PKS Soroti Minimnya Perhatian Pemkot Tegal pada Tradisi Maulid Nabi

PKS Soroti Minimnya Perhatian Pemkot Tegal pada Tradisi Maulid Nabi

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menyoroti kurangnya kehadiran dan perhatian Pemerintah Kota Tegal terhadap semarak tradisi Maulid Nabi Muhammad SAW yang tumbuh dari swadaya masyarakat. Di tengah kuatnya kearifan lokal seperti pembacaan shalawat, pengajian, tradisi kampung, hingga sedekah, pemerintah dinilai belum memberikan apresiasi yang sepadan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, S.E., dalam catatan kritis lembaganya mengenai dinamika sosial dan pembangunan di Kota Tegal.

Menurut Abdul Ghoni, pemerintah daerah tidak perlu mengambil alih kegiatan keagamaan yang murni diinisiasi warga tersebut. Cukup dengan hadir, memberikan fasilitasi, mengapresiasi, serta mengangkatnya sebagai bagian integral dari identitas budaya Kota Tegal.

“Pemerintah seharusnya hadir merawat tradisi kultural ini, bukan sekadar membiarkannya berjalan sendiri tanpa sentuhan dukungan kebijakan yang memadai,” ujar Abdul Ghoni.

Ali Mashuri Kritik Uang Jaminan Rusunawa yang Beratkan Warga Miskin

Ali Mashuri Kritik Uang Jaminan Rusunawa yang Beratkan Warga Miskin

Kebijakan Pemerintah Kota Tegal dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal. Skema sewa yang mewajibkan uang jaminan di muka dinilai memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) karena menyerupai sistem perbankan komersial.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, S.A.P., saat menanggapi keluhan masyarakat terkait aturan jaminan sewa tersebut. Aspirasi ini sebelumnya juga mengemuka dalam Rapat Kerja Pembahasan KUPA-PPAS bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tegal di ruang rapat Komisi III, Rabu (19/8/2026).

Ali menegaskan, Rusunawa pada dasarnya merupakan program sosial pemerintah yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Oleh karena itu, skema pembayaran yang diberlakukan seharusnya berpihak dan memberikan kemudahan bagi para penghuni.

Ali menilai, kewajiban menyetor uang jaminan di muka—meski nantinya akan dikembalikan saat warga sudah tidak lagi menghuni—merupakan beban finansial yang berat bagi masyarakat kecil.

“Untuk biaya bulanan saja mereka harus berjuang keras, apalagi harus menyisihkan uang jaminan. Ini harus dievaluasi,” ujar Ali Mashuri saat dihubungi, Kamis (20/8/2026).

Ia menambahkan, aturan tersebut mendapat penolakan senada dari rekan-rekan sesama anggota Komisi III. Kebijakan jaminan dinilai tidak tepat diterapkan pada fasilitas publik yang bersifat sosial. Terlebih lagi, tingkat kepatuhan pembayaran sewa oleh penghuni Rusunawa Kota Tegal tergolong sangat tinggi, yakni mencapai 80 persen dengan tingkat okupansi yang optimal.

“Jadi, aturan jaminan itu sebetulnya tidak diperlukan,” tegas politisi tersebut.

Soroti Kondisi Fisik Bangunan

Selain persoalan administrasi dan biaya sewa, Komisi III DPRD Kota Tegal turut menyoroti aspek keselamatan dan kelayakan fisik bangunan Rusunawa. Berdasarkan laporan Disperkim, ditemukan indikasi masalah struktural pada salah satu lantai bangunan.

  • Terdapat sekitar 10 kamar di lantai dua yang kondisi strukturnya dinilai kurang stabil atau gembur.
  • Kondisi ini memicu kekhawatiran mengingat bangunan tersebut bertingkat vertikal, sehingga potensi kerusakan dapat berdampak luas bagi lantai lainnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi III mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal untuk segera menerjunkan tim ahli guna melakukan uji kelayakan bangunan demi menjamin keselamatan para penghuni.

