DPRD Tegal Matangkan Raperda Penanggulangan Bencana

DPRD Tegal Matangkan Raperda Penanggulangan Bencana

Pemerintah Kota Tegal bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal tengah melakukan pembahasan intensif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kebencanaan. Regulasi ini disusun sebagai langkah sinkronisasi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, SE, menyatakan bahwa keberadaan Raperda ini sangat krusial untuk memperkuat fondasi hukum dalam penanganan darurat hingga pascabencana di wilayahnya. Menurutnya, Kota Tegal membutuhkan payung hukum yang adaptif terhadap dinamika regulasi pusat sekaligus responsif terhadap ancaman bencana lokal.

“Penyusunan Raperda ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya kita untuk memastikan keselamatan masyarakat melalui sistem penanggulangan bencana yang terpadu dan terukur. Kami merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 agar koordinasi antarlembaga semakin solid,” ujar Abdul Ghoni saat ditemui di sela-sela pembahasan, Senin (19/1/2026).

Akses Pendanaan Pusat
Lebih lanjut, Abdul Ghoni mengungkapkan bahwa salah satu urgensi pengesahan Raperda ini adalah untuk membuka akses pendanaan yang lebih luas dari pemerintah pusat, termasuk Dana Siap Pakai (DSP) maupun dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi. Tanpa regulasi daerah yang selaras dengan Permendagri terbaru, Kota Tegal berisiko kehilangan peluang dukungan finansial dari APBN.

“Raperda ini adalah ‘pintu masuk’ bagi kita untuk mendapatkan dukungan dana kesiapsiagaan dari pemerintah pusat. Dengan regulasi yang kredibel dan sesuai standar nasional, pusat akan memiliki kepercayaan lebih untuk mengucurkan bantuan anggaran bencana ke daerah. Kita tidak bisa hanya mengandalkan APBD yang terbatas,” tegas Ghoni.

Penguatan Kelembagaan
Abdul Ghoni juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta alokasi anggaran yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel. Ia menilai, keterbatasan regulasi seringkali menjadi hambatan dalam penyaluran bantuan atau tindakan cepat di lapangan.

“Dengan adanya regulasi baru ini, kita ingin setiap instansi memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas. Tidak boleh ada tumpang tindih. Raperda ini akan menjadi landasan agar mitigasi bencana di Kota Tegal lebih preventif, bukan sekadar responsif saat kejadian sudah terjadi,” tambah politisi senior tersebut.

Hadirnya Raperda Penanggulangan Kebencanaan ini diharapkan dapat segera disahkan agar Pemerintah Kota Tegal memiliki instrumen hukum yang kuat dalam melindungi warga dan infrastruktur kota dari potensi ancaman bencana di masa depan, sekaligus memastikan dukungan logistik dan finansial dari tingkat nasional tetap terjaga. [MA]

Atap Berbalut Plastik, Rumah Warga di Tegal Tak Tersentuh Bantuan Akibat Terganjal Data Desil

Atap Berbalut Plastik, Rumah Warga di Tegal Tak Tersentuh Bantuan Akibat Terganjal Data Desil

Kondisi memprihatinkan menimpa Suwarti (50), seorang janda dua anak di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Bagian belakang rumahnya kini tak lagi beratap setelah genting-gentingnya hancur dimakan usia. Untuk bertahan dari panas dan hujan, ia terpaksa membentangkan plastik seadanya di atas rangka bambu yang mulai melapuk.

Pemandangan miris ini ditemukan langsung oleh Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Mochamad Ali Mashuri, saat meninjau lokasi di RT 004 RW 001 Kelurahan Panggung, Minggu (18/1/2026). Ali turun ke lapangan setelah menerima laporan warga mengenai kondisi hunian Suwarti yang dinilai sudah tidak layak dan membahayakan keselamatan penghuninya.

