Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Rabu (26/8).
Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Moch Ali Mashuri, menegaskan bahwa penyelenggaraan pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan wajib dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Pelaksanaannya juga harus mengedepankan sinergi lintas sektor melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
“Pelaksanaannya mengedepankan sinergi dan kolaborasi antara pendidikan formal, nonformal, dan informal,” ujar Ali saat menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Berdasarkan Perda tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) ditunjuk sebagai lembaga pelaksana utama yang didukung oleh perangkat daerah terkait. Selain itu, regulasi ini mengamanatkan pembentukan Forum Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.
Forum strategis tersebut nantinya akan diisi oleh berbagai unsur elemen masyarakat, mulai dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD, perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, dunia usaha, insan pers, hingga perwakilan masyarakat.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyambut baik pengesahan regulasi ini. Menurutnya, penurunan kualitas semangat kebangsaan dan nasionalisme di tengah masyarakat menuntut adanya payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah.
“Menurunnya kualitas semangat kebangsaan dan nasionalisme Indonesia memerlukan adanya regulasi yang mampu menjadi payung hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah,” ungkap Dedy Yon.
Ia menegaskan, Perda ini akan berfungsi sebagai landasan fundamental untuk menguatkan persatuan sekaligus memastikan nilai-nilai dasar Pancasila teraktualisasi secara nyata dalam setiap kebijakan publik yang dirumuskan oleh pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha.