Rincian Tarif Sewa dan Keluhan Warga

Sebagai catatan, struktur tarif sewa Rusunawa di wilayah Kota Tegal saat ini bervariasi berdasarkan letak lantai, di luar komponen biaya air:

Lantai Rusunawa Tarif Sewa Per Bulan Biaya Air Per Bulan
Lantai 1 Rp240.000 Rp60.000
Lantai 2 Rp235.000 Rp60.000
Lantai 3 Rp225.000 Rp60.000
Lantai 4 Rp220.000 Rp60.000
Lantai 5 Rp215.000 Rp60.000

Selain besaran sewa tersebut, Ali juga menyoroti adanya rencana kenaikan tarif retribusi air dari Rp60.000 menjadi Rp80.000 per bulan. Belum lagi beban tambahan berupa jaminan air senilai Rp240.000 untuk jangka waktu tiga bulan yang harus dibayarkan saat masa perpanjangan kontrak.

“Belum lagi ada rencana kenaikan air, ditambah jaminan air selama tiga bulan itu. Itu sangat memberatkan warga Rusunawa,” pungkas Ali.

Komisi III berharap Pemkot Tegal segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar menghasilkan regulasi yang lebih adil, berpihak kepada masyarakat kecil, serta menjamin aspek keselamatan di lingkungan Rusunawa.

 

Erni Ratnani Desak Evaluasi Tarif Sewa Rusunawa

Erni Ratnani Desak Evaluasi Tarif Sewa Rusunawa

Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Hj. Erni Ratnani, S.E., M.M., menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan III Tahun 2025/2026 di Kecamatan Tegal Barat, Ahad (9/8/2026). Di hadapan para pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, serta Camat Tegal Barat Teti Kirnawati, Erni menekankan pentingnya penguatan ketahanan keluarga serta sinergi kelembagaan untuk mengawal aspirasi warga.

Dalam reses tersebut, sejumlah isu krusial mengemuka, mulai dari sektor pendidikan, validasi data kemiskinan, hingga beban ekonomi penghuni Rumah Susun (Rusunawa).

Terkait bidang pendidikan, warga mengusulkan perluasan jangkauan dan validitas data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi. Menanggapi hal itu, Erni menyatakan komitmennya untuk mengawal penambahan kuota PIP secara transparan agar bantuan pendidikan benar-benar menyasar anak-anak dari keluarga prasejahtera.

Persoalan kenaikan tarif sewa Rumah Susun (Rusunawa) di wilayah Tegal Barat menjadi sorotan reses tersebut. Di hadapan warga dan aparat kecamatan, Erni menerima banyak keluhan dari para penghuni yang merasa terbebani oleh penyesuaian biaya sewa di tengah kondisi ekonomi yang kian menantang.

Sebagai fasilitas hunian vertikal yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kenaikan tarif rusunawa dinilai mulai melenceng dari fungsi sosial utamanya. Para penghuni mengeluhkan bahwa beban biaya bulanan tersebut semakin memberatkan keuangan keluarga mereka yang mayoritas berpenghasilan pas-pasan.

Menanggapi keluhan tersebut, Erni menyatakan komitmen tegasnya untuk membawa persoalan ini langsung ke tingkat legislatif. Ia berencana memanggil dinas teknis terkait, dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) selaku OPD pengelola, untuk meminta penjelasan dan pertimbangan khusus.

“Kami akan membawa persoalan tarif sewa rusunawa ini ke rapat evaluasi komisi di DPRD. Fasilitas harus layak, dan fungsi sosial rusunawa untuk meringankan beban masyarakat kecil harus dikembalikan secara utuh,” tegas Erni.

Melalui pengawalan ketat di parlemen, politisi PKS ini berharap Pemkot Tegal dapat mengkaji ulang kebijakan tarif sewa tersebut agar tetap berpihak pada kesejahteraan warga Tegal Barat.