“Kondisinya sangat mengkhawatirkan. Sebagian rumah sudah tidak beratap, hanya ditutup plastik untuk menangkis panas dan hujan. Padahal, penyangga atap yang terbuat dari bambu sudah sangat rapuh. Jika dibiarkan, ini bisa ambruk sewaktu-waktu dan membahayakan Ibu Suwarti serta anak-anaknya,” ujar Ali di sela-sela tinjauannya.

Ironisnya, meski kondisi fisiknya sangat memprihatinkan, rumah Suwarti justru sulit mendapatkan bantuan resmi melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Setelah dilakukan pengecekan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang kini merujuk pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Suwarti tercatat masuk dalam Desil 6.

Secara regulasi, bantuan RTLH biasanya diprioritaskan bagi warga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 (kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah). Status Desil 6 membuat peluang Suwarti mendapatkan bantuan dari anggaran daerah menjadi tertutup.

“Realita di lapangan menunjukkan rumah ini darurat, namun secara data administratif beliau tidak berpeluang mendapat bantuan RTLH karena berada di Desil 6. Hal seperti ini harus menjadi evaluasi kita bersama,” tambah Ali.

Dorong Diskresi dan Peran Baznas

Menanggapi kebuntuan regulasi tersebut, Ali Mashuri mendorong Pemerintah Kota Tegal untuk lebih luwes terutama ketika melihat persoalan kemanusiaan. Ia meminta Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, hingga dinas terkait untuk mencari celah regulasi yang bisa mengakomodasi kondisi darurat masyarakat.

Ia menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan lembaga non-APBD seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk melakukan intervensi cepat.

“Saya mendorong jajaran eksekutif untuk memberikan perhatian khusus. Jika APBD terbentur aturan desil, gunakan langkah-langkah lain seperti Baznas agar perbaikan rumah bisa segera dilakukan. Ibu Suwarti sebagai warga negara dan seorang ibu tunggal berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman,” tegasnya.

Sementara itu, Suwarti hanya bisa pasrah menanti ulur tangan pemerintah. Setiap kali mendung menggelayut di langit Tegal, rasa cemas selalu menghantuinya. Ia khawatir plastik pelindung rumahnya robek atau rangka bambunya patah karena sudah rapuh.

“Saya sangat berharap ada bantuan agar bisa menempati rumah secara aman tanpa perasaan was-was,” ucap Suwarti lirih.

[Arief]

DPRD Kota Tegal Matangkan Raperda Drainase, Targetkan Titik Rawan Banjir Teratasi

DPRD Kota Tegal Matangkan Raperda Drainase, Targetkan Titik Rawan Banjir Teratasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal terus mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sistem Drainase. Regulasi ini diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang untuk membenahi sistem pembuangan air yang selama ini dinilai belum terintegrasi, terutama di titik-titik rawan banjir tahunan.

Fokus pembahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) VI kini mengarah pada sinkronisasi antara saluran sekunder di pemukiman dengan saluran primer menuju muara. Hal ini menjadi krusial mengingat karakteristik wilayah Kota Tegal yang merupakan daerah pesisir dengan elevasi tanah yang rendah.

Anggota Pansus VI DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, SE, menekankan bahwa Raperda ini bukan sekadar urusan teknis pembangunan, melainkan sebuah komitmen politik untuk menjamin kenyamanan warga dari ancaman genangan air.

“Raperda pengelolaan sistem drainase diharapkan mampu mengurai persoalan banjir di wilayah Kota Tegal. Kami ingin penanganan tidak lagi bersifat parsial, tapi menyentuh akar masalahnya,” tegas Abdul Ghoni saat memberikan keterangan di Gedung DPRD Kota Tegal, Rabu (14/1/2026).

Menyasar Wilayah Krusial

Selama ini, sejumlah wilayah seperti Kelurahan Kaligangsa, Krandon, hingga Sumurpanggang di Kecamatan Margadana kerap menjadi langganan banjir akibat luapan Sungai Siwatu maupun drainase yang tak mampu menampung debit air hujan. Kondisi serupa juga terjadi di kawasan pusat kota dan pemukiman padat di Tegal Barat yang sering terkendala masalah drainase tersumbat dan sedimentasi tinggi.

