Izin Belum Lengkap, DPRD Tegal Minta Operasional Helen’s Night Mart Dihentikan

Izin Belum Lengkap, DPRD Tegal Minta Operasional Helen’s Night Mart Dihentikan

Komisi II DPRD Kota Tegal meminta operasional tempat hiburan malam Helen’s Night Mart di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, dihentikan sementara. Desakan ini muncul setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian prosedur administratif serta ketiadaan landasan hukum daerah yang mengatur operasional kelab malam tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurochman menegaskan, sikap tersebut diambil setelah rapat kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Tegal, Kamis (2/7/2026).

”Hasil rapat menunjukkan masih terdapat sejumlah persyaratan perizinan yang belum terpenuhi. Operasional Helen’s Night Mart wajib dihentikan sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” ujar Zaenal seusai rapat di Kantor DPRD Kota Tegal.

Berdasarkan penelusuran Komisi II, perusahaan yang menaungi tempat usaha tersebut, PT Anak Muda Tegal, mengajukan tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ketiga KBLI tersebut meliputi usaha restoran, seni pertunjukan, dan aktivitas bar.

Zaenal mengungkapkan, status ketiga KBLI itu hingga kini belum terverifikasi. Padahal, verifikasi merupakan syarat mutlak bagi legalitas operasional usaha.

”Dua KBLI yakni restoran dan seni pertunjukan menjadi kewenangan pemerintah kota, sementara aktivitas bar merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Ironisnya, baik kategori risiko menengah rendah maupun menengah tinggi, semuanya belum terverifikasi,” kata Zaenal.

Selain itu, Komisi II menyoroti kejanggalan pada dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski pengusaha mengeklaim telah memiliki PBG melalui sistem OSS, dokumen pendukungnya, termasuk akta pendirian perusahaan, tidak ditemukan dalam sistem. Bahkan, instansi terkait mengaku belum mengetahui identitas pemilik atau direktur perusahaan tersebut.

Landasan Hukum Lemah

Selain masalah administratif, Komisi II menyoroti ketiadaan payung hukum bagi operasional kelab malam di Kota Tegal. Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Usaha Kepariwisataan, jenis usaha kelab malam tidak tercantum dalam daftar usaha yang diatur. Perda tersebut hanya melegitimasi usaha pariwisata seperti restoran dan karaoke.

Zaenal menegaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2015 memberikan diskresi bagi pemerintah daerah untuk menolak usaha yang berpotensi menimbulkan dampak negatif atau resistensi di masyarakat.

”Keberadaan tempat hiburan malam ini bukan hanya terkendala aspek administratif, tetapi juga tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam regulasi daerah kita. Kami meminta pemerintah kota mendengar aspirasi penolakan dari masyarakat dan mengutamakan ketertiban umum di atas kepentingan investasi yang tidak memenuhi syarat,” pungkas Zaenal.

Hingga saat ini, Komisi II DPRD Kota Tegal berkomitmen terus mengawal proses evaluasi tersebut dan memastikan bahwa setiap aktivitas usaha di wilayahnya berjalan sesuai dengan norma serta ketentuan hukum yang berlaku.

Komisi II Soroti Penolakan Tempat Hiburan Malam

Komisi II Soroti Penolakan Tempat Hiburan Malam

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman, S.A.P menyoroti penolakan warga terhadap rencana pembukaan tempat hiburan malam. Pemerintah Kota Tegal diminta tidak berlindung di balik sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS) untuk mengabaikan keresahan warga.

Zaenal, menegaskan, sistem perizinan daring bukan berarti menghilangkan kewenangan daerah dalam mengatur tata ruang. Menurut dia, pemahaman terhadap regulasi tidak boleh berhenti pada aspek digitalisasi, tetapi harus mencakup substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan kondisi sosiologis di lapangan.

