Fraksi PKS Minta SiLPA Dikawal Ketat

Fraksi PKS Minta SiLPA Dikawal Ketat

Lonjakan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang menembus angka Rp66,72 miliar—atau meroket hingga 81,43 persen dibanding APBD Murni—mendapat sorotan kritis dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal. PKS menilai tingginya angka SiLPA tersebut merupakan indikator nyata bahwa masih terdapat sisa efisiensi atau program kegiatan yang gagal terserap secara optimal pada tahun anggaran sebelumnya.

Dalam agenda Rapat Paripurna penyampaian Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Ketua Fraksi PKS sekaligus juru bicara fraksi, H. Abdul Ghoni, S.E., menegaskan pentingnya komitmen eksekutif agar dana jumbo tersebut tidak sekadar menjadi angka di atas kertas. Fraksi PKS mendesak agar penggunaan SiLPA sebesar Rp66,72 miliar dalam P-APBD 2026 benar-benar difokuskan secara selektif untuk mendanai program prioritas yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat.

“Bagaimana evaluasi Pemerintah Kota Tegal terhadap tingginya SiLPA tahun 2025, dan komitmen apa yang diberikan agar penggunaan SiLPA sebesar Rp66,72 miliar dalam P-APBD 2026 benar-benar difokuskan secara selektif untuk pembiayaan program prioritas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat?” ungkap H. Abdul Ghoni, S.E. saat membacakan pandangan umum fraksi.

Melalui desakan transparan dan sikap kritis yang konstruktif ini, Fraksi PKS kembali membuktikan konsistensinya dalam mengawal keberlanjutan fiskal daerah. Pengawalan ketat terhadap pemanfaatan SiLPA ini sekaligus memperkuat kredibilitas PKS sebagai representasi suara rakyat yang senantiasa memastikan setiap rupiah anggaran daerah berorientasi penuh pada kesejahteraan warga Kota Tegal

Fraksi PKS Kota Tegal Soroti Anomali Belanja APBD-P

Fraksi PKS Kota Tegal Soroti Anomali Belanja APBD-P

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 kembali diwarnai catatan kritis. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menyoroti tajam ekspansi belanja yang tumbuh 3,90 persen atau setara Rp44,10 miliar—jauh melampaui pertumbuhan pendapatan yang memicu lonjakan defisit serta ketergantungan pada penambahan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) 2025.

Sorotan utama diarahkan pada sejumlah anomali struktur belanja yang dinilai janggal. Belanja pegawai tercatat mengalami penurunan drastis sebesar Rp61,24 miliar (10,12%) dari Rp605,35 miliar menjadi Rp544,11 miliar. Namun di sisi lain, Belanja Barang dan Jasa justru melonjak masif hingga Rp88,29 miliar (19,59%), dari Rp450,64 miliar menjadi Rp538,93 miliar.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal sekaligus juru bicara fraksi, H. Abdul Ghoni, S.E., menegaskan bahwa penurunan belanja pegawai yang berbarengan dengan lonjakan belanja barang dan jasa ini menuntut penjelasan transparan dari eksekutif. PKS mengingatkan agar anggaran jumbo tersebut tidak menjadi celah inefisiensi atau sekadar mendanai program seremonial yang jauh dari orientasi kesejahteraan rakyat.

“Penurunan belanja pegawai yang sangat besar berbarengan dengan lonjakan belanja barang dan jasa memerlukan penjelasan transparan. Fraksi PKS mengingatkan agar anggaran belanja barang dan jasa tidak menjadi celah inefisiensi atau program seremonial yang kurang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat,” ungkap H. Abdul Ghoni, S.E. dalam Rapat Paripurna.

Tidak hanya itu, Fraksi PKS juga menguliti persoalan pada sektor Belanja Modal yang meningkat Rp17,71 miliar (46,00%) menjadi Rp56,22 miliar. Berdasarkan data realisasi Semester I, penyerapan belanja modal baru menyentuh angka sekitar 20 persen. Ironisnya, mayoritas tambahan anggaran justru tersedot pada pengadaan peralatan dan mesin yang meroket hingga 80,67 persen (naik Rp14,51 miliar), sementara tambahan untuk infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi sangat minimal yakni hanya sekitar Rp1,04 miliar.