Abdul Ghoni menambahkan, keberadaan regulasi ini nantinya akan mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam melakukan pemeliharaan rutin serta normalisasi saluran secara berkala di wilayah-wilayah tersebut.

“Kita ambil contoh di wilayah Margadana atau Tegal Barat. Jika sistem drainasenya sudah sesuai standar yang diatur dalam Perda, maka aliran air akan lebih cepat terbuang ke pembuangan akhir, sehingga durasi genangan bisa kita minimalisir,” jelasnya.

Ketegasan Tata Ruang

Selain teknis infrastruktur, Raperda ini juga akan memuat sanksi tegas bagi pelanggar yang menutup saluran drainase secara ilegal atau mendirikan bangunan di atas saluran air. Menurut Pansus VI, penegakan aturan ini penting agar investasi besar pemerintah dalam pembangunan infrastruktur tidak sia-sia akibat perilaku yang menghambat aliran air.

Dengan rampungnya Raperda ini, Pemerintah Kota Tegal diharapkan memiliki panduan yang jelas (master plan) dalam mengalokasikan anggaran dan menentukan skala prioritas pembangunan infrastruktur pengendali banjir di masa mendatang.

Zaenal Nurohman: Kapasitas Puskesmas Perlu Segera Ditingkatkan

Zaenal Nurohman: Kapasitas Puskesmas Perlu Segera Ditingkatkan

Pelaksanaan Program Integrasi Layanan Primer (ILP) di Kota Tegal, Jawa Tengah, masih terkendala oleh keterbatasan infrastruktur. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mendorong percepatan pembangunan fasilitas kesehatan guna mengatasi lonjakan pasien dan memastikan kesinambungan layanan bagi masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, saat memimpin kunjungan lapangan ke Puskesmas Tegal Barat, Rabu (14/1/2026), menyatakan bahwa sebagai garda terdepan, puskesmas dituntut memberikan layanan yang komprehensif. Namun, kondisi riil di lapangan menunjukkan kapasitas gedung saat ini belum mampu mengimbangi tingginya volume kunjungan.

“Puskesmas adalah wajah pertama pelayanan negara di bidang kesehatan. Evaluasi kebijakan harus berpijak pada fakta lapangan, termasuk fakta bahwa antrean pasien masih sangat panjang, terutama di awal pekan,” ujar Zaenal.

Siklus Hidup Program ILP yang tengah dijalankan bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan berdasarkan siklus hidup manusia, mulai dari janin hingga lansia. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, M. Zaenal Abidin, menjelaskan bahwa pola ini menuntut pelayanan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Meski secara sistem pola ini dinilai ideal, Zaenal Nurohman menyoroti bahwa tanpa dukungan sarana dan prasarana (sarpras) yang memadai, implementasi ILP tidak akan berjalan optimal. Di Puskesmas Tegal Barat, pelayanan sering kali harus berlangsung hingga siang hari akibat membeludaknya pasien yang tidak sebanding dengan ketersediaan ruang tunggu dan fasilitas pendukung lainnya.

Urgensi Relokasi Menanggapi masalah tersebut, Komisi II mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk segera merealisasikan rencana pembangunan gedung baru Puskesmas Tegal Barat yang berlokasi di kompleks Rusunawa. Proyek ini diharapkan mendapatkan dukungan pendanaan, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Relokasi dan pembangunan gedung baru bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kenyamanan warga dan kualitas layanan kesehatan di Tegal Barat,” tegas Zaenal, politisi dari Fraksi PKS tersebut.

Hasil temuan di lapangan ini rencananya akan dibawa ke meja rapat kerja bersama Dinas Kesehatan untuk merumuskan skema penganggaran dan percepatan pembangunan fisik dalam tahun anggaran mendatang.

Pansus IV Targetkan Perda Minol Jadi Benteng Moral Generasi Muda.

Pansus IV Targetkan Perda Minol Jadi Benteng Moral Generasi Muda.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mulai menajamkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Melalui langkah inklusif, legislatif berupaya menyusun aturan yang tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga berpijak pada nilai moral dan aspirasi keagamaan guna melindungi generasi muda dari dampak buruk distribusi alkohol yang tak terkendali.

Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah krusial untuk mengisi kekosongan hukum di Kota Bahari. Menurut Ali, Rapat Kerja yang digelar bersama unsur Pemerintah Kota Tegal dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan merupakan mandat dari rapat internal Pansus IV guna memastikan transparansi dan partisipasi publik.

“Kami menyepakati bahwa Raperda ini tidak boleh dibahas secara sepihak oleh Pansus sebelum mendengar suara dari pemuka agama dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral kami kepada warga Kota Tegal,” ujar Ali Mashuri, yang juga merupakan politisi senior dari Fraksi PKS, saat ditemui usai memimpin rapat kerja di Gedung DPRD, beberapa waktu lalu.

Dalam forum tersebut, keberatan dan masukan kritis dari berbagai ormas keagamaan mengemuka. Sekretaris PCNU Kota Tegal, Budi Fitriyanto, menegaskan posisi Islam yang mengharamkan minuman beralkohol secara mutlak. Sementara itu, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) melalui perwakilannya, Gusni, memberikan catatan teknis yang tajam terkait zonasi peredaran, batasan usia, hingga waktu penjualan.

“Jangan sampai aturan ini dibuat tanpa taring (tidak tajam). Kami akan menyerahkan catatan tertulis mengenai jarak dan distribusi agar pengawasan benar-benar efektif,” tegas Gusni.

Merespons berbagai dinamika tersebut, Ali Mashuri mengutip sebuah kaidah yang menjadi kata kunci dalam pembahasan ini. “Pansus berpegang pada pesan para pemuka agama: mā lā yudraku kulluhu, lā yutraku kulluhu. Apabila sesuatu tidak bisa dihilangkan atau ditinggalkan sepenuhnya, maka jangan ditinggalkan seluruhnya. Artinya, jika kita belum bisa mencapai idealisme absolut, kita harus meminimalisir kemudaratan melalui regulasi yang paling ketat dan mungkin diterapkan,” jelas Ali.

Sisi lain yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut adalah lemahnya pengawasan distribusi di lapangan. Ketua Bamagnas Kota Tegal, Pendeta Handoyo, memperingatkan potensi kebocoran distribusi hingga ke warung-warung kecil yang sangat rentan diakses oleh anak-anak dan remaja.

“Jika pengawasan bocor, minuman beralkohol akan sampai ke tangan siapa saja. Penegakan hukum tidak boleh hanya sekadar razia sesaat, tapi harus dibarengi edukasi dampak negatif alkohol melalui institusi pendidikan,” kata Handoyo.

Ketua MUI Kota Tegal, Shobirin Ali, turut menambahkan bahwa potensi penyelewengan perda harus diantisipasi sejak dini agar penegakan hukum oleh Pemerintah Kota Tegal konsisten dan tidak tebang pilih.

Kepala Dinkop UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Sirat Mardanus, didampingi Kepala Satpol PP Budio Pradibto, mengakui bahwa selama ini Pemerintah Kota Tegal mengalami kendala dalam melakukan tindakan terstruktur karena belum adanya aturan daerah yang spesifik.

Raperda yang kini tengah digodok terdiri dari 13 Bab dan 26 Pasal. Ruang lingkupnya mencakup penggolongan minuman beralkohol, mekanisme peredaran, partisipasi masyarakat, hingga ketentuan pidana bagi pelanggarnya.

Menutup keterangannya, Ali Mashuri memastikan bahwa Fraksi PKS dan Pansus IV akan terus mengawal draf ini hingga menjadi produk hukum yang aplikatif.