“OSS bukan ‘cek kosong’. Pemerintah Kota Tegal memiliki wewenang untuk memastikan setiap usaha yang masuk selaras dengan norma, nilai, dan daya dukung lingkungan setempat,” ujar Zaenal di Tegal, Kamis (2/7/2026).

Zaenal menekankan pentingnya perencanaan partisipatif dalam setiap kebijakan pemanfaatan ruang. Ia menilai, penolakan warga dalah sinyal bahwa aspek kemanusiaan dan keadilan ruang telah terabaikan dalam proses perizinan.

Zonasi, lanjut Zaenal, tidak cukup hanya dilihat dari deliniasi peta, tetapi harus mencermati zoning text yang mempertimbangkan dampak terhadap komunitas. Jika kehadiran sebuah tempat usaha berisiko memicu resistensi sosial, maka pemerintah daerah berkewajiban menggunakan hak diskresi untuk melakukan evaluasi mendalam.

Zaenal menegaskan komitmen lembaganya untuk mengevaluasi dampak sosial dari setiap perizinan yang diterbitkan. Fungsi pengawasan DPRD akan menjadi benteng utama agar investasi tidak mengabaikan tatanan sosial maupun kenyamanan warga. Prinsip keadilan dan efisiensi harus diutamakan, bukan sekadar mengejar target investasi yang justru mencederai ekosistem komunitas setempat.[]

Fraksi PKS: Prioritaskan Kearifan Lokal, Tolak Hiburan Malam

Fraksi PKS: Prioritaskan Kearifan Lokal, Tolak Hiburan Malam

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk meninjau kembali keberadaan tempat hiburan malam Helen’s Night Mart di Kota Tegal. Pemerintah diminta tidak hanya terpaku pada legalitas formal dan target pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga mengedepankan kearifan lokal serta aspirasi masyarakat.

Desakan ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni, menyikapi aksi protes ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Eling Anak Keturunan (AEAK) di depan Gedung DPRD Kota Tegal, Kamis (25/6/2026). Dua organisasi keagamaan terbesar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah Kota Tegal, menyatakan sikap tegas menolak operasional tempat tersebut.

Abdul Ghoni menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya tidak berlindung di balik sistem Online Single Submission (OSS) saat menghadapi resistensi masyarakat terkait izin usaha. Menurut dia, kebijakan investasi yang tidak mempertimbangkan kondisi sosiologis dan keresahan warga justru berpotensi memicu konflik sosial yang berkepanjangan.

“Kami memberikan dukungan penuh terhadap aspirasi warga. Pemerintah Kota Tegal harus lebih peka. Jangan sampai legalitas izin membuat pemerintah abai terhadap fakta bahwa lokasi tersebut berada di tengah lingkungan religius, dekat dengan masjid, madrasah, dan pondok pesantren,” ujar Abdul Ghoni dalam keterangannya, Kamis.

Lebih lanjut, Ghoni menyoroti pentingnya menjaga harmoni antara investasi dengan masa depan moralitas generasi muda. Ia mengingatkan bahwa setiap pembangunan di Kota Tegal seharusnya membawa kemaslahatan, bukan justru mencederai tatanan sosial yang telah terjaga.

Meski Pemerintah Kota Tegal berargumen bahwa lokasi tersebut masuk dalam zona perdagangan dan jasa, Ghoni menegaskan bahwa legalitas tata ruang bukanlah satu-satunya parameter dalam pengambilan kebijakan publik.

“Apakah sebuah tempat hiburan malam tepat berada di tengah lingkungan yang menjadi pusat pendidikan agama? Jawabannya tentu tidak. Kebijakan yang tidak sejalan dengan nurani masyarakat hanya akan menimbulkan gesekan,” tegasnya.

Fraksi PKS mendorong Pemkot Tegal untuk segera melakukan peninjauan kembali secara komprehensif terhadap izin operasional tempat tersebut. Ghoni juga mendesak agar pemerintah daerah segera membangun dialog yang intensif dengan tokoh masyarakat dan warga setempat.