Kondisi tersebut, menurut Abdul Ghoni, memicu risiko penumpukan pekerjaan (bottle-neck) di ujung tahun anggaran yang berpotensi menurunkan mutu fisik pekerjaan. Oleh karena itu, Fraksi PKS mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk memaparkan langkah taktis TAPD bersama OPD guna mencegah penumpukan penyerapan anggaran di triwulan terakhir tahun 2026.

Melalui fungsi pengawasan yang tajam, konstruktif, dan berpihak pada akuntabilitas publik, sikap kritis Fraksi PKS ini semakin memperkokoh kredibilitasnya sebagai penjaga uang rakyat yang konsisten mengawal kualitas pembangunan di Kota Tegal.

 

Fraksi PKS Sorot Tajam Ketimpangan PAD

Fraksi PKS Sorot Tajam Ketimpangan PAD

Dinamika politik anggaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan tajam dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Di tengah tantangan resentralisasi fiskal nasional dan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) jilid II, PKS menegaskan pentingnya kehati-hatian pemerintah daerah agar kebijakan anggaran tidak justru membebani kelompok masyarakat rentan.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, S.E., yang juga bertindak sebagai juru bicara fraksi, mengungkapkan bahwa penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) idealnya bersumber dari perluasan basis ekonomi dan digitalisasi, bukan dari instrumen yang memberatkan warga.

“Fraksi PKS mencatat adanya ketimpangan struktur sumber kenaikan PAD. Pajak daerah hanya naik tipis, sebaliknya retribusi daerah melonjak tajam. Artinya, sekitar 88 hingga 89 persen tambahan PAD bersumber dari retribusi. Penguatan PAD idealnya bertumpu pada perluasan basis ekonomi dan digitalisasi, alih-alih memberatkan masyarakat melalui instrumen retribusi layanan publik di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan,” tegas H. Abdul Ghoni, S.E. dalam Rapat Paripurna.

Selain menyoroti lonjakan retribusi—termasuk rencana pengenaan retribusi pemanfaatan badan jalan untuk pipa jaringan PDAM senilai Rp1,5 miliar yang dinilai berisiko memicu efek domino kenaikan tarif air—Fraksi PKS juga mengkritisi anomali pergeseran belanja. Penurunan belanja pegawai yang cukup drastis berbarengan dengan lonjakan masif pada belanja barang dan jasa memerlukan transparansi penuh agar anggaran publik tidak jatuh pada inefisiensi.

Melalui sikap kritis dan konstruktif ini, Fraksi PKS konsisten hadir mengawal transparansi anggaran, memastikan keberlanjutan fiskal yang sehat, serta menjaga agar setiap kebijakan di Kota Tegal benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Menjaga Keseimbangan Fiskal Kota Tegal

Menjaga Keseimbangan Fiskal Kota Tegal

Politik anggaran daerah di Kota Tegal menghadapi tantangan sekaligus ujian konsistensi di tengah dinamika fiskal nasional tahun 2026. Penurunan kapasitas fiskal akibat penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) jilid II menuntut pemerintah daerah untuk memutar otak, di sisi lain harus tetap menepati janji-janji politik kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029 dengan visi “Tegal Berdikari dan Sejahtera, Menjadi Kota Idaman.”.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diposisikan sebagai instrumen kebijakan strategis untuk merespons dinamika makroekonomi serta realisasi anggaran semester pertama. Kebijakan ini juga disesuaikan dengan tema Perubahan RKPD 2026, yakni “Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Ketersediaan Pangan dalam rangka Pemantapan Kondusifitas Daerah.”

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Ketua Fraksi PKS H. Abdul Ghoni, S.E., menegaskan pentingnya konsistensi substantif dalam penganggaran agar setiap kebijakan benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat. “Meskipun struktur dokumen perencanaan dan penganggaran telah merefleksikan koherensi vertikal yang memadai… penguatan konsistensi perencanaan secara substantif masih diperlukan melalui beberapa aspek strategis,” ujar Abdul Ghoni saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PKS.

