Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Setujui Pengesahan Dua Raperda Strategis Menjadi Perda

Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Setujui Pengesahan Dua Raperda Strategis Menjadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tegal, Rabu (26/8/2026).

Kedua produk hukum daerah yang sah menjadi Perda tersebut adalah Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Persetujuan dan pengesahan ini ditandai dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal yang dibacakan oleh Zaenal Nurohman, S.A.P. Di hadapan Wali Kota beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Fraksi PKS menyatakan sepakat untuk mengetok palu pengesahan kedua raperda tersebut.

Penguatan Ideologi dan Kesiapan Kebijakan Sosial

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKS menilai pengesahan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan memiliki urgensi tinggi untuk membentengi masyarakat, khususnya generasi muda, dari pengaruh negatif globalisasi dan lunturnya nilai-nilai kebangsaan. Pemerintah daerah didorong untuk hadir secara aktif memberikan pembinaan lintas lini pendidikan.

Sementara itu, terkait pengesahan Raperda Penanggulangan Kemiskinan, PKS menekankan agar regulasi ini tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata. Pemerintah daerah dituntut menghadirkan komitmen nyata yang tercermin dalam keberpihakan anggaran pada APBD, program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan, serta penguatan validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan menyertakan klausul pengecualian bagi warga terdampak situasi darurat.

Dengan disahkannya kedua raperda ini menjadi Perda, DPRD dan Pemerintah Kota Tegal resmi memiliki landasan hukum yang kuat guna mempercepat pengentasan kemiskinan secara terintegrasi serta memperkokoh ketahanan ideologi masyarakat di Kota Tegal.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026