Medsos Pemkot Tegal Minim Respons, Fraksi PKS Sentil Kepala Daerah

Medsos Pemkot Tegal Minim Respons, Fraksi PKS Sentil Kepala Daerah

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal mendorong Pemerintah Kota Tegal agar lebih aktif dan responsif dalam menjawab pertanyaan, keluhan, serta masukan masyarakat melalui akun media sosial resmi pemerintah maupun perangkat daerah.

Desakan tersebut disuarakan oleh Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman, usai rapat paripurna. Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal ini, di era digital media sosial tidak boleh hanya diposisikan sebagai sarana publikasi kegiatan seremonial semata.

“Media sosial harus menjadi ruang pelayanan publik yang cepat, terbuka, dan responsif. Masyarakat berhak memperoleh jawaban yang jelas atas berbagai pertanyaan yang disampaikan melalui kanal resmi pemerintah,” ujar Zaenal.

Ia ini menilai, keaktifan pemerintah dalam merespons warganya merupakan wujud nyata pelayanan publik yang prima sekaligus implementasi prinsip keterbukaan informasi publik. Respons yang cepat, sopan, dan solutif diyakini mampu mendongkrak kepercayaan masyarakat serta memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

Untuk mewujudkannya, pihaknya mendorong Pemkot Tegal membangun budaya komunikasi digital yang lebih efektif. Langkah konkret yang diusulkan meliputi penetapan standar waktu respons (response time), penguatan pengelolaan media sosial di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta memastikan setiap aspirasi warga ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Dengan pembenahan tersebut, kanal digital pemerintah diharapkan benar-benar berfungsi sebagai jembatan komunikasi yang efektif antara eksekutif dan masyarakat Kota Tegal.[]

Cetak Kemandirian Pangan Urban, PKS Inisiasi Pelatihan Budikdamber di Tegal

Cetak Kemandirian Pangan Urban, PKS Inisiasi Pelatihan Budikdamber di Tegal

Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Hj. Erni Ratnani, S.E., M.M., menginisiasi pelatihan Budidaya Ikan dalam Ember (Budikdamber) bagi warga perkotaan. Program bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan keluarga sekaligus membuka peluang ekonomi baru di tengah keterbatasan lahan.

Pelatihan empat hari hasil kolaborasi dengan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Pangan (DKP3) ini dipusatkan di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Kota Tegal.

Erni menyatakan, metode Budikdamber merupakan solusi taktis bagi masyarakat urban karena mengintegrasikan budidaya ikan dan sayur dalam satu media pekarangan yang efisien.

“Warga tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan protein dan sayur secara mandiri, tetapi juga melahirkan unit usaha mikro baru untuk menopang ekonomi keluarga,” ujar Erni.

Selama kegiatan, peserta dibekali teori dan praktik langsung oleh instruktur DKP3. Materi mencakup manajemen kualitas air, pemilihan benih unggul, perawatan tanaman, hingga penanganan penyakit ikan, lengkap dengan asistensi berkala pascakegiatan.

 

PKS Ingatkan Komitmen Pemkot Tegal Lindungi Anak

PKS Ingatkan Komitmen Pemkot Tegal Lindungi Anak

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal mengingatkan pentingnya keseriusan pemerintah daerah dalam membangun benteng perlindungan bagi generasi penerus dari ancaman degradasi moral.

Pesan tersebut mengemuka dalam momentum peringatan Hari Anak Nasional yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS, Mochamad Ali Mashuri, saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.

Ali menegaskan, komitmen perlindungan anak harus termanifestasi nyata dalam kebijakan yang berpihak kepada anak dan keluarga. Mulai dari penyediaan lingkungan yang aman, penguatan pendidikan karakter, pencegahan kekerasan, hingga pengendalian aktivitas yang berpotensi merusak tumbuh kembang anak.