Lebih lanjut, Fraksi PKS memaparkan empat aspek strategis yang perlu dikawal ketat di antaranya Memastikan setiap realokasi atau perubahan alokasi anggaran memiliki keterpautan langsung dengan indikator serta target sasaran strategis RPJMD, menyajikan argumentasi terukur atas setiap penambahan atau pengurangan anggaran dengan mendikotomikan faktor pemicu secara jelas, seperti fluktuasi harga, efisiensi fiskal, maupun target kinerja, mensyaratkan dasar kebutuhan yang mendesak (urgency), tingkat kesiapan implementasi (readiness criteria), serta kejelasan target keluaran (output) bagi setiap program baru, dan  melakukan verifikasi menyeluruh agar kebijakan rasionalisasi anggaran tidak berdampak kontraproduktif terhadap pencapaian indikator prioritas utama RPJMD.

Di tengah tekanan fiskal yang kian mengetat, kualitas belanja publik menjadi taruhan utama. Publik Kota Tegal tentu menanti, apakah APBD Perubahan 2026 benar-benar hadir sebagai solusi atas hajat hidup orang banyak atau sekadar menjadi dokumen administratif penyesuaian angka semata.[]

 

Kinerja Masih Negatif, DPRD Dorong Pemulihan Bank Bahari

Kinerja Masih Negatif, DPRD Dorong Pemulihan Bank Bahari

Kinerja keuangan PT BPR Bank Bahari Kota Tegal hingga Agustus 2026 masih tertekan dan mencatatkan tren negatif. Berdasarkan data yang dihimpun, laba tahun berjalan tercatat minus Rp 1,71 miliar, terpaut jauh dari target Rencana Bisnis Bank (RBB) yang dipatok sebesar Rp 758,74 juta.

Kondisi tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Tegal bersama jajaran manajemen Bank Bahari, Senin (7/9). Dalam pertemuan itu, DPRD menyoroti kinerja keuangan perusahaan sepanjang tahun berjalan yang belum beranjak dari zona merah, kendati manajemen telah mengklaim melakukan sejumlah upaya perbaikan dalam beberapa bulan terakhir.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, mendesak direksi mengambil langkah konkret dan terukur untuk memulihkan kesehatan finansial perusahaan, khususnya melalui penyelesaian kredit bermasalah. Berdasarkan data yang diterima lembaganya, nilai kredit macet di bank milik daerah tersebut saat ini telah mencapai sekitar Rp 8 miliar.

“Perlu keberanian dan upaya lebih besar untuk melakukan penagihan, khususnya kepada debitur dengan nilai besar. Ini harus jadi prioritas agar kinerja bisa segera membaik,” ujar Zaenal.

Selain persoalan kredit macet, Komisi II menyoroti kekosongan jabatan direktur utama yang belum definitif pasca-meninggal dunia pejabat sebelumnya. DPRD meminta Pemerintah Kota Tegal mempercepat proses penetapan direksi definitif agar arah kebijakan strategis dan inovasi korporasi tidak jalan di tempat.

Keberadaan pimpinan definitif dinilai krusial untuk melahirkan program-program inovatif yang berpihak pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu instrumen pembiayaan yang dipandang potensial adalah Kredit Sumeh, yakni fasilitas pinjaman tanpa agunan senilai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta bagi masyarakat kecil.

Program tersebut diharapkan mampu menjadi solusi alternatif untuk menekan praktik rentenir sekaligus memperkuat struktur permodalan pelaku usaha ultra mikro di Kota Tegal.

“Program ini bagus dan perlu dimasifkan. Harapannya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil,” kata Zaenal.

Kendati tekanan keuangan cukup berat, Komisi II berharap manajemen Bank Bahari dapat membalikkan keadaan pada triwulan terakhir tahun ini, sehingga tidak menutup tahun buku dengan catatan kinerja yang buruk. Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 lalu BPR Bank Bahari sempat mencatatkan tren positif dengan perolehan laba bersih hampir mencapai Rp 600 juta.