“DPRD akan terus mengawal secara saksama. Kami menunggu catatan tertulis dari para tokoh agama sebagai landasan akhir sebelum kami melakukan pembahasan mendalam bersama jajaran eksekutif. Target kami adalah regulasi yang kuat secara hukum dan terjaga secara nilai moral,” pungkas Ali. (M.A)

Jukir Datangi Fraksi PKS Kota Tegal, Minta Retribusi Parkir Dikelola Secara Transparan

Jukir Datangi Fraksi PKS Kota Tegal, Minta Retribusi Parkir Dikelola Secara Transparan

Puluhan juru parkir yang tergabung dalam Paguyuban Margi Luhur Kota Tegal mengadukan pengelolaan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat ke Fraksi PKS DPRD Kota Tegal. Mereka menuntut adanya transparansi terkait nilai pagu retribusi dan mengecam pola penekanan target yang dinilai tidak realistis serta mengancam mata pencaharian mereka.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Fraksi PKS, dihadiri langsung oleh Ketua Paguyuban Margi Luhur, Heri Santoso, beserta sejumlah perwakilan juru parkir rayon resmi yang datanya telah terverifikasi di Dinas Perhubungan. Aspirasi mereka diterima oleh staf ahli Fraksi PKS, Ali Irfan dan Yashier, serta disaksikan sejumlah mahasiswa magang dari Universitas Pancasakti (UPS) dan LP3I Tegal.

Ketua Paguyuban Margi Luhur, Heri Santoso, menyampaikan bahwa para juru parkir kini berada dalam posisi sulit akibat kebijakan sepihak dari dinas terkait. Ada lima poin krusial yang menjadi landasan keberatan mereka. Poin utama adalah mengenai ketidakjelasan nilai pagu retribusi yang harus disetorkan jukir kepada Dishub.

“Kami menuntut transparansi. Selama ini, penetapan nilai pagu retribusi parkir terkesan tertutup. Kami juga mendesak agar setiap rencana kenaikan retribusi harus melalui proses musyawarah bersama para jukir di lapangan sebagai pelaksana teknis,” ujar Heri dalam pertemuan tersebut.

Heri juga mengungkapkan adanya tekanan administratif yang membebani psikologi para pekerja. Menurutnya, Dishub kerap memberikan ancaman berupa Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 yang berujung pada pencabutan Surat Keputusan (SK) penugasan apabila jukir tidak mampu memenuhi target setoran yang ditentukan.

“Kondisi di lapangan tidak selalu sama, namun kami dipaksa memenuhi angka yang kadang di luar kemampuan. Jika gagal, ancamannya adalah kehilangan pekerjaan. Ini yang kami rasa sangat tidak adil,” tambahnya.

Selain masalah target, para juru parkir mengeluhkan minimnya perhatian pemerintah terhadap hak-hak dasar mereka, seperti ketersediaan rompi parkir dan atribut resmi lainnya yang hingga kini belum terpenuhi.

Dampak dari kenaikan target retribusi ini pun diprediksi akan merembet ke sektor ekonomi yang lebih luas. Heri menjelaskan bahwa jika target retribusi terus dinaikkan secara tidak proporsional, hal itu berpotensi memicu kenaikan biaya parkir di masyarakat. Kondisi ini dikhawatirkan akan menurunkan minat konsumen untuk berbelanja di toko-toko yang berada di kawasan titik parkir tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, staf Fraksi PKS, Ali Irfan, menyatakan akan segera merumuskan laporan formal untuk diteruskan kepada pimpinan fraksi dan komisi terkait di DPRD Kota Tegal. Ia menilai pola komunikasi dan pembinaan dari Dishub perlu dievaluasi total.

“Para juru parkir ini adalah mitra pemerintah dalam mengelola pendapatan daerah. Pola ancaman pencabutan SK tanpa melihat kendala di lapangan bukanlah solusi yang bijak. Kami akan mendorong adanya pertemuan antara paguyuban jukir dengan Dishub untuk mencari titik temu yang adil,” tegas Ali Irfan.

