Honor Rp200 Ribu, Komisi II Soroti Operator DTSEN

Honor Rp200 Ribu, Komisi II Soroti Operator DTSEN

Kinerja Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang akrab disebut DTSEN di tingkat kelurahan di Kota Tegal dinilai masih jauh dari kata ideal. Minimnya kesejahteraan dan ketiadaan kepastian status kelembagaan menjadi batu sandungan utama bagi para operator yang selama ini menjadi ujung tombak verifikasi data masyarakat miskin di lapangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman. Menurutnya, peran strategis operator DTSEN kerap berbanding terbalik dengan bentuk apresiasi yang mereka terima dari pemerintah daerah.

“Saat ini sangat memprihatinkan. Operator DTSEN yang masih berstatus relawan hanya menerima honor sekitar Rp200.000 per bulan, padahal mereka melayani masyarakat sekaligus melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan data benar-benar akurat,” ujar Zaenal, Kamis (6/8).

Keberadaan operator DTSEN memegang peranan krusial dalam rantai penyaluran program perlindungan sosial. Di tangan merekalah validitas data kemiskinan dipertaruhkan.

Jika data yang dihimpun akurat dan mutakhir, berbagai program intervensi pemerintah—baik pusat maupun daerah—dipastikan dapat tepat sasaran. Sebaliknya, data yang keliru akibat lemahnya proses verifikasi di tingkat bawah berisiko memicu ketidaktepatan sasaran bantuan, yang kerap menjadi persoalan klasik di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Zaenal mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk segera mengambil langkah afirmatif. Perhatian serius mutlak diberikan melalui tiga pilar utama:

  • Penguatan status kelembagaan agar memiliki landasan kerja yang jelas dan formal.

  • Peningkatan kapasitas secara berkala guna mendukung profesionalisme kerja.

  • Pemberian insentif yang lebih layak sepadan dengan beban kerja dan tanggung jawab di lapangan.

Komisi II DPRD Kota Tegal menilai bahwa pembenahan tata kelola data sosial tidak bisa ditawar lagi. Penguatan infrastruktur data harus dimulai dari hulu, yakni memberikan kesejahteraan dan kejelasan hak bagi para operatornya.

“Data yang akurat dimulai dari operator yang kuat dan sejahtera,” tegas Zaenal menutup pandangannya.

Dengan adanya perbaikan hak dan tanggung jawab yang jelas, DPRD berharap para operator DTSEN ke depan dapat bekerja secara lebih profesional. Langkah ini diyakini tidak hanya akan mendongkrak kualitas data kemiskinan di Kota Tegal, tetapi juga bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat secara keseluruhan.

Copyright © 2026