Bangunan Mangkrak 10 Tahun, Keselamatan Siswa SMPN 17 Prioritas Utama

Bangunan Mangkrak 10 Tahun, Keselamatan Siswa SMPN 17 Prioritas Utama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk segera menangani kondisi bangunan mangkrak di SMP Negeri 17 Kota Tegal yang telah terbengkalai selama lebih dari satu dekade. Persoalan ini dinilai tidak hanya sekadar proyek yang tertunda, melainkan telah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga sekolah.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Hj. Erni Ratnani, SE, MM, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima audiensi langsung dari pihak sekolah yang menyampaikan aspirasi terkait kondisi bangunan tersebut. Menurutnya, keberadaan bangunan terbengkalai di lingkungan sekolah sangat berpotensi membahayakan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.

“Kami memandang persoalan ini bukan sekadar masalah pembangunan yang tertunda, tetapi sudah menyangkut keselamatan dan keamanan peserta didik,” ujar Erni saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026). Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan yang jelas.

Komisi I DPRD Kota Tegal mendesak Pemkot Tegal melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera bergerak cepat melakukan asesmen teknis. Langkah ini diperlukan guna mengukur tingkat risiko keselamatan sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat di lapangan.

“Apabila bangunan tersebut sudah tidak layak atau membahayakan, harus ada tindakan pengamanan dan solusi yang tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan,” tegas politisi perempuan tersebut.

Selain aspek keselamatan, DPRD juga meminta agar penyelesaian masalah ini dilakukan secara komprehensif dan transparan. Penanganan tidak boleh hanya berhenti pada tahap audiensi atau pendataan administratif semata. Harus ada kejelasan menyangkut status aset, akar penyebab mangkraknya pembangunan, rincian kebutuhan anggaran, hingga target waktu penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kualitas Pengaspalan Jalan di Tegal Dikeluhkan, DPRD Desak DPUPR Evaluasi Proyek Fisik

Kualitas Pengaspalan Jalan di Tegal Dikeluhkan, DPRD Desak DPUPR Evaluasi Proyek Fisik

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mendapati sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur fisik yang dikerjakan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat. Temuan ini mengemuka dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan ke sejumlah titik proyek di empat kelurahan, Senin (7/9).

Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Sutari menyasar empat lokasi proyek, yakni pengaspalan jalan, pembuatan saluran drainase, hingga peninggian tanggul sungai yang tersebar di Kelurahan Kaligangsa, Margadana, Sumurpanggang, dan Mintaragen.

Usai berkoordinasi singkat di Gedung Parlemen, langsung meluncur ke titik pertama di Jalan Sukabumi, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana. Di lokasi tersebut, legislator mendapati fakta bahwa proyek pengaspalan jalan belum rampung sepenuhnya dan sejumlah pengerjaan tertinggal dari perencanaan awal. Sorotan tajam tertuju pada kualitas fisik aspal yang dinilai jauh dari standar, meski baru berusia sekitar sepuluh hari.

“Ini ditekan menggunakan tangan saja langsung penyok, apalagi jika dilewati oleh kendaraan seperti mobil,” ujar Anggota Komisi III Abdul Ghoni di sela-sela peninjauan.

Temuan tersebut memicu tanda tanya besar di kalangan legislatif. Komisi III mempertanyakan akar permasalahan dari buruknya kualitas infrastruktur tersebut, apakah dipicu oleh efisiensi anggaran akibat penurunan lelang hingga dua puluh persen atau faktor teknis lainnya.

“Kami mendorong DPUPR memastikan pengaspalan di Jalan Sukabumi terselesaikan, dengan penyedia jasa memastikan kualitas bangunan yang terbaik,” tegasnya.

Selain menyoroti Jalan Sukabumi, sidak juga dilanjutkan ke Jalan Blanak, Kelurahan Margadana, guna merespons keluhan warga terkait persoalan drainase. Rombongan kemudian menutup rangkaian peninjauan dengan mengecek kualitas bangunan parapet sungai di Jalan Ciliwung, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur.