“Investasi memang penting untuk pertumbuhan ekonomi, namun harus dipastikan investasi tersebut ramah terhadap budaya dan nilai-nilai agama di Tegal. Kami mendesak pemkot mengedepankan pendekatan persuasif dan mendengar suara rakyat, bukan hanya melihat angka pendapatan daerah semata,” pungkasnya.[]

 

Cegah Perkawinan Anak, Ali Mashuri Inisiasi Program Edukasi Remaja

Cegah Perkawinan Anak, Ali Mashuri Inisiasi Program Edukasi Remaja

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal menggelar edukasi pencegahan perkawinan anak bagi pengurus baru Forum Anak Tegal Bahari di Grand Dian, Guci, Kamis (18/6/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan angka pernikahan dini yang dinilai masih menjadi tantangan serius bagi kualitas sumber daya manusia (SDM) di masa depan.

Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal, dr. Rofiqoh, menegaskan bahwa perkawinan anak memicu efek domino yang merugikan, mulai dari putus sekolah, risiko masalah kesehatan reproduksi, hingga terhambatnya pengembangan potensi diri.

“Kalian adalah generasi penerus pembangunan Kota Tegal. Jangan biarkan impian terhenti karena keputusan yang diambil sebelum waktunya,” ujar Rofiqoh di sela sambutannya. Ia menekankan, pencegahan perkawinan anak memerlukan kolaborasi lintas sektor, baik pemerintah, keluarga, sekolah, maupun peran aktif remaja itu sendiri.

Dalam kesempatan yang sama, anggota DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, membedah empat akar persoalan perkawinan anak. Selain faktor ekonomi dan kemiskinan, pernikahan dini kerap didorong oleh budaya yang masih menempatkan anak perempuan sebagai aset keluarga, pengaruh negatif globalisasi, serta ketimpangan gender yang membatasi akses partisipasi anak perempuan.

Ali menyoroti risiko kesehatan fisik dan mental yang mengancam pelaku pernikahan dini, seperti gangguan reproduksi, potensi stunting pada anak yang dilahirkan, hingga risiko kematian.

“Masa muda adalah investasi. Jangan biarkan keputusan yang terburu-buru menghentikan impianmu di masa depan,” tegas Ali.

Untuk menekan fenomena ini, Ali mendorong pemerintah memperketat syarat administrasi dispensasi kawin, menyediakan layanan konseling psikologi, serta memastikan proses hukum yang ramah anak. Ia juga meminta pemerintah lebih tegas dalam menolak pengajuan isbat nikah yang dilatarbelakangi kendala usia.

Kegiatan edukasi ini membekali peserta melalui tiga sesi pendalaman materi, yakni “Edukasi Remaja Pencegahan Perkawinan Anak” oleh Ahmad Syakur, “Membangun Resiliensi untuk Menentukan Arah Hidup” oleh Kartika Dwi Hapsari, dan “Find Your Inner Compass” oleh Ali Irfan.

Melalui pembekalan ini, diharapkan remaja Kota Tegal memiliki kesadaran lebih tinggi untuk memprioritaskan pendidikan dan mempersiapkan masa depan sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. Pemerintah Kota Tegal berkomitmen untuk terus mendukung program perlindungan dan pemberdayaan remaja guna mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

Serap Aspirasi, Sururul Fuad Dorong Pembangunan Infrastruktur

Serap Aspirasi, Sururul Fuad Dorong Pembangunan Infrastruktur

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Sururul Fuad, Lc, M.E.I., memanfaatkan momentum Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H untuk menyerap aspirasi warga Kota Tegal dalam kegiatan reses masa persidangan III. Pertemuan yang digelar di Ismail Haniya Meeting Room ini menjadi ajang dialog interaktif mengenai tantangan pembangunan daerah, sekaligus upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) lokal.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 100 peserta dari berbagai elemen masyarakat. Dalam pemaparannya, Sururul Fuad mengajak masyarakat untuk memaknai pergantian tahun Hijriah sebagai momentum peningkatan produktivitas diri.

