Skatepark Diresmikan, Kabar Baik Bagi Pecinta Skateboard di Kota Tegal

Skatepark Diresmikan, Kabar Baik Bagi Pecinta Skateboard di Kota Tegal

Kabar baik bagi para pecinta skateboard. Skatepark atau wahana untuk bermain skateboard yang berada di Area Gor Wisanggeni Tegal telah diresmikan pada Minggu, 18 Juni 2023, bertepatan dengan Skateboarding Day 2023 atau Hari Skateboard Internasional.

Peresmian penggunaan Skatepark difasilitasi oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Tegal, melibatkan juga KONI Kota Tegal dan pengurus Persatuan Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) Kota Tegal. Hadir pada kesempatan itu Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal Bayu Arie Sasongko, Kadisporapar Kota Tegal Irkar Yuswan Apendi, dan dihadiri oleh lebih dari 150 anggota komunitas skateboard dari berbagai daerah.

Bayu menjelaskan Skatepark ini dulu sempat ditempatkan di alun-alun Kota Tegal. Sejak ada revitalisasi alun-alun, wahana Skatepark ini oleh Dinas Lingkungan Hidup dipindahkan di Taman Sipelem. “Lokasi dulu yang tidak strategis, membuat Skatepark kehilangan fungsinya, wahana itu jadi tidak optimal sehingga kami mengusulkan untuk dipindahkan ke area Gor Wisanggeni, untuk dikembalikan ke tempat yang semestinya,” kata politisi PKS ini.

“Pemindahan ini diharapkan bisa menjadi tempat pusat aktivitas komunitas skateboard di Kota Tegal, apalagi saat ini Porserosi Kota Tegal tengah mempersiapkan atlet-atletnya untuk berlaga di Porprov Jawa Tengah pada Agustus 2023. Sehingga para atlet diharapkan dapat melakukan latihan secara maksimal sehingga dapat meraih prestasi terbaik dalam ajang porprov.

Sementara itu Kadisporapar Irkar Yuswan Apendi mengatakan dengan adanya Skatepark ini, bisa menarik minat masyarakat terhadap olahraga, sekaligus bisa melahirkan atlet-atlet skateboard yang bisa mengukir prestasi. []

Selamatkan Pedagang Kecil, Operasional Toko Modern di Kota Tegal Bakal Dibatasi?

Selamatkan Pedagang Kecil, Operasional Toko Modern di Kota Tegal Bakal Dibatasi?

Panitia Khusus IV DPRD Kota Tegal yang membahas Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, akan tetap mengatur pembatasan jam operasional toko modern.

Raperda ini merupakan Perubahan terhadap Perda Nomor 6 tahun 2017 yang masih berdasarkan pada peraturan presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pebelanjaaan, dan Toko Modern yang sudah tidak berlaku lagi.

Anggota Pansus IV Zaenal Nurrohman menyampaikan selaun pembatasan jam operasional toko modern pada hari biasa pukul 10.00-22.00 WIB dan akhir pekan pukul 10.00-23.00 WIB.

Selain pembatasan jam operasional, Raperda juga bakal mengatur jarak setiap pendirian pusat perbelanjaan maupun toko swalayan agar kelangsungan hidup para pedagang mikro bisa berlanjut dan rantai ekonomi berjalan dengan baik “Jaraknya yaitu 500 meter diukur dengan google maps maupun alokasi pengukur jarak lain,” kata politisi PKS ini.

Menurut Zaenal, yang tidak kalah penting adalah pembinaan warung dan toko kecil agar mereka bisa bertahan dan tidak terimbas toko modern. “Sejauh ini belum ada pembahasan yang spesifik,” tutur Zaenal. Ia berharap Raperda yang sedang disusun setelah ditetapkan menjadi Perda ini natinya benar-benar diimplementasikan di lapangan.[]

Zonasi PPDB Dirasa Belum Adil

Zonasi PPDB Dirasa Belum Adil

Pelaksanaan Zonasi dalam PPDB dirasa masih belum memberikan rasa Keadilan bagi seluruh anak didik warga Kota Tegal.

Hal itu disampaikan Bayu Arie Sasongko selaku Juru Bicara F-PKS dalam penyampaian Pemandangan Umum (25/6).

Banyak tudingan banyaknya warga masyarakat yang sengaja memindahkan Kartu Keluarganya mendekati Sekolah yang dituju. Hal ini membuat kesempatan masyarakat untuk mendaftar sekolah tujuan menjadi tidak jelas, apalagi bagi Masyarakat Kecamatan Tegal Selatan yang tidak memiliki Sekolah setara SMA di Tegal Selatan.

“Mohon penjelasan secara Rinci bagaimana kebijakan Zonasi ini dilaksanakan,” ungkap Bayu, “Selain itu terkait banyaknya masyarakat miskin yang belum masuk dalam DTKS, juga menjadikan permasalahan dalam PPDB jalur Afirmasi.”

Selanjutnya tentang biaya daftar ulang yang meliputi biaya seragam ciri khusus sekolah, atribut dan lain lain banyak dikeluhkan masyarakat terutama dari masyarakat kurang mampu. Biaya Daftar ulang ini berbeda besarannya untuk tiap Sekolah. Mohon penjelasan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan dalam Hal ini. “Bagaimana kebijakan riil yang akan diambil pemerintah kota menyikapi permasalahan besaran biaya daftar ulang ini agar tidak memberatkan masyarakat orang tua siswa,”pungkasnya.

Copyright © 2026