Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 di penghujung tahun memicu kekhawatiran terkait mutu pengerjaan proyek-proyek fisik di lapangan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal mengingatkan Pemerintah Kota Tegal agar tidak memaksakan percepatan pekerjaan tanpa memperhatikan standar kualitas.
Peringatan tersebut disampaikan Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2026, yang dibacakan oleh juru bicaranya, Hj. Erni Ratnani, SE, MM.
Fraksi PKS menyoroti risiko penurunan kualitas pekerjaan fisik yang acap kali timbul akibat ketergesaan waktu pengerjaan di akhir tahun anggaran. Karena itu, pengawasan teknis yang ketat dinilai mutlak dilakukan demi mencegah proyek mangkrak, serapan anggaran yang sekadar formalitas, maupun penyimpangan mutu spesifikasi teknis.
“Mengingat penetapan APBD Perubahan berada di penghujung tahun anggaran, Fraksi PKS mengingatkan adanya risiko penurunan kualitas pekerjaan fisik akibat ketergesaan waktu. PKS menuntut pengawasan teknis yang ketat agar tidak ada proyek yang terbengkalai, serapan anggaran yang sekadar formalitas, maupun penyimpangan mutu pekerjaan. Percepatan realisasi anggaran wajib dibarengi dengan komitmen menjaga mutu hasil, transparansi penuh, serta prinsip tata kelola yang bersih dan bebas kebocoran,” ujar Erni saat membacakan pandangan fraksinya.