“Barang siapa yang hari-harinya tidak ada penambahan kebaikan, sebenarnya dia sedang menuju kebangkrutan. Kita harus segera berbuat baik sesuai kapasitas masing-masing sebelum ruang kebaikan tersebut diisi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki visi misi yang jelas,” ujar politisi yang akrab disapa Fuad ini.

Ia menekankan tiga modal utama bagi masyarakat untuk menghadapi tantangan zaman, yakni kemandirian berpikir, keteguhan prinsip, dan kesiapan untuk berkontribusi bagi masyarakat luas.

Perbaikan Infrastruktur

Sesi dialog menjadi sorotan utama dalam kegiatan tersebut. Warga menyampaikan sejumlah persoalan daerah, salah satunya keluhan terkait akses jalan menuju SMA Negeri 5 Kota Tegal.

Ketua DPD PKS Kota Tegal Zaenal Nurohman turut menyoroti kondisi akses jalan di bantaran Kali Kemiri yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Menurutnya, kondisi infrastruktur tersebut saat ini sudah sangat memprihatinkan.

“Kami berharap Pak Sururul Fuad dapat memperjuangkan pembangunan infrastruktur tersebut agar mobilitas siswa dan warga lebih lancar,” ungkap Zaenal.

Menanggapi keluhan tersebut, Sururul Fuad berkomitmen untuk mengawal aspirasi tersebut hingga ke tingkat provinsi. Sebagai bukti komitmennya, ia memaparkan sejumlah realisasi program aspirasi pada periode sebelumnya, seperti pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan bantuan bagi kelompok ternak kambing.

 

Abdul Ghoni Dukung Peraturan Investasi yang Wajib Libatkan UMKM Lokal

Abdul Ghoni Dukung Peraturan Investasi yang Wajib Libatkan UMKM Lokal

Investasi yang masuk ke Kota Tegal tidak boleh hanya diukur dari besarnya nilai nominal yang tercatat dalam statistik. Penanaman modal di kota yang bertumpu pada sektor perdagangan dan jasa ini harus mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, terutama dengan melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dalam rantai ekonomi.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni, menegaskan, investasi harus diposisikan sebagai lokomotif ekonomi yang berorientasi pada pemberdayaan warga lokal. Ia mewanti-wanti agar pelaku UMKM tidak sekadar menjadi penonton di daerahnya sendiri.

“Investasi harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, terutama dalam membuka peluang kerja dan melibatkan UMKM lokal. Jangan sampai UMKM hanya menjadi penonton,” ujar Ghoni dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksi PKS pada Rapat Paripurna Penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kota Tegal, baru-baru ini.

Pengawasan Kemitraan

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKS memberikan catatan khusus terhadap Pasal 23 hingga Pasal 29 Raperda Penanaman Modal yang mengatur tentang kemitraan. Fraksi PKS menegaskan bahwa investasi berskala besar yang masuk ke Kota Tegal wajib melibatkan pelaku UMKM lokal dalam aktivitas usaha mereka.

Tidak sekadar regulasi, Ghoni menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap mekanisme kemitraan tersebut agar tidak berakhir menjadi formalitas belaka. “Kami meminta pengawasan ketat terhadap kewajiban kemitraan ini agar benar-benar dijalankan oleh investor,” tegasnya.

Selain aspek kemitraan, Fraksi PKS menyoroti sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Menurut Ghoni, sistem tersebut harus mampu menyederhanakan birokrasi, bukan justru menciptakan hambatan baru bagi pelaku usaha mikro. Pemerintah Kota Tegal diminta menjamin bahwa sistem perizinan tetap inklusif dan mempermudah ruang tumbuh bagi UMKM.