Fraksi PKS berkomitmen untuk mengawal aspirasi ini agar tata kelola parkir di Kota Tegal tidak hanya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga tetap menjaga kesejahteraan para pekerjanya dan stabilitas ekonomi pelaku usaha di sekitarnya. (Naynafiihan)

Erni Ratnani: Pemkot Tegal Harus Hadir Beri Solusi atas Rencana Pengosongan PAUD Amalia oleh PT KAI

Erni Ratnani: Pemkot Tegal Harus Hadir Beri Solusi atas Rencana Pengosongan PAUD Amalia oleh PT KAI

Rencana pengosongan lahan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Jalan Depo, Kelurahan Panggung, Kota Tegal, menyisakan kecemasan bagi dunia pendidikan anak usia dini. PAUD Amalia terancam kehilangan tempat bernaung setelah diminta mengosongkan bangunan paling lambat akhir Januari 2026.

PAUD yang telah beroperasi sejak 16 Februari 2016 ini memiliki 26 peserta didik dengan total enam tenaga pendidik dan kependidikan. Selama hampir satu dekade, sekolah ini menjadi tumpuan warga sekitar untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau.

Nona Parera, salah satu pengelola PAUD Amalia, mengungkapkan pihaknya berada dalam posisi terjepit. “Kami bingung harus pindah ke mana dalam waktu singkat. Kami berharap pemerintah mengizinkan kami menempati sementara bangunan eks Puskesmas Pembantu (Pustu) di dekat kawasan Depo dekat Taman Poci yang saat ini tidak terpakai,” ujar Nona saat mengadu ke Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal.

Menurut Nona, opsi menempati bangunan aset daerah yang kosong merupakan solusi paling logis agar kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak terhenti.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal, Erni Ratnani, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan lahan, melainkan hak konstitusional anak-anak untuk mendapatkan pendidikan.

Erni menyampaikan bahwa Fraksi PKS akan segera mengambil langkah konkret untuk memediasi antara pengelola PAUD dan Pemerintah Kota Tegal  melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal.

Ia menawarkan dua skema solusi untuk menguatkan keberlanjutan PAUD Amalia. “Pertama, kami akan mendesak Bakeuda untuk segera menginventarisasi aset-aset yang tidak terpakai, termasuk eks Pustu tersebut. Jika secara teknis memungkinkan dan tidak melanggar regulasi, penggunaan aset daerah untuk kepentingan pendidikan harus menjadi prioritas utama,” tegas Erni.

Kedua, Erni juga akan mendorong adanya kebijakan diskresi atau skema bantuan darurat agar transisi perpindahan ini tidak membebani guru dan orang tua murid. “Kami ingin memastikan lokasi relokasi sementara nantinya tetap berada di area Kelurahan Panggung agar aksesibilitas anak-anak tidak terganggu,” tambahnya.

Erni menekankan bahwa waktu yang tersisa hingga akhir Januari sangat pendek. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektoral harus dilakukan secara cepat.

“Jangan sampai pada Februari mendatang anak-anak ini kehilangan hak belajarnya karena sekolahnya digusur tanpa solusi. Kami di Komisi I akan mengawal aspirasi ini agar ada titik temu yang manusiawi antara rencana korporasi PT KAI dan kepentingan publik,” pungkasnya.[]

Terima Keluhan Jukir, Ali Mashuri Minta Dishub Kota Tegal Pertimbangkan Realitas Lapangan

Terima Keluhan Jukir, Ali Mashuri Minta Dishub Kota Tegal Pertimbangkan Realitas Lapangan

Sejumlah juru parkir di kawasan Alun-alun Kota Tegal mengadu ke Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal terkait kenaikan nilai setoran harian ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan juru parkir karena tidak mempertimbangkan realitas pendapatan di lapangan.

Salah satu juru parkir di area Toko Umi, Muhammad Agus Setiawan, mengungkapkan rasa keberatannya kepada Fraksi PKS, Kamis (8/1/2026). Ia menyebut kenaikan setoran terjadi secara sepihak tanpa adanya sosialisasi atau konfirmasi terlebih dahulu kepada para juru parkir.

“Kenaikannya mendadak, naik saja tanpa kami diajak rembugan. Ini sangat tidak seimbang dengan apa yang kami dapatkan setiap hari,” ujar Agus kesal.

