Komisi II Soroti Penolakan Tempat Hiburan Malam

Komisi II Soroti Penolakan Tempat Hiburan Malam

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman, S.A.P menyoroti penolakan warga terhadap rencana pembukaan tempat hiburan malam. Pemerintah Kota Tegal diminta tidak berlindung di balik sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS) untuk mengabaikan keresahan warga.

Zaenal, menegaskan, sistem perizinan daring bukan berarti menghilangkan kewenangan daerah dalam mengatur tata ruang. Menurut dia, pemahaman terhadap regulasi tidak boleh berhenti pada aspek digitalisasi, tetapi harus mencakup substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan kondisi sosiologis di lapangan.

“OSS bukan ‘cek kosong’. Pemerintah Kota Tegal memiliki wewenang untuk memastikan setiap usaha yang masuk selaras dengan norma, nilai, dan daya dukung lingkungan setempat,” ujar Zaenal di Tegal, Kamis (2/7/2026).

Zaenal menekankan pentingnya perencanaan partisipatif dalam setiap kebijakan pemanfaatan ruang. Ia menilai, penolakan warga dalah sinyal bahwa aspek kemanusiaan dan keadilan ruang telah terabaikan dalam proses perizinan.

Zonasi, lanjut Zaenal, tidak cukup hanya dilihat dari deliniasi peta, tetapi harus mencermati zoning text yang mempertimbangkan dampak terhadap komunitas. Jika kehadiran sebuah tempat usaha berisiko memicu resistensi sosial, maka pemerintah daerah berkewajiban menggunakan hak diskresi untuk melakukan evaluasi mendalam.

Zaenal menegaskan komitmen lembaganya untuk mengevaluasi dampak sosial dari setiap perizinan yang diterbitkan. Fungsi pengawasan DPRD akan menjadi benteng utama agar investasi tidak mengabaikan tatanan sosial maupun kenyamanan warga. Prinsip keadilan dan efisiensi harus diutamakan, bukan sekadar mengejar target investasi yang justru mencederai ekosistem komunitas setempat.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026