 

Zaenal Desak Validasi Data Bansos demi Ketepatan Sasaran

Zaenal Desak Validasi Data Bansos demi Ketepatan Sasaran

Ketua Komisi II DPRD  Kota Tegal  Zaenal Nurohman, menggelar Reses Masa Persidangan III Tahun 2025/2026 di kawasan Jalan Solotigo, Kelurahan Margadana, Minggu (9/8/2026). Dalam ajang penyerapan aspirasi tersebut, ia menyoroti pentingnya akurasi data sebagai fondasi utama penyaluran program kesejahteraan rakyat.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, sepanjang tahun 2026, ia berkomitmen mendorong Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta jajaran kelurahan untuk bekerja lebih optimal dalam menjaga keakuratan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurutnya, DTSEN menjadi acuan vital bagi berbagai program intervensi, mulai dari Bantuan Sosial (Bansos), perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), hingga pelatihan pemberdayaan masyarakat.

“Data itu adalah nyawanya program bantuan. Kalau datanya salah, maka bantuannya juga akan salah sasaran,” tegas Zaenal di hadapan para konstituen. Ia meminta pembaruan dan validasi data dilakukan secara berkala dari tingkat RT, kelurahan, hingga dinas teknis agar tidak ada warga prasejahtera yang terlewat.

Sementara itu, narasumber dari Disdukcapil Kota Tegal, Rosyid Mustofa, memaparkan percepatan layanan kependudukan melalui program digitalisasi. Melalui pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), warga kini dapat mengakses layanan administrasi kependudukan langsung dari gawainya (smartphone).

“Warga Kota Tegal yang sudah menggunakan IKD saat ini mencapai 6,14 persen atau sekitar 13.000 hingga 14.000 jiwa dari total wajib KTP. Kami juga terus turun langsung menyosialisasikannya hingga tingkat RT,” ujar Rosyid.

Melalui sinergi antara pengawasan legislatif yang ketat terhadap data sosial dan optimalisasi layanan digital kependudukan, diharapkan program pengentasan kemiskinan di Kota Tegal dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.

Reses Amiruddin: Warga Slerok Usulkan Perbaikan Infrastruktur

Reses Amiruddin: Warga Slerok Usulkan Perbaikan Infrastruktur

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, H. Amiruddin, Lc., menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan III 2025/2026 di RW 5, Kelurahan Slerok, Minggu (9/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, warga menyampaikan beragam aspirasi strategis, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan wisata, pembukaan akses tanggul, keselamatan lalu lintas, hingga penataan kawasan pasar.

Warga setempat menyoroti kondisi akses jalan menuju objek wisata Pantai Pulau Kodok yang dinilai sudah tidak layak dan mendesak untuk segera diperbaiki. Menanggapi hal tersebut, Amiruddin mendorong Pemkot Tegal melalui dinas terkait agar memberikan perhatian serius, mengingat infrastruktur jalan merupakan pilar penting dalam mendongkrak sektor pariwisata daerah.

“Insya Allah, mudah-mudahan ini menjadi perhatian dari Pemerintah Kota Tegal melalui dinas terkait,” ujar Amiruddin.

Selain akses wisata, Pengurus RW 5 mengusulkan pembukaan akses jalan baru di sepanjang tanggul Kali Prepil ke arah utara yang dapat dimanfaatkan oleh pejalan kaki dan pengendara sepeda motor. Di sektor keselamatan lalu lintas, warga meminta pembangunan zebra cross di titik-titik rawan, salah satunya di persimpangan Jalan Kamboja dekat jembatan menuju perempatan Kejambon, serta peningkatan fasilitas penyeberangan di sekitar SD Slerok 4.

Warga juga mengeluhkan operasional mobil Samsat Keliling yang kerap memicu kemacetan karena berada di kawasan padat lalu lintas. Tak hanya itu, aspirasi penataan kawasan Pasar Langon dan perbaikan Jalan Werkudoro turut disuarakan agar aktivitas perdagangan dan mobilitas warga berlangsung lebih tertib. Kawasan tersebut dinilai sangat padat karena menjadi jalur utama warga menuju pasar serta akses anak-anak TPQ.

Menanggapi rentetan aspirasi tersebut, Amiruddin menegaskan bahwa reses adalah momentum krusial untuk menghimpun data langsung dari masyarakat. Seluruh masukan warga akan dikawal dan diperjuangkan dalam perencanaan pembangunan, baik melalui APBD Perubahan maupun APBD murni.