“Setiap kebijakan daerah hendaknya menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. Kota Tegal yang ramah anak hanya dapat terwujud apabila pemerintah dan seluruh elemen masyarakat berjalan bersama,” ujar Ali.

Fraksi PKS berharap pembinaan generasi penerus yang berakhlak mulia, sehat, cerdas, dan berdaya saing dapat terus dikawal secara konsisten melalui kolaborasi lintas sektor di Kota Tegal.

Fraksi PKS Soroti Silpa dan Serapan Anggaran Kota Tegal 2025

Fraksi PKS Soroti Silpa dan Serapan Anggaran Kota Tegal 2025

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menyoroti tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang bersumber dari rendahnya penyerapan belanja pegawai pada Laporan Pertanggungjawaban (LPP) Pelaksanaan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025.

Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Mochamad Ali Mashuri, S.A.P, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Jumat (24/8/2026).

Ali mengungkapkan, akumulasi cadangan anggaran pegawai (acress) dan sisa gaji di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunjukkan adanya kontradiksi kebijakan di tengah kebutuhan efisiensi program kemasyarakatan.

“Anggaran yang tidak terserap ini merupakan opportunity cost yang hilang bagi daerah. Kami mendorong Pemkot Tegal meningkatkan disiplin perencanaan, menyinkronkan data kepegawaian secara real-time, dan mengeksekusi anggaran secara optimal,” ujar Ali.

Secara umum, realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2025 mencapai 95,94% atau sebesar Rp936.204.625.785,00 dari target Rp975.763.703.276,00. Namun, Fraksi PKS mendesak Badan Keuangan Daerah memperketat pengawasan pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal, seperti Pajak Reklame (78,93%) dan PBJT Jasa Parkir (42,02%).

Sementara itu, realisasi Belanja Daerah terserap 82,81%. Fraksi PKS mencatat komponen belanja pegawai seperti tunjangan fungsional ASN (19,37%) dan iuran jaminan kematian ASN (13,09%) memiliki penyerapan rendah akibat kelemahan perencanaan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan BKPSDM.

Di sisi lain, Fraksi PKS mengapresiasi capaian Pemkot Tegal dalam mempertahankan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel tanpa catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keberhasilan ini didukung inovasi digitalisasi seperti E-Retribusi Pariwisata, E-Parkir, hingga integrasi pembayaran E-Sampah yang mendongkrak pertumbuhan PAD tahun 2024–2025 sebesar 18,38%.

Ke depan, PKS menyarankan agar penggalian pendapatan daerah bergeser menuju optimalisasi aset dan penguatan BUMD yang produktif, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah semakin mandiri tanpa membebani masyarakat.[]

PKS Temui Muhammadiyah, Bahas Isu Keummatan di Kota Tegal

PKS Temui Muhammadiyah, Bahas Isu Keummatan di Kota Tegal

Jajaran Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tegal melakukan kunjungan strategis ke kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Tegal, Selasa (21/7). Pertemuan di Sekretariat PDM ini tidak sekadar bersilaturahim, tetapi menjadi ajang konsolidasi moral untuk merespons darurat sosial dan kebijakan publik di daerah.

Rombongan PKS yang dipimpin Ketua DPD PKS Kota Tegal, Zaenal Nurohman, S.A.P., disambut hangat oleh Ketua PDM Kota Tegal dr. Wahyu Heru Triyono, M.Kes., didampingi Sekretaris PDM H. Ghusni Darodjatun, M.Pd., dan jajaran pengurus harian.

Pertemuan ini turut dihadiri lengkap oleh lima legislator Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, yakni Wakil Ketua DPRD H. Amiruddin, Ketua Fraksi H. Abdul Ghoni, SE, Wakil Ketua FPKS Hj. Erni Ratnani, Sekretaris FPKS Mochamad Ali Mashuri, S.A.P., serta Tenaga Ahli Fraksi Ali Irfan, S.Pd.I., M.Pd. Hadir pula perwakilan Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga PKS, Nursetyowati dan Ihda Nur Fitriyati.

