Lonjakan kasus kekerasan terhadap anak di Kota Tegal sepanjang tahun ini memantik reaksi keras dari legislatif. Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), tercatat sebanyak 44 kasus kekerasan anak mendera Kota Bahari hingga pertengahan 2026 ini. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya—yakni 24 kasus—merupakan kekerasan seksual yang menyasar anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki.
Menyikapi realitas pahit ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal, Erni Ratnani, tanpa ragu menyebut situasi tersebut sebagai alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memandang angka-angka statistik tersebut bukan sekadar deretan angka di atas kertas, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi penerus bangsa yang menuntut kehadiran negara secara konkret.
“Ini saya lihat sebagai alarm serius bagi kita semua, khususnya pemerintah daerah,” ujar Erni saat ditemui di Tegal, Selasa (22/9/2026).
Menurut Erni, pola penanganan kasus kekerasan anak selama ini masih kerap terjebak pada pendekatan kuratif atau reaktif semata—hadang dan tangani setelah peristiwa terjadi. Padahal, akar persoalan jauh lebih mendesak untuk diselesaikan melalui strategi pencegahan yang sistematis dan terstruktur.
Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kota Tegal mendesak agar alokasi anggaran yang memadai untuk program edukasi pencegahan kekerasan seksual dan perundungan (bullying) dimasukkan sebagai prioritas utama dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam pandangan Erni, benteng perlindungan anak harus dimulai dari tiga pilar utama: keluarga, satuan pendidikan, dan lingkungan masyarakat. Ia menyoroti temuan UPTD PPA yang mengindikasikan adanya korelasi kuat antara kasus-kasus kekerasan dengan longgarnya pengawasan terhadap akses gawai dan konsumsi konten digital yang tidak sesuai dengan usia anak.
“Saya juga menaruh perhatian besar pada pengawasan penggunaan gawai dan aktivitas anak di ruang digital. Orang tua harus lebih peka dan hadir mendampingi anak-anak di tengah gempuran informasi saat ini,” tegasnya.
Selain itu, edukasi mandiri bagi anak dinilai mendesak. Anak-anak perlu dibekali pemahaman mendasar mengenai perlindungan diri, batasan fisik atau bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain, serta keberanian untuk bersuara menolak dan melapor jika mendapati atau mengalami bentuk kekerasan.
Ketika sebuah kasus terlanjur terjadi, Erni menekankan bahwa negara tidak boleh setengah-setengah dalam memberikan pemulihan. Pendampingan bagi korban harus mencakup spektrum yang luas—meliputi layanan kesehatan fisik, trauma pemulihan psikologis, jaminan sosial, keberlanjutan pendidikan, hingga pendampingan hukum yang berpihak pada korban.
Ia mengingatkan temuan kasus di lapangan yang kian kompleks, seperti ditemukannya anak usia delapan tahun yang belum memiliki dokumen kependudukan resmi serta terputus dari akses pendidikan formal. Masalah-masalah semacam ini, menurut Erni, membuktikan bahwa pemenuhan hak dasar anak membutuhkan orkestrasi lintas sektoral.
Komisi I mendorong agar koordinasi antara UPTD PPA, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta aparat penegak hukum diperkuat secara sinergis. Tidak kalah penting, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan diminta untuk direvitalisasi agar tidak sekadar menjadi kelengkapan administratif belaka, melainkan berfungsi secara aktif dan responsif.
“Kita tidak boleh membiarkan anak korban merasa sendirian, takut, atau kehilangan masa depan. Kita ingin Kota Tegal benar-benar menjadi kota ramah anak, bukan sekadar slogan di atas kertas,” pungkas Erni menutup perbincangan.