Etika dan Lingkungan

Selain aspek ekonomi, Fraksi PKS juga menekankan pentingnya aspek lingkungan dan kearifan lokal sebagai syarat mutlak dalam setiap investasi. Investasi dinilai harus tetap mengedepankan etika dan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).

Terkait pelanggaran ketentuan, Fraksi PKS menyatakan dukungannya terhadap penerapan sanksi administratif bagi penanam modal yang tidak patuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan 20 Raperda.

“Perusahaan yang mengabaikan kewajiban sosial dan lingkungan harus diberikan sanksi yang tegas. Tidak cukup hanya peringatan administratif, harus ada tindakan nyata bagi mereka yang melanggar ketentuan,” pungkas Ghoni.

Diharapkan, dengan adanya regulasi yang kuat dan pengawasan yang konsisten, masuknya investasi di Kota Tegal dapat selaras dengan peningkatan taraf hidup masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup.

Protes Ketidakseriusan Pemkot Tegal, Ketua Pansus IV DPRD Mengundurkan Diri

Protes Ketidakseriusan Pemkot Tegal, Ketua Pansus IV DPRD Mengundurkan Diri

Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tegal diwarnai gejolak. Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal, M. Ali Mashuri, secara mengejutkan menyatakan mundur dari jabatannya di tengah rapat pembahasan di Ruang Komisi I DPRD Kota Tegal, Rabu (10/6/2026).

Langkah drastis tersebut diambil sebagai bentuk protes keras atas sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal yang dinilai tidak serius dalam menindaklanjuti raperda yang merupakan inisiatif pihak eksekutif tersebut.

“Keputusan ini saya ambil sebagai sikap tegas, baik secara pribadi maupun kelembagaan fraksi, atas ketidakseriusan pemerintah dalam mengawal raperda yang justru mereka inisiasi sendiri kepada DPRD,” ujar Ali seusai rapat.

Ali mengungkapkan, kekecewaan tersebut memuncak karena adanya tindakan kontradiktif dari Pemkot Tegal. Di saat legislatif tengah berupaya keras menggodok regulasi ketat terkait tata kelola dan pengawasan minuman beralkohol, pihak eksekutif justru tetap meresmikan operasional tempat hiburan malam baru.

Menurut Ali, sikap Pemkot Tegal tersebut mencerminkan kurangnya apresiasi terhadap proses legislasi yang sedang berjalan di parlemen. Ia menilai, pemerintah daerah tampak tidak sejalan dengan semangat penertiban yang sedang dibangun melalui raperda tersebut.

“Peresmian tempat hiburan malam belakangan ini menunjukkan pemerintah tidak menghargai proses politik dan hukum yang sedang berjalan di DPRD. Karena itu, hari ini saya tegas menyatakan tidak lagi menjabat sebagai Ketua Pansus IV,” katanya.

Menanggapi pengunduran diri tersebut, mekanisme kelanjutan pembahasan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol kini diserahkan sepenuhnya kepada internal dewan. Terkait siapa yang akan menggantikan posisi Ali sebagai Ketua Pansus IV, Ali menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Pimpinan DPRD Kota Tegal.

Fraksi PKS Setujui Perda Pangan-Investasi Tegal

Fraksi PKS Setujui Perda Pangan-Investasi Tegal

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (10/6/2026).

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, SE, menegaskan bahwa terkait ketahanan pangan, Kota Tegal harus berani menggeser paradigma dari ketergantungan pada komoditas beras menuju diversifikasi pangan berbasis keunggulan lokal, yakni sektor perikanan.

“Fraksi PKS memandang paradigma ketahanan pangan di Kota Tegal harus segera bergeser ke arah diversifikasi pangan berbasis sektor perikanan tangkap dan pengolahan hasil laut. Mengingat potensi besar yang dimiliki, kami mendorong peningkatan konsumsi ikan secara masif untuk menekan angka stunting, serta penguatan kapasitas UMKM pengolahan ikan agar memiliki daya saing tinggi,” ujar Abdul Ghoni dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya efisiensi distribusi pangan melalui jaminan rantai dingin (cold chain) yang terintegrasi. Menurutnya, investasi pada gudang pendingin (cold storage) merupakan kewajiban pemerintah guna meminimalkan kerusakan hasil laut dan menjaga stabilitas harga di tingkat nelayan maupun konsumen.