Isu moralitas masyarakat mendominasi diskursus pertemuan tersebut. Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, SE, mengungkapkan bahwa partainya kini tengah mengawal ketat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) atas dorongan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD.

“Kami di gedung dewan pada akhirnya tetap harus mengambil keputusan. Banyak masukan dari masyarakat terkait tempat hiburan malam, termasuk izin yang perlu ditinjau ulang karena lebih memprioritaskan investasi ketimbang aspirasi moral warga,” ujar Abdul Ghoni.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PDM Kota Tegal, dr. Wahyu Heru Triyono, meminta para wakil rakyat untuk tidak ragu mengambil sikap tegas. Ia menyoroti fenomena tempat hiburan malam yang tetap beroperasi dengan mengantongi izin restoran atau penyelenggara pertunjukan seni, meski telah menuai penolakan keras dari masyarakat.

“Kota Tegal sudah darurat, jika dibiarkan makin sekarat. Setiap rupiah gaji dewan akan dimintai pertanggungjawaban. Jadi, dewan harus galak di parlemen ketika ada potensi kemungkaran,” tegas dr. Heru.

PDM menyatakan siap berdiri di garis depan untuk memberikan dukungan penuh kepada legislatif agar fungsi pengawasan berjalan optimal dan celah legalitas peredaran miras dapat ditutup demi kemaslahatan umat.

Merajut Sinergi Umat, PKS dan Muhammadiyah Kota Tegal Memiliki Kesamaan “DNA” Perjuangan

Merajut Sinergi Umat, PKS dan Muhammadiyah Kota Tegal Memiliki Kesamaan “DNA” Perjuangan

Suasana hangat dan penuh keakraban tampak jelas di Sekretariat Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Tegal, Selasa (21/7). Pertemuan antara jajaran Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tegal dan PDM Kota Tegal bukan sekadar kunjungan formal politik, melainkan sebuah ruang temu batin antar-elemen umat yang menemukan banyak kesamaan frekuensi dalam memandang persoalan keummatan.

Kehangatan tersebut terpancar dari jalannya diskusi yang cair namun sarat makna. Ketua PDM Kota Tegal, dr. Wahyu Heru Triono, M.Kes., bahkan melontarkan candaan ringan yang mencairkan suasana saat membahas kiprah warga persyarikatan di ruang publik.

“Warga Muhammadiyah berdiaspora di mana-mana, jadi bebas ke mana saja, tapi ya itu, seringnya tidak kembali,” kelakar dr. Wahyu disambut gelak tawa para pengurus PKS dan PDM yang hadir.

Di balik suasana santai itu, terselip kesamaan pandangan yang mendalam antara kedua lembaga. Meski secara kelembagaan memiliki ranah dan jalur pengabdian yang berbeda—satu sebagai organisasi kemasyarakatan islam dan lainnya sebagai partai politik—dr. Wahyu menilai PKS dan Muhammadiyah memiliki satu napas perjuangan yang seirama.

“Secara kelembagaan berbeda, tapi DNA-nya sama, yaitu amar makruf nahi munkar,” tegas dr. Wahyu. Ia meyakini, dengan luasnya jejaring warga Muhammadiyah yang telah berdiaspora di berbagai sektor kehidupan, kolaborasi strategis dengan partai politik menjadi kunci penting untuk memperkuat kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Kota Tegal, Zaenal Nurohman, S.A.P., mengungkapkan alasan mendasar di balik langkah partainya menjadikan PDM sebagai ormas pertama yang dikunjungi. Menurutnya, PKS sangat membutuhkan banyak masukan, nasehat moral, serta bimbingan dari para tokoh senior Muhammadiyah dalam mengemban amanah di legislatif maupun eksekutif.

“Kami butuh banyak masukan dan nasehat dari tokoh-tokoh PDM Kota Tegal,” ujar Zaenal.