“Aspirasi tersebut selanjutnya akan dihimpun dan disampaikan dalam pembahasan pembangunan daerah. Kami ingin mengumpulkan data aspirasi sebanyak-banyaknya untuk menjadi bahan pembangunan Kota Tegal,” pungkasnya.

 

Abdul Ghoni: APBD Terbatas, Perjuangan Aspirasi Bertahap

Abdul Ghoni: APBD Terbatas, Perjuangan Aspirasi Bertahap

Di tengah keterbatasan fiskal daerah, Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, H. Abdul Ghoni, S.E., menegaskan komitmen politiknya untuk terus memihak dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat menggelar reses Masa Persidangan II di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Minggu (9/8/2026).

Abdul Ghoni secara terbuka membeberkan realitas anggaran pemerintah daerah yang terbatas. Ia mencatat, pada penutupan masa sidang kedua di Tegal Selatan saja, terdapat sekitar 400 usulan yang masuk. Bahkan, jalur Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dewan pun turut terbentur tembok anggaran.

Sebagai contoh konkret, ia menyebut program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), fkatanya kemampuan APBD Kota Tegal saat ini hanya mampu mengcover sekitar 15 unit rumah per tahun.

“Aspirasi sebanyak apapun ending-nya memang terbentur anggaran. Usulan sudah kami inventarisir, maka kita tentukan skala prioritas. Kita juga berupaya membangun kolaborasi dengan pemerintah provinsi dan pusat,” ujar Abdul Ghoni di hadapan konstituennya. Ia menambahkan, pihaknya berharap alokasi anggaran pada APBD Perubahan mendatang dapat ditarik untuk menuntaskan berbagai persoalan mendesak di Tegal Selatan.

Selain infrastruktur, politisi PKS ini juga menyinggung sejumlah produk hukum daerah dan isu sosial yang tengah dikawal lembaganya. Terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol (Minol), Abdul Ghoni mengungkapkan dinamika di DPRD di mana semangat awal dewan yang menginginkan pelarangan total justru bergeser menjadi pengaturan. Ia menilai regulasi tersebut kurang harmonis di lapangan, terlebih di tengah maraknya kemunculan tempat hiburan baru.

Dalam bidang tata ruang dan ketahanan pangan, ia menyoroti Perda baru yang melindungi lahan pertanian abadi agar tidak alih fungsi menjadi perumahan. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini dikoordinasikan secara bijak dengan pemilik lahan agar tidak merugikan masyarakat kecil yang hanya memiliki sebidang sawah.

 

Reses Ali Mashuri: Warga Apresiasi Usulan yang Sudah Terealisasi

Reses Ali Mashuri: Warga Apresiasi Usulan yang Sudah Terealisasi

Anggota DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, S.A.P., menggelar kegiatan reses Masa Persidangan III di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 15 Nomor 3, Kota Tegal. Kegiatan yang dihadiri masyarakat dan para Ketua RT dan RW setempat ini menjadi ajang akuntabilitas publik sekaligus menyerap berbagai aspirasi warga untuk perencanaan pembangunan tahun 2027.

Dalam reses tersebut, sejumlah perwakilan warga menyampaikan apresiasi atas kinerja legislatif yang dinilai responsif. Pasalnya, puluhan usulan masyarakat pada periode sebelumnya terbukti telah terealisasi dan dirasakan langsung manfaatnya oleh warga.

Ketua RW IX Panggung, Tansah Widodo, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas terealisasinya pembangunan infrastruktur penting di wilayahnya, termasuk perbaikan tanggul Kali Ketiwon yang selama ini menjadi ancaman serius saat musim hujan.

“Kami mewakili warga menyampaikan terima kasih atas usulan perbaikan tanggul Kali Ketiwon yang sudah terealisasi. Sehingga warga kini bisa tenang tanpa khawatir lagi air sungai meluap dan masuk ke rumah,” ujar Tansah.