“Pemerintah Kota tidak boleh hanya sekadar menetapkan regulasi cadangan pangan. Mekanisme cadangan pangan harus benar-benar operasional, terutama dalam mengantisipasi gejolak harga dan keadaan darurat pangan yang sering membebani masyarakat berpenghasilan rendah,” tambahnya.

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Fraksi PKS memberikan catatan kritis mengenai pentingnya kemitraan dengan sektor UMKM. Abdul Ghoni menegaskan, investasi yang masuk ke Kota Tegal harus menjadi lokomotif kesejahteraan rakyat, bukan sekadar angka statistik.

“Penanaman modal harus dipandang sebagai lokomotif untuk menyejahterakan masyarakat Tegal. Investasi besar yang masuk wajib melibatkan pelaku UMKM lokal. Jangan sampai UMKM hanya menjadi penonton di tanah sendiri,” tegasnya.

Fraksi PKS juga mendukung diterapkannya sanksi tegas bagi penanam modal yang melanggar kewajiban, terutama bagi perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pihaknya meminta agar Pemerintah Kota Tegal melakukan pengawasan ketat terhadap kewajiban kemitraan dan memastikan setiap investasi yang masuk tetap memperhatikan aspek kearifan lokal.[]

Tingkatkan Kualitas Komunikasi Publik, Abdul Ghoni Gandeng Diskominfo Gelar “Public Speaking Mastery”

Tingkatkan Kualitas Komunikasi Publik, Abdul Ghoni Gandeng Diskominfo Gelar “Public Speaking Mastery”

Tingkatkan Kualitas Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Kota Tegal Gelar Pelatihan “Public Speaking Mastery” Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tegal menyelenggarakan pelatihan intensif “Public Speaking Mastery” bagi 50 peserta selama dua hari, yakni pada 5–6 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Sun Q-Ta Hotel and Resort, Guci, Kabupaten Tegal ini merupakan langkah strategis untuk membekali para peserta dengan kemampuan komunikasi yang efektif, persuasif, dan berkarakter.

Pelatihan ini terselenggara atas inisiatif pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, SE. Dalam sambutannya, Abdul Ghoni menekankan bahwa public speaking bukan sekadar teknik berbicara, melainkan sebuah keterampilan krusial yang harus dimiliki setiap orang di era informasi saat ini. “Kemampuan komunikasi publik adalah skill yang wajib dimiliki. Namun, lebih dari itu, kemampuan ini harus dikuatkan dengan fondasi nilai karakter yang kokoh. Seorang komunikator yang ingin memberikan pengaruh nyata harus memiliki karakter yang kuat,” ujar Abdul Ghoni.

Kepala Dinas Kominfo Kota Tegal, Dorres Indrian Nugroho S. STP, M. Si, dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa penguasaan komunikasi publik merupakan kebutuhan mendesak di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin transparan dan partisipatif. “Melalui pelatihan ini, kami berharap para peserta tidak hanya mahir secara teknis dalam berbicara, tetapi juga mampu membangun kepercayaan dan memberikan dampak positif bagi organisasi maupun masyarakat luas. Komunikasi yang efektif adalah kunci dari keberhasilan penyampaian informasi dan kebijakan,” ungkap Dorres.

Dalam pelatihan tersebut, narasumber Ali Irfan, seorang Certified Trainer dari BNSP, membedah tiga pilar utama dalam Public Speaking Mastery, yakni Self Mastery, Message Mastery, dan Audience Mastery. Ali Irfan menjelaskan bahwa banyak orang terjebak pada ketakutan atau kecemasan saat berbicara di depan umum.