Tidak hanya berfokus pada dinamika kebijakan publik dan pengawasan dewan, silaturahim penuh kehangatan ini juga menghasilkan kesepahaman untuk merajut kerja sama dalam bidang sosial kemasyarakatan. Kedua belah pihak sepakat menyinergikan program pengarusutamaan keluarga, sebuah agenda strategis yang selama ini menjadi fokus utama PKS guna membangun ketahanan masyarakat bermula dari lingkup terkecil.

Pertemuan sore itu ditutup dengan komitmen kuat untuk terus menjaga saluran komunikasi tetap terbuka. Bagi PKS dan Muhammadiyah di Kota Tegal, perbedaan jalur gerak bukanlah batasan, melainkan jembatan untuk saling menguatkan dalam merawat kemaslahatan umat dan masa depan Kota Tegal.

Ketua Komisi II Soroti Lambannya Pembaruan DTSEN

Ketua Komisi II Soroti Lambannya Pembaruan DTSEN

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait mekanisme pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini diambil menyusul kendala dalam proses pemutakhiran data yang berdampak pada ketepatan sasaran bantuan sosial di masyarakat.

Dalam rapat kerja bersama Dinas Sosial Kota Tegal, Selasa (7/7/2026), Zaenal menegaskan bahwa DTSEN merupakan fondasi krusial bagi pemerintah dalam menentukan penerima program bantuan sosial, pelatihan kerja, hingga pemberdayaan masyarakat. Menurut dia, validitas data sangat vital agar program-program tersebut tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama kategori Desil 1 hingga 5.

“Kami menuntut transparansi mekanisme pembaruan data, mulai dari tingkat kelurahan hingga pusat. Banyak aspirasi warga yang masuk kepada kami bahwa usulan perubahan data belum terakomodasi dalam sistem,” ujar Zaenal.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa sejak Februari 2026, perubahan data yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Tegal belum mendapatkan respon dari pemerintah pusat. Selain masalah teknis sistem, Zaenal juga menyoroti kesejahteraan operator DTSEN. Sebanyak 16 operator relawan diketahui hanya menerima insentif Rp200.000 per bulan, sementara beban kerja verifikasi lapangan dinilai sangat tinggi.

Zaenal menekankan pentingnya evaluasi beban kerja bagi 27 personel operator SIKS-NG di Kota Tegal agar pelayanan kepada warga tidak terganggu. Komisi II juga mendukung rencana Pemkot Tegal untuk memperkuat kelembagaan operator melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

“Operator ini adalah garda terdepan. Kami akan terus melakukan fungsi pengawasan agar program perlindungan sosial di Kota Tegal, seperti PKH yang menyasar 7.835 keluarga dan Program Sembako bagi 15.387 keluarga, benar-benar tepat sasaran,” pungkas Zaenal..

Pasar Tradisional di Kota Tegal Terancam Kehilangan Daya Saing

Pasar Tradisional di Kota Tegal Terancam Kehilangan Daya Saing

Eksistensi pasar tradisional di Kota Tegal, Jawa Tengah, kian terpinggirkan oleh pesatnya pertumbuhan pasar modern. DPRD Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk segera merumuskan strategi baru dan inovasi pengelolaan agar pusat ekonomi rakyat tersebut tidak semakin ditinggalkan konsumen.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, mengungkapkan keprihatinannya atas minimnya adaptasi pasar tradisional terhadap perubahan zaman. Menurut dia, kontrasnya pertumbuhan ritel modern tidak dibarengi dengan pembaruan manajemen di pasar tradisional. Hal ini mengakibatkan daya saing dan minat kunjungan masyarakat merosot tajam.

“Kita melihat pasar modern tumbuh subur. Sayangnya, fenomena ini tidak dibarengi dengan semangat untuk memperbarui strategi dan melahirkan inovasi di pasar tradisional,” ujar Zaenal dalam siniar (podcast) DPRD Kota Tegal, Jumat (10/7/2026).