Agus merinci, dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, nilai setoran harian terus melonjak. Awalnya, ia hanya menyetor Rp13.000 per hari, kemudian naik menjadi Rp15.000, lalu melonjak ke Rp30.000, dan per hari ini ia diwajibkan menyetor Rp50.000.

Padahal, menurutnya, pendapatan kotor dari memarkir kendaraan berkisar antara Rp60.000 hingga Rp80.000 per hari. “Kalau harus setor Rp50.000 ke Dishub, praktis tidak ada uang yang bisa dibawa pulang untuk keluarga di rumah,” keluhnya.

Berdasarkan Kajian Potensi
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, Riandy Sholeh, menjelaskan bahwa penentuan nilai setoran tersebut tidak dilakukan secara asal. Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil kajian potensi pendapatan di titik-titik parkir tertentu.

“Berdasarkan data potensi Dishub, bruto pendapatan di titik tersebut sebenarnya berkisar antara Rp140.000 hingga Rp160.000 per hari. Bahkan, data dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menetapkan potensi yang lebih besar lagi,” jelas Riandy.

Ia menambahkan, Bakeuda menetapkan potensi pendapatan parkir tahunan di kawasan Toko Umi sebesar Rp4.771.200, atau jika dirata-rata mencapai Rp397.600 per bulan. Angka inilah yang menjadi dasar penyesuaian nilai setoran kepada para juru parkir.

Perlu Peninjauan Ulang
Kesenjangan data antara kajian pemerintah dan fakta di lapangan ini mendapat perhatian serius dari legislatif. Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.

“Kajian retribusi parkir yang dilakukan Dishub bersama Bakeuda perlu ditinjau ulang. Kebijakan publik seharusnya memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik bagi pendapatan daerah maupun kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini juru parkir,” tegas Ali.

Ali menambahkan, pemerintah tidak boleh hanya melihat angka di atas kertas tanpa mempertimbangkan variabel lapangan, seperti kondisi ekonomi warga yang sedang sulit serta faktor cuaca yang sangat memengaruhi jumlah kendaraan yang parkir.

“Jika setoran harian dirasa sangat memberatkan, dikhawatirkan hal ini justru akan memicu masalah baru di lapangan. Kita butuh solusi yang lebih manusiawi,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Tegal Soroti Fasilitas Pujasera

Wakil Ketua DPRD Tegal Soroti Fasilitas Pujasera

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Amiruddin meninjau langsung kondisi infrastruktur dan fasilitas Kawasan Pujasera di Jalan Melati, Kota Tegal, Senin (6/1/2026). Peninjauan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas bantuan fasilitas serta menyerap aspirasi pedagang terkait kendala tata kelola di kawasan kuliner tersebut.

Kunjungan tersebut menindaklanjuti keluhan pedagang kaki lima (PKL) mengenai minimnya sarana bagi pengunjung. Selain memberikan bantuan meja dan kursi secara pribadi, Amiruddin juga menerima empat poin tuntutan pedagang yang meliputi usulan kebijakan parkir gratis, pavingisasi lahan untuk mencegah genangan, pemberlakuan arus dua arah bagi kendaraan roda empat, serta penguatan promosi kawasan pujasera dari Pemerintah Kota Tegal.

“Aspirasi ini menyangkut keberlangsungan ekonomi kecil. Masalah parkir dan aksesibilitas jalan harus segera dikaji agar kawasan ini lebih kompetitif bagi pengunjung,” ujar Amiruddin saat berdialog dengan perwakilan pedagang.

Dalam kunjungan tersebut, sejumlah perwakilan pedagang, diantaranya Hilmi, Lukman, dan Endang, menyampaikan harapan agar kawasan tersebut semakin berkembang. Hilmi, salah satu pedagang, menitikberatkan pada empat persoalan krusial yang saat ini menjadi hambatan bagi pertumbuhan kawasan pujasera.

Pertama, mengenai kebijakan parkir. Menurut Hilmi, retribusi parkir sering kali menjadi beban bagi pembeli yang hanya mampir sebentar. Ia mengusulkan adanya kebijakan parkir gratis untuk memantik keramaian.