Selain tanggul, Tansah juga menyebutkan bahwa usulan pemasangan kanopi di balai RW telah rampung. Bahkan, di tengah keterbatasan fiskal daerah, wilayahnya berhasil mendapatkan alokasi dana pusat senilai Rp300 juta untuk revitalisasi fasilitas PAUD.

Kendati banyak program yang telah berjalan, warga tetap menyampaikan sejumlah usulan baru. Sudirman, Ketua RT 12 RW VII Panggung, mengusulkan pemasangan kanopi masjid, pengaspalan jalan, perbaikan saluran air, program pelatihan disertai bantuan modal usaha, serta perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga kurang mampu.

Sementara itu, Utomo Widyo, perwakilan dari RW 10 Jalan Timor-Timur, mempertanyakan usulan perbaikan drainase yang telah disurvei oleh dinas terkait namun belum kunjung dieksekusi.

Menanggapi berbagai persoalan warga, termasuk usulan yang belum terealisasi, Mochamad Ali Mashuri menunjukkan komitmen politik yang tinggi sebagai wakil rakyat yang aspiratif. Ia secara terbuka menjelaskan kondisi objektif keuangan daerah, di mana tahun ini terjadi pemangkasan anggaran transfer daerah hingga 50 persen yang berdampak pada keterlambatan sejumlah program pembangunan.

Meski demikian, politisi yang akrab disapa Ali Mashuri ini memastikan bahwa keterbatasan anggaran tidak akan menyurutkan langkahnya dalam memperjuangkan hak-hak konstituen. Ia berjanji akan memetakan ulang skala prioritas, baik melalui jalur Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD maupun dengan membangun sinergi lintas pemerintahan hingga tingkat pusat.

Sebagai bukti nyata kerja konkretnya, Ali Mashuri memaparkan keberhasilannya mendatangkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat ke Kota Tegal guna merehabilitasi rumah warga yang tidak layak huni melalui jalur aspirasi dewan pusat.

“Kami akan terus berjuang dan memetakan setiap usulan warga. Apakah itu lewat pokir, bersinergi dengan pemerintah provinsi, maupun menarik program pusat seperti BSPS yang sudah kita buktikan bisa dibawa ke Kota Tegal,” tegas Ali Mashuri di hadapan para tokoh masyarakat.

Melalui momentum reses ini, Ali Mashuri tidak hanya memaparkan laporan pertanggungjawaban berupa puluhan program yang sukses direalisasikan sepanjang tahun 2026, tetapi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi warga untuk menitipkan aspirasi baru yang akan diperjuangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 mendatang.[]

 

Honor Rp200 Ribu, Komisi II Soroti Operator DTSEN

Honor Rp200 Ribu, Komisi II Soroti Operator DTSEN

Kinerja Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang akrab disebut DTSEN di tingkat kelurahan di Kota Tegal dinilai masih jauh dari kata ideal. Minimnya kesejahteraan dan ketiadaan kepastian status kelembagaan menjadi batu sandungan utama bagi para operator yang selama ini menjadi ujung tombak verifikasi data masyarakat miskin di lapangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman. Menurutnya, peran strategis operator DTSEN kerap berbanding terbalik dengan bentuk apresiasi yang mereka terima dari pemerintah daerah.

“Saat ini sangat memprihatinkan. Operator DTSEN yang masih berstatus relawan hanya menerima honor sekitar Rp200.000 per bulan, padahal mereka melayani masyarakat sekaligus melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan data benar-benar akurat,” ujar Zaenal, Kamis (6/8).

Keberadaan operator DTSEN memegang peranan krusial dalam rantai penyaluran program perlindungan sosial. Di tangan merekalah validitas data kemiskinan dipertaruhkan.

Jika data yang dihimpun akurat dan mutakhir, berbagai program intervensi pemerintah—baik pusat maupun daerah—dipastikan dapat tepat sasaran. Sebaliknya, data yang keliru akibat lemahnya proses verifikasi di tingkat bawah berisiko memicu ketidaktepatan sasaran bantuan, yang kerap menjadi persoalan klasik di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Zaenal mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk segera mengambil langkah afirmatif. Perhatian serius mutlak diberikan melalui tiga pilar utama:

  • Penguatan status kelembagaan agar memiliki landasan kerja yang jelas dan formal.