Zaenal menyoroti peran kepala pasar yang dinilai masih monoton. Selama ini, fungsi kepala pasar cenderung terbatas sebagai pengumpul retribusi pedagang. Pola kerja tersebut, kata dia, sudah tidak relevan di tengah iklim persaingan dagang yang semakin kompetitif.

Komisi II DPRD Kota Tegal mendorong agar kepala pasar bertransformasi menjadi penggerak ekonomi (economic driver). Kepala pasar dituntut lebih proaktif dalam melakukan pembinaan terhadap pedagang, meningkatkan kualitas layanan, serta melakukan upaya promosi yang masif agar pasar kembali relevan bagi masyarakat.

“Kepala pasar tidak boleh lagi hanya sekadar mengais retribusi. Mereka harus berperan aktif membina pedagang dan berani melakukan promosi kreatif agar masyarakat kembali melirik pasar tradisional untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Selain aspek manajerial, perbaikan lingkungan fisik pasar menjadi poin krusial yang harus diperhatikan Pemkot Tegal. Pasar yang bersih, tertata, dan nyaman dinilai menjadi kunci utama dalam memenangkan hati konsumen di tengah gempuran kenyamanan yang ditawarkan toko modern.

Zaenal berharap, pembenahan tata kelola yang dibarengi dengan peningkatan kualitas infrastruktur dan promosi dapat menghidupkan kembali “denyut nadi” pasar rakyat. Langkah ini dianggap mendesak sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi kerakyatan di Kota Bahari.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak eksekutif terkait rencana strategis yang akan diambil Pemkot Tegal untuk menjawab desakan dari parlemen tersebut. Namun, tantangan besar menanti agar pasar tradisional tetap menjadi tulang punggung ekonomi yang inklusif bagi masyarakat Kota Tegal.

DPRD Tegal Usulkan Dispensasi Parkir Salat Jumat di Masjid Agung

DPRD Tegal Usulkan Dispensasi Parkir Salat Jumat di Masjid Agung

Komisi III DPRD Kota Tegal mengusulkan adanya dispensasi parkir khusus bagi jamaah yang akan menunaikan Salat Jumat di Masjid Agung Kota Tegal. Usulan ini muncul sebagai respons atas banyaknya aspirasi masyarakat yang merasa kesulitan mengakses area ibadah setelah Pemerintah Kota Tegal memberlakukan kebijakan penataan parkir di kawasan Alun-Alun dan Jalan Pancasila.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Amiruddin, mengungkapkan bahwa dispensasi tersebut diusulkan berlaku setiap Jumat pada rentang waktu pukul 11.00 hingga 13.00 WIB di sisi timur Masjid Agung.

“Kami mengusulkan agar jamaah diberikan ruang parkir di sisi timur masjid selama durasi Salat Jumat. Langkah ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan ibadah masyarakat tanpa harus mengabaikan aspek kelancaran lalu lintas di pusat kota,” ujar Amiruddin seusai Rapat Kerja Komisi III bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Selasa (7/7/2026).

Menjaga Keseimbangan

Kebijakan penataan parkir yang saat ini memusatkan kendaraan di sisi timur Balai Kota dan Waterleideng memang berdampak pada sterilisasi sejumlah titik, termasuk di sekitar Masjid Agung. Amiruddin menegaskan, usulan dispensasi ini bukan bertujuan untuk melonggarkan aturan penataan kawasan, melainkan mencari titik temu agar ketertiban kota tetap terjaga dan aksesibilitas masyarakat menuju rumah ibadah tetap terpenuhi.

Dalam pelaksanaannya nanti, ia menekankan pentingnya pengaturan yang cermat di lapangan. “Kami berharap usulan ini dapat segera direalisasikan, dimulai pada Jumat pekan ini. Teknis di lapangan harus tetap memperhatikan akses jalan agar pengguna jalan lain tetap nyaman dan tidak terjadi kemacetan,” tambah dia.