Abdul Ghoni Desak Evaluasi LP2B Kota Tegal, Data Lapangan Tak Sesuai Eksistensi

Abdul Ghoni Desak Evaluasi LP2B Kota Tegal, Data Lapangan Tak Sesuai Eksistensi

Panitia Khusus (Pansus) IX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mendesak agar penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Desakan ini muncul menyusul temuan sejumlah ketidaksesuaian data dalam kunjungan lapangan yang dilakukan oleh pansus.

Anggota Pansus IX DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni, mengungkapkan bahwa beberapa lokasi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai LP2B kini berada dalam kondisi tidak layak, tidak produktif, dan sulit untuk dioptimalkan kembali sebagai lahan pertanian. Sebaliknya, sejumlah lahan lain yang masih produktif justru belum terakomodasi dalam penetapan tersebut.

“Untuk kondisi eksisting di lapangan memang perlu diperbaiki datanya. Apakah dia betul-betul menjadi lahan yang pantas untuk menjadi LP2B atau tidak,” ujar Ghoni usai mengikuti kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi LP2B, Rabu (2/9).

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal itu mengusulkan agar target penetapan ruas LP2B yang dipatok sebesar 87 persen dievaluasi ulang. Menurutnya, alokasi lahan yang tidak produktif sebaiknya dialihkan ke daerah lain yang terbukti produktif atau memiliki potensi untuk dikembangkan.

Selain perbaikan data spasial, Ghoni juga menekankan pentingnya sosialisasi secara intensif kepada para pemilik lahan. Ia meminta Pemerintah Kota Tegal untuk lebih proaktif turun langsung ke tengah masyarakat guna meredam potensi gesekan sosial.

Sosialisasi tersebut, lanjut Ghoni, tidak hanya berfokus pada penetapan status lahan, tetapi juga mencakup transparansi hak-hak insentif bagi pemilik lahan LP2B yang kerap menjadi titik krusial di masyarakat. Berdasarkan ketentuan undang-undang, pemilik lahan LP2B berhak menerima berbagai bentuk insentif, mulai dari perbaikan infrastruktur pertanian, subsidi pupuk, pengurangan beban pajak, hingga program beasiswa bagi anak-anak petani.

“Jangan sampai nantinya menimbulkan konflik apabila tidak disosialisasikan secara baik,” pungkasnya.

Pengawasan Lemah, Abdul Ghoni Desak Pemkot Tegal Audit Tempat Hiburan Malam

Pengawasan Lemah, Abdul Ghoni Desak Pemkot Tegal Audit Tempat Hiburan Malam

Maraknya tempat karaoke, rumah pijat, dan spa di Kota Tegal kembali memantik alarm serius dari lembaga legislatif. Dalam Rapat Kerja maraton yang digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Selasa (1/9), terungkap fakta mencengangkan mengenai pertumbuhan bisnis hiburan yang kian tak terbendung di kota bahari ini.

Berdasarkan data resmi yang dipaparkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disporapar Kota Tegal, Dian Eka Kusumawardhani, jumlah tempat karaoke saat ini telah membengkak menjadi 27 titik, bertambah dua tempat dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, bisnis spa tercatat ada 19 unit dan panti pijat atau rumah pijat mencapai 32 lokasi. Lonjakan ini memicu kekhawatiran mendalam di tengah masyarakat terkait potensi kerawanan sosial yang menyertainya.

Kendati demikian, pengawasan terhadap puluhan tempat usaha tersebut diwarnai oleh benturan batas kewenangan administratif yang kerap menjadi celah birokrasi. Dian menjelaskan, secara regulasi, tempat karaoke dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah, sehingga domain pengawasan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Tegal. Sebaliknya, operasional spa dan rumah pijat diklasifikasikan sebagai sektor risiko menengah-tinggi yang kewenangan pembinaannya dipegang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budi Pradibto, menegaskan bahwa instansinya kini memiliki amunisi baru dalam menegakkan aturan. Aparat penegak Perda tersebut siap bergerak di bawah payung hukum anyar, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Regulasi ini secara tegas mengamanatkan pembentukan Tim Terpadu lintas sektoral.