  • Peningkatan kapasitas secara berkala guna mendukung profesionalisme kerja.

  • Pemberian insentif yang lebih layak sepadan dengan beban kerja dan tanggung jawab di lapangan.

Komisi II DPRD Kota Tegal menilai bahwa pembenahan tata kelola data sosial tidak bisa ditawar lagi. Penguatan infrastruktur data harus dimulai dari hulu, yakni memberikan kesejahteraan dan kejelasan hak bagi para operatornya.

“Data yang akurat dimulai dari operator yang kuat dan sejahtera,” tegas Zaenal menutup pandangannya.

Dengan adanya perbaikan hak dan tanggung jawab yang jelas, DPRD berharap para operator DTSEN ke depan dapat bekerja secara lebih profesional. Langkah ini diyakini tidak hanya akan mendongkrak kualitas data kemiskinan di Kota Tegal, tetapi juga bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat secara keseluruhan.

Medsos Pemkot Tegal Minim Respons, Fraksi PKS Sentil Kepala Daerah

Medsos Pemkot Tegal Minim Respons, Fraksi PKS Sentil Kepala Daerah

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal mendorong Pemerintah Kota Tegal agar lebih aktif dan responsif dalam menjawab pertanyaan, keluhan, serta masukan masyarakat melalui akun media sosial resmi pemerintah maupun perangkat daerah.

Desakan tersebut disuarakan oleh Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman, usai rapat paripurna. Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal ini, di era digital media sosial tidak boleh hanya diposisikan sebagai sarana publikasi kegiatan seremonial semata.

“Media sosial harus menjadi ruang pelayanan publik yang cepat, terbuka, dan responsif. Masyarakat berhak memperoleh jawaban yang jelas atas berbagai pertanyaan yang disampaikan melalui kanal resmi pemerintah,” ujar Zaenal.

Ia ini menilai, keaktifan pemerintah dalam merespons warganya merupakan wujud nyata pelayanan publik yang prima sekaligus implementasi prinsip keterbukaan informasi publik. Respons yang cepat, sopan, dan solutif diyakini mampu mendongkrak kepercayaan masyarakat serta memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

Untuk mewujudkannya, pihaknya mendorong Pemkot Tegal membangun budaya komunikasi digital yang lebih efektif. Langkah konkret yang diusulkan meliputi penetapan standar waktu respons (response time), penguatan pengelolaan media sosial di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta memastikan setiap aspirasi warga ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Dengan pembenahan tersebut, kanal digital pemerintah diharapkan benar-benar berfungsi sebagai jembatan komunikasi yang efektif antara eksekutif dan masyarakat Kota Tegal.[]

Cetak Kemandirian Pangan Urban, PKS Inisiasi Pelatihan Budikdamber di Tegal

Cetak Kemandirian Pangan Urban, PKS Inisiasi Pelatihan Budikdamber di Tegal

Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Hj. Erni Ratnani, S.E., M.M., menginisiasi pelatihan Budidaya Ikan dalam Ember (Budikdamber) bagi warga perkotaan. Program bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan keluarga sekaligus membuka peluang ekonomi baru di tengah keterbatasan lahan.

Pelatihan empat hari hasil kolaborasi dengan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Pangan (DKP3) ini dipusatkan di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Kota Tegal.

Erni menyatakan, metode Budikdamber merupakan solusi taktis bagi masyarakat urban karena mengintegrasikan budidaya ikan dan sayur dalam satu media pekarangan yang efisien.

“Warga tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan protein dan sayur secara mandiri, tetapi juga melahirkan unit usaha mikro baru untuk menopang ekonomi keluarga,” ujar Erni.

Selama kegiatan, peserta dibekali teori dan praktik langsung oleh instruktur DKP3. Materi mencakup manajemen kualitas air, pemilihan benih unggul, perawatan tanaman, hingga penanganan penyakit ikan, lengkap dengan asistensi berkala pascakegiatan.

 

Copyright © 2026