Selain mendapatkan pemaparan materi, para peserta diberikan kesempatan untuk mempraktikkan langsung teknik-teknik public speaking yang telah dipelajari. Dalam sesi ini, narasumber memberikan umpan balik secara langsung kepada setiap peserta untuk membantu mengidentifikasi area yang perlu dikembangkan, sehingga kualitas performa mereka saat berbicara di depan umum dapat meningkat secara signifikan.

Ali Irfan menambahkan bahwa public speaking bukan sekadar tentang seberapa hebat kita berbicara, melainkan tentang seberapa dalam pesan tersebut tertanam di dalam benak audiens. Kegiatan ini diharapkan menjadi katalis bagi para peserta untuk meningkatkan nilai diri, membangun kepercayaan diri, serta memperluas jaringan melalui komunikasi yang strategis.

Aspirasi yang Membuahkan Hasil: Rumah Terapi ABK di Kota Tegal Kini Beroperasi

Aspirasi yang Membuahkan Hasil: Rumah Terapi ABK di Kota Tegal Kini Beroperasi

Upaya panjang untuk menghadirkan fasilitas layanan terapi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Kota Tegal akhirnya membuahkan hasil. Rumah Terapi bagi ABK kini resmi beroperasi, melayani anak-anak yang sebelumnya terkendala batasan usia penjaminan BPJS Kesehatan.

Kehadiran fasilitas ini merupakan muara dari aspirasi mendesak yang disampaikan oleh Komite SLB SPK Muhammadiyah Kota Tegal kepada Fraksi PKS DPRD Kota Tegal. Para orang tua sebelumnya mengeluhkan ketiadaan akses terapi gratis bagi ABK yang berusia di atas tujuh tahun, sesuai dengan standar penjaminan BPJS yang saat ini berlaku.

Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Mochamad Ali Mashuri, yang menerima aspirasi tersebut, mengungkapkan bahwa perjuangan ini berawal dari kegelisahan mendalam para orang tua. “Banyak ABK di atas tujuh tahun tetap memerlukan terapi berkelanjutan agar perkembangan motorik, komunikasi, dan kemandiriannya tetap terasah. Tanpa fasilitas dari pemerintah, beban biaya terapi mandiri sangat berat bagi orang tua,” ujar Ali saat meninjau lokasi.

Merespons aspirasi tersebut, Fraksi PKS secara konsisten mengawal isu ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial daerah. Usulan penyediaan rumah terapi dimasukkan dalam Pemandangan Umum terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini kemudian mendapat dukungan hingga akhirnya direalisasikan.

Saat ini, Rumah Terapi yang berlokasi dalam satu kompleks dengan Rumah Singgah Asa Bahari di Jl. Prof. Dr. Buya Hamka No.141, Margadana, Kota Tegal, telah membuka layanan. Rumah Terapi ini berada dijalankan oleh Dinas Sosial Kota Tegal. Berbagai terapi seperti penanganan tunarungu, tuna wicara, permasalahan perilaku, dan okupasi sudah dapat diakses. Saat ini, pihak pengelola juga tengah memperjuangkan agar fasilitas tersebut dapat melayani fisioterapi.

Ketua Forum Disabilitas Tegal Bahari (DTB), Aris Aditya Resi, memberikan apresiasi atas realisasi program ini. Menurutnya, infrastruktur permanen dari pemerintah adalah kebutuhan dasar bagi keberlangsungan tumbuh kembang anak disabilitas.

Dalam agenda Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) yang baru saja dilakukan, Ali Mashuri menekankan pentingnya pengembangan fasilitas ke depan. “Kami berharap sarana dan prasarana layanan rumah terapi ini akan semakin lengkap dan mumpuni. Tujuannya tentu agar pelayanan yang diberikan kepada anak-anak kita semakin maksimal,” tutupnya

Copyright © 2026