“Banyak masyarakat yang mengeluh. Belanja tidak seberapa, tetapi harus bayar parkir. Kalau ini digratiskan, kami yakin warga akan lebih sering datang,” kata Hilmi.

Kedua, perbaikan infrastruktur berupa pavingisasi jalan. Saat ini, kondisi drainase dan permukaan jalan masih kerap menyisakan genangan air pascahujan yang mengganggu kenyamanan. Ketiga, pedagang berharap ada perubahan arus lalu lintas menjadi dua arah bagi kendaraan roda empat, tidak terbatas pada sepeda motor saja.

Terakhir, para pedagang mendorong Pemerintah Kota Tegal untuk lebih masif melakukan promosi kawasan. Hilmi menilai, tanpa dukungan pemasaran dari pemerintah daerah, potensi Jalan Melati sebagai destinasi kuliner baru di Kota Tegal sulit untuk dikenal luas oleh masyarakat luar daerah.

Menanggapi hal itu, Amiruddin berkomitmen untuk membawa aspirasi tersebut ke ranah kebijakan di DPRD. Ia menilai sinkronisasi antara fasilitas yang memadai dan regulasi yang mendukung pedagang kecil adalah kunci menghidupkan ekonomi kerakyatan di Kota Tegal.[]

Ali Mashuri: Raperda Pendidikan Pancasila Harus Bebas Pasal Multitafsir

Ali Mashuri: Raperda Pendidikan Pancasila Harus Bebas Pasal Multitafsir

Panitia Khusus IV DPRD Kota Tegal mulai mendalami draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Selasa (6/1/2026). Legislatif menekankan pentingnya akurasi redaksi hukum agar regulasi ini tidak menimbulkan multitafsir saat diimplementasikan di masyarakat.

Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal Mohammad Ali Mashuri menyatakan, pembedahan draf ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya Pansus IV mendengarkan penjelasan komprehensif dari tim penyusun naskah akademik. Fokus pembahasan kali ini adalah sinkronisasi diksi hukum, dimulai dari Bab I yang memuat konsideran menimbang dan mengingat.

“Kami ingin memastikan tidak ada pasal ‘bersayap’ atau diksi yang abu-abu. Setiap poin dalam Perda ini harus memiliki pijakan hukum yang kokoh agar pelaksanaannya di lapangan jelas dan tegas,” ujar Ali seusai rapat kerja bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal di Gedung DPRD Kota Tegal.

Ali menjelaskan, pelibatan tim penyusun naskah akademik sebelumnya sangat krusial untuk memastikan rujukan filosofis, sosiologis, dan yuridis Raperda ini selaras dengan kondisi daerah. Namun, pada tahap pembahasan pasal per pasal, Pansus tetap melakukan ketelitian ekstra pada aspek redaksional.

Pembahasan berlangsung dinamis dengan munculnya berbagai masukan terkait redaksi konsideran. Pansus IV pun memutuskan untuk melakukan sinkronisasi ulang dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tegal sebelum melanjutkan pembahasan ke bab berikutnya. Langkah ini diambil untuk menjamin keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Raperda ini diproyeksikan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi sebagai instrumen hukum yang fungsional. Fokus utama regulasi ini adalah mengatur mekanisme internalisasi nilai-nilai kebangsaan secara sistematis, mulai dari lingkungan pendidikan formal hingga kehidupan sosial kemasyarakatan.

“Pancasila adalah ruh negara, namun membawanya ke dalam payung hukum daerah memerlukan ketegasan implementasi. Kami tidak ingin produk hukum ini lahir tanpa denyut pelaksanaan yang nyata,” kata politisi PKS tersebut.

Pansus IV menargetkan aturan ini mampu menyentuh seluruh lapisan masyarakat di Kota Tegal secara optimal. Dengan adanya payung hukum yang jelas, wawasan kebangsaan diharapkan dapat terimplementasi dalam perilaku keseharian warga, bukan sekadar menjadi pemahaman teoretis.

 

 

Copyright © 2026