arus bawah.

“Itu penyelesaiannya. Alhamdulillah, terima kasih Pak Wali, terima kasih DPRD,” tutur politikus PKS tersebut dengan nada lega.

Bagi Aher dan BAM DPR RI, perjalanan ke Kota Tegal kali ini membuahkan hasil yang manis. Konflik ruang publik tidak harus diselesaikan dengan urat syaraf, melainkan dengan komunikasi yang terbuka dan musyawarah yang konstruktif. Kota Tegal hari itu berhasil membuktikan bahwa harmoni antara toleransi beragama dan geliat ekonomi lokal bisa berjalan beriringan di atas satu hamparan aspal.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ajak Generasi Muda Perkuat Karakter

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ajak Generasi Muda Perkuat Karakter

Generasi muda di Kota Tegal, Jawa Tengah, didorong untuk memperkuat karakter, kecerdasan berpikir, serta spiritualitas dalam menghadapi tantangan zaman. Momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) harus menjadi pemantik bagi para pelajar untuk terus meningkatkan prestasi dan kontribusi nyata bagi bangsa.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Amiruddin, saat bertindak sebagai pembina upacara peringatan Harkitnas di SMK Al Irsyad Kota Tegal, Rabu (20/5/2026). Upacara tersebut diikuti dengan khidmat oleh ratusan siswa serta tenaga pendidik di sekolah tersebut.

“Pemuda adalah harapan bangsa yang akan menentukan arah masa depan Indonesia. Oleh karena itu, generasi muda harus menjadi pribadi yang kuat, tidak hanya secara fisik, tetapi juga kuat secara spiritual, cara berpikir, serta memiliki keluhuran akhlak,” ujar Amiruddin.

Dalam amanatnya yang diselingi dengan pantun motivasi, Amiruddin juga menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai persatuan, kedisiplinan, dan cinta tanah air. Nilai-nilai ini dinilai krusial untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat luas.

Peringatan Harkitnas tahun ini diharapkan tidak sekadar menjadi seremonial tahunan atau pengingat sejarah masa lalu. Lebih dari itu, nilai-nilai perjuangan para tokoh bangsa harus ditransformasikan ke dalam semangat belajar dan adaptabilitas terhadap kemajuan teknologi.

Kepala SMK Al Irsyad Kota Tegal, Raushan Fikry Adam, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran dan arahan yang diberikan oleh pimpinan DPRD Kota Tegal. Menurut dia, kehadiran tokoh publik di tengah-tengah siswa memberikan motivasi tambahan bagi peserta didik.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kembali semangat juang dan rasa nasionalisme para siswa. Pihak sekolah berkomitmen untuk terus memfasilitasi pengembangan potensi diri siswa agar mereka siap menghadapi tantangan masa depan dengan optimisme,” kata Raushan.

Melalui momentum ini, pihak sekolah juga mendorong para pelajar untuk berani melakukan perubahan positif dan menjadi generasi yang unggul serta berkarakter di bidangnya masing-masing.

Wakil Ketua DPRD Tegal Apresiasi Aksi Damai Ojol

Wakil Ketua DPRD Tegal Apresiasi Aksi Damai Ojol

 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, H. Amiruddin, Lc., memberikan apresiasi tinggi terhadap aksi damai yang digelar oleh ratusan pengemudi ojek online (ojol) di depan Gedung DPRD Kota Tegal. Ia menilai, penyampaian aspirasi yang dilakukan dengan tertib, jelas, dan sopan mencerminkan kedewasaan para pengemudi dalam menyuarakan hak-hak mereka.

“Kami sangat mengapresiasi cara teman-teman driver ojol menyampaikan aspirasinya hari ini. Aksinya berjalan damai, argumentasinya jelas, dan disampaikan dengan sangat sopan. Ini patut dicontoh,” ujar Amiruddin saat ditemui usai menerima para perwakilan ojol.

Menurut Amiruddin, poin-poin yang dituntut oleh para pengemudi ojol sangat mendasar dan menyangkut hajat hidup serta kenyamanan mereka dalam bekerja sehari-hari di jalanan.

Ada dua isu krusial yang digarisbawahi dari pertemuan tersebut. Pertama, para pengemudi mendesak adanya kepastian hukum yang jelas yang mengatur regulasi transportasi online. Kedua, masalah yang dinilai paling urgen adalah tingginya potongan komisi dari pihak aplikator—seperti Maxim, Grab, Gojek, dan Shopee—yang selama ini dirasa sangat memberatkan pendapatan para mitra driver.

“Mereka hanya ingin bekerja dengan nyaman dan mendapatkan penghasilan yang adil. Potongan dari pihak aplikator yang terlalu besar jelas memukul kesejahteraan mereka di lapangan,” lanjut Amiruddin.

Karena regulasi transportasi online dan kebijakan aplikator berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, para pengemudi ojol sangat berharap agar DPRD dan Walikota Tegal dapat menjadi jembatan untuk meneruskan aspirasi ini ke Jakarta.

Menanggapi harapan tersebut, kelembagaan DPRD Kota Tegal bergerak cepat. Ketua DPRD Kota Tegal menyatakan komitmennya untuk segera membawa dan memperjuangkan aspirasi para pengemudi ojol ini ke tingkat nasional.

Rencananya, isu krusial ini akan dimasukkan ke dalam agenda pembahasan resmi dalam Rapat Koordinasi Adeksi (Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia) yang akan digelar dalam waktu dekat. Melalui forum Adeksi, tekanan secara kolektif dari berbagai daerah diharapkan mampu mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengevaluasi tarif potong komisi dan menerbitkan payung hukum yang lebih berpihak pada kesejahteraan para mitra transportasi online.

Copyright © 2026