Tim gabungan tersebut melibatkan unsur Disporapar, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopukmdag), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Inspektorat, hingga Polres Tegal Kota.

“Hasil pengawasan di lapangan nantinya akan menjadi rujukan utama dalam menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran ketentuan,” tegas Budi.

Menanggapi paparan dari pihak eksekutif tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, H. Abdul Ghoni, SE, melayangkan pandangan kritisnya. Saat ditemui di ruang Fraksi PKS selepas rapat, legislator tersebut menyoroti celah dari kemudahan izin usaha yang kerap dimanfaatkan pengusaha, sehingga memicu pertumbuhan tempat hiburan yang kurang diimbangi kendali moral serta sosial.

Lebih lanjut, ia mendorong Pemkot Tegal agar bersikap proaktif dan tidak setengah-setengah dalam bertindak. Batas kewenangan antara daerah dan provinsi, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan pembenar bagi eksekutif untuk berlepas tangan, utamanya dalam mengawasi sektor berisiko tinggi seperti spa dan rumah pijat.

Sebagai langkah konkret, politisi PKS ini mendesak agar Tim Terpadu segera dikerahkan guna melakukan audit menyeluruh. Penerapan pengawasan yang tegas tanpa tebang pilih dinilai mutlak dilakukan agar geliat hiburan malam tidak sampai merusak tatanan nilai sosial maupun ketertiban masyarakat Tegal.

(nam/ws)

Komisi II DPRD Kota Tegal Desak Kajian Ulang Aturan BPJS yang Rugikan RSUD Kardinah

Komisi II DPRD Kota Tegal Desak Kajian Ulang Aturan BPJS yang Rugikan RSUD Kardinah

Komisi II DPRD Kota Tegal secara tegas menyoroti aturan readmisi dan fragmentasi dari BPJS Kesehatan yang dinilai sangat merugikan rumah sakit daerah. Para wakil rakyat mendesak agar regulasi tersebut dikaji ulang demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPRD Kota Tegal dan jajaran direksi RSUD Kardinah di Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Selasa (1/9). Rapat strategis yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, ini digelar menyusul adanya persoalan macetnya dana klaim pelayanan kesehatan senilai belasan miliar rupiah di RSUD Kardinah.

Zaenal dan jajaran dewan menilai, fungsi utama rumah sakit pemerintah adalah memberikan jaminan keselamatan dan pelayanan bagi warga, bukan semata-mata berorientasi pada keuntungan bisnis. Oleh karena itu, aturan teknis yang kaku dari BPJS Kesehatan—yang berujung pada hilangnya potensi pendapatan rumah sakit hingga Rp11,72 miliar—tidak boleh dibiarkan menjadi beban yang terus-menerus menekan keuangan RSUD Kardinah.

Dalam rapat tersebut, manajemen RSUD Kardinah memaparkan bahwa dari total pengajuan klaim sekitar Rp215 miliar dalam kurun waktu lima belas bulan terakhir, terdapat Rp41,64 miliar yang masih berstatus tertunda (pending) serta belasan miliar rupiah yang sama sekali tidak dapat dicairkan akibat terbentur aturan readmisi dan fragmentasi.

Kendati menyoroti regulasi pusat tersebut, Komisi II DPRD Kota Tegal turut mengapresiasi langkah pembenahan internal yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit. Berdasarkan data administrasi, tingkat keberhasilan persetujuan klaim (approval rate) RSUD Kardinah menunjukkan tren positif yang konsisten merangkak naik hingga menyentuh angka 97,39 persen pada Januari 2026, dari sebelumnya sempat berada di kisaran 89-90 persen pada awal 2025.

Dengan perbaikan tata kelola administrasi internal yang dinilai semakin rapi, DPRD Kota Tegal mendorong agar persoalan klaim yang tertunda dapat segera dikendalikan secara ekstra, sementara regulasi yang memberatkan di tingkat eksternal akan terus disuarakan untuk dievaluasi oleh pihak terkait.

Copyright © 2026