Pihak DPRD berharap eksekutif dapat segera menindaklanjuti usulan ini dengan kajian teknis yang komprehensif. Harapannya, kebijakan yang lahir nantinya menjadi solusi jalan tengah yang produktif bagi penataan kota sekaligus menjamin kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah.

Pemkot Tegal Diminta Akomodasi Jukir Terdampak

Pemkot Tegal Diminta Akomodasi Jukir Terdampak

Komisi III DPRD Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk mencari solusi konkret bagi 28 juru parkir yang kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan sterilisasi di kawasan Alun-Alun dan Jalan Pancasila. Komisi III menegaskan, penataan kawasan ikonik kota tidak boleh mengabaikan nasib warga kecil.

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, serta Asisten Sekda di Gedung DPRD Kota Tegal, Selasa (7/7/2026). Raker ini menindaklanjuti aspirasi para jukir yang sebelumnya mengadu ke dewan. Dalam raker tersebut, Komisi III memberikan tenggat waktu satu minggu kepada dinas terkait untuk merumuskan solusi bagi jukir yang terdampak.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, S.A.P., menegaskan kebijakan penataan kota harus memiliki perspektif kemanusiaan. Ia menilai alasan administratif terkait masa berlaku Surat Keputusan (SK) jukir yang telah habis tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah daerah untuk lepas tangan.

“Penataan kawasan memang penting untuk estetika, tetapi jangan sampai kebijakan tersebut mengorbankan mata pencaharian rakyat kecil. Keberpihakan pemerintah harus nyata dengan mempertahankan mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi di lapangan,” ujar Ali Mashuri.

Ali Mashuri menyarankan Pemkot Tegal mengonversi peran para juru parkir menjadi tenaga penata parkir resmi di bawah naungan pemerintah. Menurutnya, kebijakan penataan harus diimbangi dengan langkah solutif, seperti memetakan titik parkir alternatif agar para jukir tetap memiliki mata pencaharian.

Dampak Pelaku Usaha

Selain jukir, penataan kawasan tersebut juga berdampak pada pelaku usaha yang sebelumnya beroperasi di area sekitar Alun-Alun. Banyak pelaku usaha terpaksa pindah, yang menurut Ali Mashuri, berisiko menciptakan titik-titik kekumuhan baru di lokasi sekitar akibat minimnya penataan bagi pedagang kecil.

Di sisi lain, Komisi III menyoroti kebutuhan akses parkir bagi masyarakat yang hendak beribadah di Masjid Agung Kota Tegal, terutama saat hari Jumat. Ali Mashuri mengusulkan adanya diskresi kebijakan pada jam tertentu.

“Kami mengusulkan kelonggaran parkir di sekitar Masjid Agung pada pukul 11.00 hingga 13.00, khusus untuk memfasilitasi jamaah salat Jumat. Jika semua dipusatkan di Jalan Diponegoro, kendaraan akan memakan banyak bahu jalan dan justru menimbulkan kemacetan,” jelasnya. Setelah melewati jam tersebut, ia setuju kebijakan parkir terpusat diberlakukan kembali.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Kota Tegal Abdul Kadir mengakui kontribusi besar 28 jukir tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya menyatakan sedang menyusun formula solusi, mulai dari opsi relokasi hingga menjalin komunikasi dengan sektor swasta agar dapat menyerap para jukir sebagai tenaga kerja.

“Kami sedang menggodok opsi strategis. Kami memahami posisi mereka sebagai mitra yang selama ini kooperatif dalam mendukung ketertiban kawasan,” ujar Abdul Kadir.

Ali Mashuri berharap formulasi tersebut segera terwujud dan bukan sekadar wacana. Ia memastikan Komisi III akan terus mengawal proses ini hingga para jukir mendapatkan kepastian pekerjaan yang layak demi menjaga stabilitas ekonomi keluarga mereka.

Copyright © 2026