Komisi II DPRD Kota Tegal meminta operasional tempat hiburan malam Helen’s Night Mart di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, dihentikan sementara. Desakan ini muncul setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian prosedur administratif serta ketiadaan landasan hukum daerah yang mengatur operasional kelab malam tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurochman menegaskan, sikap tersebut diambil setelah rapat kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Tegal, Kamis (2/7/2026).
”Hasil rapat menunjukkan masih terdapat sejumlah persyaratan perizinan yang belum terpenuhi. Operasional Helen’s Night Mart wajib dihentikan sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” ujar Zaenal seusai rapat di Kantor DPRD Kota Tegal.
Berdasarkan penelusuran Komisi II, perusahaan yang menaungi tempat usaha tersebut, PT Anak Muda Tegal, mengajukan tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ketiga KBLI tersebut meliputi usaha restoran, seni pertunjukan, dan aktivitas bar.
Zaenal mengungkapkan, status ketiga KBLI itu hingga kini belum terverifikasi. Padahal, verifikasi merupakan syarat mutlak bagi legalitas operasional usaha.
”Dua KBLI yakni restoran dan seni pertunjukan menjadi kewenangan pemerintah kota, sementara aktivitas bar merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Ironisnya, baik kategori risiko menengah rendah maupun menengah tinggi, semuanya belum terverifikasi,” kata Zaenal.
Selain itu, Komisi II menyoroti kejanggalan pada dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski pengusaha mengeklaim telah memiliki PBG melalui sistem OSS, dokumen pendukungnya, termasuk akta pendirian perusahaan, tidak ditemukan dalam sistem. Bahkan, instansi terkait mengaku belum mengetahui identitas pemilik atau direktur perusahaan tersebut.
Landasan Hukum Lemah
Selain masalah administratif, Komisi II menyoroti ketiadaan payung hukum bagi operasional kelab malam di Kota Tegal. Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Usaha Kepariwisataan, jenis usaha kelab malam tidak tercantum dalam daftar usaha yang diatur. Perda tersebut hanya melegitimasi usaha pariwisata seperti restoran dan karaoke.
Zaenal menegaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2015 memberikan diskresi bagi pemerintah daerah untuk menolak usaha yang berpotensi menimbulkan dampak negatif atau resistensi di masyarakat.
”Keberadaan tempat hiburan malam ini bukan hanya terkendala aspek administratif, tetapi juga tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam regulasi daerah kita. Kami meminta pemerintah kota mendengar aspirasi penolakan dari masyarakat dan mengutamakan ketertiban umum di atas kepentingan investasi yang tidak memenuhi syarat,” pungkas Zaenal.
Hingga saat ini, Komisi II DPRD Kota Tegal berkomitmen terus mengawal proses evaluasi tersebut dan memastikan bahwa setiap aktivitas usaha di wilayahnya berjalan sesuai dengan norma serta ketentuan hukum yang berlaku.








